menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan; jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
a.Aspek Ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut;
b.Aspek Sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman; dan
c.Aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keberhasilan praktik Pengadaan berkelanjutan didorong oleh peningkatan kesadaran mengenai cara membeli produk ramah lingkungan dan kemudahan untuk memilih produk ramah lingkungan melalui e-katalog, serta integrasi pengetahuan, keterampilan, dan komunikasi yang mendukung pengadaan barang/jasa. Strategi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berkelanjutan di Indonesia memaksimalkan value for money dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan ke dalam proses pengadaan. Hal ini membutuhkan komitmen dari semua pemerintah untuk memasukkan tujuan-tujuan tersebut ke dalam rencana pengadaan seawal mungkin (termasuk dalam spesifikasi kebutuhan barang dan jasa, dan pekerjaan konstruksi). Para pihak yang terlibat diharapkan dapat melibatkan spesialis pengadaan di awal proses perencanaan untuk menentukan persyaratan berkelanjutan dan tata cara mengevaluasi penawaran Penyedia (termasuk memverifikasi pola konsumsi dan produksi berkelanjutan yang dilakukan oleh Penyedia/pelaku usaha). jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Penggunaan anggaran pemerintah harus sesuai dengan peraturan dan inisiatif- inisiatif keberlanjutan untuk mempromosikan ekonomi sirkular. Para pelaku pengadaan harus selalu mengetahui isu-isu terbaru tentang pengadaan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara mengakses situs web LKPP, Kementerian PUPR, dan KLHK atau melalui media lainnya. Selain itu, para pelaku pengadaan juga perlu mengikuti acara atau pelatihan yang mempromosikan pengadaan berkelanjutan. Pedoman ini memberikan informasi mengenai pengaturan dan praktik-praktik pengadaan berkelanjutan. Pedoman ini dapat digunakan oleh semua pihak yang terlibat dalam pengadaan (PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan dan Pimpinan Instansi Pemerintahan) untuk mendorong strategi, perencanaan, dan tahapan pengadaan pemerintah berkelanjutan disemua Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah (K/L/PD). Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dari Asian Development Bank (ADB) dalam mendukung pengembangan panduan ini. Pedoman ini merupakan pengembangan dari Procurement Guidelines Asian Development Bank yang disesuaikan dalam konteks Indonesia. Tujuan Pedoman ini ditujukan untuk membantu para pihak dalam mengimplementasikan peraturan, kebijakan dan keputusan dalam pengadaan berkelanjutan di Indonesia. Pedoman ini mengidentifikasi informasi yang perlu dipertimbangkan oleh pelaku pengadaan yang terdapat pada setiap K/L/PD saat menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan dalam PBJ yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Urutan Prioritas Hukum Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berkelanjutan ini dibuat sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan, Kebijakan, dan Keputusan yang tercantum dalam Lampiran 7 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan. Apabila terdapat perbedaan antara pedoman ini dengan kebijakan yang berlaku, maka yang digunakan adalah ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan, Kebijakan dan Keputusan yang dirujuk. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III SINGKATAN APBN - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBD - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah BMP - Bobot Manfaat Perusahaan BOQ - Bill of Quantities CSR - Corporate Social Responsibilities (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) EMAS - Eco-Management and Audit Scheme (Skema Manajemen Lingkungan dan Audit) EMP - Environmental Management Plan (Rencana Pengelolaan Lingkungan) ESIA - Environmental and Social Impact Assessment (Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial) FSC - Forest Stewardship Council HPS - Harga Perkiraan Sendiri IFB - Invitation For Bids (Undangan Untuk Penawaran) INAPROC - Portal Pengadaan Nasional ISO - International Organization for Standardization (Organisasi Internasional untuk Standardisasi) KPI - Key Performance Indicator (Indikator Kinerja Utama) LCA - Life Cycle Assessment (Penilaian Siklus Hidup) LCC - Life Cycle Cost (Biaya Siklus Hidup) LDP - Lembar Data Pemilihan LEED - Leadership In Energy and Environmental Design (Kepemimpinan dalam Desain Energi dan Lingkungan) LPSE - Layanan Pengadaan Secara Elektronik MAPS - Methodology For Assessing Procurement Systems (Metodologi Untuk Menilai Sistem Pengadaan) MSC - Marine Stewardship Council UKPBJ - Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III UMKM - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah OECD - Organization For Economic Co-Operation and Development (Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan) OP3 - Operational Priority 3 (Prioritas Operasional 3) PPMSE - Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik PPRA - Project Procurement Risk Assessment (Penilaian Risiko Pengadaan Proyek) SDGs - Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) SIKaP - Sistem Informasi Kinerja Penyedia SiRUP - Sistem Rencana Umum Pengadaan UKM - Usaha Kecil dan Menengah SMKK - Sistem manajemen Keselamatan Konstruksi STEEP - Screening Tool for Energy Evaluation of Projects (Alat Penyaringan Untuk Evaluasi Energi Proyek) SPP - Sustainable Public Procurement (Pengadaan Barang dan Jasa yang Berkelanjutan) SPSE - Sistem Pengadaan Secara Elektronik PP - Perencanaan Pengadaan UU - Undang-Undang VFM - Value for Money jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III GLOSARIUM AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Pengadaan sirkular Pengadaan sirkular adalah saat pembeli membeli produk atau jasa yang mengikuti prinsip-prinsip ekonomi sirkular, yang mendukung penilaian dalam merancang, membuat, menjual, menggunakan kembali, dan mendaur ulang produk untuk mendapatkan nilai maksimum dari produk tersebut, baik saat digunakan maupun di akhir masa pakainya.1 Konsultasi Konstruksi Seluruh layanan jasa atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan pengelolaan pelaksanaan konstruksi suatu bangunan. Sistem manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Sistem manajemen keselamatan yang mencakup RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL dan RMLLP. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen Kontrak. Jasa Konstruksi Jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) Dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian, serta pengendalian SubPenyedia Jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak. Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan konstruksi adalah kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, serta pembongkaran dan pembangunan kembali sebuah bangunan. Konstruksi spesialis meliputi:
a.Instalasi.
b.Konstruksi prefabrikasi.
c.Penyelesaian bangunan.
d.Penyewaan peralatan. Layanan Konsultasi Jasa Konsultasi adalah jasa profesional yang membutuhkan keahlian khusus dalam berbagai bidang keilmuan dengan penekanan pada pemikiran. Hal ini termasuk: 1 Sumber: UNEP (2018) Building circularity into our economies through sustainable procurement. www.wedocs. unep.org/bitstream/handle/20.500.11822/26599/circularity_procurement.pdf?isAllowed=y&sequence=1 jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III
a.Layanan teknik;
b.Jasa perencanaan desain dan kontrol untuk pekerjaan selain pekerjaan konstruksi;
c.Layanan konsultasi profesional; dan/atau
d.Jasa Konsultasi Konstruksi. Pengadaan Berkelanjutan Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya. Barang Setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, digunakan, atau dimanfaatkan. Termasuk diantaranya:
a.Bahan baku:
b.Barang setengah jadi;
c.Barang jadi/peralatan; atau
d.Makhluk hidup. Biaya Siklus Hidup Penilaian ekonomi yang mempertimbangkan semua proyeksi arus biaya yang signifikan dan relevan yang telah disepakati selama periode analisis yang dinyatakan dalam nilai moneter. Biaya yang diproyeksikan adalah biaya yang diperlukan untuk mencapai tingkat kinerja yang ditetapkan, termasuk keandalan, keamanan, dan ketersediaan.2 Lot Metode pengemasan pengadaan di mana lot adalah jumlah terkecil dari persyaratan pengadaan yang dapat dikontrak oleh pemasok individu. Jasa Lainnya Jasa non-konsultasi yang membutuhkan peralatan, metodologi, dan atau keterampilan khusus Penilaian Kinerja Penilaian terhadap pencapaian pemenuhan persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan. Agen pengadaan UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh K/L/PD sebagai pihak pemberi kerja. 2 Sumber: IISD (2009) Life Cycle Costing in Sustainable Public Procurement: A Question of Valuewww.iisd.org/ system/files/publications/life_cycle_costing.pdf jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Program Kualitas Dokumen rencana pelaksanaan K3 Konstruksi yang memuat rencana kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu yang disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak konstruksi. Konstruksi Berkelanjutan Sebuah pendekatan dalam melakukan serangkaian kegiatan yang diperlukan untuk menciptakan fasilitas fisik yang memenuhi tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan saat ini dan di masa depan. Pembangunan berkelanjutan Pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Unit Organisasi Teknis Unit organisasi yang melaksanakan pembangunan gedung dan/atau bangunan sipil dan menggunakan sumber dana keuangan negara. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat rona lingkungan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang merupakan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Rencana Manajemen Lalu Lintas Kerja (RMLLP) Dokumen tinjauan tentang keselamatan konstruksi yang berisi analisis, kegiatan, dan koordinasi manajemen lalu lintas. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Daftar Isi Kata Pengantar ................................................................................................................................................... - 1 - Tujuan.................................................................................................................................................................... - 2 - Urutan Prioritas Hukum ......................................................................................................................... - 2 - SINGKATAN ........................................................................................................................................................... - 3 - GLOSARIUM .......................................................................................................................................................... - 5 - RINGKASAN EKSEKUTIF .......................................................................................................................... - 11 -
1.Pendahuluan ................................................................................................................................................ - 13 - A. Tujuan ........................................................................................................................................................... - 13 - B. Penerapan Pengadaan Berkelanjutan oleh Pemerintah ........................................ - 13 - C. Apa itu Pengadaan Berkelanjutan? ....................................................................................... - 14 - D. Aspek Pengadaan Berkelanjutan ............................................................................................ - 14 - E. Pengadaan Berkelanjutan untuk Barang dan Jasa ................................................. - 16 - F. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang Berkelanjutan .......................................... - 16 - G. Penyelarasan Strategis dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan .... - 19 - H. Peluang dan Tantangan Pengadaan Berkelanjutan ................................................. - 19 - I. Partisipasi Usaha Mikro dan Kecil .......................................................................................... - 20 - II. Tahapan Implementasi Pengadaan Berkelanjutan........................................................ - 24 - A. Pendahuluan ............................................................................................................................................ - 24 - B. Rencana Pengadaan ........................................................................................................................... - 24 - C. Persiapan .................................................................................................................................................... - 25 - D. Seleksi menggunakan e-Procurement dan e-Katalog ............................................. - 33 - E. Mengevaluasi Tingkat Kemampuan Teknis Penyedia ............................................. - 35 - Lifecycle cost untuk untuk Barang, Konstruksi, dan Infrastruktur ................ - 36 - Key Performance Indicator (KPI) ..................................................................................................... - 36 - Insentif Kinerja............................................................................................................................................ - 37 - F. Evaluasi Penawaran dan Pemilihan ...................................................................................... - 38 - G. Implementasi ........................................................................................................................................... - 42 - Penambahan KPI dalam kontrak .................................................................................................. - 42 - H. Manajemen Kontrak .......................................................................................................................... - 42 - Rencana Manajemen Kontrak......................................................................................................... - 42 - Monitoring Pelaksanaan Kriteria Keberlanjutan .............................................................. - 43 - Pelaporan ......................................................................................................................................................... - 43 - Penilaian Kinerja pada Konstruksi Berkelanjutan ......................................................... - 44 - I. Masukan dan Evaluasi Pasca Kontrak ................................................................................. - 44 - Laporan Penyelesaian Pekerjaan atau Kontrak ................................................................ - 44 - Pembelajaran ................................................................................................................................................ - 44 - III. Peran dan Tanggung Jawab Kementerian, Lembaga, dan Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Berkelanjutan ....................................................................................................... - 46 - A. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)................ - 46 - jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III B. Kementerian dan Lembaga ..........................................................................................................-- 46 - C. Pejabat Pengadaan dan konsultan ........................................................................................-- 47 - IV. Pemenuhan Kriteria Keberlanjutan dengan Label dan Standar Barang/Jasa ......................................................................................................................................................................................-- 50 - A. Standar Keberlanjuan Industri dan Verifikasi .............................................................-- 50 - B. Label Pengadaan Berkelanjutan .............................................................................................. - 50 - V. Penggunaan Sistem Elektronik dalam Pengadaan Berkelanjutan .................. - 52 - Lampiran 1 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Aspek Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Pengadaan Berkelanjutan)................................................................................................................................................... - 55 - A. Referensi Lingkungan, Sosial, serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja - 55 - B. Standar Ketenagakerjaan .............................................................................................................. - 55 - Lampiran 2 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Analisis Biaya Siklus Hidup) ................................................................................................................ - 57 - A. Tujuan Analisis Biaya Siklus Hidup ..................................................................................... - 57 -
1.Pemilihan pembelian Aset .......................................................................................................... - 57 -
2.Menentukan Manfaat Aset......................................................................................................... - 57 -
3.Membuat Anggaran yang Akurat ......................................................................................... - 57 - B. Biaya Siklus Hidup Barang .......................................................................................................... - 58 - C. Ekolabel Penilaian Siklus Hidup ............................................................................................. - 58 - D. Biaya Siklus Hidup Konstruksi dan Infrastruktur ................................................... - 59 - Lampiran 3 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Ekolabel dan Label Berkelanjutan) ................................................................................................. - 60 - A. Ekolabel Indonesia .............................................................................................................................. - 60 - B. Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan (Green Public Procurement) .................................................................................................................................................... - 60 - C. Analisis Kesiapan Pasar pada Industri Mebel dan Kertas Kayu .................... - 60 - D. Ekolabel Internasional ..................................................................................................................... - 64 - E. Badan-badan Perdagangan Luar Negeri ............................................................................ - 65 - F. Standar Internasional ....................................................................................................................... - 65 - G. Klasifikasi Label Lingkungan ...................................................................................................... - 66 -
1.Tipe I - Ekolabel (ISO 14024:1999) ...................................................................................... - 66 -
2.Tipe II - Klaim Lingkungan yang dideklarasikan Sendiri / Self-declare - (ISO 14021:1999) ...................................................................................................................................... - 66 -
3.Tipe III – Label Dampak Lingkungan (ISO 14025 :2006) .................................... - 67 - H. Menggunakan Ekolabel atau Label Sosial ........................................................................ - 69 - Lampiran 4 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Pertimbangan Tematik Sektor Pengadaan Berkelanjutan) ........................... - 72 - Lampiran 5 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Indikator Pengadaan Berkelanjutan United Nation) ......................................................... - 77 - Lampiran 6 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Contoh Studi Kasus Implementasi Pengadaan Berkelanjutan) ............................... - 79 - jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III A. Studi Kasus Pertama: Pengadaan Kayu yang Berkelanjutan dalam Infrastruktur dan Konstruksi di Indonesia......................................................................... -- 79 -- B . Studi Kasus Kedua: Proyek STOP di Jembrana tentang, Sistem Pengelolaan Sampah Lokal ................................................................................................................-- 80 - Lampiran 7 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Referensi Peraturan Pengadaan Berkelanjutan) .................................................................-- 82 - Lampiran 8 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Kriteria dan Aspek Keberlanjutan) .................................................................................................. - 84 - Bagian A: Barang dan Jasa ................................................................................................................ - 84 - Bagian B: Penerapan Aspek Konstruksi Berkelanjutan .............................................. - 88 - Bagian C: Contoh kriteria keberlanjutan untuk pengadaan barang, jasa, dan pekerjaan (termasuk metode verifikasi yang dapat digunakan) ........................... - 90 - Lampiran 9 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Daftar Periksa Pengadaan Berkelanjutan) ...............................................................................-- 92 - jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III RINGKASAN EKSEKUTIF Pedoman ini memberikan penjelasan tentang pendekatan Pemerintah terhadap pengadaan berkelanjutan. Pengadaan berkelanjutan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan/atau tata kelola kelembagaan. Pedoman ini diharapkan dapat membantu para pelaku pengadaan pemerintah (PA/KPA, PPK dan Pokja Pemilihan) dalam menerapkan pengadaan berkelanjutan. Dalam pedoman ini diuraikan tentang cara menerapkan aspek-aspek pengadaan berkelanjutan ke dalam strategi dan transaksi pengadaan yang dibiayai secara keseluruhan atau sebagian oleh APBN/APBD. Pedoman ini akan membantu pelaku pengadaan dalam mengelola kontrak untuk memastikan Penyedia memenuhi hasil berkelanjutan yang telah mereka setujui dalam dokumen penawaran. Pelaksanaan pengadaan berkelanjutan dalam suatu instansi K/L/PD membutuhkan komitmen dari pimpinan instansi tersebut untuk dapat melaksanakan kebijakan pengadaan berkelanjutan. Pengadaan berkelanjutan dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat-manfaat sebagai berikut: Meningkatkan Efisiensi dan Mengurangi Waktu Pengadaan • Apabila kriteria keberlanjutan direncanakan sejak awal proses pengadaan maka proses pengadaan akan berjalan dengan efisien, efektif, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tujuan dan memenuhi hasil yang diharapkan serta mengurangi kemungkinan terjadinya penundaan pelaksanaan pekerjaan. Memberikan Value for Money • Dalam Penyediaan layanan publik, biaya selama umur ekonomi (life cycle cost) dapat mengoptimalkan biaya pembelian dan pemeliharaan barang, jasa, atau pekerjaan konstruksi sepanjang penggunaan dan pemanfaatannya hingga akhir penggunaan/pemanfaatannya atau penggunaannya kembali. Meningkatkan penggunaan produk dan jasa dalam negeri • Pengadaan berkelanjutan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan mempromosikan penggunaan produk dan jasa yang diproduksi atau didapatkan dari lokal. Perluasan kesempatan berusaha akan meningkatkan peran pelaku usaha dalam negeri, termasuk usaha mikro, kecil dan koperasi untuk mewujudkan pemerataan ekonomi. Penggunaan produk dan jasa dalam negeri diharapkan dapat: o Meningkatkan produksi dalam negeri; o Mendorong industri pendukung atau industri baru; o Menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan; dan/atau o Meningkatkan transfer teknologi. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Meningkatkan Kinerja dan Nilai Publik • Solusi berkelanjutan dan inovatif yang ditawarkan oleh Penyedia, termasuk hasil riset dan inovasi, dapat memberikan pilihan yang lebih baik bagi Pelaku Pengadaan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha. Meningkatkan keselarasan dengan Tujuan • Pengadaan berkelanjutan mempertimbangkan solusi yang berkelanjutan dan sesuai dengan tujuan dalam hal kuantitas, kualitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia. Mengembangkan pasar ekspor untuk barang, jasa, dan konstruksi yang berkelanjutan • Pemerintah dapat menggunakan pengadaan barang/jasa berkelanjutan sebagai penggerak bagi bagi Penyedia untuk melakukan produksi dan konstruksi yang berkelanjutan. Produsen dan Penyedia dapat diberi insentif agar dapat berinovasi serta menghasilkan produk yang lebih berkelanjutan dengan menyesuaikan bisnis proses serta rantai pasokan mereka agar dampak lingkungan yang ditimbulkan lebih dapat diminimalisir. Mengurangi penggunaan sumber daya • Pengadaan berkelanjutan meminimalkan penggunaan sumber daya alam yang terbatas jumlahnya termasuk mendorong penggunaan energi ramah lingkungan serta menekan limbah yang dihasilkan dari proses produksi suatu barang. Hal ini merupakan upaya untuk melestarikan sumber daya bagi generasi yang akan datang. Menggunakan produk dan jasa yang ramah lingkungan dan penerapan ekonomi sirkular akan membantu Indonesia memenuhi kewajiban internasionalnya di bawah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB. Sumber: Ilustrasi Ekonomi Sirkular, Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan, diakses pada 3 Oktober 2023. www.unctad.org/fr/ node/2993 jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III
1.Pendahuluan A. Tujuan 1.1. Pedoman ini disusun sebagai panduan bagi para pelaku pengadaan (PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan) dan para pihak yang bertugas melakukan pengadaan barang/jasa dengan sumber dana pemerintah (APBN/APBD). Pedoman ini memperkenalkan konsep pengadaan berkelanjutan, memberikan panduan penerapannya di seluruh siklus pengadaan dan menjelaskan tentang praktik-praktik terbaik untuk mencapai hasil yang berkelanjutan, termasuk penggunaan standar industri dan label ramah lingkungan. Pelaksanaan pengadaan berkelanjutan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran 7 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan. Komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan akan bersifat dinamis sehingga perlu menjadi perhatian bahwa peraturan dan praktik pengadan berkelanjutan akan berkembang seiring berjalannya waktu. Persyaratan-persyaratan yang bersifat wajib ditunjukkan dengan penggunaan kata "harus", sementara elemen dan aspek keberlanjutan tambahan ditunjukkan dengan penggunaan kata "sebaiknya". Persyaratan dan aspek-aspek tersebut dapat diimplementasikan secara fleksibel sesuai dengan kebijakan dan prosedur di setiap UKPBJ. Informasi yang diberikan dalam Box dan Tabel yang terdapat pada Bab I hingga Bab V dapat diacu sebagai contoh dan ilustrasi bagaimana menerapkan pedoman ini. Lampiran pedoman disediakan sebagai tambahan informasi. Lampiran 9 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan berisi daftar yang dapat digunakan sebagai pedoman praktis dan bersifat tidak wajib (voluntary). B. Penerapan Pengadaan Berkelanjutan oleh Pemerintah 1.2. K/L/PD harus secara aktif mempertimbangkan dan menerapkan pengadaan berkelanjutan sejak tahap perencanaan pengadaan untuk mencapai value for money (VFM) dan mendukung hasil yang berkualitas tinggi serta berkelanjutan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam Penyediaan layanan publik. Hal ini mencakup pengadaan barang, jasa dan pekerjaan konstruksi dengan kandungan lokal dan yang dipasok oleh usaha mikro dan kecil (UMKM), termasuk yang berasal dari industri kreatif dan koperasi. 1.3. Penerapan aspek-aspek pengadaan berkelanjutan dan hasil yang ingin dicapai dapat bervariasi antar satu paket pengadaan dengan paket pengadaan lainnya. Pertimbangan penerapan aspek-aspek pengadaan berkelanjutan tersebut harus diperhatikan saat tahapan penyusunan anggaran dan digunakan selama proses perencanaan pengadaan. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III 1.4. Penerapan pengadaan berkelanjutan harus dimulai sejak tahapan penganggaran dan diimplementasikan sejak tahap perencanaan pengadaan. C. Apa itu Pengadaan Berkelanjutan? 1.5. Pengadaan Berkelanjutan adalah pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi dan mendorong pengadaan barang dan jasa yang mencapai value for money dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan selama produksi, penggunaan, dan pasca penggunaannya serta mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan kelembagaan dari pengadaan tersebut. Hal ini diharapkan dapat:
a.Meningkatkan kesejahteraan sosial secara berkesinambungan;
b.Menjaga kelangsungan komunitas;
c.Menjaga kualitas lingkungan;
d.Bersifat inklusif untuk semua warga negara Indonesia; dan
e.Menerapkan tata kelola dan kelembagaan yang menjaga kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.3 Box 1: Definisi Pengadaan Berkelanjutan Pengadaan Berkelanjutan adalah pengadaan barang dan jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomi tidak hanya bagi Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai penggunanya, tetapi juga bagi masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaann.4 Aspek-aspek berkelanjutan tersebut terdiri dari:
a.Aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa selama masa pakai barang/jasa tersebut;
b.Aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman; dan
c.Aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan penggunaan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.5 D. Aspek Pengadaan Berkelanjutan 1.6. Pengadaan berkelanjutan merupakan pendekatan strategis yang mendorong integrasi aspek-aspek pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, perlindungan lingkungan, dan tata kelola kelembagaan. Pendekatan ini melibatkan kolaborasi dan keterlibatan antara semua pihak dalam seluruh tahapan. 3 Peraturan Presiden No. 59 tahun 2017 tentang pembangunan berkelanjutan 4 Peraturan Presiden No. 16/2018 Pasal 1 ayat 50 5 Peraturan Presiden No 16/2018 Pasal 68 ayat 2 jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III 1.7. Pengadaan Berkelanjutan tidak hanya mencakup kebutuhan jangka pendek namun juga mempertimbangkan dampak jangka panjang dari setiap kegiatan pengadaan. Dalam praktiknya, dampak dari penerapan aspek-aspek berkelanjutan dari pendekatan yang dilakukan calon Penyedia harus dievaluasi saat mereview dokumen penawaran. Aspek- aspek ini biasanya terdiri dari aspek lingkungan, ekonomi, sosial, dan kelembagaan seperti yang disajikan pada gambar berikut - Gambar 1: Empat Aspek Keberlanjutan. Pengadaan berkelanjutan pada pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan sesuai dengan Prinsip-prinsip Pengadaan Berkelanjutan dalam Box 2. Aspek-aspek Pengadaan berkelanjutan lainnya yang potensial untuk dipertimbangkan disajikan pada lampiran 8 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan. Pertimbangan lingkungan, sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja dibahas dalam Lampiran 1 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan. Gambar 1: Empat Pilar Keberlanjutan 1.8. Dalam tahap perencanaan, instansi K/L/PD harus mempertimbangkan aspek-aspek potensial yang relevan perlu dipertimbangkan dalam pengadaan berkelanjutan sebagaimana yang dijelaskan pada Lampiran 8 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan untuk barang dan jasa dan juga untuk pekerjaan konstruksi. Untuk kegiatan pengadaan yang bernilai relativ besar dan atau berisiko lebih tinggi atau strategis, aspek-aspek berkelanjutan dapat dipilih sebagai kriteria evaluasi. Instansi K/L/PD juga harus mempertimbangkan apakah aspek- jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III aspek tersebut harus memiliki persyaratan kinerja wajib yang perlu diatur dalam kontrak atau dilaporkan oleh Penyedia sebagai Indikator Kinerja Utama. E. Pengadaan Berkelanjutan untuk Barang dan Jasa 1.9. Pengadaan berkelanjutan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola kelembagaan. Salah satu bagian dari pengadaan berkelanjutan adalah pengadaan barang/jasa yang ramah lingkungan, dengan memprioritaskan barang/jasa yang telah berlabel ramah lingkungan. Label Ramah Lingkungan diberikan kepada barang/jasa yang telah memenuhi kriteria ramah lingkungan. Daftar barang/jasa berlabel ramah lingkungan ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan daftar tersebut terdapat di situs web KLHK (informasi tentang ekolabel dan produk ramah lingkungan dapat dilihat pada Lampiran 3 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan). Untuk barang/jasa yang tidak memiliki label ramah lingkungan, K/L/PD harus mempertimbangkan penggunaan kriteria evaluasi berkelanjutan saat proses evaluasi penawaran. F. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang Berkelanjutan 1.10. Konstruksi Berkelanjutan adalah suatu pendekatan dalam melakukan serangkaian kegiatan yang diperlukan untuk menciptakan fasilitas yang memenuhi tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan pada saat ini dan di masa depan. Pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan mensyaratkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pekerjaan konstruksi dan infrastruktur yang berkelanjutan harus memperhatikan tiga pilar Konstruksi Berkelanjutan yaitu:
a.layak secara ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan manfaat ekonomi bagi semua pihak dan mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan;
b.menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, memanfaatkan sumber daya secara efisien, dan meminimalkan dampak lingkungan hidup; dan
c.mengurangi kesenjangan dan ketidaksetaraan sosial dalam masyarakat secara keseluruhan. 1.11. Pengadaan Pemerintah yang berkelanjutan untuk pekerjaan konstruksi harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.Aspek ekonomi meliputi pertimbangan biaya produksi barang/jasa selama masa manfaat barang/jasa yang dapat meningkatkan jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III kesejahteraan masyarakat antara lain melalui pemberdayaan usaha kecil, pemberdayaan masyarakat/usaha lokal.
