1.Susunan Keanggotaan Dewan Pengarah Pembelajaran No KEDUDUKAN DALAM TIM NAMA/JABATAN 1 Ketua Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2 Wakil Ketua merangkap Anggota Sekretaris Utama 3 Tim Anggota 1. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
2.Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
3.Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
4.Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah 4 Tim Sekretariat 1. Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia
2.Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan LAMPIRAN II : KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG TIM PENYELENGGARA PUBLIC PROCUREMENT CORPORATE UNIVERSITY DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 88 TAHUN 2025 TANGGAL : 2 Juli 2025 jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII Paraf VIII Puslat D3 D1 D2 D4 Pusdatin Inspektur Sestama
2.Susunan Keanggotaan dalam Tim Pelaksana 2.1 Koordinator Pembelajaran (Chief Learning Office) 2.2 Koordinator Kelompok Keahlian (Chief Group Skill) 2.2.1 Group Skill Owner Administrasi dan Manajemen No KEDUDUKAN DALAM TIM NAMA/JABATAN 1 Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Chief Learning Officer 2 Ria Agustina Nasution Koordinator Talenta 3 Tri Susanto Koordinator Sistem dan Strategi Pembelajaran 4 Vina Da’watul Aropah Koordinator Forum Pembelajaran 5 Ketsia Aprilianny Laya Koordinator Penjaminan Mutu Pembelajaran 6 Yoga Nurdani Koordinator Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management System) dan Infrastruktur Digital Pembelajaran No KEDUDUKAN DALAM TIM NAMA/JABATAN 1 Sekretaris Utama Chief Group Skill 2 Inspektur Koordinator Keahlian Bidang Pengawasan Internal 3 Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia Koordinator Keahlian Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia 4 Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Koordinator Keahlian Biro Perencanaan Keuangan 5 Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Koordinator Keahlian Biro Hubungan Masyarakat dan Umum jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII Paraf VIII Puslat D3 D1 D2 D4 Pusdatin Inspektur Sestama 2.2.2 Group Skill Owner Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan 6 Kepala Pusat Data dan Informasi Koordinator Keahlian Pusat Data dan Informasi 7 Mexi Osmond Soyan Koordinator Manajemen Pengetahuan (knowledge management system) 8 Nungky Karina Putri Koordinator Sistem, Strategi dan Forum Pembelajaran No KEDUDUKAN DALAM TIM NAMA/JABATAN 1 Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Chief Group Skill 2 Direktur Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Koordinator Keahlian Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 3 Direktur Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus Koordinator Keahlian Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus 4 Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional Koordinator Keahlian Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional 5 Nanda Faridah Koordinator Manajemen Pengetahuan (knowledge management system) 6 Andi Rannualdi Koordinator Sistem, Strategi dan Forum Pembelajaran jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII Paraf VIII Puslat D3 D1 D2 D4 Pusdatin Inspektur Sestama 2.2.3 Group Skill Owner Bidang Transformasi Pengadaan Digital 2.2.4 Group Skill Owner Bidang Pengembangan dan Pembianaan Sumber Daya Manusia No KEDUDUKAN DALAM TIM NAMA/JABATAN 1 Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Chief Group Skill 2 Direktur Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan Koordinator Keahlian Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan 3 Direktur Sistem Pengadaan Digital Koordinator Keahlian Direktorat Sistem Pengadaan Digital 4 Direktur Pasar Digital Pengadaan Koordinator Keahlian Direktorat Pasar Digital Pengadaan 5 Eko Nurwanto Putro Koordinator Manajemen Pengetahuan (knowledge management system) 6 Agung Ismail Koordinator Sistem, Strategi dan Forum Pembelajaran No KEDUDUKAN DALAM TIM NAMA/JABATAN 1 Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Chief Group Skill 2 Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan Koordinator Keahlian Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan 3 Direktur Sertifikasi Profesi Koordinator Keahlian Direktorat Sertifikasi Profesi 4 Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Koordinator Keahlian Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa 5 Umi Nurnaeni Koordinator Manajemen Pengetahuan (knowledge management system) jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII Paraf VIII Puslat D3 D1 D2 D4 Pusdatin Inspektur Sestama 2.2.5 Group Skill Owner Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah
3.Uraian Tugas Dewan Pengarah Pembelajaran 3.1 Merumuskan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan/Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 3.2 Merumuskan kebutuhan Pengembangan Kompetensi yang sesuai dengan arah kebijakan/Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 3.3 Merumuskan prioritas kebutuhan Pengembangan Kompetensi yang sesuai dengan arah kebijakan/Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 6 Mahfuzan Zakaria Koordinator Sistem, Strategi dan Forum Pembelajaran No KEDUDUKAN DALAM TIM NAMA/JABATAN 1 Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Chief Group Skill 2 Direktur Advokasi Pemerintah Pusat Koordinator Keahlian Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat 3 Direktur Advokasi Pemerintah Daerah Koordinator Keahlian Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah 4 Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Koordinator Keahlian Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum 5 Diana Ulfi Jannati Koordinator Manajemen Pengetahuan (knowledge management system) 6 Moch. Ilham Riswanda Koordinator Sistem, Strategi dan Forum Pembelajaran jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII Paraf VIII Puslat D3 D1 D2 D4 Pusdatin Inspektur Sestama 3.4 Merumuskan kebijakan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 3.5 Merumuskan kebijakan Manajemen Pengetahuan yang ada di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan 3.6 Melaksanakan pemantauan dan evaluasi Public Procurement Corporate University. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengarah Pembelajaran dibantu oleh Sekretariat yang bertugas menyampaikan data dan informasi kebijakan manajemen talenta, arah kebijakan organisasi yang tercantum pada rencana strategis lembaga, dan alokasi ketersediaan anggaran untuk pengembangan kompetensi.
