menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang jdih.lkpp.go.id Pelaksanaan E-purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
(1)Nilai total pagu kompetisi dengan nilai sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi Usaha Kecil atau Koperasi. Apabila paket tersebut menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi maka dapat diperuntukkan bagi penyedia Non Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi; dan/atau
(2)Nilai total pagu kompetisi dengan nilai di atas Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi Non Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi. jdih.lkpp.go.id f) PPK/PP/Pokja Pemilihan menentukan detail produk yang akan dilakukan mini-kompetisi yang terdiri dari:
(1)Memilih Kategori Produk secara berurutan dari Kategori Produk Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat III;
(2)Mengisi persyaratan produk dan apabila diperlukan dapat mengisi persyaratan penyedia;
(3)Mengisi nilai harga pagu kompetisi per produk yang akan dilakukan mini-kompetisi; dan
(4)Mengisi volume/kuantitas produk serta satuan produk yang akan dilakukan mini-kompetisi. Aplikasi Katalog Elektronik akan melakukan penjumlahan berdasarkan nilai harga pagu kompetisi per produk dan volume/kuantitas produk barang/jasa yang dilakukan mini- kompetisi. Hasil dari kalkulasi akan membentuk nilai total pagu kompetisi. g) PPK/PP/Pokja Pemilihan mengunggah dokumen kompetisi (apabila ada). Proses unggah dokumen kompetisi dilakukan apabila fitur telah tersedia. h) PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat menentukan lebih dari 1 (satu) jenis spesifikasi (item produk) untuk dilakukan mini- kompetisi. i) PPK/PP/Pokja Pemilihan menentukan bentuk pembayaran prestasi pekerjaan berupa pembayaran termin atau sekaligus. j) PPK/PP/Pokja Pemilihan menetapkan lokasi pengiriman barang/jasa serta menetapkan batas akhir penyelesaian pekerjaan yang merupakan tenggat waktu peserta kompetisi yang terpilih untuk melakukan penyelesaian pekerjaan (masa pelaksanaan pekerjaan). k) PPK/PP/Pokja Pemilihan melakukan penyelesaian pembuatan paket kompetisi dengan melakukan pengumuman (publikasi) kompetisi kepada seluruh Penyedia Katalog Elektronik. 2) Perubahan Paket Kompetisi a) PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat melakukan perubahan paket kompetisi yang sudah dibuat selama periode pembuatan paket kompetisi dan selama masa penawaran kompetisi berlangsung dengan ketentuan sebagai berikut: jdih.lkpp.go.id
(1)PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat melakukan perubahan beberapa informasi atau keseluruhan informasi pada paket kompetisi yang sudah dibuat selama paket kompetisi belum dipublikasi kepada penyedia dan/atau sudah dilakukan publikasi namun belum mendapat penawaran dari penyedia.
(2)Apabila paket kompetisi sudah dipublikasikan dan/atau sudah terdapat penawaran dari peserta kompetisi, maka PPK/PP/Pokja Pemilihan hanya dapat melakukan perubahan beberapa informasi pada paket kompetisi yaitu: (a) mengubah RUP; (b) memperpanjang jadwal kompetisi; dan/atau (c) memperpanjang batas waktu penyelesaian pekerjaan. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sampai huruf (c) dapat dilakukan pada tahap pembuatan paket kompetisi sampai dengan masa penawaran kompetisi. b) Setelah perubahan paket kompetisi sudah tersimpan disertai dengan alasan, maka aplikasi Katalog Elektronik akan memperbarui paket kompetisi sesuai dengan informasi yang telah diubah oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan. 3) Penawaran Kompetisi a) Penyedia Katalog Elektronik yang mengikuti proses mini- kompetisi disebut sebagai Peserta Kompetisi. b) Peserta kompetisi dapat melakukan penawaran apabila memiliki KBLI yang sesuai dengan persyaratan KBLI pada Kategori Produk Tingkat III yang dipilih oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan untuk dilakukan mini-kompetisi. Untuk melakukan penawaran tersebut peserta kompetisi harus sudah melakukan pencantuman produk pada Kategori Produk Tingkat III yang dipilih oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan tersebut. c) Apabila peserta kompetisi memiliki Status Daftar Hitam, maka peserta kompetisi tersebut tidak dapat menyampaikan penawaran kompetisi. jdih.lkpp.go.id d) Peserta kompetisi dapat melakukan penawaran pada satu/beberapa/seluruh jenis spesifikasi (item produk). e) Peserta kompetisi melakukan penawaran kompetisi dengan tahapan sebagai berikut:
(1)Peserta kompetisi harus memiliki produk tayang pada Kategori Produk Tingkat III yang dipilih oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan untuk dilakukan mini-kompetisi;
(2)Peserta kompetisi memilih produk yang tercantum pada aplikasi Katalog Elektronik yang dinilai sesuai dengan spesifikasi atau persyaratan yang ditentukan oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan;
