Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Inpres ini mengatur mengenai instruksi kepada para menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, para gubernur, para bupati/walikota, dan lain-lain yang ditentukan dalam Inpres ini untuk mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19. Percepatan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
Isi peraturan
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Menteri (Permen)
- 1