b.Aspek sosial mencakup pengurangan kesenjangan sosial di masyarakat, antara lain dengan menjamin kondisi kerja yang adil, kesetaraan, dan keberagaman.
c.Aspek lingkungan hidup untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui, mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan. 1.12. Ekonomi 6 dalam pengadaan konstruksi mengharuskan pengadaan barang/jasa yang berkelanjutan dengan memperhatikan siklus hidup bahan konstruksi. Konsep ini dikenal dengan istilah Life Cycle Costing. 1.13. Konstruksi Berkelanjutan harus mematuhi prinsip-prinsip berkelanjutan pada semua sumber daya dan siklus hidup bangunan diantaranya sebagai berikut:
a.Menetapkan tujuan, pemahaman, dan rencana. Hal ini harus mencakup hal-hal yang terdapat pada dokumen perizinan lingkungan hidup (contoh AMDAL) dalam dokumen konstruksi yang diberikan kepada peserta lelang sehingga mereka dapat mengetahui isu-isu penting yang ditentukan selama tahap perencanaan;
b.Pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dengan melakukan penjaminan: • keselamatan teknik konstruksi; • Kesehatan dan Keselamatan Kerja; • keamanan publik; dan • keamanan lingkungan;
c.Menggunakan sumber daya, baik berupa tanah, material, air, sumber daya alam, maupun sumber daya manusia secara efisien;
d.Pengurangan potensi sampah, baik fisik maupun non-fisik;
e.Penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya;
f.Penggunaan sumber daya daur ulang;
g.Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui upaya-upaya konservasi;
h.Mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim dan bencana;
i.Berorientasi pada siklus hidup;
j.Brerorientasi untuk mencapai kualitas yang diinginkan;
k.Inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan; dan
l.Dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi. 1.14. Ketentuan aspek institusional penting yang harus dipatuhi oleh Penyedia 7 diatur dalam Model Dokumen Penawaran untuk konstruksi. Hal ini juga 6 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Pasal 68 sesuai dengan Permen PUPR No. 9 Tahun 2021 7 Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III dapat dipertimbangkan untuk jenis pengadaan dengan nilai paket pengadaan yang tinggi atau pengadaan penting lainnya.
a.Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas: 1) Tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; 2) Akan melaporkan kepada Pengguna Anggaran/Aparat Pengawas Internal Pemerintah atas terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini; 3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja yang terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) Apabila terjadi pelanggaran terhadap butir 1), 2) dan/atau 3) di atas, Penyedia bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.Menyetujui pernyataan Peserta yang berisi: 1) Peserta dan manajemennya tidak berada dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 2) Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; 3) Orang yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam sanksi daftar hitam; 4) Partisipasi orang yang bersangkutan tidak menimbulkan konflik kepentingan; 5) orang yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana; 6) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan merupakan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau pimpinan dan pengurus badan usaha merupakan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara; 7) Pernyataan lain yang menjadi persyaratan kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan 8) Data kualifikasi yang diisi dan dokumen penawaran yang disampaikan adalah benar, dan apabila dikemudian hari ditemukan data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan terdapat pemalsuan, maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.15. Best Practices Konstruksi Berkelanjutan yang direkomendasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk paket pengadaan konstruksi dan pada saat penyusunan kriteria/persyaratan teknis untuk kontrak kerja tercantum dalam Lampiran 8 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III G. Penyelarasan Strategis dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 1.16. Penerapan pengadaan berkelanjutan pada layanan publik dan strategi pembangunan berkelanjutan pemerintah membantu mewujudkan komitmen Indonesia terhadap Paris Aggreement dan Sustainable Development Goals (SDG’s) / Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 8 . Pengadaan berkelanjutan termasuk dalam SDG’s 12 yaitu Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab pada target 12.7: "Mendorong praktik- praktik pengadaan barang dan jasa yang berkelanjutan, sesuai dengan kebijakan dan prioritas nasional." H. Peluang dan Tantangan Pengadaan Berkelanjutan 1.17. Pengadaan berkelanjutan memiliki spektrum yang luas terkait dengan value for money yang mempertimbangkan dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola kelembagaan yang bersifat multigenerasi. 1.18. Manfaat dari mempraktikkan pengadaan berkelanjutan sebagaimana penjelasan dibawah ini 9 akan tetapi, terdapat risiko dan tantangan yang harus dipertimbangkan termasuk diantaranya adalah potensi biaya awal yang tinggi. Manfaat-manfaat pengadaan berkelanjutan adalah sebagai berikut: • Finansial: Mengurangi total biaya operasional dengan pengadaan barang, jasa atau pekerjaan konstruksi yang lebih efisien dan berkelanjutan: a) mengembangkan kapasitas pasar untuk memberikan solusi yang berkelanjutan; b) meningkatkan permintaan akan solusi yang berkelanjutan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing pasar pasokan; c) menawarkan hasil yang inovatif, tangguh, dan lebih berkelanjutan; d) melakukan penghematan biaya dalam jangka panjang dengan menerapkan life cycle costing (LCC), pertimbangan operasional dan pemeliharaan; dan e) meminimalkan biaya pengelolaan limbah dan dampak negatif yang berkelanjutan dari produk di akhir masa pakainya. • Manajemen Risiko: Mencakup pemetaan risiko dan peluang keberlanjutan ekonomi, hukum, lingkungan, dan sosial, serta mengembangkan pendekatan manajemen untuk memitigasi atau mencapainya. 8 Perserikatan Bangsa-Bangsa. The 17 Goals. https://sdgs.un.org/goals. 9 Stockholm Resilience Centre. 2017. Sustainable Development Goals: Contributions to Agenda 2030.https://www.stockholmresilience.org/research/research-news/2017-02-28-contributionsto-agenda-2030.html. World Bank. 2019. Sustainable Procurement in World Bank Investment Project Financing. https://thedocs.worldbank.org/en/doc/788731479395390605- 0290022019/ original/GuidanceonSustainableProcurement.pdf. Diadaptasi oleh penulis dengan memasukan Inovasi dan Rekayasa Nilai jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III • Komitmen dan tujuan: Mencerminkan budaya, nilai, dan etika Pelaku Pengadaan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang relevan. Hal ini dapat mencakup pengembangan kebijakan pengadaan berkelanjutan yang selaras dengan strategi keberlanjutan Indonesia secara keseluruhan. Komitmen dan prioritas tersebut harus dinyatakan dengan jelas dalam kebijakan dan implementasinya harus tercermin dalam praktik pengadaan. • Merespon ekspektasi publik: Penting untuk memperhitungkan tanggung jawab sosial dan isu-isu keberlanjutan. Pendekatan pengadaan berkelanjutan dapat meningkatkan isu-isu ini lebih jauh di luar persyaratan minimum yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah (misalnya, isu-isu perlindungan). • Daya tarik: Hasil keberlanjutan dapat berdampak positif pada citra atau reputasi pengadaan, meningkatkan persaingan, dan memberikan keunggulan kompetitif yang lebih besar bagi daerah. Menerapkan pengadaan berkelanjutan dapat menarik investasi keuangan, meningkatkan pasar tenaga kerja, memberikan insentif kepada penawar terbaik, dan mendorong tujuan pembangunan lebih lanjut. • Inovasi: Teknik seperti value engineering dapat digunakan untuk meninjau dan meningkatkan nilai barang atau produk dan jasa dengan menggunakan peninjauan fungsi. Value didefinisikan sebagai rasio fungsi terhadap biaya dan dapat dimodifikasi dengan meningkatkan fungsi atau mengurangi biaya. Value engineering harus dipertimbangkan ketika menyusun usulan dokumen kontrak, untuk mendorong pemasok agar menawarkan perbaikan dan efisiensi yang berkelanjutan dan meningkatkan hasil yang berkelanjutan. 1.19. Pengadaan Pemerintah memiliki daya beli rata-rata 9,2% dari Produk Domestik Bruto Indonesia pada tahun 2021.10 Daya beli tersebut dapat dimanfaatkan dengan mengalihkan pengadaan pemerintah ke barang dan jasa yang lebih berkelanjutan sehingga pasar barang dan jasa terdorong untuk berinovasi dan meningkatkan aspek-aspek keberlanjutan sebagai proses transisi menuju ekonomi hijau. 1.20. Untuk membuktikan manfaat pengadaan berkelanjutan, seperti dampak terhadap kesehatan, kondisi sosial, dan lingkungan, Pelaku Pengadaan harus mengidentifikasi area fokus dan pendekatan pengukuran hasil pada saat perencanaan pengadaan. Persyaratan pelaporan kontrak Penyedia harus mencerminkan hasil yang ingin dicapai dalam implementasinya. I. Partisipasi Usaha Mikro dan Kecil 1.21. Pelaku Pengadaan harus memberikan perhatian khusus pada partisipasi usaha mikro dan kecil. Kebijakan perlindungan, pemberdayaan dan pengutamaan untuk usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan 10 Data akun nasional Bank Dunia, dan file data Akun Nasional OECD. Lihat: https://data.worldbank.org/indicator/NE.CON.GOVT.ZS?locations=ID jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Pemerintah 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 1.22. Untuk dapat dianggap sebagai usaha mikro dan kecil, sebuah usaha harus memenuhi kriteria modal atau pendapatan tertentu, sebagai berikut: Jenis Kriteria Permodalan 11 Kriteria Pendapatan Usaha Mikro Hingga Rp 1 miliar Hingga Rp 2 miliar Usaha Kecil Lebih dari Rp 1 miliar; tetapi hingga Rp 5 miliar Lebih dari Rp 2 miliar; tetapi hingga Rp 15 miliar Bisnis Menengah Lebih dari Rp 5 miliar; tetapi hingga Rp 10 miliar Lebih dari Rp 15 miliar; tetapi hingga Rp 50 miliar 1.23. Kriteria Modal Usaha digunakan untuk pendirian atau perizinan usaha. Untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM, selain kriteria modal usaha, juga digunakan kriteria hasil penjualan tahunan. 1.24. Kementerian Koperasi dan UKM mengelola database untuk UMKM dengan identifikasi usaha dan identitas pelaku usaha. Kementerian Koperasi dan UKM dapat menetapkan kriteria yang berbeda di sektor industri tertentu, seperti dengan mempertimbangkan omset, aset bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, konten lokal, dan/atau penerapan teknologi hijau. 1.25. Untuk dapat dianggap sebagai usaha mikro dan kecil, usaha perorangan harus mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Kerangka kerja untuk menerbitkan NIB dan IUMK untuk usaha mikro dan kecil perorangan diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bagi Usaha Mikro dan Kecil. Usaha mikro dan kecil harus memiliki pendaftaran dan perizinan usaha, sebagai berikut: Tingkat Risiko Pendaftaran atau Lisensi yang Diperlukan Risiko Rendah Nomor Induk Berusaha (NIB) Risiko Sedang Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Risiko Tinggi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha 11 Modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III 1.26. Klasifikasi tingkat risiko ditentukan berdasarkan sektor usaha yang relevan. Usaha mikro dan kecil yang termasuk dalam usaha berisiko menengah atau tinggi juga diharuskan memiliki sertifikat standar produk dan/atau standar usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1.27. UMKM dapat mengurus perizinan usaha dengan mengakses sistem perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS). Setelah mendapatkan perizinan berusaha, maka UMKM dapat melakukan registrasi sebagai Penyedia pada platform Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) yang dikelola oleh LKPP. Apabila UMKM terkendala dalam proses perizinan, maka dinas terkait di daerah harus memfasilitasi proses pendaftarannya. 1.28. K/L/PD harus melakukan pengadaan barang dari usaha mikro dan kecil serta dari koperasi, yang jumlahnya minimal 40% dari total pembelanjaan. Rencana pembelanjaan tahunan harus dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat 31 Maret pada tahun anggaran tersebut. r untuk tahun fiskal berjalan. Pelaku usaha besar dan menengah juga diwajibkan untuk mengoptimalkan penggunaan produk dan jasa usaha mikro dan kecil. Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu sampai dengan Rp. 15.000.000.000,00- (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi kecuali jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi. 1.29. Usaha mikro dan kecil dan koperasi dapat menggunakan pengaturan pembayaran khusus sebagai berikut: Kriteria Metode Pembayaran Nilai kontrak kurang dari Rp 50 juta Dibayarkan secara langsung Nilai kontrak Rp 50-200 juta Setidaknya 50% harus dibayar di muka Nilai kontrak Rp 200-2.500 juta Setidaknya 30% harus dibayar di muka Koperasi 1.30. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.12 12 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Meningkatkan partisipasi UMKM dan koperasi dari industri kreatif 1.31. Industri ini menggunakan kreativitas, keterampilan, dan bakat untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan kerja. Contohnya antara lain periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain, mode, dan pasar pasokan kuliner. 1.32. Tujuan dari peningkatan partisipasi UMKM dan koperasi dari industri kreatif antara lain: • Mencari dan mengembangkan semua potensi yang dimiliki oleh suatu negara; • Mendorong masyarakat yang kreatif dan inovatif; • Mengurangi tingkat kemiskinan dan jumlah pengangguran; • Dampak sosial yang positif; dan • Kontribusi ekonomi yang signifikan. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III II. Tahapan Implementasi Pengadaan Berkelanjutan A. Pendahuluan 2.1. Setiap proses dalam pengadaan perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan termasuk ketika melakukan perencanaan. Pengadaan berkelanjutan yang efektif membutuhkan proses pengadaan yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai. Peluang dan risiko keberlanjutan yang akan dihasilkan perlu diperhatikan dan dikelola pada tahap perencanaan. Penilaian, analisis, dan strategi pengadaan yang dihasilkan harus sesuai dengan ukuran, sifat, risiko, dan kompleksitas persyaratan barang, jasa, atau pekerjaan konstruksi. 2.2. Bagian ini menjelaskan tentang pertimbangan pengadaan berkelanjutan yang harus diperhatikan dan diintegrasikan ke dalam setiap tahap siklus pengadaan barang/jasa. Gambar 2 di bawah ini menunjukan tahapan umum pengadaan dan manajemen kontrak (meskipun kegiatan pengadaan yang sebenarnya mungkin berbeda tergantung pada kompleksitas dan nilainya). Pada akhir bab ini akan diberikan ringkasan mengenai pertimbangan dan hasil akhir pengadaan berkelanjutan yang mungkin dapat dilakukan selama siklus pengadaan. Gambar 2: Siklus Pengadaan B. Rencana Pengadaan 2.3. Pihak-pihak yang terlibat dalam tahap perencanaan pengadaan terdiri dari Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengguna Anggaran memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan perencanaan pengadaan dan menetapkan serta mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP); dan/atau melakukan konsolidasi pengadaan barang/jasa. Bagian ini menguraikan persyaratan bagi Pengguna Anggaran yaitu sebagai penanggung jawab kegiatan untuk mencapai hasil yang memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan. Gambar 2 jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III mewakili proses pengadaan umum yang menggambarkan tahapan umum pengadaan dan manajemen kontrak. 2.4. Strategi pengadaan perlu mempertimbangkan elemen-elemen layanan dan memperhatikan proyek mana yang harus disediakan oleh sektor publik, swasta atau lembaga nirlaba. Selain itu, harus memperhatikan tentang bagaimana persyaratannya harus dibuat ke dalam beberapa paket pengadaan dan diajukan agar sesuai dengan jadwal dan anggarannya. Termasuk ketika melakukan layanan sosial untuk kelompok rentan, yang diberikan langsung oleh BLU kepada masyarakat, harus mempertimbangkan kemungkinan untuk mengikutsertakan UMKM atau koperasi. Upaya ini dapat mempengaruhi metode pengadaan yang digunakan dan bagaimana instansi dapat memasukkan faktor tambahan dalam pengadaan berkelanjutan. 2.5. Paket pengadaan harus tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk tahun anggaran yang sesuai dan terdapat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L). Begitu juga harus tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) untuk pengadaan yang menggunakan APBD. Paket-paket tersebut harus diketahui dan dilengkapi oleh Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya paket-paket tersebut diinput secara elektronik dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Tujuannya agar pengadaan paket yang dilakukan dapat transparan, terbuka, dan kompetitif. Pada tahap ini, instansi perlu meninjau kembali rencana pengadaan yang telah dikonsolidasikan dan mempertimbangkan apakah e-katalog yang digunakan oleh instansi (atau yang tersedia bagi instansi pemerintah) telah mencantumkan aspek keberlanjutan yang memadai (misalnya ekolabel dan status UMKM). Hal ini untuk memfasilitasi jumlah pembelian jenis barang dan jasa yang diharapkan dalam upaya untuk memenuhi kriteria keberlanjutan. Penggunaan sistem perencanaan (SiRUP) dalam pengadaan berkelanjutan bersifat wajib dan telah memiliki penandaan/tagging untuk menilai aspek keberlanjutan pada setiap paket yang direncanakan. Hal tersebut akan memudahkan K/L/PD dalam mengidentifikasi dan menilai kinerja pengadaan berkelanjutan yang telah dilakukan. C. Persiapan 2.6. Pada tahap persiapan, hal-hal terkait dengan teknis dan persyaratan pengadaan ditentukan terlebih dahulu. Jika diperlukan masukan, dapat berkonsultasi dengan personel teknis di LKPP yang memahami tentang implementasi aspek-aspek pengadaan berkelanjutan. Begitu juga dengan persyaratan-persyaratan yang perlu diatur oleh PA/KPA. Tujuan pengadaan diharapkan dapat mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money terbaik; peningkatan penggunaan produk dalam negeri; peningkatan peran usaha mikro, kecil, dan koperasi; peningkatan peran pelaku usaha nasional; mendukung pemanfaatan hasil penelitian; jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III peningkatan peran serta industri kreatif; mewujudkan pemerataan ekonomi dan perluasan kesempatan berusaha; dan peningkatan pengadaan yang berkelanjutan. 2.7. Pada tahap persiapan, kebijakan, strategi, dan prioritas keberlanjutan harus dipertimbangkan. Hal ini diperlukan untuk menentukan hal-hal (diantaranya dampak dan isu-isu) yang akan diselesaikan melalui pendekatan pengadaan. Pejabat pemerintah yang memprakarsai pengadaan harus berkonsultasi dengan UKPBJ untuk mempertimbangkan bagaimana pengadaan berkelanjutan dapat diperhatikan dan diintegrasikan ke dalam setiap tahap siklus pengadaan. PPK harus memastikan perencanaan dilakukan dalam jangka waktu yang cukup untuk menghindari terjadinya hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan akuntabel. Peluang dan risiko yang berkelanjutan dapat diidentifikasi dari sumber-sumber berikut:
a.kebijakan pemerintah atau UKPBJ mengenai keberlanjutan ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola kelembagaan;
b.kebutuhan dan harapan masyarakat;
c.risiko yang timbul; dan
d.penilaian dampak lingkungan, tata kelola, dan sosial yang diperlukan. 2.8. Daftar periksa pengadaan berkelanjutan dapat digunakan untuk merencanakan dan mengelola pengadaan (Lihat lampiran 9 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan). Setelah kebutuhan atau peluang penerapan aspek-aspek keberlanjutan diidentifikasi, penyusunan prioritas penerapan akan membantu menilai kepentingan yang diinginkan dan pembobotan untuk menilai aspek-aspek keberlanjutan yang dimiliki barang dan jasa. Hal ini dapat digunakan untuk menginformasikan persyaratan teknis dan komersial, kriteria evaluasi pengadaan, dan pembobotan. Faktor-faktor berikut dapat menjadi pertimbangan dalam proses pengadaan:
a.seberapa penting peluang keberlanjutan yang teridentifikasi bagi agen pengadaan dan pengguna akhir?