(3)Peserta kompetisi mengisi harga penawaran untuk satu/beberapa/seluruh jenis spesifikasi (item produk); dan
(4)Peserta kompetisi memilih opsi pengiriman yang tersedia baik melalui jasa pengiriman pihak ketiga atau kurir penyedia. Apabila peserta kompetisi memilih opsi pengiriman kurir penyedia, maka peserta kompetisi perlu memasukkan harga penawaran kurir penyedia. Aktivitas memilih opsi pengiriman tersebut tidak perlu dilakukan apabila Kategori Produk Tingkat III menerapkan Harga Zonasi atau Kategori Produk Tingkat III tersebut tidak terdapat opsi pengiriman. f) Peserta kompetisi dapat memasukkan harga penawaran apabila harga penawaran tidak melampaui nilai pagu kompetisi per produk yang ditentukan oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan. g) Apabila diperlukan peserta kompetisi dapat mengunggah dokumen tambahan berupa brosur, daftar informasi, sertifikat produk dan informasi lain terkait produk yang digunakan untuk memberitahukan spesifikasi barang/jasa secara detail pada saat proses pencantuman produk (apabila fitur unggah tersedia). h) Penawaran yang sudah diisi oleh peserta kompetisi selama mini-kompetisi berlangsung tidak dapat dibatalkan. jdih.lkpp.go.id 4) Perubahan Penawaran Kompetisi a) Peserta kompetisi dapat melakukan perubahan penawaran kompetisi yang telah diajukan selama jadwal kompetisi belum berakhir. b) Penawaran yang dapat diubah oleh peserta kompetisi meliputi:
(1)penggantian produk;
(2)perubahan harga penawaran produk;
(3)perubahan opsi pengiriman; dan/atau
(4)perubahan harga pengiriman. 5) Pemberian Penjelasan Apabila diperlukan, PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat menetapkan jadwal untuk melakukan pemberian penjelasan bagi peserta kompetisi terkait proses mini-kompetisi yang sedang dilakukan pada aplikasi Katalog Elektronik (fitur ini dapat dilakukan apabila fitur sudah tersedia pada aplikasi Katalog Elektronik). 6) Papan Peringkat Kompetisi Setelah proses penawaran kompetisi selesai, maka aplikasi Katalog Elektronik akan menyusun daftar peringkat penawaran peserta kompetisi yang selanjutnya disebut Papan Peringkat Kompetisi. Penentuan urutan papan peringkat kompetisi pada Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya Itemized berdasarkan penawaran peserta kompetisi yang berada pada setiap jenis spesifikasi (item produk) di dalam satu paket kompetisi. Sehingga di dalam satu paket kompetisi akan terdapat beberapa papan peringkat kompetisi sesuai jumlah jenis spesifikasi (item produk) yang ditentukan saat melakukan mini-kompetisi. Urutan papan peringkat kompetisi yang disediakan oleh aplikasi Katalog Elektronik dilakukan berdasarkan tahapan kriteria sebagai berikut: a) Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) Papan peringkat kompetisi akan diurutkan dengan mengutamakan produk dalam negeri dengan kriteria sebagai berikut:
(1)Apabila barang/jasa yang ditawarkan oleh peserta kompetisi terdapat produk dalam negeri yang memiliki jumlah nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40% (empat jdih.lkpp.go.id puluh persen) maka aplikasi Katalog Elektronik akan memberikan prioritas ke-1 (kesatu) terhadap produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dalam urutan Papan Peringkat Kompetisi;
(2)Apabila barang/jasa yang ditawarkan oleh peserta kompetisi terdapat produk dalam negeri dengan nilai TKDN di bawah 25% (dua puluh lima persen) maka aplikasi Katalog Elektronik akan memberikan prioritas ke- 2 (kedua) terhadap produk tersebut dalam urutan papan peringkat kompetisi;
(3)Apabila barang/jasa yang ditawarkan oleh peserta kompetisi terdapat produk dalam negeri tanpa nilai TKDN maka aplikasi Katalog Elektronik akan memberikan prioritas ke-3 (ketiga) terhadap produk tersebut dalam urutan papan peringkat kompetisi;
(4)Apabila barang/jasa yang ditawarkan oleh peserta kompetisi terdapat produk impor maka aplikasi Katalog Elektronik akan memberikan prioritas ke-4 (keempat) terhadap produk tersebut dalam urutan papan peringkat kompetisi; b) Harga Terendah Setelah aplikasi Katalog Elektronik memberikan urutan prioritas pada papan peringkat kompetisi berdasarkan Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri selanjutnya akan dilakukan urutan prioritas berdasarkan harga penawaran terendah dari penawaran peserta kompetisi. Harga terendah yang diberikan urutan prioritas pada papan peringkat kompetisi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)Harga Terendah Berdasarkan Harga Penawaran Penyedia Aplikasi Katalog Elektronik akan memberikan prioritas urutan pada papan peringkat kompetisi berdasarkan harga penawaran penyedia dengan kriteria sebagai berikut: jdih.lkpp.go.id (a) pengadaan barang dengan nilai total pagu kompetisi tidak lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau (b) pengadaan jasa lainnya.
