menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia; KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, Mengingat Menimbang KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR C;.f.. TAHUN 2020 TENTANG PERPANJANGAN STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT VIRUS CORONA 01 INDONESIA BADANNASIONALPENANGGULANGANBENCANA SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2.Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
4.Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
5.Menteri Sekretaris Negara;
6.Menteri Luar Negeri;
7.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8.Menteri Keuangan;
9.Menteri Kesehatan; 10.Menteri Komunikasi dan Informatika; 11.Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan 12.Sekretaris Kabinet. KEPALA BADAN ASIONAL PENANGGULA N BENCANA, Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal ..29 Februari 2020 KEEMPAT KETIGA KEDUA Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Keputusan ini mulai berlaku pad a tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. KESATU KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TENTANG PERPANJANGAN STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT VIRUS CORONA DI INDONESIA. Menetapkan MEMUTUSKAN:
4.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
5.Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (be rita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1644);