b.ruang lingkup apa yang perlu ditingkatkan untuk hasil keberlanjutan yang lebih baik?
c.apakah pasar pasokan/pemasok/Penyedia akan mampu merespon kebutuhan keberlanjutan?
d.apakah biaya yang dikeluarkan untuk dapat memenuhi kebutuhan keberlanjutan akan menjadi mahal, netral, atau justru berpotensi untuk penghematan?
e.apa saja parameter untuk keseluruhan value for money (VFM) dalam pengadaan ini? jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Pelibatan konsultan di bidang konstruksi dan infrastruktur 2.9. Untuk pekerjaan konstruksi dan infrastruktur, Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference) bagi konsultan desain atau konsultan teknis perlu memasukkan dan merinci aspek-aspek pengadaan berkelanjutan, ruang lingkup terkait, dan tugas-tugas yang akan dilakukan selama tahap studi kelayakan. Lampiran 8 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan Bagian B menjelaskan aspek-aspek yang harus dipertimbangkan saat membuat Kerangka Acuan Kerja (seluruh tabel dapat dimasukkan dalam KAK apabila dirasa sesuai). 2.10. Rencana pengadaan untuk setiap kebutuhan atau kontrak yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus mempertimbangkan kapasitas UKPBJ, pengaruh eksternal, dan kondisi pasokan pasar. Perencanaan pengadaan harus membandingkan berbagai pilihan untuk mengembangkan pengadaan yang sesuai dengan tujuan yang diharapkan untuk menangani risiko, anggaran, rentang waktu, dan peluang dalam suatu paket pengadaan. HPS (Harga Perkiraan Sendiri) disusun berdasarkan personel yang memahami barang/jasa yang akan dibeli dan sumber informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan (termasuk biaya yang memperhitungkan inflasi). Box 2: Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan, perancangan, pelaksanaan, perawatan dan pengelolaan limbah dalam konstruksi Perencanaan kegiatan konstruksi berkelanjutan terdiri dari 4 tahap yaitu:
1.Identifikasi dan penetapan visi tentang keberlanjutan.
2.Menetapkan target dalam rencana strategis.
3.Mempersiapkan dokumen dan gambar perencanaan dalam rencana induk atau rencana pengembangan.
4.Penyusunan laporan perencanaan umum.13 Persyaratan teknis diidentifikasi oleh konsultan konstruksi setelah perencanaan dan pemrograman. Pelaksanaan konsultasi konstruksi harus mencakup penilaian, perencanaan dan desain. Hal-hal tersebut menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh konsultan konstruksi. Strategi pengolahan/pembuangan limbah yang berkelanjutan diperlukan untuk barang, peralatan, dan infrastruktur yang telah habis masa pakainya. Opsi pengolahan/pembuangan limbah harus dipertimbangkan dan dinilai untuk meminimalkan dampak lingkungan, memaksimalkan daur ulang dan penggunaan kembali barang-barang yang masih dapat dimanfaatkan, dan menentukan peluang-peluang lain untuk meminimalkan pembuangan limbah dan meminimalisir polusi. Pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan akan berdampak signifikan terhadap masyarakat dan lingkungan yang dapat mengakibatkan biaya remediasi dan menimbulkan reputasi yang tidak baik. Ketentuan-ketentuan terkait dengan pembuangan limbah harus dipertimbangkan pada tahap desain dan pengadaan serta ditinjau secara berkala selama fase operasional masa pakai produk/layanan. Hal ini termasuk memastikan pertimbangan pembongkaran dan penggunaan kembali pada tahap desain, pemilihan komponen dan bahan yang optimal dalam spesifikasi teknsi agar dapat dilakukan daur ulang, dan pemulihan sub-sistem dan sumber daya dan menghindari penggunaan bahan berbahaya. Peraturan Menteri PUPR No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan mensyaratkan hal-hal berikut harus dimasukkan ke dalam persyaratan untuk jasa pengawas konstruksi (termasuk elemen-elemen yang harus disampaikan oleh kontraktor selama pekerjaan konstruksi) apabila relevan untuk diimplementasikan. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut: Pengembangan
a.gambar rencana (gambar desain);
b.gambar kerja (gambar toko);
c.gambar terlampir (gambar as-built);
d.dokumen yang diimplementasikan (as-built document);
e.dokumen pengujian kelaikan fungsi bangunan;
f.Dokumen SMKK [meliputi RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi), RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi), Program Mutu (Jasa Konsultasi), RKPPL (Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), dan RMLLP (Rencana Managemen Lalu Lintas)].
g.manual keselamatan operasi dan pemeliharaan gedung; dan
h.laporan pelaksanaan pembangunan. Operasional dan Pemeliharaan
a.dokumen rencana pemeliharaan, inspeksi, dan perawatan beserta laporannya; dan
b.laporan operasi dan pemeliharaan. Pembongkaran (Demolition)
a.pembongkaran telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait; jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III
b.identifikasi komponen bangunan gedung yang dapat digunakan kembali, didaur ulang, dan/atau dimusnahkan;
c.persiapan rencana teknis pembongkaran;
d.melaksanakan proses pembongkaran sesuai dengan rencana pembongkaran;
e.pemilihan dan pemisahan komponen bangunan gedung yang dapat digunakan kembali, didaur ulang, dan/atau dimusnahkan;
f.dokumentasi kegiatan pembongkaran; dan
g.penyusunan laporan pelaksanaan pembongkaran. Bongkar Pasang (Disassembly)
a.Dokumen SMKK;
b.rencana teknis pembongkaran; dan
c.laporan pembongkaran. Box 3: Peningkatan penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk desain dan rekayasa konstruksi, yang diproduksi oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia (termasuk yang menggunakan bahan baku atau komponen impor). Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia. Penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan nilai BMP dilakukan melalui sertifikasi TKDN oleh Kementerian Perindustrian dengan memberikan sertifikat manfaat legal. Pelaku pengadaan didorong untuk melakukan pengadaan dari Penyedia-Penyedia yang menawarkan barang atau jasa dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai BMP minimal 40% (empat puluh persen). Untuk mengetahui lebih lanjut tentang TKDN berbagai barang dan jasa, silakan mengunjungi website TKDN Kementerian Perindustrian14 2.11. Proses pemilihan dapat mencakup penetapan dokumen penawaran dan pengumuman peluang kontrak atau pengadaan melalui e-Katalog. Untuk mengetahui metode pembelian barang, jasa dan konstruksi melalui perjanjian kerangka kerja e-Katalog, dapat dilihat pada Bab V. 2.12. Untuk pengadaan yang menggunakan Model Dokumen Pemilihan, Pelaku Pengadaan harus mengidentifikasi dan mengembangkan persyaratan keberlanjutan, kriteria, dan insentif kinerja yang akan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon pemasok/peserta pengadaan dapat memenuhi persyaratan dan pelaksanaan evaluasi evaluasi penawaran dapat dilakukan dengan tepat. Sebagai bagian dari proses ini, beberapa hal berikut ini harus dipertimbangkan yaitu: 14 Kementerian Perindustrian: http://tkdn.kemenperin.go.id jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III • Mengidentifikasi standar 15 , klasifikasi, dan indikator keberlanjutan yang relevan (lihat Lampiran 3, 4, dan 5 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan). • Menilai prioritas keberlanjutan dan biaya di sepanjang siklus hidup barang atau jasa (lihat Lampiran 2 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan). • Mengembangkan kriteria keberlanjutan (lihat Lampiran 8 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan) Termasuk kriteria penilaian dan pembobotan serta metode verifikasi. • Mertimbangkan apakah pilihan-pilihan bahan atau teknik lainnya dapat diterima dan tentukan persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh alternatif pilihan tersebut serta informasi yang diperlukan untuk pengajuan penawaran alternatif. • Prioritas keberlanjutan harus tercermin dalam spesifikasi teknis, dan perlu dipastikan terdapat cross-referensi antara ketentuan keberlanjutan dalam spesifikasi, jadwal harga atau daftar kuantitas, persyaratan pelaporan atau KPI, dan kondisi kontrak. • Memeriksa syarat-syarat kontrak yang mencerminkan prioritas keberlanjutan dengan tepat, termasuk segala upaya penyelesaian jika manfaat keberlanjutan yang dijanjikan tidak tercapai, terutama jika hal tersebut menjadi bagian besar dalam penilaian. Box 4: Pertanyaan Prakualifikasi tentang Praktik Ketenagakerjaan Pada contoh berikut ini, dokumen penawaran dievaluasi berdasarkan pemenuhan terhadap kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini dapat menjadi titik awal untuk pelaksanaan kontrak pengadaan. Beberapa persyaratan kriteria tambahan dapat mengadopsi kriteria-kritera ketenagakerjaan dan penerapannya dapat dilaksanakan secara bertahap selama masa kontrak 15 Standar internasional tidak boleh digunakan jika pasar nasional tidak dapat memenuhi standar tersebut. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Sumber: Asian Development Bank Box 5: Kriteria Evaluasi Keberlanjutan dan Persyaratan Konstruksi16 Kriteria evaluasi keberlanjutan dapat dikategorikan menjadi: • Kriteria yang diperlukan/diwajibkan – kriteria pass/fail yang bertujuan untuk menetapkan kinerja minimum yang dapat diterima dan harus dipenuhi. Hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan kriteria pass/fail adalah apabila terlalu banyak kriteria, atau kriteria yang ditetapkan terlalu tinggi, atau manfaat keberlanjutan yang diberikan oleh Penyedia terlalu rendah, maka dapat menyebabkan persaingan yang lebih rendah serta mengakibatkan hanya sedikit Penyedia yang dapat memenuhi padahal Penyedia sebenarnya mampu memberikan kualitas dan aspek keberlanjutan yang mungkin masih dapat diterima. • Kriteria yang diinginkan/opsional - kriteria yang digunakan untuk memberikan penghargaan/ reward atas kinerja keberlanjutan yang telah melebihi standar minimum. Hal ini dapat menjadi bagian dari penawaran teknis atau metodologi yang ditawarkan Penyedia sebagai tanggapan 16 Studi kasus tambahan tersedia di Lampiran 7 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan • Menunjukkan pemahaman tentang isu-isu tersebut tetapi memiliki pengalaman terbatas dalam penyampaian di luar kepatuhan hukum. Praktik Penerapan Kriteria Ketenagakerjaan -Pertanyaan Pra-Kualifikasi- • Pengalaman apa yang Anda miliki dalam praktik ketenagakerjaan yang adil dan etis? Mohon jelaskan pengalaman ini. • Bagaimana kebijakan ketenagakerjaan pada perusahaan Anda terkait dengan pembayaran upah yang layak, kesetaraan dan keberagaman, kebebasan berserikat, mekanisme penanganan pengaduan ketenagakerjaan, dan jam kerja termasuk pekerja anak? • Memberikan bukti proyek-proyek sebelumnya yang menunjukkan standar etika yang tinggi. • Menunjukkan pemahaman tentang praktik ketenagakerjaan yang adil. • Memenuhi semua aspek yang diidentifikasi dalam pertanyaan. • Memiliki pengalaman yang luas dalam penggunaan tenaga kerja yang beretika untuk berbagai proyek dengan berbagai ukuran dan kompleksitas serta didukung oleh bukti studi kasus dan analisis risiko. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III terhadap persyaratan pengadaan sebagaimana ditentukan dalam pendekatan desain spesifikasi atau daftar bahan. Kriteria ini biasanya diberi skor dan dapat diberi bobot nilai oleh kelompok kerja pemilihan. Salah satu persyaratan untuk proyek konstruksi yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan adalah menyiapkan Dokumen Studi Kelayakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Mulai dari analisis dampak sejak tahap pra-konstruksi hingga tahap operasi dan pemeliharaan. Hal ini akan berdampak terhadap ekonomi, sosial, dan masyarakat serta dapat diketahui tindak lanjut yang akan dilakukan. Dalam Peraturan Menteri PUPR tentang pedoman penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan, kriteria-kriteria terkait pengelolaan limbah padat dan cair, upaya penggunaan kembali material konstruksi (reuse), serta keselamatan dan kesehatan (yang mencakup hasil pengukuran udara ambien di sekitar proyek) juga perlu disertakan. Kriteria keberlanjutan yang dapat dimasukkan dalam persyaratan bagi Penyedia jasa pekerjaan konstruksi dan Penyedia untuk pengadaan barang/jasa pembangunan Ibu Kota Negara17 adalah sebagai berikut:
a.Pemberdayaan pelaku usaha lokal;
b.Penggunaan material lokal;
c.Penerapan Keselamatan Konstruksi; dan
d.Pemagangan. Agar Penyedia dapat memberikan tanggapan, Pelaku Pengadaan harus mempertimbangkan apakah ukuran dan risiko kontrak konstruksi mengharuskan konsultan konstruksi untuk menentukan dan melaporkan hal- hal berikut ini (mengingat pengumpulan dan pelaporan informasi ini membutuhkan biaya bagi pemasok, maka sebaiknya hanya ditentukan jika data tersebut akan digunakan, misalnya untuk pelaporan atau audit):
a.Jumlah tenaga kerja perempuan dan penyandang disabilitas yang terlibat.
b.Penggunaan peralatan utama dengan tingkat emisi rendah.
c.Persentase bahan ramah lingkungan yang digunakan.
d.Persentase total penggunaan material lokal.
e.Komitmen terhadap upaya pengurangan emisi.
f.Penerapan konservasi energi dan air.
g.Pengolahan limbah. Selama Evaluasi Teknis, Pokja Pemilihan akan memeriksa bahwa aspek berkelanjutan yang ditawarkan oleh peserta telah mencakup elemen-elemen yang disyaratkan dan dapat diterima, termasuk persyaratan untuk menyediakan barang dan jasa yang memenuhi standar lingkungan seperti yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM). 17 Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2022. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Untuk standar baseline yang terkait dengan Konstruksi Berkelanjutan, Kementerian PUPR memiliki wewenang untuk menetapkan baseline yang diterapkan pada pekerjaan konstruksi (ketika disepakati di sektor konstruksi). Apabila baseline telah ditetapkan, setiap pemasok atau Penyedia jasa dapat melakukan pengukuran dan membuat target secara independen. Pengukuran dan target tersebut akan dibandingkan dengan baseline dan dibuktikan dengan dokumen pendukung lainnya. D. Seleksi menggunakan e-Procurement dan e-Katalog 2.13. Pelaku pengadaan yang melakukan pengadaan dengan dana negara harus menggunakan sistem e-procurement (jika barang, jasa, dan konstruksi tersedia). Sistem ini mempromosikan informasi yang terbuka dan transparan. 2.14. Sistem e-katalog nasional dan toko daring pemerintah dikelola oleh LKPP. Katalog elektronik dapat menyediakan data keberlanjutan tentang label ramah lingkungan, status UMKM, lokasi, dan kandungan dalam negeri yang memungkinkan pelaku pengadaan memilih barang dan jasa untuk memenuhi target keberlanjutan. PPK/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan e-Procurement untuk memilih calon Penyedia Jasa Konsultansi yang ada dan tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring. 2.15. LKPP telah mengembangkan aplikasi (SPSE) untuk mengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pencatatan kontrak (modul e-kontrak), e-katalog untuk mendukung belanja dan pembelian langsung dari pengecer di toko-toko daring. Untuk toko daring pemerintah bekerja sama dengan Penyedia pasar elektronik / Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan peritel online. Setiap pelaku pengadaan dapat melakukan pembelian resmi melalui toko-toko online ini. Salah satu saluran dalam sistem toko online pemerintah didedikasikan untuk usaha mikro dan kecil serta koperasi. 2.16. SPSE versi lokal, yang dikenal sebagai LPSE, memungkinkan pemerintah daerah atau kementerian untuk mengelola proses pengadaan mereka dan memberikan ringkasan informasi transaksi kepada INAPROC untuk dimasukkan ke dalam basis data nasional dan laporan nasional. Setiap LPSE merupakan titik akses lokal, yang memungkinkan Penyedia untuk terhubung langsung ke SPSE atau mengakses sistem melalui koneksi internet lokal. Fasilitas LPSE lokal dapat menyediakan ruang kerja bagi Penyedia dan petugas untuk menjalankan fungsi mereka. 2.17. Kementerian PUPR mengoperasikan sistem untuk pengadaan pekerjaan konstruksi yang dapat digunakan dalam dua bahasa (indonesia dan inggris), pendaftaran yang disederhanakan untuk perusahaan asing dan pengelolaan daftar sumber perusahaan yang memenuhi syarat berdasarkan perjanjian kerangka kerja konstruksi (termasuk yang digunakan dalam pengadaan untuk ibukota negara). jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Pengadaan melalui e-Katalog 2.18. Implementasi pengadaan berkelanjutan melalui e-katalog dapat menggunakan metode berikut: • Negosiasi harga Negosiasi dilakukan dengan menegosiasikan harga akhir pembelian dengan memperhatikan semua item pembelian meliputi kuantitas, biaya pengiriman, biaya instalasi dan ketersediaan produk. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlebih dahulu menetapkan spesifikasi teknis termasuk persyaratan terkait keberlanjutan. PPK juga harus mempertimbangkan ketersediaan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan kandungan lokal dan juga memprioritaskan produk dari usaha mikro dan kecil serta koperasi. Pelaku pengadaan dapat mencari komoditas dengan Ekolabel dan pemasok lokal atau lainnya yang telah memberikan informasi pemenuhan kriteria keberlanjutan yang sesuai. PPK mengumpulkan referensi harga sebagai dasar untuk negosiasi harga. Proses negosiasi pada umumnya meliputi proses negosiasi harga dan juga negosiasi teknis (termasuk pelatihan, instalasi, garansi/layanan purna jual, dan bundling produk). Hasil negosiasi harga tidak boleh lebih dari pagu harga yang tercantum dalam sistem e-katalog. Proses negosiasi harga tidak berlaku jika harga sudah ditetapkan dan tidak terbuka untuk negosiasi (dalam hal ini pemerintah dapat langsung membeli produk tersebut tanpa negosiasi). • Mini Kompetisi Mekanisme ini dilakukan dengan membandingkan dua Penyedia atau lebih untuk produk yang sama atau sejenis yang dibutuhkan untuk mendapatkan pilihan terbaik antara harga dan kriteria keberlanjutan lainnya. Untuk mini kompetisi, PPK harus memverifikasi bahwa Penyedia tidak masuk dalam daftar hitam, kualifikasi pemasok (jika pemasok tidak memenuhi syarat dalam SIKaP), dan melakukan klarifikasi terhadap spesifikasi teknis, fungsi, kinerja, dan kondisi lain dari produk. Pengadaan melalui Toko Daring 2.19. Pembelian melalui toko daring dapat dilakukan melalui e-marketplace yang dioperasikan oleh Penyedia e-marketplace yang telah terdaftar sebagai PPMSE18. LKPP telah menetapkan empat kanal toko daring yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pemasok dalam berbagai kategori atau yang dapat memasok produk dalam negeri atau produk lokal. Kanal toko daring tersebut yaitu: • Kanal 1: Bela pengadaan/pembelian langsung (untuk usaha mikro dan kecil serta koperasi). • Kanal 2: Produk dalam negeri non UMK (selain usaha mikro, kecil, dan koperasi). • Kanal 3: Kurasi lokal (untuk kurasi produk spesifik daerah). 18 Pedoman teknis pelaksanaan toko online oleh PPMSE diatur dalam Keputusan Deputi II LKPP No. 38/2021. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III • Kanal 4: Kurasi lainnya (untuk produk lain yang tidak tercantum di kanal lainnya). E. Mengevaluasi Tingkat Kemampuan Teknis Penyedia 2.20. Evaluasi Kemampuan teknis dapat mencakup penilaian terhadap kemampuan Penyedia dalam memenuhi persyaratan tata kelola sosial, lingkungan, dan kelembagaan. Pelaku Pengadaan dapat mensyaratkan kualifikasi atau sertifikasi yang relevan untuk memastikan bahwa persyaratan kesehatan dan keselamatan atau kontrol kualitas yang diperlukan telah dipenuhi. Selain itu, Pelaku Pengadaan juga dapat mensyaratkan barang yang akan disediakan oleh Penyedia telah memiliki sertifikasi sesuai dengan standar lingkungan atau keberlanjutan diantarnya Ekolabel, ISO, atau label sosial seperti Fairtrade (lihat Lampiran 3 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan) atau mempertimbangkan standar internasional atau PBB lainnya yang relevan (lihat Lampiran 4 dan 5 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan). Kriteria keberlanjutan harus terkait langsung dengan risiko dan kinerja kontrak. Kriteria keberlanjutan tersebut dapat digunakan dalam tahap prakualifikasi. Standar sertifikasi atau verifikasi industri tertentu atau sistem manajemen tertentu dapat dijadikan persyaratan. Ketika akan menetapkan standar tertentu tersebut, Pelaku Pengadaan harus mempertimbangkan apakah standar tersebut benar-benar diperlukan dan apakah akan berpotensi untuk menghambat partisipasi UMKM atau koperasi. Untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi, standar-standar keberlanjutan dapat dikonsultasikan lebih lanjut dengan Kementerian PUPR. Box 6: Contoh daftar pertanyaan untuk mevalidasi kemampuan teknis Penyedia dalam memenuhi kriteria pengadaan berkelanjutan Daftar kriteria pengadaan berkelanjutan pada Box 2 dapat menjadi referensi saat mengidentifikasi elemen-elemen yang sesuai untuk dapat dimasukkan ke dalam pertanyaan dalam dokumen tender dan kriteria-kriteria untuk mengevaluasi barang, jasa, atau pekerjaan konstruksi, atau juga dapat digabungkan ke dalam Kerangka Acuan. Idealnya, pertanyaan-pertanyaan untuk validasi bukti pemenuhan kriteria keberlanjutan harus dirumuskan agar peserta lelang dapat memberikan bukti yang dapat diverifikasi. Pertanyaan Bukti yang mungkin untuk validasi Apakah perusahaan Saudara telah disertifikasi oleh standar sertifikasi yang diakui (misalnya ISO)? Verifikasi sertifikasi melalui website lembaga sertifikasi atau sertifikat yang dimiliki oleh Penyedia jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Apakah audit emisi gas rumah kaca dalam rantai pasokan Anda telah dilakukan dalam 2 tahun terakhir? Laporan Audit Terbaru Apakah perusahaan Anda memiliki kode etik yang mencakup ketenagakerjaan dan kondisi kerja? Kode Etik yang dipublikasikan Apakah kondisi kerja dalam rantai pasokan diaudit secara teratur? Laporan Audit Terbaru atau kebijakan 2.21. Untuk pekerjaan konstruksi, Kementerian PUPR menyediakan standar prakualifikasi untuk setiap proyek yang ditenderkan, sehingga persyaratan yang harus dilengkapi dapat diinput dan diperiksa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Sistem Informasi Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kementerian PUPR. 2.22. Cakupan lingkup persyaratan kriteria pengadaan berkelanjutan sepanjang rantai pasokan Penyedia juga perlu dipertimbangkan. (Misalnya, apakah persyaratan kriteria keberlanjutan juga perlu disyaratkan pada subkontraktor?). Persyaratan tersebut juga harus diinformasikan ke sektor industri agar sektor industri tersebut dapat mempersiapkannya. (sebagai contoh persyaratan standar rekruitmen tenaga kerja baik yang dipersyaratkan untuk pelaksana pekerjaan maupun subkontraktornya). Lifecycle cost untuk untuk Barang, Konstruksi, dan Infrastruktur 2.23. Biaya barang, konstruksi dan infrastruktur untuk pengadaan berkelanjutan harus mencakup seluruh biaya sepanjang siklus hidup dalam rangka menerapkan Metode Life Cycle Cost Anaylsis (lihat lampiran 2 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan). Metode ini mempertimbangkan faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional dan perawatan/pemeliharan dalam jangka waktu pemanfaatan / operasional tertentu. Untuk proyek-proyek konstruksi dan infrastruktur pemerintah, metode perhitungan biaya finansial digunakan untuk menghitung biaya investasi belanja modal dan biaya sepanjang operasional/penggunaan. Key Performance Indicator (KPI) 2.24. KPI digunakan untuk mengukur dan melaporkan kinerja Penyedia dan harus tersedia dalam kontrak dengan Penyedia untuk memastikan pelaksanaanya. Sasaran dan KPI yang ditetapkan dalam kontrak dapat mencakup seluruh spektrum dari dampak implementasi kriteria-kriteria pengadaan berkelanjutan sesuai dengan yang dirancang dalam perencanaan pengadaan, seperti pengadaan bahan baku, standar tenaga kerja, penggunaan material lokal. Sasaran dan KPI tersebut dapat ditetapkan pada saat tahapan penawaran dengan mencantumkannya jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III dalam dokumen penawaran dibagian spesifikasi atau rancangan syarat- syarat umum kontrak. 2.25. Sasaran dan KPI yang telah disusun harus selaras dengan tujuan dan sasaran pengadaan berkelanjutan. Penetapan KPI yang relevan, terukur dan terubka untuk adanya peluang perbaikan melalui kontrak-kontrak pengadaan selanjutnya merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Setiap KPI harus dapat dinilai, dikur, dimonitor atau diaudit oleh pejabat pengadaan. KPI yang tidak dapat dinilai, diukur, dimonitor atau diaudit hanya akan membebani Penyedia dalam pemenuhannya. Insentif Kinerja 2.26. Insentif atas capaian kinerja atas KPI pengadaan berkelanjutan juga dapat disertakan dalam dokumen pengadaan. Hal ini dapat memberikan ruang pemberian insentif kepada Penyedia ketika kinerja Penyedia memenuhi atau bahkan melampaui dari kriteria keberlanjutan yang dipersyaratkan. Sebaliknya, pemberian denda / disinsentif kepada Penyedia yang tidak dapat memenuhi kriteria keberlanjutan yang dipersyaratkan juga dapat diterapkan. Bentuk-bentuk insentif atau disinsentif yang dapat diterapkan antara lain sebagai berikut: • bonus pembayaran untuk Penyedia mengacu pada pencapaian target yang disepakati; • penggunaan kontrak dengan harga tetap (ketika Penyedia dapat menghemat biaya pengerjaan maka berpotensi mendapatkan margin keuntungan yang lebih besar) • denda apabila Penyedia tidak mencapai standar kinerja yang disepakati. Box 7: Indikator Kinerja Utama KPI yang digunakan dalam pengadaan berkelanjutan harus memenuhi kaidah SMART (Specific, Measurable, Relevant, Achievable, Time bound – spesifik, terukur, relevan, dapat dicapai dan terikat waktu). Penyedia atau kontraktor harus dapat melaporkan kinerjanya dan pejabat pengadaan dapat memverifikasi capaian kinerjanya. Salah satu contoh indikator yang diterapkan dalam pekerjaan konstruksi sebagaimana tabel dibawah ini: Target manfaat sosial dan ekonomi Target Indikator keberhasilan • 50% bahan material kayu yang akan digunakan dalam proyek bersumber dari pemasok lokal dan telah memenuhi standar Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). • 10% dari total tenaga kerja berasal dari peserta magang atau tenaga kerja lokal. • Persentase penggunaan material kayu ber SVLK. • Persentase tenaga kerja lokal. • Persentase tenaga kerja magang. • Persentase tenaga kerja perempuan yang dipekerjakan. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III • 10% dari total tenaga kerja adalah perempuan. Penyedia akan melaporkan: • Total belanja material kayu yang dibeli dari pemasok lokal yang telah bersertifikat SVLK. • Jumlah tenaga kerja lokal, tenaga kerja magang dan tenaga kerja perempuan yang dipekerjakan. F. Evaluasi Penawaran dan Pemilihan 2.27. Tahapan evaluasi penawaran meliputi pelaksanaan evaluasi, termasuk mengevaluasi kriteria keberlanjutan, dan pembuatan laporan hasil evaluasi. Pada saat menetapkan metode evaluasi pada dokumen penawaran atau pengadaan, pejabat pengadaan harus mempertimbangkan bahwa Value for Money tidak selalu tentang biaya terendah. Pejabat pengadaan harus mempertimbangkan penggunaan metode evaluasi yang dapat mengakomodir keseimbangan antara faktor keberlanjutan dengan biaya. 2.28. Pejabat pengadaan harus melakukan evaluasi penawaran berdasarkan kriteria dan awarding criteria yang telah ditetapkan dalam dokumen penawaran. Evaluasi penawaran dapat mencakup hal-hal sebagaimana dijelaskan di bawah ini (jika disertakan dalam dokumen penawaran dan diperkenankan sesuai dengan metode pemilihan yang diatur dalam MDP). 2.29. Contoh evaluasi teknis yang mencakup kriteria pengadaan berkelanjutan dengan metode pascakualifikasi antara lain:
1.Untuk sistem nilai:
a.Evaluasi teknis dilakukan dengan memberikan bobot pada setiap unsur penilaian dengan nilai setiap unsur dan/atau total nilai seluruh unsur telah memenuhi nilai ambang batas minimum. Contohnya dalam kontrak konstruksi besar. Peserta lelang yang menyampaikan komitmen bahwa akan mempekerjakan penyandang disabilitas, pekerja lokal, perempuan dan memberikan kesempatan magang dapat diberikan nilai yang lebih tinggi dari peserta lelang lain yang tidak menawarkan hal-hal tersebut atau peserta lelang lain yang menyampaikan akan mempekerjakan kategori pekerja tersebut namun dengan jumlah yang lebih sedikit. Pemberian nilai yang lebih tinggi dalam evaluasi teknis dapat mengimbangi biaya ekstra yang diperlukan Penyedia untuk memenuhi komitmen tersebut saat perbandingan harga dilakukan.
b.Penilaian/pembobotan ditetapkan dalam Lembar Data Pemilihan.
2.Untuk penilaian biaya umur ekonomis, evaluasi teknis menggunakan metode pass and fail.
3.Untuk harga terendah, evaluasi teknis menggunakan metode pass and fail atau ambang batas (threshold). Contohnya sebagai berikut: jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III
a.Hanya material kayu yang telah memenuhi persyaratan teknsi dan standar tertentu yang dapat dipasok. Contoh: material kayu tersebut telah bersertifikat SVLK.
b.Penyedia telah menyetujui Kode Etik yang mengharuskan Penyedia untuk menghindari praktik-praktik ketenagakerjaan dan sosial yang tidak sesuai dengan aturan (seperti diskriminasi, mempekerjakan anak, dll).
4.Evaluasi teknis dengan melakukan penilaian pemenuhan kriteria evaluasi pass and fail dilakukan dengan memerika pemenuhan unsur dan kriteria evaluasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam MDP.
5.Evaluasi teknis dengan pembobotan dengan ambang batas dilakukan dengan memberikan penilaian untuk setiap unsur sesuai dengan kriteria evaluasi yang mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.Elemen yang dinilai sesuai dengan yang telah ditetapkan
b.Penawaran dinyatakan lulus teknis apabila setiap elemen dan/atau nilai total seluruh elemen telah memenuhi ambang bata yang ditentukan dalam Lembar Data Pemilihan. 2.30. Apabila proses evaluasi kriteria keberlanjutan tidak di atur dalam MDP, maka tahapan evaluasi dapat dilakukan dengan:
a.Menilai kualitas solusi berkelanjutan yang ditawarkan.
b.Menilai kredensial (kualifikasi dan pengalaman) serta rekam jejak keberlanjutan peserta lelang terhadap kriteria keberlanjutan yang disampaikan pada dokumen penawaran (penggunaan informasi yang telah dipublikasikan, misal sustainibility report atau annual report yang telah disusun Penyedia, membantu proses evaluasi dilaksanakan secara objektif).
c.Memastikan bahwa penawaran teknis memenuhi skor minimum keberlanjutan, atau ambang batas/threshold yang diatur dalam dalam dokumen administratif/dokumen teknis penawaran/dokumen kualifikasi dan telah memenuhi semua kriteria pass/fail yang disyaratkan.
d.Untuk barang-barang yang bukan merupakan komoditas umum (barang-barang khusus), perlu dilakukan penilaian dan perbandingan biaya sepanjang masa pakai barang tersebut.
e.Reviu harga pembelian dan berikan allowance untuk adanya kesalahan. Apabila Penyedia tidak mengajukan penawaran untuk suatu item pekerjaan, item pekerjaan tersebut dianggap telah tercakup dalam harga satuan pekeraan lainnya.
f.Menyesuaikan TKDN dan preferensi harga (jika ada - Lihat Box 10).
g.Memberikan penilaian dan pembobotan pada unsur teknis dan keuangan, sebagaimana disyaratkan dalam proses lelang.
h.Memilih penawaran yang paling menguntungkan (berdasarkan urutan Hasil Evaluasi Akhir - HEA). Pemilihan pemenang berdasarkan penawaran yang memenuhi nilai teknis minimum (termasuk teknis jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III kriteria keberlanjutan) dan yang memiliki biaya terendah (secara keseluruhan) berdasarkan kriteria yang diidentifikasi dalam dokumen penawaran dan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan untuk harga penawaran. Untuk beberapa metode seleksi, jumlah peserta lelang dapat dibatasi dengan tidak mengikutsertakan peserta lelang yang memiliki total biaya di bawah HPS dan diurutkan berdasarkan biaya terendah. 2.31. Setelah evaluasi penawaran dilakukan, Pelaku Pengadaan menyusun laporan evaluasi penawaran yang mencakup penilaian kriteria pengadaan berkelanjutan. Laporan evaluasi penawaran kemudian akan direvieu terkait dengan kesesuaian kriteria, pembobotan dan metode perhitungan sebagaimana yang diatur dalam dokumen penawaran. Box 8: Teknis penilaian kriteria keberlanjutan untuk barang dan jasa Bagian 1: Penilaian Kriteria Non-Biaya (Keberlanjutan) Penilaian kriteria non biaya menilai sejauh mana penawaran yang disampaikan oleh Penyedia telah memenuhi kriteria-kriteria keberlanjutan yang diatur dalam dokumen MDP. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses penilaian ini antara lain perbedaan antara klaim pemasaran dan capaian-capaian dengan bukti yang memadai. Selain itu perlu juga juga menghindari adanya preferensi pribadi dalam penilaian. Setiap penawaran yang tidak memenuhi syarat minimum kriteria keberlanjutan yang diatur dalam dokumen penawaran harus dinilai sesuai dengan ketentuan dan dijelaskan secara lengkap dalam laporan hasil evaluasi penawaran. Apabila persyaratan kriteria tersebut merupakan kriteria pass and fail, maka apabila tidak memenuhi standar minimum yang ditetapkan, penawaran akan ditolak dan proses evaluasi tidak dilanjutkan. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Bagian 3: Penilaian Gabungan Penetapan kandidat pemenang didasarkan pada metode evaluasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1.Untuk evaluasi Sistem Nilai, nilai kombinasi nilai teknis dan nilai harga dihitung dengan cara:
a.menghitung Nilai Teknis masing-masing peserta dengan cara mengalikan Nilai Penawaran Teknis dengan bobot teknis sebesar 60%- 70% sebagaimana ditentukan dalam LDP;
b.menghitung Nilai Harga masing-masing peserta dengan cara mengalikan Nilai Penawaran Harga dengan bobot harga sebesar 30% - 40% sebagaimana ditentukan dalam LDP;
c.menghitung Nilai Kombinasi dengan menjumlahkan Nilai Teknis dan Nilai Harga; NKi = (NTi x (60% hingga 70%)) + (NHi x (30% hingga 40%)) Deskripsi: NK = Nilai Kombinasi; NT = Nilai Penawaran Teknis; NH = Nilai Penawaran Harga
2.Penentuan peringkat calon peserta disusun berdasarkan Nilai Kombinasi tertinggi.
3.Untuk metode evaluasi harga terendah, peringkat calon pemenang didasarkan pada Harga Penawaran Sendiri (HPS) terendah. Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, maka kandidat dengan TKDN terbesar ditetapkan sebagai calon pemenang. Ketentuan HEA berlaku dalam hal nilai HPS minimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Box 9: Biaya Siklus Hidup (Life Cycle Cost) yang Berkelanjutan Metode perhitungan biaya siklus hidup (life cycle cost) mencakup evaluasi dampak keberlanjutan yang terkait dengan fase-fase penting dalam siklus hidup produk serta mempertimbangkan biaya suatu aset mulai dari akuisisi hingga pembuangannya. Fase-fase ini mencakup aktivitas seperti ekstraksi bahan baku, pengolahan bahan, manufaktur, distribusi, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, pembuangan atau daur ulang, dan konsekuensi lingkungan lainnya seperti emisi karbon dioksida. Meskipun metode ini sering difokuskan untuk penilaian dampak lingkungan, namun metode ini juga dapat diperluas untuk menangani berbagai masalah keberlanjutan lainnya. Box 10: Preferensi Harga Domestik Kebijakan penggunaan produk dalam negeri membantu pengembangan industri nasional dan diharapkan dapat memberikan multiplier efek bagi perekonomian nasional, meskipun dimungkinkan biaya pembelian lebih tinggi dibandingkan dengan barang, jasa, atau pekerjaan yang diimpor. Preferensi harga merupakan jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III insentif untuk pemilihan produk dalam negeri dan berlaku untuk pengadaan barang, jasa, dan pekerjaan konstruksi jika:
1.Nilai HPS pengadaan diperkirakan lebih dari Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah); dan
2.Penyedia telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis dalam dokumen penawaran; dan
3.TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dibuktikan dengan sertifikat TKDN). Penentuan pemenang lelang akan didasarkan pada peringkat harga terendah yang disesuaikan dengan preferensi dalam negeri dalam evaluasi akhir. Namun demikian, penyesuaian harga yang dievaluasi tidak menyesuaikan harga penawaran dalam pemberian kontrak. Apabila terdapat dua penawaran dengan HEA terendah yang sama, maka peserta lelang dengan TKDN tertinggi yang akan mendapatkan peringkat tertinggi. G. Implementasi 2.32. Pemberian Kontrak mencakup penyelesaian dokumen kontrak, termasuk Indikator Kinerja Utama (KPI) terkait keberlanjutan dan insentif kinerja. PPK dapat mensyaratkan Penyedia untuk menandatangani kode etik atau komitmen sebagai panduan Penyedia dalam berinteraksi dengan lembaga, warga negara, dan masyarakat. Penambahan KPI dalam kontrak 2.33. Mengevaluasi capaian Indikator Kinerja Utama (KPI) memerlukan pengumpulan data yang spesifik dan pengolahan data menjadi matrik yang berguna yang dapat dikuantifikasi dan disajikan melalui grafik dan dasbor. Jika diperlukan, KPI harus ditetapkan sebagai acuan dasar dan Penyedia wajib melaporkan capaiannya. Target dan KPI yang ditentukan pada tahap perencanaan pengadaan dapat mengalami penyempurnaan selama tahap penawaran dan evaluasi. Perubahan yang terhadui tersebut. harus diintegrasikan ke dalam kontrak antara pejabat pengadaan dan Penyedia. H. Manajemen Kontrak 2.34. Pelaksanaan dan manajemen kontrak mencakup pengembangan rencana manajemen kontrak, pemantauan pelaksanaan, pelaporan, rekayasa nilai, dan retensi. Rencana Manajemen Kontrak 2.35. Rencana manajemen kontrak yang komprehensif digunakan untuk mengelola pelaksanaan kontrak serta hubungan dengan pemasok/Penyedia. Pemastian bahwa target-target keberlanjutan telah tercantum dalam rencana manajemen kontrak dapat membantu menjaga momentum untuk mencapai target pengadaan berkelanjutan yang diharapkan. Secara khusus, rencana manajemen kontrak bermanfaat jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III sebagai sistem pengawasan dan pelaporan capaian pelaksanaan kriteria keberlanjutan sesuai dengan yang disepakati oleh para pihak sebelum pemberian kontrak. 19 Monitoring Pelaksanaan Kriteria Keberlanjutan 2.36. PPK harus melakukan pemantauan kinerja selama periode kontrak untuk memastikan Penyedia memenuhi persyaratan kriteria keberlanjutan yang terkait dengan spesifikasi, syarat kontrak dan/atau pemenuhan KPI. Pertemuan secara periodik untuk mereviu kontrak-kontrak prioritas harus direncanakan. Pertemuan-pertemuan tersebut harus dapat mengakomodir kepentingan para pihak untuk menyampaikan masalah dan hal-hal penting lainnya dalam konteks pencapaian manfaat keberlanjutan yang lebih baik. 2.37. Pelaksanaan audit terhada Penyedia secara periodik selama periode kontrak, terutama untuk kontrak-kontrak strategis atau kompleks, perlu dilakukan untuk memverifikasi pemenuhan kriteria keberlanjutan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Potensi pengurangan persyaratan kriteria keberlanjutan yang terdapat pada kontrak harus dipertimbangkan dengan cermat dan dinegosiasikan sebelum kontrak disepakati. 2.38. Data-data terkait dengan pelaksanaan kriteria keberlanjutan harus dikumpulkan dan diolah lebih lanjut agar capaian dari pelaksanaan pelaksanaan kriteria keberlanjutan secara utuh dapat diketahui. Beberap aspek berikut ini dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengempulan data-data dimaksud: • Ketersediaan Instrumen online (seperti dashboard monev) dapat membantu pengumpulan dan agregasi data kinerja keberlanjutan dengan lebih efisien • Data terkait dengan dampak implementasi kriteria keberlanjutan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak dapat diperoleh dari rantai pasok Penyediaan barang/jasa. Pelaporan 2.39. Hasil dari implementasi pengadaan berkelanjutan harus dilaporkan secara transparan. Laporan hasil capaian tersebut dapat ditambahkan pada laporan-laporan yang telah ada di UKBPJ misalnya laporan tahunan, laporan kinerja atau dapat dimungkinkan juga untuk menyusun laporan khususu terkait dengan pengadaan berkelanjutan yang terpisah dari laporan-laporan lainnya. UKBJ harus memastikan bahwa data yang disajikan relevan untuk tujuan publikasi eksternal atau sebagai bahan evaluasi manajerial. Laporan harus disusun berdasarkan capaian hasil pemenuhan KPI atau indikator capaian tertentu yang telah disepakati. 19 Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia poin 2.3 jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III 2.40. Tidak terpenuhinya kriteria keberlanjutan yang telah disyaratkan dalam kontrak merupakan hal penting yang perlu diperhatikan dalam evaluasi kinerja pemasok. Hal tersebut dapat menjadi dasar pemutusan kontrak lebih awal atau pemberian peringkat kinerja yang buruk kepada Penyedia. Penilaian Kinerja pada Konstruksi Berkelanjutan 2.41. Untuk pekerjaan konstruksi, penilaian kinerja Konstruksi Berkelanjutan dapat diminta dari Kementerian PUPR dan menjadi bukti komitmen dari Penyedia. Proyek yang memenuhi kriteria Konstruksi Berkelanjutan akan diberikan Predikat Konstruksi Berkelanjutan oleh Menteri PUPR. I. Masukan dan Evaluasi Pasca Kontrak 2.42. Pelaku Pengadaan harus memantau dan mencatat hasil-hasil implementasi kriteria berkelanjutan hingga akhir masa pakai barang atau konstruksi. Masukan, saran dan hasil evaluasi menjadi pembelajaran untuk kontrak-kontrak di masa datang atau pembaharuan kontrak. 2.43. Unit pengadaan harus mendokumentasikan seluruh hasil capaian untuk memastikan bahwa persyaratan kriteria berkelanjutan telah tercapai selama masa pakai barang atau konstruksi; sekaligus sebagai bahan perbaikan untuk kriteria yang belum dapat dipenuhi. Laporan Penyelesaian Pekerjaan atau Kontrak 2.44. Laporan hasil penyelesaian pekerjaan atau kontrak dapat dimasukkan ke dalam laporan unit pengadaan (contoh: laporan tahunan), atau diintegrasikan ke dalam laporan keberlanjutan yang lebih terstruktur. Unit pengadaan harus memastikan bahwa data yang dikumpulkan disajikan dengan relevan untuk tujuan publikasi eksternal. 2.45. Laporan hasil penyelesaian pekerjaan atau kontrak dapat mencakup penilaian persyaratan keberlanjutan yang diterapkan pada pekerjaan dan reviu capaian hasil dan manfaat yang telah dicapai. Pembelajaran 2.46. Proses perumusan pembelajaran harus mencakup kegiatan verifikasi dan evaluasi pelaksanaan serta menilai apakah hasil dari pelaksanaan kriteria keberlanjutan telah tercapai. Apabila telah tercapai, bagaimana dampaknya? Pelajaran apa yang dapat dipetik untuk perencanaan pengadaan berkelanjutan di masa mendatang? 2.47. Proses perumusan pembelajaran dapat dimungkinan dilaksanakan dengan melibatkan Penyedia dan pemangku kepentingan terkait dengan meminta para pihak tersebut untuk menyampaikan tentang hal-hal apa yang berjalan dengan baik dan apa yang dapat ditingkatkan, pelajaran apa yang dipetik, dan bagaimana hasil pembelajaran ini dapat diinformasikan kepada seluruh pihak terkait. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III 2.48. Perlu dilakukukan penyusunan dokumen panduan yang dapat digunakan pada perencanaan pengadaan berikutnya, terutama jika model pengadaan tersebut akan dilakukan lagi di masa mendatang. 2.49. LKPP dan UKPBJ harus membagikan pembelajaran dan pengalaman penerapan kriteria keberlanjutan kepada UPBJJ lainnya. Beberapa pembelajaran dan pengalaman tersebut antara lain : • Hasil dan manfaat keberlanjutan yang dicapai; • Value for Money sepanjang siklus pemanfaatan baranghidup; • Manfaat penerapan KPI keberlanjutan; dan • Efektivitas pemantauan dan pelaporan keberlanjutan. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III III. Peran dan Tanggung Jawab Kementerian, Lembaga dan Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Berkelanjutan A. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 3.1 LKPP memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan pengadaan barang/jasa berkelanjutan pemerintah. Untuk sektor konstruksi, LKPP didukung oleh Kementerian PUPR dalam hal kebijakan konstruksi berkelanjutan. LKPP akan memonitor UKPBJ untuk memastikan pemenuhan terkait dengan kebijakan dan prosedur pengadaan berkelanjutan. LKPP juga akan bertanggung jawab untuk untuk hal-hal sebagai berikut: • Bersama dengan UKPBJ melakukan identifikasi peluang implementasi pengadaan berkelanjutan pada sektor-sektor penting lainnya agar dapat memenuhi target kebijakan pemerintah. • Memberikan rekomendasi penambahan kriteria keberlanjutan dalam Model Dokumen Pemilihan (MDP) dan kontrak sesuai dengan kebutuhan. • Mereviu rencana pengadaan tahunan termasuk penerapan kriteria berkelanjutan dalam proses pemilihan. • Memfasilitasi Penyediaan informasi dan pelatihan mengenai praktik- praktik pengadaan berkelanjutan untuk Pelaku Pengadaan dan penguatan kebijakan pengadaan berkelanjutan. • Mereviu pelaksanaan pengadaan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh Pelaku Pengadaan termasuk mengidentifikasi pembelajaran yang dapat diambil serta saran perbaikan untuk kebijakan dan praktik pengadaan berkelanjutan B. Kementerian dan Lembaga 3.2 Beberapa kementerian memiliki tugas dan wewenang terkait dengan pengelolaan rantai pasokan, sektor atau bidang teknis tertentu. Pelibatan kementerian terkait tersebut diperlukan dalam kegiatan penyusunan, pembaharuan atau adopsi standar teknis barang dan jasa yang berkelanjutan. Kementerian-kementerian berikut ini dapat dilibatkan dalam pengembangan kebijakan dan standar pengadaan berkelanjutan. • Kementerian Dalam Negeri: memberikan arahan dan kebijakan pengadaan untuk pemerintah daerah berdasarkan kebijakan dan panduan LKPP. • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: mengembangkan standar produk-produk ekolabel / ramah lingkungan • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): mengembangkan skema Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) / Standar Kinerja Energi Minimum. • Kementerian Perindustrian: memberikan arahan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan BMP. Dalam website resmi TKDN jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Kementerian telah dijelaskan tentang rincian TKDN dari berbagai barang dan jasa. • Kementerian PUPR: memiliki kewenangan untuk menetapkan basis aspek dan kriteria keberlanjutan untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi. (penjelasan lebih lanjut terdapat pada Bagian 1.11 dan Box 5). C. Pejabat Pengadaan dan Konsultan 3.3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memastikan bahwa panduan pengadaan berkelanjutan pada pedoman ini dipertimbangkan untuk diterapkan dalam seluruh tahapan pengadaan. 3.4 PPK dapat dilibatkan dalam penyusunan dan pengembangan kebijakan pengadaan berkelanjutan di UKPBJ. PPK juga dapat dilibatkan dalam pemilihan sektor prioritas untuk penerapan pengadaan berkelanjutan dan/atau pengembangan kriteria dan tujuan pengadaan berkelanjutan pada tahapan perencanaan pengadaan (contoh pada Box 11). Box 11: Contoh tabel penilaian untuk menentukan prioritas tujuan berkelanjutan Tujuan Berkelanjutan Penerapan kriteria keberlanjutan Apakah termasuk kriteria prioritas Menggunakan produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi Indonesia Membeli dari atau mensubkontrakkan kepada UMKM dan Koperasi Indonesia Ya / Tidak Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas Penyedia mempekerjakan penyandang disabilitas Ya / Tidak Memberikan kesempatan kerja magang (dilaporkan berdasarkan gender) Penyedia memberikan kesempatan kerja magang dan menerapkan dan kesetaraan gender dalam kebijakan ketenagakerjaannya Ya / Tidak Mendukung Penyediaan tempat kerja yang layak dan aman serta menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Penyedia mematuhi undang- undang ketenagakerjaan dan memiliki kebijakan untuk menyediakan tempat kerja yang layak dan aman diantaranya memenuhi kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ya / Tidak jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Tujuan Berkelanjutan Penerapan kriteria keberlanjutan Apakah termasuk kriteria prioritas Sistem Manajemen Lingkungan Penyedia menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan dan berkomitmen untuk menerapkannya selama jangka waktu kontrak Ya / Tidak Praktik bisnis yang ramah lingkungan. Penggunaan barang atau jasa lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan BMP minimal 40%. Penggunaan sumber daya yang berkelanjutan serta pengelolaan limbah dan polusi. Penggunaan barang barang hemat energi yang memenuhi standar ESDM dan SKEM Ya / Tidak 3.5 PPK memiliki kewajiban untuk: • bekerja sama dengan LKPP dan staf dari Kementerian terkait untuk menentukan kebutuhan pengadaan berkelanjutan dan mengidentifikasi kriteria, spesifikasi dan persyaratan evaluasi pengadaan berkelanjutan yang sesuai. • memastikan Pokja Pemilihan telah menambahkan kriteria pengadaan berkelanjutan yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan model dokumen pemilihan. Klausul kriteria dapat mencakup persyaratan bagi Penyedia untuk melaporkan capaian penerapan kriteria berkelanjutan kepada UKPBJ dan LKPP termasuk memverifikasi bahwa barang dan jasa telah diproduksi dengan cara yang bertanggung jawab seperti efisiensi sumber daya, minimalisasi limbah, dan mempertimbangkan aspek lingkungan lainnya. • Untuk pengadaan jasa konsultan konstruksi, PPK perlu memastikan KAK kontrak kerja konsultan telah mensyaratkan konsultan tersebut merancang dan menambahkan kriteria keberlanjutan ke dalam dokumen pengadaan misalnya pada bagian kualifikasi Penyedia, undangan penawaran, spesifikasi teknis dan bill of quantity pada pengadaan jasa konsultan konstruksi, dan pertimbangan- pertimbangan lain sebagaimana yang dijelaskan pada Lampiran 8 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan Bagian B mengenai penerapan aspek konstruksi berkelanjutan. • Untuk konstruksi, PPK harus memastikan rancangan kontrak kerja telah memiliki klausul-klausus yang jelas untuk memastikan jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III pelaksanaan kriteria keberlanjutan telah sesuai dengan yang disyaratkan pada Model Dokumen Pemilihan atau oleh pokja pemilihan. Rancangan kontrak yang detail akan mendorong Penyedia untuk melaksanakan komitmen implementasi kriteria keberlanjutan pada proyek yang dikerjakan. 3.6 Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) harus berkonsultasi dengan pejabat pengadaan pada tahap awal perencanaan pengadaan untuk memastikan b kriteria-kriteria keberlanjutan telah dimasukkan ke dalam persyaratan teknis mengacu pada peraturan pemerintah yang relevan (lihat Lampiran 7 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan) dan kebijakan pengadaan berkelanjutan. 3.7 Pejabat pengadaan dan staf UKPBJ, konsultan dan Penyedia harus secara aktif terlibat dalam konsultasi perancangan dan implementasi pengadaan berkelanjutan. Konsultasi tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan inisiatif-inisiatif kriteria keberlanjutan yang akan diterapkan oleh UKPBJ. Dengan adanya konsultasi tersebut Penyedia dapat melakukan persiapan lebih awal untuk memenuhi kriteria dan standar baru tersebut sekaligus mengidentifikasi potensi adanya biaya dan persyaratan administrasi tambahan dalam upaya untuk mengimplementasikan kriteria keberlanjutan. 3.8 Pelaku Pengadaan (dapat dibantu oleh konsultan), dapat dilibatkan dalam pelaksanaan lelang pengadaan dan pengawasan kontrak dan realisasi pekerjaan sesuai dengan prosedur yang ada. Sebagian besar panduan yang diberikan dalam dokumen ini dimaksudkan untuk mendukung upaya tersebut. 3.9 Staf pengadaan yang bertugas sebagai pengelola kontrak harus melakukan pengawasan terhadap Penyedia dan kontraktor secara memadai untuk memastikan kepatuhan Penyedia dalam memenuhi persyaratan kriteria keberlanjutan selama pelaksanaan kontrak. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III IV. Pemenuhan Kriteria Keberlanjutan dengan Label dan Standar Barang/Jasa 4.1 Pada Lampiran 8 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan terdapat daftar aspek keberlanjutan yang dapat menjadi acuan dalam pengadaan berkelanjutan. Aspek-aspek yang sesuai dan penting dapat dipertimbangkan sebagai kriteria keberlanjutan dalam proses evaluasi. Dimana evaluasi ini dapat berupa penilaian pass/fall atau pemberian score. 4.2 Kriteria keberlanjutan idealnya mengacu pada sebuah standard dan kompetensi teknis yang dinilai secara objektif dan dapat diverifikasi. Secara spesifik, kriteria ini dapat dinilai dari sertifikasi yang dimiliki oleh pemasok/industri/badan usaha, dimana didalamnya juga mencakup standar lingkungan, standar sosial dan standar manajemen. Standar yang dapat digunakan sebagai kriteria keberlanjutan diantaranya adalah Ekolabel Indonesia yang diatur oleh KLHK dan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) yang diatur oleh Kementerian ESDM. A. Standar Keberlanjuan Industri dan Verifikasi 4.3 Pemberlakuan Standar keberlanjutan tentunya akan mendorong para pelaku bisnis untuk memproduksi produk atau jasa yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Tingkat kesadaran konsumen dalam memilik produk ramah lingkungan juga mendorong Penyedia untuk menyediakan produk ramah lingkungan yang telah tersertifikasi. Untuk itu, UKPBJ perlu mensosialisasikan terlebih dahulu kepada Penyedia mengenai pemberlakuan kebijakan sertifikasi produk sebagai prasyarat pengadaan berkelanjutan. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat proses sertifikasi produk perlu upaya, biaya dan tenggang waktu tertentu. B. Label Pengadaan Berkelanjutan 4.4 Label digunakan sebagai persyaratan dalam pengadaan berkelanjutan. Label tersebut digunakan untuk mengidentifikasi produk atau layanan yang telah memenuhi standar keberlanjutan dan sebagai alat bukti kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. 4.5 Sertifikat dan label akan membantu UKPBJ dan pejabat pengadaan dalam mengindikasi pemenuhan kriteria keberlanjutan baik kriteria dasar, kriteria aspek sosial dan lingkungan. 4.6 Lihat Lampiran 3 dan 4 dalam Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan untuk rincian lebih lanjut tentang jenis- jenis Ekolabel dan standar yang dapat ditentukan. 4.7 UKPBJ dapat mempergunakan kriteria dari label atau sertifikat untuk menyusun spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Berikut beberapa beberapa hal yang dapat dipetimbangkan agar sertifikat atau label dapat dipergunakan dengan tepat: jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III • Label merupakan skema sertifikasi atau akreditasi oleh lembaga yang diakui secara nasional atau internasional. • Penggunaan label tertentu harus relevan dengan sistem pengadaan berkelanjutan. • Label internasional yang setara dapat digunakan sebagai bukti kesesuaian dengan standar keberlajutan, Penyedia lokal juga dimungkinan telah mendapatkan sertifikat standar internasional. 4.8 Pada Lampiran 3 dan 4 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan dijelaskan tentang jenis-jenis Ekolabel dan standar yang dapat digunakan dalam pengadaan berkelanjutan. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III V. Penggunaan Sistem Elektronik dalam Pengadaan Berkelanjutan 5.1 Perkembangan teknologi saat ini akan membantu lembaga/instansi/unit pengadaan baik pemerintah maupun swasta dalam menerapkan pengadaan berkelanjutan. Pemanfaatan teknologi pengadaan barang dan jasa (e-procurement) seperti e-Marketplace, e-Tendering, dan lainnya memiliki manfaat lebih dibandingkan dengan mekanisme pengadaan barang sebelumnya/konvensional, manfaat tersebut diantara lain adalah:
1.Efisiensi waktu dalam proses pengadaan barang dan jasa;
2.Memudahkan konsumen untuk mengidentifikasi produk ramah lingkungan yang akan dibeli;
3.Mengurangi limbah penggunaan kertas selama proses pengadaan (pemasukan dokumen-dokumen pengadaan) dan meminimalkan emisi proses transportasi pengiriman dokumen pengadaan. 5.2 Beberapa Teknologi baru yang dapan membantu proses pengadaan barang dan jasa secara berkelanjutan diantarnya adalah sebabai berikut:
a.Sistem eProcurement seperti e-Katalog Kemudahan dalam pertukaran data merupakan kunci proses pengadaan yang baik. Penggunaan e-procurement dapat memastikan ketersediaan dan ketepatan data/informasi pada proses pengadaan barang dan jasa. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan e procurement ini diperlukan upaya sebagai berikut: ▪ Penyedia/pemasok memperbaharui katalog produk dengan green rating terbaru dan informasi mengenai komponen produk ; ▪ Mendorong Peneyeda/Pemasok produk ramah lingkungan lain yang belum ikut serta agar bergabung di sistem e-katalog sebagai upaya untuk memperluas pasar.
b.e-Tendering Penyelesaian proses pengadaan modern tergantung dengan proses bawaan sebelumnya (build-in process) dan kapabilitas unit/lembaga terkait. Hal ini menjadi penting karena perlu untuk memastikan kelayakan dan validitas tahap evaluasi setiap produk (termasuk persyaratan keberlanjutan). Dimana persyaratan keberlanjutan setiap produk dapat diminta selama proses tender dan dievaluasi oleh unit atau lembaga terkait.
c.Manajemen Kontrak Penggunaan manajemen kontrak akan membantu penerapan pengadaan barang dan jasa berkelanjutan. Sistem manajemen kontrak ini dapat melacak pencapaian target termasuk pelaporan hasil yang berkelanjutan. 5.3 Kejelasan rantai pasok merupakan kunci implementasi pengadaan barang dan jasa berkelanjutan. Emisi yang dihasilkan dari rantai pasokan produk jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III yang dipasok oleh Penyedia semakin banyak diukur di seluruh dunia dengan menggunakan data yang disediakan dalam katalog. Laporan yang disusun secara otomatis dapat membantu memastikan pemasok berkinerja sesuai dengan standar keberlanjutan dan indikator kinerja utama yang telah disepakati. 5.4 Proses pengadaan barang dan jasa melalui e procurement tentunya akan mempercepat proses pengadaan, mengurangi biaya tidak langsung (overhead cost), dan membantu membuka peluang bagi pemasok lokal untuk dapat mengakses pasar yang lebih luas. Berikut ini merupakan manfaat lain yang dapat diperoleh dari penerapan sistem e-procurement: • pengadaan dan pelibatan Penyedia/pemasok baru yang lebih cepat dan mudah. • pemilihan Penyedia/pemasok yang telah memenuhi kriteria tertentu seperti UMKM dan bisnis/usaha yang dikelola oleh perempuan. • mengidentifikasi barang-barang dengan kandungan lokal. • akses yang lebih mudah dan langsung pada produk dan layanan berkelanjutan (sustainable product and services) di wilayah lokal atau geografis yang lebih luas. • Mempermudah pengelolaan Penyedia/pemasok karena dapat dilakukan secara terpusat. • Mempermudah pengawasan dan pengecekan kesesuaian pernyataan Penyedia/pemasok terkait dengan kebijakan keberlanjutan atau sertifikasi yang telah dimiliki. • Kemudahan untuk bertukar informasi dan dokumen dengan Penyedia/pemasok. • Mempermudah pembinaan internal untuk penerapan kebijakan pengadaaan berkelanjutan melalui penyusunan alur kerja dan manajemen proses secara otomatis. • Dapat melacak dan menganalisis pengeluaran dan penghematan dengan lebih mudah dan akurat. Sehingga memudahkan dalam melakukan negosiasi harga yang lebih baik. • Membantu menyajikan data terkait dengan keberhasilan dan kelangsungan (viability) proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berkelanjutan. 5.5 Penggunaan e-Procurement menyederhanakan proses, mempercepat jangka waktu, mengurangi biaya tidak langsung (overhead cost), dan membantu membuka peluang baru bagi pemasok lokal untuk dapat diakses melalui pasar. Sistem e-Procurement dapat memungkinkan hal- hal berikut ini: • pengadaan dan pelibatan pemasok baru yang lebih cepat dan mudah; jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III • pemilihan pemasok yang memenuhi kriteria tertentu seperti UMKM dan bisnis milik perempuan; • mengidentifikasi barang-barang dengan kandungan lokal; • akses yang lebih mudah dan lebih langsung ke produk dan layanan berkelanjutan di wilayah lokal atau geografis yang lebih luas melalui e-katalog; • manajemen otomatis, visibilitas yang lebih baik, dan kontrol yang lebih terpusat terhadap pemasok yang ada; • manajemen berkelanjutan yang lebih ketat; peninjauan; dan pemeriksaan kredensial (kebijakan lingkungan, sertifikasi, dan pengungkapan) pemasok; • otomatisasi pertukaran informasi dan dokumen dengan pemasok; • penegakan kebijakan pengadaaan berkelanjutan secara internal dengan menggunakan alur kerja dan manajemen proses yang terotomatisasi. Pengurangan proses manual menghasilkan penggunaan sumber daya yang lebih sedikit dan konsumsi energi yang lebih rendah; dan • melacak dan menganalisis pengeluaran dan penghematan dengan lebih mudah dan akurat, memungkinkan negosiasi dan manajemen harga yang lebih baik, serta membantu menunjukkan keberhasilan dan kelangsungan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berkelanjutan. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Lampiran 1 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Aspek Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Pengadaan Berkelanjutan) A. Referensi Lingkungan, Sosial, serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja A1.1 Upaya untuk mengidentifikasi risiko dan dampak lingkungan, sosial dan kesehatan dan keselamatan (Environmental, Social, Health and Safety / ESHS)) memerlukan masukan dari pelaku pengadaan (termasuk mengenai lingkungan, sosial, kesehatan dan keselamatan, konstruksi, hukum, teknis, pengadaan, dan konstruksi. Hal tersebut perlu dipertimbangkan dalam Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Spesialis dari disiplin ilmu lain dapat berkontribusi pada aspek-aspek tertentu, misalnya, keselamatan pembangkit listrik tenaga air. LKPP dan Kementerian PUPR dapat memberikan saran kepada lembaga pengadaan mengenai jenis keahlian dan informasi yang diperlukan serta tingkat pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang dibutuhkan oleh para spesialis. A1.2 Risiko dan masalah lingkungan, sosial, serta kesehatan dan keselamatan perlu dipertimbangkan dan diidentifikasi dalam SMKK. Termasuk masalah yang timbul dari desain dan konstruksi pekerjaan. Selain itu, persyaratan izin atau persetujuan atau segala bentuk persyaratan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dilampirkan pada izin. Begitu punpersetujuan untuk melaksanakan proyek dan peraturan, spesifikasi umum, spesifikasi khusus sektor, maupun prosedur operasi standar perlu disampaikan. B. Standar Ketenagakerjaan A1.3 Standar ketenagakerjaan mengatur tentang bagaimana memperlakukan pekerja di lingkungan kerja. Memperhatikan standar ketenagakerjaan tidak selalu berarti menerapkan ketentuan hukum yang rumit pada setiap situasi, melainkan dapat disederhanakan dengan cara memastikan bahwa aturan dasar tata kelola yang baik telah dipertimbangkan. Misalnya memastikan pemasok/Penyedia membayar upah kepada karyawannya dan pemasok/Penyedia dapat memenuhi standar minimum ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. A1.4 Standar ketenagakerjaan mencakup berbagai subjek yang sangat luas diantarnaya yang berkaitan dengan hak asasi manusia di tempat kerja, perhaitan terhadap kesehatan dan keselamatan, dan memastikan bahwa pekerja dibayar tepat waktu. A1.5 Di tingkat nasional, standar ketenagakerjaan ditetapkan oleh undang- undang dan peraturan. Selain itu, beberapa standar ketenagakerjaan juga diatura dalam perjanjian kerja bersama. A1.6 Standar ketenagakerjaan yang utama mencakup hak asasi manusia yang mendasar, universal, dan tak terpisahkan. Hak-hak tersebut adalah kebebasan dari kerja paksa, kebebasan dari pekerja anak, kebebasan dari jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III diskriminasi di tempat kerja, dan kebebasan untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja, serta melakukan perundingan bersama. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Lampiran 2 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Analisis Biaya Siklus Hidup) A. Tujuan Analisis Biaya Siklus Hidup A2.1 Melakukan analisis biaya siklus hidup membantu memperkirakan berapa biaya aset yang dibutuhkan selama masa pemanfaatannya. Berikut adalah beberapa alasan mengapa total biaya aset perlu diketahui untuk dapat memandu keputusan bisnis.