(2)Harga Terendah Berdasarkan Harga Evaluasi Akhir (HEA) Aplikasi Katalog Elektronik akan memberikan prioritas urutan pada papan peringkat kompetisi berdasarkan Harga Evaluasi Akhir (HEA) untuk pengadaan barang dengan nilai total pagu kompetisi paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). HEA didapatkan dengan memperhitungkan preferensi untuk produk yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen). Preferensi yang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen). HEA dihitung dengan rumus sebagai berikut: HEA = (1 - KP) X HP Nilai Koefisien Preferensi dapat diperoleh dari rumus: KP = TKDN X Preferensi tertinggi Keterangan : HEA = Harga Evaluasi Akhir KP = Koefisien Preferensi HP = Harga Penawaran Contoh model urutan papan peringkat kompetisi terlampir pada Lampiran II Keputusan ini. 7) Evaluasi Penawaran Dari hasil papan peringkat kompetisi sebagaimana dimaksud pada angka 6) di atas, PPK/PP/Pokja Pemilihan memilih calon pemenang kompetisi dengan melakukan evaluasi pada peserta kompetisi di peringkat pertama. Apabila dari hasil evaluasi terhadap peserta kompetisi tersebut terdapat penawaran yang tidak sesuai atau peserta kompetisi memiliki Status Daftar Hitam sehingga peserta kompetisi tersebut digugurkan, maka PPK/PP/Pokja Pemilihan akan melakukan evaluasi pada peserta kompetisi di urutan berikutnya hingga mendapatkan calon pemenang yang memenuhi persyaratan. Evaluasi yang dilakukan oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan pada tahapan evaluasi penawaran yaitu sebagai berikut: jdih.lkpp.go.id a) Evaluasi Teknis PPK/PP/Pokja Pemilihan melakukan evaluasi teknis dengan memeriksa pemenuhan spesifikasi teknis produk yang ditawarkan serta persyaratan lainnya dari data penawaran peserta kompetisi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan pada saat membuat paket kompetisi. PPK/PP/Pokja Pemilihan juga perlu memeriksa seluruh data spesifikasi yang disampaikan peserta kompetisi termasuk dokumen tambahan berupa brosur, daftar informasi, sertifikat produk dan informasi lain terkait produk apabila diunggah pada data produk tayang. PPK/PP/Pokja Pemilihan diperkenankan melakukan klarifikasi teknis terhadap peserta kompetisi apabila terdapat hal-hal yang diperlukan klarifikasi dari data penawaran peserta kompetisi. Hasil klarifikasi teknis didokumentasikan dalam bentuk Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan dengan peserta kompetisi yang bersangkutan atau apabila peserta kompetisi tersebut tidak bersedia menandatangani Berita Acara tersebut maka cukup ditandatangani oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan. Apabila peserta kompetisi tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan maka peserta kompetisi tersebut dinyatakan gugur dan dilakukan evaluasi pada peserta kompetisi peringkat berikutnya. b) Evaluasi Data Produk Dalam Negeri Apabila produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi merupakan produk dalam negeri yang memiliki TKDN maka PPK/PP/Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dengan memastikan data antara produk yang ditawarkan dengan data sertifikat TKDN yang terdapat dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produk Dalam Negeri melalui laman https://tkdn.kemenperin.go.id. Apabila data sertifikat TKDN tidak sesuai, maka peserta kompetisi tersebut dinyatakan gugur dan dilakukan evaluasi pada peserta kompetisi peringkat berikutnya. PPK/PP/Pokja jdih.lkpp.go.id Pemilihan dapat melaporkan ketidaksesuaian data sertifikat TKDN tersebut melalui fitur "Laporkan". 8) Penetapan Pemenang Kompetisi Dari hasil evaluasi penawaran sebagaimana angka 7) di atas, PPK/PP/Pokja Pemilihan menetapkan pemenang kompetisi sebagai berikut: a) PPK/PP/Pokja Pemilihan menetapkan calon pemenang kompetisi pada setiap jenis spesifikasi (item produk) yang dilakukan mini-kompetisi Barang/Jasa Lainnya Itemized. Peserta kompetisi dapat ditetapkan sebagai calon pemenang untuk lebih dari 1 (satu) jenis spesifikasi (item produk). b) Peserta kompetisi yang ditetapkan sebagai calon pemenang kompetisi wajib memberikan konfirmasi atas penetapan pemenang kompetisi yang ditetapkan PPK/PP/Pokja Pemilihan. Jawaban konfirmasi yang diberikan oleh peserta kompetisi tersebut harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja. c) Apabila peserta kompetisi yang ditetapkan sebagai calon pemenang memberikan konfirmasi dengan menerima penetapan pemenang kompetisi, maka peserta kompetisi tersebut ditetapkan sebagai pemenang kompetisi dan proses akan dilanjutkan dengan penandatanganan surat pesanan. d) Apabila peserta kompetisi yang ditetapkan sebagai calon pemenang menolak penetapan atau tidak memberi jawaban dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b) sebagai pemenang kompetisi, maka PPK/PP/Pokja Pemilihan akan melakukan kembali proses evaluasi penawaran terhadap peringkat selanjutnya dan menetapkan calon pemenang kompetisi baru. e) Peserta kompetisi yang menolak penetapan ataupun tidak memberi jawaban sebagai pemenang kompetisi sebagaimana huruf d) di atas dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 9) Hasil penetapan pemenang kompetisi diumumkan pada aplikasi Katalog Elektronik. jdih.lkpp.go.id 10) Pembatalan Kompetisi Kompetisi dapat dibatalkan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a) Terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b) Tidak ada peserta kompetisi yang menyampaikan penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; c) Tidak ada peserta kompetisi yang lulus dalam proses evaluasi penawaran; d) Terdapat hanya 1 (satu) penyedia yang memasukkan penawaran; e) Ditemukan kesalahan dalam pembuatan paket kompetisi terkait dengan persyaratan produk dan/atau persyaratan penyedia yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya; f) Seluruh peserta kompetisi terlibat korupsi, kolusi dan/atau nepotisme; g) Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; h) Tidak menjalankan prosedur mini-kompetisi berdasarkan ketentuan yang berlaku; i) PPK/PP/Pokja Pemilihan terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; j) PPK menolak hasil kompetisi yang dilakukan oleh PP/Pokja; k) PA menolak untuk menetapkan pemenang untuk mini- kompetisi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan/atau l) Terdapat kebijakan realokasi anggaran sehingga anggaran yang akan digunakan menjadi tidak mencukupi. Pembatalan kompetisi beserta alasannya diumumkan pada aplikasi Katalog Elektronik. 11) Tindak lanjut atas mini-kompetisi yang dibatalkan adalah PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat melakukan mini-kompetisi kembali, menggunakan metode E-purchasing lainnya atau menggunakan metode pemilihan penyedia lainnya.