4.Uraian Tugas Tim Pelaksana 4.1 Tugas Tim Pelaksana sebagai berikut: 4.1.1 Menjabarkan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi; 4.1.2 Mengidentifikasi kebutuhan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi; 4.1.3 Menyampaikan usulan kebutuhan dan rencana penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi kepada Dewan Pengarah Pembelajaran; 4.1.4 Mengembangkan metode pelaksaan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan nilai, kebutuhan, dan karakteristik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan unit organisasi; 4.1.5 Menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan dalam bentuk Pelatihan Klasikal dan/atau Pelatihan Nonklasikal; dan 4.1.6 Mengusulkan anggota kelompok keahlian (group skill) untuk setiap unit organisasi. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII Paraf VIII Puslat D3 D1 D2 D4 Pusdatin Inspektur Sestama 4.2 Tugas Koordinator Pembelajaran (Chief Learning Officer/CLO) sebagai berikut: 4.2.1 Mengoordinasikan rencana penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi; 4.2.2 Mengembangkan metode Pengembangan Kompetensi yang dapat digunakan oleh Tim Pelaksana; 4.2.3 Menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi yang berupa Pelatihan Klasikal; dan 4.2.4 Mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi hasil Pengembangan Kompetensi. Dalam menjalankan tugas di atas, CLO melakukan beberapa hal sebagai berikut:
1.Dalam tugas mengoordinasikan rencana penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi, koordinasi dilakukan dengan cara melakukan verifikasi usulan perencanaan kebutuhan Pengembangan Kompetensi yang diusulkan kelompok keahlian untuk dibahas oleh Dewan Pengarah Pembelajaran;
2.Menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi berupa Pelatihan Klasikal yang dapat bersifat lintas kelompok keahlian atau pelatihan strategis yang ditugaskan Dewan Pengarah Pembelajaran;
3.CLO dapat menyelenggarakan Pelatihan Nonklasikal jika ditugaskan Dewan Pengarah Pembelajaran dengan pertimbangan efisiensi anggaran;
4.Dalam hal mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi hasil Pengembangan Kompetensi, koordinasi dilakukan dengan cara menyiapkan instrumen evaluasi, diseminasi kepada kelompok keahlian (Group Skill) untuk dilakukan pengumpulan data dan informasi, dan menyusun dokumen evaluasi Pengembangan Kompetensi; dan
5.CLO juga mengoordinasikan pelaksanaan Manajemen Pengetahuan di Instansi Pemerintah. Untuk mencapai tujuan Manajemen Pengetahuan, dapat membuat tim beranggotakan subject matter expert (praktisi). jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII Paraf VIII Puslat D3 D1 D2 D4 Pusdatin Inspektur Sestama 4.3 Tugas Koordinator Kelompok Keahlian (Chief Group Skill/CGS) sebagai berikut: 4.3.1 Memimpin Kelompok Keahlian (Group Skill) di lingkungan unit organisasi; 4.3.2 Menyampaikan usulan kebutuhan kurikulum Pengembangan Kompetensi; 4.3.3 Menyampaikan usulan kebutuhan Pengembangan Kompetensi; 4.3.4 Mengoordinasikan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dari Pelatihan Klasikal dan/atau Pelatihan Nonklasikal di lingkungan unit organisasi; 4.3.5 Menyampaikan usulan rumpun kelompok keahlian kepada ketua Dewan Pengarah Pembelajaran sesuai dengan tugas unit organisasi; 4.3.6 Menyampaikan usulan kelompok keahlian (group skill) di lingkungan unit organisasi; 4.3.7 Memimpin kelompok keahlian (group skill) di lingkungan unit organisasi; dan 4.3.8 Melaksanakan pembinaan terhadap kelompok keahlian (group skill) di lingkungan unit organisasi. Dalam melaksanakan tugasnya mengoordinasikan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dari Pelatihan Klasikal dan/atau Pelatihan Nonklasikal di lingkungan unit organisasi, CGS menyelenggarakan Pelatihan Nonklasikal. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII Paraf VIII Puslat D3 D1 D2 D4 Pusdatin Inspektur Sestama CGS dapat menyelenggarakan metode pembelajaran formal jika mendapatkan amanat dari Dewan Pengarah Pembelajaran dan berkoordinasi dengan CLO. KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd HENDRAR PRIHADI jdih.lkpp.go.id