Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1980
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Inpres ini mengatur mengenai pelarangan pemasukan dan tidak memberikan ijin impor pesawat terbang dan helikopter yang sejenis dan atau mempunyai fungsi yang sama dengan pesawat terbang dan helikopter yang telah, sedang, atau akan diproduksi di dalam negeri yaitu CASA C-212, BO-105, dan PUMA 5-330. Pengecualian terhadap larangan tersebu pertama hanya diberikan oleh Presiden. Yang termasuk sebagai pesawat terbang dan helikopter yang sejenis dan atau mempunyai fungsi yang sama dengan pesawat terbang CASA C-212, serta helikopter BO-105 dan PUMA S-330 antara lain adalah seperti tersebut dalam daftar yang dilampirkan pada Instruksi Presiden ini.
Isi peraturan
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Presiden (Perpres)
- 1
Peraturan Presiden (Perpres)