(1)Nilai total pagu kompetisi dengan nilai sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi Usaha Kecil atau Koperasi. Apabila paket tersebut menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi maka dapat diperuntukkan bagi penyedia Non Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi; dan/atau
(2)Nilai total pagu kompetisi dengan nilai di atas Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi Non Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi. f) PPK/PP/Pokja Pemilihan menentukan detail produk yang akan dilakukan mini-kompetisi yang terdiri dari:
(1)Memilih Kategori Produk secara berurutan dari Kategori Produk Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat III;
(2)Mengisi persyaratan produk dan apabila diperlukan dapat mengisi persyaratan penyedia;
(3)Mengisi nilai harga pagu kompetisi per produk yang akan dilakukan mini-kompetisi; dan
(4)Mengisi volume/kuantitas produk serta satuan produk yang akan dilakukan mini-kompetisi. Aplikasi Katalog Elektronik akan melakukan penjumlahan berdasarkan nilai harga pagu kompetisi per produk dan volume/kuantitas produk barang/jasa yang dilakukan mini- kompetisi. Hasil dari kalkulasi akan membentuk nilai total pagu kompetisi. g) PPK/PP/Pokja Pemilihan mengunggah dokumen kompetisi (apabila ada). Proses unggah dokumen kompetisi dilakukan apabila fitur telah tersedia. h) PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat menentukan lebih dari 1 (satu) jenis spesifikasi (item produk) untuk dilakukan mini- kompetisi. i) PPK/PP/Pokja Pemilihan menentukan bentuk pembayaran prestasi pekerjaan berupa pembayaran termin atau sekaligus. j) PPK/PP/Pokja Pemilihan menetapkan lokasi pengiriman barang/jasa serta menetapkan batas akhir penyelesaian pekerjaan yang merupakan tenggat waktu peserta kompetisi jdih.lkpp.go.id yang terpilih untuk melakukan penyelesaian pekerjaan (masa pelaksanaan pekerjaan). k) PPK/PP/Pokja Pemilihan melakukan penyelesaian pembuatan paket kompetisi dengan melakukan pengumuman (publikasi) kompetisi kepada seluruh Penyedia Katalog Elektronik. 2) Perubahan Paket Kompetisi a) PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat melakukan perubahan paket kompetisi yang sudah dibuat selama periode pembuatan paket kompetisi dan selama masa penawaran kompetisi berlangsung dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat melakukan perubahan beberapa informasi atau keseluruhan informasi pada paket kompetisi yang sudah dibuat selama paket kompetisi belum dipublikasi kepada penyedia dan/atau sudah dilakukan publikasi namun belum mendapat penawaran dari penyedia.
(2)Apabila paket kompetisi sudah dipublikasikan dan/atau sudah terdapat penawaran dari peserta kompetisi, maka PPK/PP/Pokja Pemilihan hanya dapat melakukan perubahan beberapa informasi pada paket kompetisi yaitu: (a) mengubah RUP; (b) memperpanjang jadwal kompetisi; dan/atau (c) memperpanjang batas waktu penyelesaian pekerjaan. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sampai huruf (c) dapat dilakukan pada tahap pembuatan paket kompetisi sampai dengan masa penawaran kompetisi. b) Setelah perubahan paket kompetisi sudah tersimpan disertai dengan alasan, maka aplikasi Katalog Elektronik akan memperbarui paket kompetisi sesuai dengan informasi yang telah diubah oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan. 3) Penawaran Kompetisi a) Penyedia Katalog Elektronik yang mengikuti proses mini- kompetisi disebut sebagai Peserta Kompetisi. jdih.lkpp.go.id b) Peserta kompetisi dapat melakukan penawaran apabila memiliki KBLI yang sesuai dengan persyaratan KBLI pada seluruh Kategori Produk Tingkat III yang dipilih oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan untuk dilakukan mini-kompetisi. Untuk melakukan penawaran tersebut peserta kompetisi harus sudah melakukan pencantuman produk pada seluruh Kategori Produk Tingkat III yang dipilih oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan tersebut. c) Apabila peserta kompetisi memiliki Status Daftar Hitam, maka peserta kompetisi tersebut tidak dapat melakukan penawaran kompetisi. d) Peserta kompetisi harus melakukan penawaran pada seluruh jenis spesifikasi (item produk). e) Peserta kompetisi melakukan penawaran kompetisi dengan tahapan sebagai berikut:
(1)Peserta kompetisi harus memiliki produk tayang pada seluruh Kategori Produk Tingkat III yang dipilih oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan untuk dilakukan mini- kompetisi;
(2)Peserta kompetisi memilih produk yang tercantum pada aplikasi Katalog Elektronik yang dinilai sesuai dengan spesifikasi atau persyaratan yang ditentukan oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan;
(3)Peserta kompetisi mengisi harga penawaran untuk seluruh jenis spesifikasi (item produk); dan