1.Pemilihan pembelian Aset A2.2 Menggunakan biaya siklus hidup membantu membuat keputusan pembelian. Jika harga awal suatu aset adalah faktor yang utama, maka biaya yang dikeluarkan dapat menjadi lebih tinggi jika dihitung selama masa pemakaian aset tersebut. Sebagai contoh, membeli aset bekas mungkin memiliki harga yang lebih murah, namun bisa jadi lebih mahal ketika terjadi kerusakkan dan perlu adanya perbaikan serta konsumsi listrik yang lebih tinggi dibandingkan aset yang lebih baru. A2.3 Manajemen life cycle cost / biaya siklus hidup akan mendorong kemampuan untuk melakukan investasi yang lebih baik. Ketika memutuskan antara beberapa pilihan aset untuk dibeli, pertimbangkan biaya keseluruhannya dan bukan hanya berdasarkan harga pembeliannya.
2.Menentukan Manfaat Aset A2.4 Secara umum, keuntungan dan kerugian dari setiap pembelian harus dipertimbangkan. Namun jika hanya biaya awal dan manfaat jangka pendek yang dipertimbangkan, instansi tidak dapat menentukan bagaimana aset tersebut akan memberikan manfaat finansial dalam jangka panjang. A2.5 Penggunaan biaya siklus hidup dapat memprediksi secara lebih akurat apakah Return of Investement (ROI) / keuntungan atas investasi aset sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Jika biaya pembelian aset saat ini hanya dilihat tanpa memperhitungkan biaya di masa depan, ROI akan memiliki kecenderungan lebih tinggi.
3.Membuat Anggaran yang Akurat A2.6 Ketika total biaya siklus hidup aset diketahui, anggaran dapat dibuat lebih valid dengan mewakili biaya total sesungguhnya yang harus dikeluarkan. Dengan begitu, anggaran tidak mengesampingkan biaya-biaya lainnya di tahun-tahun mendatang. A2.7 Anggaran terdiri dari pengeluaran dan pendapatan. Kesalahan dalam memperhitungkan pengeluaran dapat mengakibatkan pengeluaran yang berlebihan dan arus kas dapat menjadi negatif. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III B. Biaya Siklus Hidup Barang A2.8 Salah satu metode evaluasi penawaran adalah Metode Biaya Selama Umur Ekonomis. Berdasarkan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, metode evaluasi Biaya Selama Umur Ekonomis digunakan untuk Pengadaan Barang yang mempertimbangkan faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi tertentu. C. Ekolabel Penilaian Siklus Hidup A2.9 Ekolabel didasarkan pada penilaian siklus hidup. Ekolabel mempertimbangkan dampak negatif terhadap lingkungan selama masa pakai produk. A2.10 Penilaian siklus hidup menerapkan konsep siklus hidup terhadap dampak lingkungan. Seperti emisi gas rumah kaca, penggunaan air, polusi udara, penggunaan sumber daya tak terbarukan, emisi bahan kimia, dan jumlah limbah. ISO telah mengembangkan persyaratan dan panduan untuk penilaian siklus hidup (ISO 14044:2006 dan 14040:2006). A2.11 Biaya siklus hidup dan penilaian siklus hidup merupakan dua konsep saling berkaitan. Pengurangan dampak lingkungan biasanya mengarah pada penghematan ekonomi dalam jangka pendek hingga menengah. Teknik biaya siklus hidup dapat menampilkan biaya-biaya tersembunyi dari kepemilikan yang kerap diabaikan demi menekan biaya investasi awal. Produk yang dibeli dapat mengkonsumsi energi, air, dan sumber daya lainnya yang tinggi, dan biaya pembuangannya sering dilupakan. Pembelian produk dengan konsumsi energi yang lebih rendah atau memiliki dampak lingkungan yang sedikit perlu dipertimbangkan dalam keputusan bisnis. A2.12 Ekolabel dapat mendifinisikan kriteria standar di seluruh siklus hidup produk. Kriteria produk, yang tersedia di situs web skema pelabelan, dapat memberikan data yang berguna tentang konsumsi sumber daya, masa akhir pakai, dan persyaratan pembuangan. Informasi-informasi ini dapat digunakan untuk menghitung biaya siklus hidup. A2.13 Berikut ini adalah perangkat biaya siklus hidup yang diakui secara internasional dan dapat dipertimbangkan untuk diacu: • Biaya Siklus Hidup; • pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan; 20 • Perangkat Pengadaan Berkelanjutan SMART;21 dan 20 European Commission. Life Cycle Costing. http://ec.europa.eu/environment/gpp/lcc.htm. 21 SMART SPP. http://www.smart-spp.eu. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III • ISO 15686-5 tentang Bangunan dan Aset yang Dibangun - Perencanaan Masa Pakai dan Biaya Siklus Hidup.22 D. Biaya Siklus Hidup Konstruksi dan Infrastruktur A2.14 Untuk konstruksi dan infrastruktur, biaya keuangan diestimasi/dihitung untuk Capital expenditure for investment costs (CAPEX) / pengeluaran modal untuk biaya investasi dan Operational expenditure (OPEX) / pengeluaran operasional untuk proyek-proyek yang dibiayai melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. A2.15 Dalam hal pemeliharaan setelah pengadaaninfrastruktur, maka beban yang timbul dapat dibebankan secara terpisah dan dapat dilakukan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Pengembalian investasi dilakukan melalui pembayaran ketersediaan (availability payment/AP)., CAPEX dan OPEX dibebankan kepada badan usaha investor, sedangkan pengembalian biaya CAPEX dan OPEX tersebut dilakukan melalui APBN dengan cara dicicil (Availability Payment). 2.16 Pemeliharaan infrastruktur yang dibangun melalui APBN, pengoperasian dan pemeliharaannya dapat melibatkan Penyedia jasa melalui mekanisme kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dengan kontrak terpisah (sepanjang infrastruktur tersebut merupakan infrastruktur berbayar, misalnya jalan tol dan air minum, dan OPEX-nya dinilai layak secara finansial). 22 ISO. Online Browsing Platform. https://www.iso.org/obp/ui/#iso:std:iso:15686:-5:ed-2:v1:en jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Lampiran 3 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Ekolabel dan Label Berkelanjutan) A4.1Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Prosedur Label Ramah Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan agar menerapkan prinsip-prinsip pelestarian, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Indonesia telah menerapkan program ekolabel untuk perusahaan dan lembaga pemerintah yang memperdagangkan produk dan jasa di Indonesia dengan logo yang terdaftar di merek dagang. Kriteria yang digunakan ditetapkan dan disertifikasi oleh pihak ketiga atau lembaga sertifikasi. Langkah ini membuat produk dan jasa yang telah menggunakan label tertentu mudah dikenali oleh konsumen. Beberapa contoh di antaranya adalah sebagaimana penjelasan berikut ini. A. Ekolabel Indonesia A4.2 Ekolabel diperkenalkan pada tahun 2004 oleh Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia dan merupakan sertifikat untuk produk Indonesia yang dianggap ramah lingkungan berdasarkan pengurangan dampak lingkungan yang dihasilkan selama siklus hidup produk. B. Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan (Green Public Procurement) A4.3 Pada GPP Nationwide Promotion Conference pada tanggal 29 Agustus 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperkenalkan peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ramah lingkungan dan mencakup tiga daftar produk, yaitu kertas fotokopi, lampu, dan hotel ramah lingkungan. Peraturan pengadaan berkelanjutan ini telah diimplementasikan di instansi pemerintah dan sedang didorong untuk diadopsi oleh sektor swasta. A4.4 Implementasi kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah saat ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk mencapai Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. C. Analisis Kesiapan Pasar pada Industri Mebel dan Kertas Kayu A4.5 Selama satu dekade terakhir, Indonesia telah memainkan peran aktif dalam mengarusutamakan konsumsi dan produksi berkelanjutan (sustainable consumption and production/SCP) baik dalam kebijakan maupun implementasinya untuk mempercepat dan memperkuat sistem ramah lingkungan atau pengadaan berkelanjutan. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III A4.6 Bersama dengan mitranya dari lembaga pemerintah terkait, asosiasi industri, dan pemangku kepentingan, SCP dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang berfokus pada tiga pendekatan utama: • investasi kolektif pada pengetahuan SCP di tingkat nasional, • pendekatan kolaborasi yang inovatif untuk menampilkan dan meningkatkan praktik-praktik terbaik SCP, dan • penciptaan massa kritis praktisi SCP. A4.7 Indonesian Roundtable on Greening the National Development Plan juga diinisiasi pada tahun 2013. A4.8 Sembilan proyek percontohan di Indonesia telah dilaksanakan dan diselesaikan dengan fokus mendukung UKM dalam rantai nilai berkelanjutan dan sistem produksi produk tertentu (agrikultur, kayu, dan tekstil), penghapusan cat bertimbal, skema keuangan untuk inovasi ramah lingkungan, dan dua proyek efisiensi energi. A4.9 Untuk mencapai tujuan SCP dan pengadaan publik berkelanjutan yang diuraikan dalam Rencana Jangka Menengah Nasional Indonesia dan Peta Jalan G/SPP. SWITCH-Asia SCP Facility dan GIZ Advance SCP mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui proyek "Enhancing SCP Through the Implementation of G/SPP" dan persiapan rencana aksi jangka panjang untuk G/SPP di Indonesia. Proyek ini diluncurkan pada tanggal 24 Juli 2020. A4.10 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta asosiasi industri kertas dan mebel menyatakan kesediaannya untuk mendukung kegiatan SWITCH-Asia dengan berpartisipasi secara aktif dalam proses pengumpulan data untuk studi analisis pasar. A4.11 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa yang Ramah Lingkungan menetapkan standar-standar berikut ini dalam Lampiran A yang perlu diupayakan oleh para pemasok/Penyedia: Daftar Barang dan Jasa Ramah Lingkungan No Kategori Produk Produk Skema Label Lingkungan Kriteria Logo 1 Kertas Kertas fotocopy Ekolabel Tipe I (KLHK) Kriteria ekolabel diatur dalam kriteria ekolabel SNI jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III 2 Plastik Alat tulis (folder file) Ekolabel Tipe II (KLHK) Klaim ekolabel dideklarasikan/ dinyatakan oleh produsen berdasarkan SNI ISO 14021: 2017 label lingkungan dan deklarasi-klaim lingkungan Deklarasi mandiri (pelabelan lingkungan Tipe II) 3 Kayu Kayu untuk furnitur Sistem verifkasi legalitas dan kelestarian (SVLK) (KLHK) Kriteria SVLK berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/Men- LHK- PHL/BPPHH/H PL.3/12/2022 tentang standar dan pedoman pelaksanaan sistem verifikasi dan legalitas kelestarian 4 Alat Pengolah Limbah Medis Hibrida Autoklaf Verifikasi teknologi ramah lingkungan (KLHK) Verifikasi teknologi ramah lingkungan berdasarkan
a.Skema verifikasi teknologi ramah lingkungan
b.SNI ISO 14034-2017 Manajemen lingkungan- verifikasi teknologi Surat pendaftaran teknologi ramah lingkungan jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III ramah lingkungan 5 Alat pengolah limbah medis Hibrida gelombang mikro Verifikasi teknologi ramah lingkungan (KLHK) Verifikasi teknologi ramah lingkungan berdasarkan
a.Skema verifikasi teknologi ramah lingkungan
b.SNI ISO 14034-2017 Manajemen lingkungan- verifikasi teknologi ramah lingkungan Surat pendaftaran teknologi ramah lingkungan 6 Perangkat penyejuk udara (AC) Inverter dan non inverter Tanda label hemat energi untuk AC (Kementerian ESDM) Kriteria SKEM dan label tanda hemat energi berdasarkan:
a.Peraturan Menteri ESDM No. 57 tahun 2017 tentang penerapan standar kinerja energi minimum dan pemasangan label tanda hemat energi pada peralatan tata udara
b.SNI 0469582003 penghematan energi listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya- tanda hemat energi jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III D. Ekolabel Internasional The Standard for Sustainable and Resilient Infrastructure The Standard for Sustainable and Resilient Infrastructure adalah standar sukarela global yang mengintegrasikan kriteria utama ketahanan dan keberlanjutan ke dalam pembangunan infrastruktur, melalui berbagai kriteria di seluruh faktor tata kelola, sosial, dan lingkungan. Standar ini saat ini dikembangkan di bawah International Social and Environmental Accreditation and Labelling (ISEAL) oleh Swiss Global Infrastructure Basel Foundation (GIB) dan the French bank Natixis. GIB dan Natixis meluncurkan standar SuRe® pada tanggal 9 Desember 2015. The Eco-Management and Audit Scheme The Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) adalah instrumen manajemen lingkungan yang bersifat sukarela, yang dikembangkan pada tahun 1993 oleh Komisi Eropa. Skema ini memungkinkan organisasi untuk menilai, mengelola, dan terus meningkatkan kinerja lingkungan mereka. Skema ini berlaku secara global dan terbuka untuk semua jenis organisasi swasta dan publik. Untuk mendaftar dengan EMAS, organisasi harus memenuhi persyaratan Regulasi EMAS Uni Eropa. Saat ini, lebih dari 4.600 organisasi dan lebih dari 7.900 lokasi telah terdaftar di EMAS. Manajemen Kesehatan dan Keselamatan (OHSAS 18001) OHSAS 18001 adalah salah satu standar internasional Standar Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja / Occupational Health and Safety Management Systems. Standar ini memberikan kerangka kerja untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang efektif, termasuk semua aspek manajemen risiko dan kepatuhan hukum. Standar ini membahas kesehatan dan keselamatan kerja, bukan masalah keamanan produk tertentu. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001) ISO 14001 menetapkan kriteria untuk sistem manajemen lingkungan dan dapat disertifikasi. ISO 14001 memetakan kerangka kerja yang dapat diikuti oleh perusahaan atau organisasi untuk membuat sistem manajemen lingkungan yang efektif. Dirancang untuk semua jenis organisasi apa pun aktivitas atau sektornya, ISO 14001 dapat memberikan jaminan kepada manajemen dan karyawan perusahaan serta pemangku kepentingan eksternal bahwa dampak lingkungan perlu diukur dan ditingkatkan. A4.12 Standard for Sustainable and Resilient Infrastructure (SuRe®) dapat digunakan untuk pengelolaan kontrak infrastruktur. A4.13 Contoh-contoh lain dari Standar Industri yang mencakup berbagai sektor terdapat pada Lampiran 5 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan. E. Badan-badan Perdagangan Luar Negeri A4.14 Badan-badan perdagangan mengelola basis data kualifikasi pemasok mereka atau sistem registrasi vendor secara online atau menggunakan vendor manajemen risiko untuk mengelola basis data atas nama mereka. Sumber lain termasuk daftar publik vendor produk bersertifikat dan/atau berlabel, jaringan lokal, United Nations Global Network (khusus PBB), UN Global Compact, atau Global Reporting Initiative. F. Standar Internasional A4.15 Standar Internasional ISO 14001 dari Organisasi Internasional untuk Standardisasi Sistem Manajemen Lingkungan adalah standar internasional yang paling umum dan dapat memberikan jaminan bahwa dampak lingkungan harus diukur dan ditingkatkan. Standar yang lebih spesifik mencakup ISO 14020:2000 tentang Label dan Deklarasi Lingkungan, ISO 45001:2018 tentang Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dan ISO 20400:2017 tentang Pengadaan Berkelanjutan, yang menetapkan prinsip-prinsip panduan untuk pengembangan dan penggunaan praktik dan manajemen pengadaan berkelanjutan. A4.16 SA8000 23 tentang Akuntabilitas Sosial dari Social Accountability International 24 dan OHSAS 45001 tentang Manajemen Kesehatan dan 23 Social Accountability International. Standar SA8000. https://sa-intl.org/programs/sa8000/. 24 Social Accountability International. https://sa-intl.org/. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Keselamatan Kerja semakin banyak digunakan dan diterapkan untuk kriteria keberlanjutan sosial. A4.17 Terdapat berbagai standar dan sertifikasi keberlanjutan internasional seperti Leadership in Energy and Environmental Design (LEED), Forest Stewardship Councuil (FSC), dan Marine Stewardship Council (MSC), yang mungkin dapat diberlakukan oleh pelaku pengadaan. A4.18 Global Ecolabelling Network25 (GEN) adalah asosiasi nirlaba yang terdiri dari pengakuan, sertifikasi, dan pelabelan kinerja lingkungan pihak ketiga untuk mencari ekolabel berdasarkan negara dan sektor tertentu. G. Klasifikasi Label Lingkungan A4.19International Organization for Standardization (ISO) telah mengklasifikasikan label lingkungan yang ada ke dalam tiga tipologi dan telah menetapkan prinsip-prinsip dan prosedur yang lebih baik untuk masing-masing tipologi. Gambar A7.1 menguraikan tipe tersebut dan memberikan beberapa contoh ekolabel.
1.Tipe I - Ekolabel (ISO 14024:1999) A.420 "Ekolabel" mengacu secara khusus pada label independen (yng dilakukan oleh pihak ketiga seperti Lembaga Sertifikasi) dan terpercaya yang memperhitungkan dampak siklus hidup suatu produk dan layanan/jasa. Namun, penting untuk diingat bahwa istilah ini sering digunakan secara luas dan tidak selalu akurat. A4.21 Label ini adalah yang paling berguna bagi para profesional pengadaan dan ekolabel didasarkan pada kriteria kualitas lingkungan yang ideal, dan menjamin bahwa produk yang diberikan memperhatikan standar lingkungan tertinggi di segmen pasar tersebut. Kriteria ini biasanya dikembangkan melalui keterlibatan sejumlah besar pemangku kepentingan dan diberikan setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan secara independen. A4.22 Label ekolabel mempertimbangkan semua dampak lingkungan yang mungkin dihasilkan dari suatu produk di sepanjang siklus hidupnya. Misalnya konsumsi energi, air, emisi, dan pembuangan.
2.Tipe II - Klaim Lingkungan yang dideklarasikan Sendiri / Self- declare (ISO 14021:1999) A4.23 Label-label yang termasuk dalam kelompok ini tidak memiliki karakteristik yang biasa dimiliki oleh label-label lingkungan. Perbedaan utamanya adalah label-label ini tidak diberikan oleh otoritas independen/lembaga sertifikasi independen. Label-label ini dikembangkan secara internal oleh perusahaan dan dapat berbentuk deklarasi atau labelyang merujuk pada produk perusahaan. 25 Global Ecolabelling Network (GEN). https://globalecolabelling.net/. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Gambar A4.18: Klasifikasi Label Lingkungan Organisasi Internasional untuk Standardisasi Sumber: Asian Development Bank. A4.24 Perusahaan telah mengembangkan label atau klaim lingkungan mereka sendiri karena konsumen dan pekaku pengadaan semakin memperhatikan dampak lingkungan dari apa yang mereka beli. Oleh karena itu, memberikan informasi tentang kinerja lingkungan dari produk dan jasa menjadi pilihan yang menarik secara komersial bagi banyak perusahaan. Pernyataan yang dibuat oleh perusahaan secara sukarela memiliki makna: • mengacu pada aspek lingkungan dari suatu produk, komponen produk, atau kemasannya; dan/atau • dibuat pada produk, kemasan produk, literatur produk, atau dalam iklan. A4.25 Deklarasi produsen semacam ini dapat memberikan informasi yang berguna bagi para pembeli (jika semua klaim ramah lingkungan akurat dan benar). Jika informasi yang disampaikan dalam klaim tidak jelas, menyesatkan, atau tidak akurat, konsekuensinya adalah hilangnya kepercayaan terhadap klaim dan label secara umum.
