DokumenInstruksi Presiden (Inpres)Berlaku

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2020

Nomor
4
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Inpres ini mengatur mengenai instruksi kepada para menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, para gubernur, para bupati/walikota, dan lain-lain yang ditentukan dalam Inpres ini untuk mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19. Percepatan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya.

Isi peraturan