(4)Peserta kompetisi memilih opsi pengiriman yang tersedia baik melalui jasa pengiriman pihak ketiga atau kurir penyedia. Apabila peserta kompetisi memilih opsi pengiriman kurir penyedia, maka peserta kompetisi perlu memasukkan harga penawaran kurir penyedia. Aktivitas memilih opsi pengiriman tersebut tidak perlu dilakukan apabila Kategori Produk Tingkat III menerapkan Harga Zonasi atau Kategori Produk Tingkat III tersebut tidak terdapat opsi pengiriman. f) Peserta kompetisi dapat memasukkan harga penawaran apabila harga penawaran tidak melampaui nilai total pagu kompetisi yang ditentukan oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan. jdih.lkpp.go.id g) Apabila diperlukan peserta kompetisi dapat mengunggah dokumen tambahan berupa brosur, daftar informasi, sertifikat produk dan informasi lain terkait produk yang digunakan untuk memberitahukan spesifikasi barang/jasa secara detail pada saat proses pencantuman produk (apabila fitur unggah tersedia). h) Penawaran yang sudah diisi oleh peserta kompetisi selama mini-kompetisi berlangsung tidak dapat dibatalkan. 4) Perubahan Penawaran Kompetisi a) Peserta kompetisi dapat melakukan perubahan penawaran kompetisi yang telah diajukan selama jadwal kompetisi belum berakhir. b) Penawaran yang dapat diubah oleh peserta kompetisi meliputi:
(1)penggantian produk;
(2)perubahan harga penawaran produk;
(3)perubahan opsi pengiriman; dan/atau
(4)perubahan harga pengiriman. 5) Pemberian Penjelasan Apabila diperlukan, PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat menetapkan jadwal untuk melakukan pemberian penjelasan bagi peserta kompetisi terkait proses mini-kompetisi yang sedang dilakukan pada aplikasi Katalog Elektronik (fitur ini dapat dilakukan apabila fitur sudah tersedia pada aplikasi Katalog Elektronik). 6) Papan Peringkat Kompetisi Setelah proses penawaran kompetisi selesai, maka aplikasi Katalog Elektronik akan menyusun daftar peringkat penawaran peserta kompetisi yang selanjutnya disebut Papan Peringkat Kompetisi. Penawaran yang dapat masuk papan peringkat kompetisi adalah peserta kompetisi yang melakukan penawaran pada seluruh jenis spesifikasi (item produk). Pada setiap paket kompetisi hanya terdapat 1 (satu) papan peringkat kompetisi. Urutan papan peringkat kompetisi yang disediakan oleh aplikasi Katalog Elektronik dilakukan dengan menghitung Skor Papan Peringkat Kompetisi yang diurutkan mulai dari peserta yang memiliki skor tertinggi sampai dengan skor terendah, tata cara jdih.lkpp.go.id perhitungan Skor Papan Peringkat Kompetisi yaitu sebagai berikut: a) Pemberian Skor Prioritas Produk Dalam Negeri (PDN) (Bobot = 50%) Produk yang ditawarkan peserta kompetisi akan diberikan skor produk dengan ketentuan sebagai berikut: Kriteria Prioritas Produk Dalam Negeri Skor Produk Produk Dalam Negeri dengan Nilai TKDN > 25% 3 Produk Dalam Negeri dengan Nilai TKDN < 25% 2 Produk Dalam Negeri tanpa TKDN 1 Produk Impor 0 Skor produk akan diberikan pada tiap produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. Jumlah dari seluruh skor dari tiap produk merupakan Total Skor Produk. Setelah masing-masing peserta kompetisi memiliki total skor produk maka akan dilakukan perhitungan Skor Prioritas PDN dengan cara sebagai berikut: NPDNi = Total Skor Produk i Total Skor Produk Tertinggi x 100 x Bobot - NPDNi : Nilai Skor Prioritas PDN Peserta i - Total skor produk i : Total Skor Produk Peserta i - Bobot : 50% b) Pemberian Skor Harga (Bobot = 50%) Skor harga penawaran peserta kompetisi akan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: NHi = harga penawaran terendah harga penawaran i x 100 x Bobot Keterangan: - NHi : Nilai Skor Harga Peserta i - Harga Penawaran i : Harga Penawaran Peserta i - Bobot : 50% Apabila pengadaan barang dengan nilai total pagu kompetisi paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) maka harga produk pada Harga Penawaran Peserta i di atas menggunakan Harga Evaluasi Akhir (HEA). HEA didapatkan jdih.lkpp.go.id dengan memperhitungkan preferensi untuk produk yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen). Preferensi yang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen). HEA dihitung dengan rumus sebagai berikut: HEA = (1 - KP) X HP Nilai Koefisien Preferensi dapat diperoleh dari rumus: KP = TKDN X Preferensi tertinggi Keterangan : HEA = Harga Evaluasi Akhir KP = Koefisien Preferensi HP = Harga Penawaran c) Hasil Skor Papan Peringkat Kompetisi Hasil Skor Papan Peringkat Kompetisi merupakan penjumlahan Skor Prioritas PDN dengan Skor Harga. Papan peringkat kompetisi akan diurutkan mulai dari skor papan peringkat kompetisi yang tertinggi sampai dengan yang terendah. Contoh model urutan papan peringkat kompetisi terlampir pada Lampiran II Keputusan ini. 7) Evaluasi Penawaran Dari hasil papan peringkat kompetisi sebagaimana dimaksud pada angka 6) di atas, PPK/PP/Pokja Pemilihan memilih calon pemenang kompetisi dengan melakukan evaluasi pada peserta kompetisi di peringkat pertama. Apabila dari hasil evaluasi terdapat penawaran yang tidak sesuai atau peserta kompetisi memiliki Status Daftar Hitam sehingga peserta kompetisi tersebut digugurkan, maka PPK/PP/Pokja Pemilihan akan melakukan evaluasi pada peserta kompetisi di urutan berikutnya hingga mendapatkan calon pemenang yang memenuhi persyaratan. Evaluasi yang dilakukan oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan pada tahapan evaluasi penawaran yaitu sebagai berikut: a) Evaluasi Teknis PPK/PP/Pokja Pemilihan melakukan evaluasi teknis dengan memeriksa pemenuhan spesifikasi teknis produk yang ditawarkan serta persyaratan lainnya dari data penawaran peserta kompetisi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan jdih.lkpp.go.id oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan pada saat