3.Tipe III - Label Dampak Lingkungan (ISO 14025:2006) A4.26 Label Tipe III terdiri dari informasi produk yang memenuhi syarat berdasarkan dampak siklus hidup. Parameter lingkungan ditetapkan oleh pihak ketiga yang berkualifikasi dan kemudian perusahaan menyusun informasi lingkungan ke dalam format pelaporan, yang diverifikasi secara independen. Dampak-dampak tersebut ditunjukkan dengan cara yang memudahkan untuk membandingkan berbagai produk dan set parameter untuk tujuan pengadaan publik. Standar ISO mengklasifikasikan label lingkungan dalam tiga kategori; kelompok keempat, yang disebut "Tipe I-like", memiliki proses verifikasi dan sertifikasi yang serupa dengan ekolabel, namun berfokus pada satu isu saja (misalnya konsumsi energi, kehutanan yang berkelanjutan, dsb.) - - - - jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III A4.27 Label tipe III tidak menilai atau memberi bobot pada kinerja lingkungan dari produk yang mereka jelaskan. Label lingkungan jenis ini hanya menunjukkan data objektif dan evaluasinya diserahkan kepada Penyedia barang dan jasa. Label tipe III memerlukan lembar data siklus hidup yang lengkap yang disebut deklarasi produk lingkungan. A4.28 Beberapa contoh label dan skema sertifikasi yang tersedia di berbagai tempat dunia diuraikan di bawah ini. Ecolabel Index26 Ecolabel Index adalah direktori ekolabel global terbesar. Saat ini mencatat 456 ekolabel di 199 negara dan 25 sektor industri. Global Ecolabelling Network27 Global Ecolabelling Network (GEN) adalah asosiasi nirlaba yang terdiri dari pihak ketiga, organisasi pengakuan lingkungan, dan lembaga sertifikasi yang didirikan pada tahun 1994 untuk meningkatkan, mempromosikan, dan mengembangkan ekolabel pada produk dan jasa. Hanya produk dan layanan ramah lingkungan dengan dampak lingkungan rendah yang dapat memperoleh ekolabel dan menjadi bagian dari Global Ecolabelling Network. Europen Union Green Public Procurement28 26 Global Ecolabelling Network. http://www.globalecolabelling.net/eco/eco-friendly-products-bycategory. 27 Global Ecolabelling Network. http://www.globalecolabelling.net/eco/eco-friendly-products-bycategor 28European Union. EU GPP Criteria. http://ec.europa.eu/environment/gpp/eu_gpp_criteria_en.htm 6 ITC Standards Map. Standards Map Free Toolkit. http://www.standardsmap.org/. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III European Union Green Public Procurement – (EU GPP) dikembangkan untuk memfasilitasi penyertaan persyaratan ramah lingkungan dalam dokumen lelang publik. Kriteria EU GPP yang diadopsi bertujuan untuk mencapai keseimbangan yang baik antara kinerja lingkungan, pertimbangan biaya, ketersediaan pasar, dan kemudahan verifikasi. Otoritas pengadaan dapat memilih, sesuai dengan kebutuhan dan sasaran ideal mereka, untuk menyertakan semua atau beberapa persyaratan tertentu dalam dokumen tender mereka. H. Menggunakan Ekolabel atau Label Sosial A4.29 Ekolabel atau label sosial mengidentifikasi preferensi lingkungan secara keseluruhan dari suatu produk atau jasa berdasarkan pertimbangan siklus hidup. Preferensi lingkungan ini diberikan oleh pihak ketiga yang independen. Sering didapati Penyedia barang dan jasa yang mengklaim keunggulannya akan tetapi tidak bisa diverifikasi kebenarannya. Oleh karena itu, label ini merupakan instrumen yang membantu Penyedia barang dan jasa untuk membedakan beberapa produk dan jasa yang memenuhi kriteria yang diharapkan. A4.30 Hal-hal penting dari skema pelabelan yang kredibel adalah: Partisipasi bersifat sukarela. Label tidak bertujuan untuk menggantikan undang-undang yang ada, tetapi label memberikan pengakuan (dan keunggulan kompetitif) terhadap produk yang telah mencapai standar perlindungan lingkungan atau sosial yang lebih tinggi daripada tingkat minimum yang diberlakukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, partisipasi dalam skema pelabelan tidak dapat dipaksakan kepada pemasok. Pemasok tidak boleh meminta peserta lelang untuk mendaftar di bawah skema ekolabel tanpa disertai alat bukti yang sesuai. • Label harus secara jelas mengingormasikan bahwa produk yang diberikan pengakuan memiliki perbedaan dengan produk lainnya dalam kategori yang sama. • Skema pelabelan yang baik didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat. Label ditujukan untuk menyederhanakan penyampaian informasi teknis tentang kinerja lingkungan kepada masyarakat luas. Namun, informasi yang menjadi dasar label harus sesuai dengan data ilmiah yang ketat, terukur, dan mutakhir. Kriteria yang terus-menerus diperbarui secara berkala dan mempertimbangkanperkembangan teknologi terbaru merupakan praktik baik yang perlu dilakukan. • Label didasarkan pada pertimbangan siklus hidup. Artinya semua aspek "kehidupan" suatu produk diperhatikan., Mulai dari desain, produksi, operasi, pemeliharaan, hingga pembuangan. Mempertimbangkan seluruh jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III siklus hidup produk membantu memastikan bahwa penawaran yang paling menguntungkan dapat diidentifikasi. Selain itu, siklus hidup produk juga dapat memberikan informasi tentang biaya lain yang mungkin sering dilupakan. • Skema sertifikasi harus dilakukan oleh pihak ketiga independen yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi. Transparansi proses sertifikasi dapat membedakan antara label dari logo lingkungan atau sertifikasi internal perusahaan (akurasi sertifikasinya belum dinilai secara independen) dengan label yang benar-benar telah mendapatkan penilaian secara independen. • Objektivitas skema pelabelan biasanya dijamin oleh partisipasi yang besar dari para pemangku kepentingan dalam menentukan kriteria. Perwakilan industri, pemerintah, pengecer, konsumen, dan asosiasi lingkungan biasanya dilibatkan dalam proses pelabelan. A4.31 Meskipun penggunaan label sosial belum sebanyak penggunaan ekolabel, beberapa label sosial mulai bermunculan di beberapa sektor pasar. Label sosial dapat mencakup berbagai jenis isu sosio-ekonomi. Seperti hak asasi manusia, hak-hak pekerja, inklusivitas disabilitas, pelarangan pekerja anak, dan pembayaran harga yang adil kepada produsen dari negara berkembang. Beberapa label juga menggabungkan aspek lingkungan dan sosial. Label lainnya berfokus pada satu isu. Misalnya GoodWeave,29 yang didedikasikan untuk mengakhiri pekerja anak ilegal di industri karpet. Atau Forest Stewardship Council30,31 untuk kehutanan yang berkelanjutan. A4.32 Ketika menulis spesifikasi dan mengembangkan kriteria evaluasi, lembaga pengadaan perlu memastikan bahwa spesifikasi yang terkait dengan kinerja sosial pemasok relevan dengan apa yang akan dibeli. A4.33 Beberapa contoh label sosial dan skema sertifikasi yang tersedia di seluruh dunia diuraikan di bawah ini. International Trade Centre 32 Label ini berisi informasi yang komprehensif, terverifikasi, dan transparan mengenai standar perlindungan lingkungan, hak-hak pekerja dan buruh, pembangunan ekonomi, kualitas, dan keamanan pangan serta etika bisnis. 29 GoodWeave. https://goodweave.org/. 30 Forest Stewardship Council. https://www.fsc.org/en. 31 Indeks Ekolabel. http://www.ecolabelindex.com/. 32 ITC Standards Map. Standards Map Free Toolkit. http://www.standardsmap.org/. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III The Fairtrade Marks 33 Label etis ini telah diakui secara global. Produk dengan tanda ini dapat dilacak dan memenuhi Standar Fairtrade sosial, lingkungan, dan ekonomi yang disepakati secara internasional. 33 Fairtrade International. https://www.fairtrade.net/about/fairtrade-marks jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Lampiran 4 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Pertimbangan Tematik Sektor Pengadaan Berkelanjutan) Sektor/Tema Pihak yang menerbitkan Jenis Situs web Pertanian dan Kehutanan Forest Stewardship Council (FSC) Sertifikasi https://fsc.org/en Fairtrade Label Label https://www.fairtrade. net/ Rainforest Alliance Sertifikasi https://www.rainforest -alliance.org/ Global GAP Standar https://www.globalgap .org/uk_en/ Energi Energy Star Program https://www.energysta r.gov/ Performance Excellence in Energy Renewal (PEER) Sistem Penilaian https://peer.gbci.org/ International Energy Conservation Code (IECC) Standar https://codes.iccsafe.o rg/content/ IECC2018P3 Hydropower Sustainability Assessment Protocol Penilaian http://www.hydrosust ainability.org/ E0100 Standard for Responsible Energy Standar https://www.equitable origin.org/eo100- forresponsible- energy/overview/ Lingkungan European Eco- Label Label https://ec.europa.eu/ environment/ecolabel/ Oeko-Tex Standard 100 Standar https://www.oeko- tex.com/en/ourstanda rds/standard-100-by- oeko-tex ISO 14001 Standar https://www.iso.org/is o- 14001environmental- management.html Eco- Management and Audit Scheme Audit https://ec.europa.eu/ environment/emas/ index_en.htm jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Label Hijau Thailand Label http://www.ecolabelind ex.com/ecolabel/ thai- green-label World Bank Environment and Social Framework Kerangka kerja https://www.worldban k.org/en/projectsopera tions/environmental- and-socialframework Keuangan Financial Valuation Tool Alat Keuangan https://www.fvtool.com / Transportasi International Accreditation Service Akreditasi https://www.iasonline. org/ TREDIS Analisis https://tredis.com/ Greenroads Rating System Sistem Penilaian https://greenroads.org /publications Sustainable Transportation Analysis and Rating System Sistem Penilaian https://www.sccrtc.org /wp-content/ uploads/2014/02/STA RS-Pilot-Project- Application-Manual.pdf Road Lighting LCC Tool Biaya Siklus Hidup https://ec.europa.eu/e nvironment/gpp/ lcc.htm Pengembangan Perkotaan SuRe® Standar https://sure- standard.org/ LEED LEED https://www.usgbc.org /leed Living Building Challenge (LBC) Sertifikasi https://living- future.org/lbc/ BEAM CASBEE Penilaian https://www.ibec.or.jp/ CASBEE/english/ ISO 15392:2019 Standar https://www.iso.org/st andard/69947.html EDGE Sertifikasi https://edgebuildings.c om/ International Green Construction Code Kode https://www.iccsafe.org /products- andservices/i- codes/2018-i- codes/igcc/ jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Sustainability Assessment Method for Civil Engineering Works Penilaian https://www.fccco.com /en/sustainability/ responsible_constructio n/sustainabilitysystem- assessment Limbah True Zero Waste Sertifikasi https://true.gbci.org] GRESB Tolok ukur https://gresb.com/abo ut/ Sustainable Asset Valuation (SAVi) Penilaian https://www.iisd.org/p roject/SAVisustainable- asset-valuation GIZ - Sustainable Infrastructure Tools Alat https://sustainable- infrastructure- tools.org/ Air Marine Stewardship Council (MSC) Standar https://www.msc.org/ ISO 24518
2.Penggunaan sumber daya yang berkelanjutan Ekolabel: desain sirkular, hemat energi, daur ulang, kemasan curah
3.Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Efisiensi energi, pembelian energi terbarukan, pelaporan gas rumah kaca, penyeimbangan, transportasi dan logistik bersih, infrastruktur yang tangguh
4.Perlindungan lingkungan, keanekaragaman hayati, dan restorasi habitat alami Ekolabel: pertanian, kehutanan, perikanan yang berkelanjutan atau organik Sosial 5. Masalah hak asasi manusia dan tenaga kerja Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, konvensi inti Organisasi Buruh Internasional, kebebasan berserikat dan perundingan bersama, penghapusan pekerja anak dan/atau pekerja paksa serta diskriminasi di tempat kerja, kesehatan dan keselamatan, barang yang diperdagangkan secara adil, penyertaan kelompok yang kurang beruntung (seperti penyandang disabilitas), inklusivitas, dan pertimbangan aksesibilitas dalam desain jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Pilar Indikator Pengadaan Berkelanjutan Contoh Persyaratan Tender
6.Pelibatan bagi penyandang disabilitas Persyaratan yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, pemasok yang inklusif bagi penyandang disabilitas
7.Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan Pengarusutamaan gender, pengadaan khusus untuk bisnis yang dimiliki perempuan
8.Kesehatan dan kesejahteraan sosial Menghindari bahan kimia berbahaya, pelabelan bahan kimia Ekonomi 9. Biaya siklus hidup keseluruhan Total biaya kepemilikan, biaya siklus hidup
10.Komunitas lokal dan usaha kecil dan menengah Mencadangkan tenaga kerja untuk masyarakat lokal; bahan dan jasa lokal; usaha mikro, kecil, dan menengah lokal
11.Mempromosikan keberlanjutan di seluruh rantai pasokan Memperluas persyaratan keberlanjutan ke pemasok tingkat 2, mengidentifikasi dan menyetujui subkontraktor utama Dua indikator berikut ini hanya berfungsi untuk tujuan informasi dan tidak menjadi faktor dalam klasifikasi tender pengadaan berkelanjutan Umum 12. Dampak Global Pertimbangan yang mendorong partisipasi vendor dalam UN Global Compact
13.Pemantauan dan audit pemasok Ketentuan kontrak dan/atau indikator kinerja utama yang menetapkan verifikasi klaim lingkungan dan sosial pemasok melalui "pemeriksaan langsung" dan ketentuan audit jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Lampiran 6 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Contoh Studi Kasus Implementasi Pengadaan Berkelanjutan) A. Studi Kasus Pertama: Pengadaan Kayu yang Berkelanjutan dalam Infrastruktur dan Konstruksi di Indonesia A7.1 Penebangan liar adalah kegiatan pemanenan, pemrosesan, pengangkutan, pembelian, atau penjualan kayu yang bertentangan dengan hukum nasional dan internasional. Menurut laporan bersama yang dibuat oleh United Nations Environment Programme (UNEP) dan International Criminal Police Organization (ICCO), pembalakan liar oleh kelompok kejahatan terorganisir diperkirakan bernilai antara $51 hingga $152 miliar per tahun. Penebangan liar diperkirakan mencapai 80% dari produksi kayu di Brasil, 73% di Indonesia, dan 50% di Kamerun. Penebangan liar memiliki dampak negatif jangka panjang terhadap mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hutan. A7.2 Dampak lingkungan dari penebangan liar meliputi deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan emisi gas rumah kaca. Sektor publik sering kali merupakan konsumen tunggal terbesar produk kayu untuk konstruksi dan pekerjaan umum di suatu negara. Sebagai contoh, di Indonesia, pemerintah diperkirakan menyumbang 30% dari permintaan produk kayu. A7.3 Upaya mengatasi penebangan liar dalam rantai pasokan telah digalakkan bersama. Produk kayu dapat diverifikasi oleh beberapa skema sertifikasi hutan yang dilakukan secara independen oleh pihak ketiga. Contohnya Forest Stewardsh ip Council (FSC) dan Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) . Pendekatan alternatif yang dilakukan mencakup lacak balak penuh dari sumber hutan sampai ke pengguna akhir (seperti Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT) dan penggunaan kayu yang memiliki lisensi Voluntary Partnership Agreement (VPA). A7.4 Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang mulai menerbitkan Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) Licenses. Uni Eropa juga telah bernegosiasi dengan Republik Demokratik Rakyat Laos, Thailand, dan Vietnam mengenai skema yang serupa. A7.5 Indonesia telah mengamanatkan penggunaan Skema Verifikasi Legalitas dan Kelestarian Kayu (SVLK) untuk pembelian dan penggunaan kayu. Dampak A7.6 Untuk memberikan dampak nyata, pembelian dan pengadaan yang bertanggung jawab harus menekankan langkah-langkah yang ditargetkan untuk mencapai inisiatif kolaboratif atau terintegrasi di luar proyek. Hal ini dapat mencakup dukungan untuk program masyarakat atau petani kecil, dan proyek-proyek untuk meningkatkan dan memulihkan konektivitas habitat dan/atau kemitraan untuk melindungi atau jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III memulihkan ekosistem yang masih tersisa atau kawasan lindung. Kontraktor publik juga dapat berbagi dengan pihak lain mengenai hal-hal berikut ini: • metodologi dan hasil penilaian risiko untuk mendorong karakterisasi risiko yang konsisten dan dapat dibandingkan di wilayah pembelian dan pengadaan, • pemetaan rantai pasokan dan informasi ketertelusuran, • informasi mengenai ketidakpatuhan pemasok, • sumber daya untuk investigasi peringatan deforestasi baru dan tindakan terkait untuk menghentikan pembukaan lahan baru. B. Studi Kasus Kedua: Proyek STOP di Jembrana tentang Sistem Pengelolaan Sampah Lokal A7.7 Proyek STOP Jembrana dari The Alliance to End Plastic Waste’s Project menyediakan keahlian teknis untuk pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu di Jembrana, Bali. Sampah dikumpulkan dari penduduk, yang melakukan pemilahan utama ke dalam tiga tempat sampah yang telah disediakan (sampah daur ulang, sampah organik, dan sampah umum). Setiap minggu, sampah tersebut dibawa ke fasilitas pemulihan bahan baru untuk disortir. Barang- barang yang dapat didaur ulang dipisahkan dan diproses untuk dijual. Sementara sampah organik dibuat menjadi kompos. Keuntungan dari proyek ini digunakan untuk menutupi biaya operasional penggunaan fasilitas. A7.8 Proyek STOP Jembrana berfungsi sebagai proyek percontohan untuk meningkatkan sistem pengumpulan dan daur ulang sampah menjadi proyek pengelolaan sampah terpadu yang lebih besar di Indonesia di tahun-tahun mendatang. Proyek ini dirancang untuk menjadikan masyarakat mandiri secara ekonomi. Sistem ini dapat dioperasikan sepenuhnya oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Hal ini termasuk mempekerjakan penduduk setempat dengan upah yang layak, dan dalam kondisi kerja yang bertanggung jawab, untuk mengelola dan menjadi staf dari sistem pengelolaan sampah yang baru. A7.9 The Alliance to End Plastic Waste’s Project sedang mengembangkan 79 project lain selain Project STOP Jembrana di sejumlah proyek berskala besar di tingkat kota yang akan menangani pengumpulan, pemilahan, dan pengumpulan sampah plastik untuk didaur ulang. Organisasi ini bekerja sama dengan lembaga internasional lainnya, seperti UN-Habitat’s Waste Wise Cities Programme dan ICLEI – Local Governments for Sustainability untuk mengembangkan strategi di seluruh kota yang akan menghasilkan proyek-proyek yang didasarkan pada rencana induk untuk mengembangkan pengelolaan sampah terpadu. A7.10 Proyek ekonomi sirkular yang inovatif seperti Project STOP Jembrana dapat digunakan untuk meningkatkan keberlanjutan dalam spesifikasi jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III dan persyaratan pengolahan limbah di dewan kota untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan biaya yang lebih rendah atau tanpa biaya. Sumber: ADB institute jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Lampiran 7 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Referensi Peraturan Pengadaan Berkelanjutan)
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.34
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.35
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.36
4.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.37
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.38
6.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan.39
7.Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.40
8.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.41
9.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.42
10.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.43
11.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.44
12.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Label Ramah Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan.45
13.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.46 34 https://peraturan.bpk.go.id/Details/47614/uu-no-1-tahun-1970 35 https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013 36 https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009 37 https://peraturan.bpk.go.id/Details/37637/uu-no-2-tahun-2017 38 https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020 39 https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/64701 40 https://peraturan.bpk.go.id/Details/128642/pp-no-88-tahun-2019 41 https://peraturan.bpk.go.id/Details/161837/pp-no-7-tahun-2021 42 https://peraturan.bpk.go.id/Details/72974/perpres-no-59-tahun-2017 43 https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-16-tahun-2018 44 https://jdih.lkpp.go.id/regulation/download/terjemahan-resmi-peraturan-presiden-nomor-12-tahun-2021/1 45 https://jdih.menlhk.go.id/new/uploads/files/P_5-2019_LABEL_RAMAH_LH_menlhk_07022019134143.pdf 46 https://peraturan.bpk.go.id/Details/216870/permen-pupr-no-9-tahun-2021 jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III
14.Peraturan Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.47
15.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi.48
16.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu Light-Emitting Diode (LED). 49