membuat paket kompetisi. PPK/PP/Pokja Pemilihan juga perlu memeriksa seluruh data spesifikasi yang disampaikan peserta kompetisi termasuk dokumen tambahan berupa brosur, daftar informasi, sertifikat produk dan informasi lain terkait produk yang diunggah pada data produk tayang. PPK/PP/Pokja Pemilihan diperkenankan melakukan klarifikasi teknis terhadap peserta kompetisi apabila terdapat hal-hal yang diperlukan klarifikasi dari data penawaran peserta kompetisi. Hasil klarifikasi teknis didokumentasikan dalam bentuk Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan dengan peserta kompetisi yang bersangkutan atau apabila peserta kompetisi tersebut tidak bersedia menandatangani Berita Acara tersebut maka cukup ditandatangani oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan. Apabila peserta kompetisi tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan maka peserta kompetisi tersebut dinyatakan gugur dan dilakukan evaluasi pada peserta kompetisi peringkat berikutnya. b) Evaluasi Data Produk Dalam Negeri Apabila produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi merupakan produk dalam negeri yang memiliki TKDN maka PPK/PP/Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dengan memastikan data antara produk yang ditawarkan dengan data sertifikat TKDN yang terdapat dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produk Dalam Negeri melalui laman https://tkdn.kemenperin.go.id. Apabila data sertifikat TKDN tidak sesuai, maka peserta kompetisi tersebut dinyatakan gugur dan dilakukan evaluasi pada peserta kompetisi peringkat berikutnya. PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat melaporkan ketidaksesuaian data sertifikat TKDN tersebut melalui fitur "Laporkan". 8) Penetapan Pemenang Kompetisi Dari hasil evaluasi penawaran sebagaimana angka 7) di atas, PPK/PP/Pokja Pemilihan menetapkan pemenang kompetisi sebagai berikut: jdih.lkpp.go.id a) PPK/PP/Pokja Pemilihan menetapkan calon pemenang kompetisi pada paket kompetisi. Peserta kompetisi yang dapat ditetapkan sebagai calon pemenang hanya 1 (satu) pemenang pada setiap paket kompetisi. b) Peserta kompetisi yang ditetapkan sebagai calon pemenang kompetisi wajib memberikan konfirmasi atas penetapan pemenang kompetisi yang ditetapkan PPK/PP/Pokja Pemilihan. Jawaban konfirmasi yang diberikan oleh peserta kompetisi tersebut harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja. c) Apabila peserta kompetisi yang ditetapkan sebagai calon pemenang memberikan konfirmasi dengan menerima penetapan pemenang kompetisi, maka peserta kompetisi tersebut ditetapkan sebagai pemenang kompetisi dan proses akan dilanjutkan dengan penandatanganan surat pesanan. d) Apabila peserta kompetisi yang ditetapkan sebagai calon pemenang menolak penetapan atau tidak memberi jawaban dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b) sebagai pemenang kompetisi, maka PPK/PP/Pokja Pemilihan akan melakukan kembali proses evaluasi penawaran terhadap peringkat selanjutnya dan menetapkan calon pemenang kompetisi baru. e) Peserta kompetisi yang menolak penetapan ataupun tidak memberi jawaban sebagai pemenang kompetisi sebagaimana huruf d) di atas dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 9) Hasil penetapan pemenang kompetisi diumumkan pada aplikasi Katalog Elektronik. 10) Pembatalan Kompetisi Kompetisi dapat dibatalkan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a) Terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b) Tidak ada peserta kompetisi yang menyampaikan penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; c) Tidak ada peserta kompetisi yang lulus dalam proses evaluasi penawaran; jdih.lkpp.go.id d) Terdapat hanya 1 (satu) penyedia yang memasukkan penawaran; e) Ditemukan kesalahan dalam pembuatan paket kompetisi terkait dengan persyaratan produk dan/atau persyaratan penyedia yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya; f) Seluruh peserta kompetisi terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; g) Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; h) Tidak menjalankan prosedur mini-kompetisi berdasarkan ketentuan yang berlaku; i) PPK/PP/Pokja Pemilihan terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; j) PPK menolak hasil kompetisi yang dilakukan oleh PP/Pokja; k) PA menolak untuk menetapkan pemenang untuk mini- kompetisi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan/atau l) Terdapat kebijakan realokasi anggaran sehingga anggaran yang akan digunakan menjadi tidak mencukupi. Pembatalan kompetisi beserta alasannya diumumkan pada aplikasi Katalog Elektronik. 11) Tindak lanjut atas mini-kompetisi yang dibatalkan adalah PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat melakukan mini-kompetisi kembali, menggunakan metode E-purchasing lainnya atau menggunakan metode pemilihan penyedia lainnya. C. Tahapan E-purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini- Kompetisi Pekerjaan Konstruksi
a.Spesifikasi Teknis Pekerjaan (termasuk Detail Engineering Design (DED);
b.Pagu Kompetisi; jdih.lkpp.go.id Pagu kompetisi merupakan total perkiraan satuan pekerjaan konstruksi yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada setiap paket mini-kompetisi. Pagu kompetisi merupakan batas tertinggi penawaran peserta kompetisi.
c.Rencana penerapan uang muka dan jaminan uang muka (apabila ada);
d.Rencana penerapan Jaminan Penawaran (apabila ada) untuk nilai pagu kompetisi dengan nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan nilai sebesar 1% (satu persen) s.d. 3% (tiga persen) dari nilai pagu kompetisi.
e.Rencana penerapan jaminan pelaksanaan (apabila ada); dan
f.Persyaratan atau dokumen lainnya yang dibutuhkan pada Pekerjaan Konstruksi (apabila ada).
2.Pelaksanaan Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi Pelaksanaan Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a.Pembuatan Paket Kompetisi 1) Paket kompetisi dibuat oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan sesuai dengan nilai pagu kompetisi. Apabila nilai pagu kompetisi tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka proses mini-kompetisi dilakukan oleh PP, namun apabila nilai pagu kompetisi lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka proses mini-kompetisi dilakukan oleh PPK. 2) Khusus pemerintah di wilayah Papua apabila nilai pagu kompetisi tidak lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) maka proses mini-kompetisi dilakukan oleh PP, namun apabila nilai pagu kompetisi lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) maka proses mini-kompetisi dilakukan oleh PPK sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayah Papua. 3) PPK/PP/Pokja Pemilihan membuat paket kompetisi dengan memilih Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan membuat Judul Kompetisi. 4) PPK/PP/Pokja Pemilihan menetapkan jadwal kompetisi untuk masa penawaran peserta kompetisi. Dalam membuat jadwal kompetisi, PPK/PP/Pokja Pemilihan menetapkan jadwal minimal jdih.lkpp.go.id 3 (tiga) hari kerja setelah paket kompetisi dimulai. PPK/PP/Pokja Pemilihan tidak diperbolehkan mengubah jadwal kompetisi dengan mempercepat waktu penawaran dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya. 5) PPK/PP/Pokja Pemilihan menentukan detail produk yang akan dilakukan mini-kompetisi yang terdiri dari: a) Memilih Kategori Produk yang berkaitan dengan Pekerjaan Konstruksi secara berurutan dari Kategori Produk Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat III; b) Mengisi persyaratan item pekerjaan (produk) dan apabila diperlukan dapat mengisi persyaratan penyedia; c) Mengisi nilai harga pagu kompetisi per item pekerjaan (produk) yang akan dilakukan mini-kompetisi; dan d) Mengisi volume/kuantitas produk serta satuan produk yang akan dilakukan mini-kompetisi. Aplikasi Katalog Elektronik akan melakukan penjumlahan berdasarkan nilai harga pagu kompetisi per item pekerjaan (produk) dan volume/kuantitas produk barang/jasa yang dilakukan mini-kompetisi. Hasil dari kalkulasi akan membentuk nilai total pagu kompetisi. 6) PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat menentukan lebih dari 1 (satu) jenis item pekerjaan (produk) untuk dilakukan mini-kompetisi. 7) PPK/PP/Pokja Pemilihan menentukan kualifikasi usaha bagi peserta kompetisi yang dapat mengikuti mini-kompetisi dengan ketentuan sebagai berikut: a) Nilai total pagu kompetisi dengan nilai sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi Penyedia Katalog Elektronik dengan kualifikasi usaha kecil. Apabila paket tersebut menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh penyedia dengan kualifikasi usaha kecil maka dapat diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha menengah; b) Nilai total pagu kompetisi dengan nilai di atas Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha menengah. Apabila paket tersebut menuntut kemampuan jdih.lkpp.go.id teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh penyedia dengan kualifikasi usaha menengah maka dapat diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha besar; dan/atau c) Nilai total pagu kompetisi dengan nilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha besar. 8) PPK/PP/Pokja Pemilihan menentukan bentuk pembayaran prestasi pekerjaan berupa pembayaran termin atau sekaligus. 9) PPK/PP/Pokja Pemilihan menetapkan lokasi pengiriman barang/jasa serta menetapkan batas akhir penyelesaian pekerjaan yang merupakan tenggat waktu peserta kompetisi yang terpilih untuk melakukan penyelesaian pekerjaan (masa pelaksanaan pekerjaan). 10) PPK/PP/Pokja Pemilihan mengunggah dokumen kompetisi. Dokumen kompetisi digunakan sebagai persyaratan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam proses mini-kompetisi. 11) PPK/PP/Pokja Pemilihan melakukan penyelesaian pembuatan paket kompetisi dengan melakukan pengumuman (publikasi) kompetisi kepada seluruh Penyedia Katalog Elektronik.