17.Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penunjukan Produk Hijau untuk Digunakan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan.50 47 https://peraturan.bpk.go.id/Details/169562/peraturan-lkpp-no-11-tahun-2021 48 https://peraturan.bpk.go.id/Details/175264/permen-esdm-no-14-tahun-2021 49 https://united4efficiency.org/wp-content/uploads/2022/09/Ministerial-Decree-LED-MEPS-Indonesia_IDN.pdf 50 https://jdih.lkpp.go.id/regulation/surat-edaran-kepala-lkpp/surat-edaran-kepala-lkpp-nomor-16-tahun-2020 jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Lampiran 8 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Kriteria dan Aspek Keberlanjutan) Bagian A: Barang dan Jasa UKPBJ dan pelaku pengadaan dapat mempertimbangkan aspek-aspek berikut apabila relevan dengan jenis, risiko, nilai, dan sifat strategis dari barang dan jasa yang diadakan. Jika aspek-aspek di bawah ini diperlukan untuk mencapai tujuan kebijakan pengadaan berkelanjutan UKBPJ atau hasil keberlanjutan yang diinginkan untuk barang/jasa/ pekerjaan, aspek-aspek tersebut dapat dijadikan kriteria evaluasi. (Lihat juga Box 6: Contoh Pertanyaan untuk Validasi Kemampuan Teknis terhadap kriteria pengadaan berkelanjutan dan Lampiran 9 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan untuk Daftar Periksa Pengadaan Berkelanjutan opsional yang dapat digunakan oleh Lembaga Pengadaan). LINGKUNGAN • Pengurangan Gas Rumah Kaca • Energi alternatif, tenaga surya, angin, air • Pengelolaan air • Pertanian berkelanjutan • Pengelolaan Sumber Daya Laut • Air minum bersih • Pengalaman pemasok/Penyedia dalam mengelola masalah keberlanjutan • Cara pemasok mengelola rantai pasokan luar negeri • Kemampuan beradaptasi terhadap perubahan penggunaan • Pengadaan secara sirkular - meminimalkan limbah dan menggunakan kembali aset yang ada • Menggunakan kendaraan listrik untuk transportasi dibandingkan kendaraan diesel • Listrik yang dihasilkan berasal dari sumber terbarukan dan bukan dari bahan bakar fosil • Menggunakan limbah air domestik (grey water) untuk menyiram kebun • Menggunakan pupuk alami seperti rumput laut • Membeli produk ikan yang berkelanjutan untuk makanan • Mengurangi polusi ke permukaan air • Mewajibkan perusahaan pembersih kantor untuk menggunakan bahan kimia yang tidak terlalu berbahaya untuk membersihkan gedung • Mengoptimalkan pemesanan barang dari negara terdekat untuk mengurangi emisi dalam perjalanan • Menggunakan baterai yang dapat diisi ulang jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III pada peralatan yang berbeda • Memanfaatkan bahan berdampak rendah, tahan lama, dan berkelanjutan yang dapat digunakan kembali dan didaur ulang (seperti mendaur ulang bahan seragam menjadi pakaian baru) SOSIAL • Hak Asasi Manusia • Rantai pasokan yang etis • Pemberdayaan budaya dan masyarakat adat • Pemberdayaan UMKM • Ketahanan pangan • Upah yang adil, kondisi kerja dan perlindungan hukum ketenagakerjaan • Keterampilan lokal dan pengembangan kemampuan kerja • Undang-undang anti pekerja anak dan kerja paksa • Perdagangan yang adil • Kesehatan dan keselamatan • Kesetaraan gender termasuk pendidikan universal, bisnis milik perempuan • Keanekaragaman • Kematian anak dan kesehatan ibu • Hidup sehat dan kesejahteraan untuk semua • Peluang untuk mendapatkan pekerjaan dan peningkatan keterampilan - magang, pelatihan pekerja secara berkelanjutan • Menghindari pekerja anak ilegal • Pemasok melakukan audit etika pada rantai pasokan • Menghormati praktik bahasa dan budaya lain di tempat kerja • Mengemas permintaan ke dalam lot agar UMKM dapat mengajukan penawaran • Menanam berbagai jenis sayuran untuk menggantikan makanan impor • Mewajibkan pemasok untuk membayar upah minimum atau di atasnya, memastikan bahwa semua undang-undang ketenagakerjaan dihormati • Mengharuskan pemasok untuk memiliki program untuk merekrut dan melatih pengangguran jangka panjang • Mengunjungi dan mengaudit perusahaan untuk memastikan bahwa semua staf diperlakukan secara adil dan tidak ada pekerja anak atau pekerja paksa • Menggunakan prinsip- prinsip perdagangan yang adil untuk membayar hasil panen petani • Memastikan pemasok memenuhi undang- jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III undang kesehatan dan keselamatan kerja • Memilih bisnis yang dimiliki oleh perempuan yang cakap dan berpengalaman, atau bisnis yang menyediakan waktu kerja yang fleksibel bagi orang tua • Memastikan bahwa pemasok memiliki kebijakan keragaman kerja • Menyediakan makanan yang mencukupi gizinya bagi ibu hamil atau anak- anak yang berisiko mengalami malnutrisi • Memastikan bahwa rumah sakit menyediakan alat pelindung diri yang memadai untuk staf medis • Mewajibkan perusahaan untuk menerapkan skema magang bagi pekerja muda, yang berlanjut hingga pekerja tersebut benar-benar terlatih, dan terlepas dari pemutusan kontrak • Regenerasi ekonomi • Mengurangi kemiskinan • Pemeliharaan / tingkat pelatihan yang dibutuhkan • Menunjukkan inovasi dalam proposal • Sektor UKM yang sehat - termasuk pembayaran KSO yang cepat (atau langsung) • Membeli dari pasar negara berkembang • Pengembangan UMKM • Total biaya kepemilikan dan biaya siklus hidup (Lampiran • Membuat kontrak dengan pemasok yang berbasis di daerah dengan tingkat pengangguran yang tinggi • Menyediakan pelatihan pemeliharaan dan suku cadang untuk memperpanjang masa manfaat aset • Mengalokasikan nilai pada nilai tambah inovasi selama evaluasi proposal • Memastikan bahwa usaha kecil yang bekerja sebagai subkontraktor dibayar tepat waktu, atau lebih cepat, atau secara jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III 2 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan) • Value for money • Pengembangan kapasitas rantai pasokan langsung oleh pemerintah pada saat resesi ekonomi • Menargetkan impor dari negara-negara berpenghasilan rendah untuk mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan • Menyediakan pelatihan bagi UMKM tentang cara menemukan peluang bisnis dan memenangkan tender pemerintah • Menggunakan total biaya kepemilikan untuk membandingkan berbagai penawaran dan mengoptimalkan biaya selama masa pakai aset • Memberikan pelatihan kepada semua peserta dalam rantai pasokan, misalnya, teknik penanganan untuk mengurangi limbah • Etika bisnis dan pakta integritas • Persaingan yang terbuka dan adil • Tata kelola dan manajemen • Kualitas pengajaran dan pembelajaran • Hubungan dengan masyarakat • Kesetaraan • Mendorong penguatan sistem • Kebijakan dan Target • Mengharuskan pemasok untuk menandatangani pakta integritas • Menghindari penggunaan nama merek dalam spesifikasi • Melakukan pemeriksaan dan audit • Menggunakan teknik seperti umpan balik pada formulir untuk meninjau kualitas pelatihan • Konsultasi dengan penduduk setempat mengenai isu-isu lokal • Menghindari diskriminasi usia dalam praktik perekrutan • Menerapkan ide-ide perbaikan yang didorong oleh saran warga atau untuk mengurangi keluhan jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III • Menggunakan sistem eProcurement dan atribut katalog untuk memenuhi target barang ramah lingkungan, UMKM, dll. TABEL BEST PRACTICES51 Jenis kegiatan Rincian kegiatan Aspek Pemanfaatan Sumber Daya Konstruksi Lokal Penggunaan material konstruksi lokal dari kabupaten/kota atau provinsi setempat Sosial Pengarusutamaan gender Penggunaan tenaga kerja perempuan dalam pembongkaran Sosial Keterlibatan orang-orang yang terpinggirkan (tidak memiliki akses terhadap kebijakan) Penggunaan tenaga kerja yang terpinggirkan dalam kegiatan pembongkaran Sosial Keterlibatan Penyandang Disabilitas Penggunaan tenaga kerja disabilitas dalam kegiatan pembongkaran Sosial Promosi bisnis lokal Pembelian karet petani Sosial Pengadaan bahan penambal Sosial Pembelian big gun sprinkler Sosial Pembelian cold paving hot mix asbuton/CPHMA Sosial Pembelian roin ester untuk marka jalan Sosial Pembelian tandon dan tempat cuci tangan Sosial Penggunaan pemasok/supplier lokal Pembelian beton Sosial Pembelian pasir Pembelian kerikil Penggunaan subkontraktor lokal termasuk UMKM Penggunaan subkontraktor lokal Sosial Penggunaan tenaga kerja lokal Menggunakan tenaga kerja setempat Sosial Pengembangan komoditas unggulan di suatu wilayah Mengembangkan komoditas unggulan di suatu daerah Sosial Pengembangan spesialisasi regional Mengembangkan komoditas unggulan di suatu wilayah Sosial Pemanfaatan teknologi ramah lingkungan Penggunaan abu terbang (fly ash) pada perkerasan jalan Sosial 51 Diambil dari: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 9 Tahun 2021 jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Jenis kegiatan Rincian kegiatan Aspek Penggunaan komponen bangunan yang ramah lingkungan (kaca, cat, dan kayu bersertifikat) Penggunaan semen ramah lingkungan (semen Portland pozzoland, semen komposit Portland) Penggunaan freon ramah lingkungan untuk AC Penggunaan pipa HDPE dan PVC yang ramah lingkungan Penggunaan batako hasil pengolahan sampah domestik Penggunaan bahan konstruksi non-asbes Penyediaan aksesibilitas terhadap air minum dan sanitasi yang baik Penyediaan aksesibilitas terhadap air minum dan sanitasi yang baik Sosial Konservasi Energi Penggunaan energi baru/terbarukan Lingkungan Penggunaan peralatan hemat energi Lingkungan Penggunaan cahaya dari panel surya atau biodiesel Lingkungan Pengutamaan sistem gravitasi dalam penyelenggaraan sistem Penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah. Lingkungan Konservasi Air Penggunaan peralatan sanitasi yang hemat air Lingkungan Pemantauan penggunaan air di setiap sumber keluaran air Lingkungan Penggunaan sumber air daur ulang Lingkungan penggunaan air sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan Lingkungan Desain ruang resapan air Lingkungan Menanam rumput di median jalan Lingkungan Biopori Lingkungan Sumur resapan Lingkungan Sengkedan Lingkungan Jalur filter Lingkungan Parit resapan Lingkungan Konservasi sumber daya lainnya Pemilihan lokasi bangunan alternatif untuk meminimalkan perubahan kontur tanah, potongan sungai, potongan bukit. Lingkungan jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Bagian C: Contoh kriteria keberlanjutan untuk pengadaan barang, jasa, dan pekerjaan (termasuk metode verifikasi yang dapat digunakan) No Kriteria Sarana verifikasi yang potensial 1 Pemanfaatan Sumber Daya Konstruksi Lokal. Memperkuat material konstruksi lokal yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi setempat Kontrak suplai/pasokan material dengan pemasok disertai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) pemasok 2 Mempromosikan bisnis dan pemasok lokal sebagai pemasok utama Dokumen penawaran disertai dengan NIB pemasok 3 Penggunaan material lokal Persyaratan TKDN 4 Penggunaan subkontraktor lokal 1. Daftar subkontraktor yang akan dilibatkan dalam kegiatan
2.Kontrak dengan subkontraktor yang akan dilibatkan dalam kegiatan dilampiri NIB subkontraktor 5 Penggunaan tenaga kerja lokal Jadwal personel di lokasi
1.Surat komitmen penggunaan tenaga kerja lokal
2.Daftar tenaga kerja yang terlibat dalam pekerjaan (dilakukan monev setelah pekerjaan berjalan) 6 Pemenuhan persyaratan upah minimum dan jaminan ketenagakerjaan
1.Bukti laporan ketenagakerjaan
2.Bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama 3 bulan terakhir
3.Bukti pembayaran BPJS Kesehatan selama 3 bulan terakhir
4.Bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk semua pekerja yang terlibat dalam kegiatan konstruksi (monitoring dan evaluasi dilakukan setelah pekerjaan berjalan) 7 Keterlibatan peserta magang/magang Laporan jumlah peserta magang yang dipekerjakan, dipilah berdasarkan gender (laki-laki dan perempuan) 8 Pengarusutamaan gender dan penggunaan tenaga kerja perempuan
1.Daftar pekerja yang dilaporkan dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan - WLKP
2.Bukti laporan WLKP
3.Dokumen penawaran teknis merinci rencana untuk melibatkan pekerja perempuan. 8 Keterlibatan pekerja penyandang disabilitas
1.Dokumen penawaran teknis merinci rencana untuk melibatkan jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III pekerja berkebutuhan khusus/disabilitas 9 Penggunaan senyawa bahan bangunan yang ramah lingkungan (kaca, cat, dan kayu bersertifikat)
1.Daftar spesifikasi alat dan bahan yang akan digunakan
2.Dokumen penawaran teknis dan penawaran biaya telah merinci komponen bahan bangunan ramah lingkungan yang mengacu pada daftar produk yang terdaftar di Sibarjasramling 10 Penggunaan semen ramah lingkungan (semen portland pozzoland, semen portland komposit)
1.Daftar spesifikasi alat dan bahan yang akan digunakan
2.Dokumen penawaran teknis dan penawaran biaya telah merinci penggunaan semen ramah lingkungan yang mengacu pada daftar produk yang terdaftar di Sibarjasramling 11 Penggunaan freon ramah lingkungan untuk AC
1.Daftar spesifikasi alat dan bahan yang akan digunakan
2.Dokumen penawaran teknis dan penawaran biaya telah merinci penggunaan semen ramah lingkungan yang mengacu pada daftar produk yang terdaftar di Sibarjasramling 12 Penggunaan pipa HDPE dan PVC yang ramah lingkungan
1.Daftar spesifikasi alat dan bahan yang akan digunakan
2.Dokumen penawaran teknis dan penawaran biaya telah merinci penggunaan semen ramah lingkungan yang mengacu pada daftar produk yang terdaftar di Sibarjasramling 12 Penerapan konservasi air dengan membuat:
1.Desain ruang resapan air
2.Penanaman rumput di median jalan
3.Biopori
4.Sumur resapan
5.Sengkedan
6.Tingkat Filter
7.Parit Infiltrasi
8.Pemantauan penggunaan air di setiap sumber keluaran air Dokumen penawaran teknis dan penawaran biaya merinci aplikasi konservasi air yang akan diimplementasikan. 13 Pemilihan alternatif lokasi bangunan untuk meminimalkan perubahan kontur tanah, memotong sungai, memotong bukit. Dokumen penawaran teknis dan penawaran biaya merinci aplikasi konservasi air yang akan diimplementasikan. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Lampiran 9 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Daftar Periksa Pengadaan Berkelanjutan) Daftar periksa ini berfungsi sebagai alat perencanaan untuk pengadaan berkelanjutan dan mendorong value for money yang lebih baik. Daftar ini dapat disesuaikan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan. Elemen proses Pertimbangan Pendorong Pengadaan Berkelanjutan Diperiksa Y/N Hasil yang dicapai? 0 Lokasi dan Demografi Apakah proyek yang yang dilakukan berbasis di Ibu Kota Negara atau Papua? Apakah ada persyaratan khusus yang harus dimasukkan atau ada Model Dokumen Penawaran khusus yang harus digunakan?52 Untuk persaingan yang terbuka, inklusif, dan adil: bagaimana pengadaan barang dan jasa dapat dikelola agar dampak pembangunannya mampumewujudkan kesetaraan bagi seluruh masyarakat dan Penyedia barang dan jasa(baik secara demografis maupun sosial)? Perencanaan 1 Perencan aan Bagaimana keputusan pengadaan barang dan jasa dibuat secara terbuka, akuntabel, inklusif, dan etis? Bagaimana hal ini mempengaruhi proses pengadaan yang akan digunakan? Apakah strategi ekonomi, lingkungan, dan sosial dari pemerintah dan organisasi telah diselaraskan? Apa manfaat keberlanjutan yang diharapkan? Tindakan apa yang diperlukan untuk mengelola risiko dan peluang utama pengadaan berkelanjutan? 52 Periksa Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2022 tentang Infrastruktur dan Pengadaan Barang dan Jasa Ibu Kota Negara, Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2022 jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Elemen proses Pertimbangan Pendorong Pengadaan Berkelanjutan Diperiksa Y/N Hasil yang dicapai? Apakah ada aspek-aspek yang tercantum Lampiran 8 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan yang relevan dan penting dalam pemilihan pemasok atau barang yang akan dipasok? Apakah persyaratan memungkinkan pemasok mengimplementasikan ekonomi sirkular untuk mencapai hasil yang lebih baik dengan cara menggunakan sumber daya yang sama atau lebih sedikit (misalnya mendaur ulang, menggunakan kembali, atau dengan memperbaiki)? Untuk layanan konsultasi, perusahaan harus memberikan tujuan keberlanjutan/sertifikat keberlanjutan/lingkungan keberlanjutan atau menyertakan persyaratan perjalanan untuk mengurangi emisi yang dihasilkan. Apakah ada barang dan jasa ramah lingkungan yang tersedia di pasar lokal dengan ekolabel terverifikasi yang dapat memenuhi sebagian atau seluruh persyaratan? Apakah barang dan jasa tersebut tersedia di e-Katalog atau toko online marketplace yang digunakan oleh agensi? Berapa perkiraan nilai pengadaan? Bagaimana proses pengadaan akan memaksimalkan persaingan di pasar (termasuk untuk UMKM dan koperasi)? Bagaimana hasil finansial dan nonfinansial didefinisikan agar mudah jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Elemen proses Pertimbangan Pendorong Pengadaan Berkelanjutan Diperiksa Y/N Hasil yang dicapai? dipahami dan dicapai oleh pemasok? Berapa lama manfaat yang diharapkan dari setiap aset yang dibeli atau dibuat. Finansial dan non-finansial 2 Keuangan dan TCO Apakah persyaratannya fleksibel untuk kemungkinan perubahan selama masa pakai barang/jasa? Apa saja pertimbangan keuangan yang diharapkan dari manfaat langsung/tidak langsung dari pengadaan tersebut? Apakah persyaratan, pengujian atau kriteria penerimaan untuk barang/jasa/pekerjaan didefinisikan dengan cukup baik untuk memastikan bahwa barang/jasa/pekerjaan tersebut sesuai dengan tujuannya? Apakah seluruh biaya hidup sudah sesuai dengan anggaran dan tujuan keuangan jangka panjang? Apakah biaya transaksi yang terkait dengan akuisisi, penggunaan/pemilikan, pemeliharaan, dan biaya transaksi/penggunaan kembali/daur ulang yang terkait dengan pembuangan telah dipertimbangkan dan dianggap sesuai? 3 Faktor non- keuangan Bagaimana pengadaan mencapai/memajukan tujuan kebijakan? Apakah semua hal tersebut perlu digunakan dalam kriteria, persyaratan, atau Indikator Kinerja Utama dalam evaluasi pengadaan? Apakah para pemangku kepentingan yang terlibat telah diajak berkonsultasi jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Elemen proses Pertimbangan Pendorong Pengadaan Berkelanjutan Diperiksa Y/N Hasil yang dicapai? dan kebutuhan mereka telah terpenuhi? Bagaimana pengadaan barang dan jasa memberikan dampak positif bagi masyarakat dan partisipasi individu warga negara? Dapatkah pengadaan menggunakan produk dalam negeri dimana penjumlahan dari nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah dengan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar 40%? Produk dalam negeri adalah barang dan jasa termasuk rancang bangun, pekerjaan, konstruksi dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia. Partisipasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Koperasi Tanpa memecah jumlah untuk menghindari ambang batas nilai, dapatkah persyaratan pengadaan dibuat dan digabungkan ke dalam beberapa "lot" yang lebih kecil (sehingga dapat diberikan kepada beberapa pemasok)? Hal ini dapat membantu target saat ini, yaitu sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang dan jasa Pemerintah Pusat dan Daerah dibelanjakan untuk produk dalam negeri dari UMKM dan koperasi. - Bagaimana syarat dan ketentuan dapat dengan mudah dipenuhi oleh UMKM baru yang belum pernah bekerja sama jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Elemen proses Pertimbangan Pendorong Pengadaan Berkelanjutan Diperiksa Y/N Hasil yang dicapai? dengan agen pengadaan sebelumnya? - Bagaimana potensi usaha besar dan menengah untuk membentuk kemitraan dengan usaha mikro dan kecil yang memiliki kapabilitas dalam industri terkait tanpa mengurangi efisiensi, persaingan pasar yang sehat, integritas, dan kualitas teknis? Analisis Pasar terhadap kemampuan pemasok untuk memenuhi pesanan: - Dapatkah pemasok memberikan solusi berkelanjutan yang baru atau yang disesuaikan? - Berapa biaya yang diharapkan dan manfaat yang sepadan dengan uang yang dikeluarkan? - Apakah ada peluang untuk transfer inovasi di pasar pasokan? - Untuk pekerjaan konstruksi, bagaimana persyaratannya dapat lebih tangguh terhadap dampak yang diharapkan dari perubahan iklim dan kemungkinan bentuk bencana alam (seperti gempa bumi)? Apakah sumber daya telah digunakan secara efisien untuk memaksimalkan tingkat layanan pelanggan, meminimalkan waktu tunggu, dan mengoptimalkan tingkat inventaris? Apakah ada pernyataan tentang persyaratan anti- korupsi yang relevan dengan jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Elemen proses Pertimbangan Pendorong Pengadaan Berkelanjutan Diperiksa Y/N Hasil yang dicapai? pengadaan berkelanjutan, pakta integritas, dan undang- undang yang melarang pembayaran suap atau untuk mendapatkan izin lingkungan, sanitasi, dan/atau kesehatan? Insentif Kinerja - Mengidentifikasi insentif kinerja yang terkait dengan pengadaan berkelanjutan - Bagaimana insentif kinerja akan menangani keberlanjutan? - Bagaimana insentif kinerja pengadaan berkelanjutan akan dimasukkan ke dalam persyaratan (lihat Box 1)? Sejauh mana pengadaan barang dan jasa tersebut telah mempertimbangkan kelestarian lingkungan dalam hal kriteria? Contoh: Paket item 1: Aspek lingkungan seperti minimalisasi emisi, pertimbangan daur ulang akhir masa pakai Paket item 2: Dampak sosial seperti promosi keterlibatan usaha kecil dan menengah (UKM). 4 Kualitas pengadaa n Apakah ada tingkat kualitas layanan yang memadai? Apakah ada tingkat dukungan yang memadai? 5 Pendekat an evaluasi dan kontrak untuk diterapka n Apa hasil pemantauan evaluasi di tahun sebelumnya yang perlu dipertimbangkan dalam pengadaan? Bagaimana prioritas pengadaan berkelanjutan akan dimasukkan ke dalam persyaratan dan kriteria evaluasi serta pembobotan? jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Elemen proses Pertimbangan Pendorong Pengadaan Berkelanjutan Diperiksa Y/N Hasil yang dicapai? Apa saja intervensi yang mungkin dilakukan? Misalnya, melalui prakualifikasi peserta lelang, penggunaan spesifikasi yang menggunakan standar keberlanjutan (Lampiran 6 dan 7 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan), dan/atau analisis siklus hidup dalam evaluasi (Lampiran 2 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan), penerapan kriteria evaluasi keberlanjutan, dll. Apa saja peluang untuk mengadopsi rekayasa nilai untuk mempromosikan keberlanjutan? Apa saja persyaratan keberlanjutan minimum? Kapan dan bagaimana persyaratan tersebut dievaluasi, dibuktikan, dan diverifikasi jika menggunakan proses pengadaan dua tahap: selama prakualifikasi, selama proses evaluasi penawaran, atau hanya untuk penawar yang menang. 5 Manajem en dan pengirima n kontrak Apakah ada kesempatan untuk mengevaluasi opsi- opsi kontrak? Apakah standar kontrak dalam Modul Dokumen Pengadaan (MDP) sesuai dengan jenis pekerjaan? Untuk jasa pemeliharaan yang terkait dengan konstruksi, pertimbangkan apakah hal ini harus dikontrak dan dievaluasi pada saat yang sama, atau dikontrak secara terpisah? jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Elemen proses Pertimbangan Pendorong Pengadaan Berkelanjutan Diperiksa Y/N Hasil yang dicapai? Jika lingkup pekerjaan konstruksi dan pemeliharaan dijadikan dalam satu paket pengadaan, maka proses evaluasi dilakukan dalam waktu yang bersamaan dan dijadikan dalam satu kontrak. Jika lingkup pekerjaan konstruksi dan pemeliharaan terpisah, maka evaluasi dan pembuatan kontrak dilakukan secara terpisah. Mengidentifikasi pemenang proyek atau pelanggan dan persyaratan dukungan layanan profesional potensial yang diperlukan untuk memastikan persiapan desain dan spesifikasi yang sesuai, melakukan evaluasi penawaran, dan mengawasi pelaksanaan. Apakah keseimbangan 'optimal' antara -faktor biaya dan non-biaya -telah tercapai? Bagaimana 'nilai' dijelaskan dalam kontrak? jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Pengadaan Barang dan Jasa yang Berkelanjutan Pedoman Pedoman ini akan membantu LKPP, UKPBJ dan seluruh pelaku pengadaan untuk mengintegrasikan aspek keberlanjutan dalam proses pengadaan publik. Panduan ini memperkenalkan konsep pengadaan berkelanjutan dan memberikan panduan tentang isu-isu keberlanjutan di seluruh siklus pengadaan (mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, evaluasi, hingga manajemen kontrak). Instrumen dan referensi berdasarkan praktik terbaik yang telah diimplementasikan di skala internasional juga disertakan dalam panduan ini. Selain itu juga diberikan contoh studi kasus implementasi untuk memberikan gambaran dampak positif jangka panjang pengadaan berkelanjutan bagi perekonomian dan masyarakat. Pedoman ini tidak berlaku untuk proyek-proyek yang didanai oleh mitra pembangunan internasional yang telah memiliki kebijakan, pedoman, dan prosedur pengadaan untuk digunakan. KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, HENDRAR PRIHADI jdih.lkpp.go.id