b.Perubahan Paket Kompetisi 1) PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat melakukan perubahan paket kompetisi yang sudah dibuat selama periode pembuatan paket kompetisi dan selama masa penawaran kompetisi berlangsung dengan ketentuan sebagai berikut: a) PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat melakukan perubahan beberapa informasi atau keseluruhan informasi pada paket kompetisi yang sudah dibuat selama paket kompetisi belum dipublikasi kepada penyedia dan/atau sudah dilakukan publikasi namun belum mendapat penawaran dari penyedia. b) Apabila paket kompetisi sudah dipublikasikan dan/atau sudah terdapat penawaran dari peserta kompetisi, maka PPK/PP/Pokja Pemilihan hanya dapat melakukan perubahan beberapa informasi pada paket kompetisi yaitu: (a) mengubah RUP; (b) memperpanjang jadwal kompetisi; dan/atau (c) memperpanjang batas waktu penyelesaian pekerjaan. jdih.lkpp.go.id Perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sampai huruf (c) dapat dilakukan pada tahap pembuatan paket kompetisi sampai dengan masa pemasukan penawaran. 2) Setelah perubahan paket kompetisi sudah tersimpan disertai dengan alasan, maka aplikasi Katalog Elektronik akan memperbarui paket kompetisi sesuai dengan informasi yang telah diubah oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan.
c.Penawaran Kompetisi 1) Penyedia Katalog Elektronik yang mengikuti proses mini- kompetisi disebut sebagai Peserta Kompetisi. 2) Peserta kompetisi dapat melakukan penawaran apabila memiliki KBLI yang sesuai dengan persyaratan KBLI pada seluruh Kategori Produk Tingkat III yang dipilih oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan untuk dilakukan mini-kompetisi. Untuk melakukan penawaran tersebut peserta kompetisi harus sudah melakukan pencantuman item pekerjaan (produk) pada seluruh Kategori Produk Tingkat III yang dipilih oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan tersebut. 3) Apabila peserta kompetisi memiliki Status Daftar Hitam, maka peserta kompetisi tidak dapat melakukan penawaran kompetisi. 4) Peserta kompetisi harus melakukan penawaran pada seluruh item pekerjaan (produk). 5) Peserta kompetisi melakukan penawaran kompetisi dengan tahapan sebagai berikut: a) Peserta kompetisi harus memiliki produk tayang pada Kategori Produk Tingkat III yang dipilih oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan untuk dilakukan mini-kompetisi b) Peserta kompetisi memilih item pekerjaan (produk) yang tercantum pada aplikasi Katalog Elektronik yang dinilai sesuai dengan spesifikasi atau persyaratan yang ditentukan oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan; c) Peserta kompetisi mengisi seluruh data harga produk yang akan dilakukan penawaran. Harga produk yang ditawarkan sudah termasuk keuntungan, biaya tidak langsung (overhead) dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan d) Peserta kompetisi mengunggah dokumen yang dipersyaratkan oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan (apabila terdapat persyaratan yang memerlukan unggahan dokumen). jdih.lkpp.go.id 6) Peserta kompetisi dapat memasukkan harga penawaran apabila harga penawaran tidak melampaui nilai total pagu kompetisi yang ditentukan oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan. 7) Penawaran yang sudah diisi oleh peserta kompetisi selama mini- kompetisi berlangsung tidak dapat dibatalkan.
d.Perubahan Penawaran Kompetisi 1) Peserta kompetisi dapat melakukan perubahan penawaran kompetisi yang telah diajukan selama jadwal kompetisi belum berakhir. 2) Penawaran yang dapat diubah oleh peserta kompetisi meliputi: a) penggantian produk; dan/atau b) perubahan harga penawaran produk.
e.Pemberian Penjelasan Apabila diperlukan, PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat menetapkan jadwal untuk melakukan pemberian penjelasan bagi peserta kompetisi terkait proses mini-kompetisi yang sedang dilakukan pada aplikasi Katalog Elektronik (fitur ini dapat dilakukan apabila fitur sudah tersedia pada aplikasi Katalog Elektronik).
f.Papan Peringkat Kompetisi Setelah proses penawaran kompetisi selesai, maka aplikasi Katalog Elektronik akan menyusun daftar peringkat penawaran peserta kompetisi yang selanjutnya disebut Papan Peringkat Kompetisi. Penawaran yang dapat masuk papan peringkat kompetisi adalah peserta kompetisi yang melakukan penawaran pada seluruh item pekerjaan (produk). Urutan papan peringkat kompetisi yang disediakan oleh aplikasi Katalog Elektronik dilakukan dengan mengurutkan penawaran peserta kompetisi mulai dari harga penawaran terendah. Contoh model urutan papan peringkat kompetisi terlampir pada Lampiran II Keputusan ini.
g.Evaluasi Penawaran Dari hasil papan peringkat kompetisi sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, PPK/PP/Pokja Pemilihan memilih calon pemenang kompetisi dengan melakukan evaluasi pada peserta kompetisi di peringkat pertama. Apabila dari hasil evaluasi terdapat penawaran yang tidak sesuai atau peserta kompetisi memiliki Status Daftar Hitam sehingga peserta kompetisi tersebut digugurkan, maka jdih.lkpp.go.id PPK/PP/Pokja Pemilihan akan melakukan evaluasi pada peserta kompetisi di urutan berikutnya hingga mendapatkan calon pemenang yang memenuhi persyaratan. Evaluasi yang dilakukan oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan pada tahapan evaluasi penawaran yaitu sebagai berikut: 1) Pemenuhan Sisa Kemampuan Paket (SKP) Setelah terbentuk papan peringkat kompetisi, maka PPK/PP/Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran dengan memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan ketentuan sebagai berikut: SKP = KP-P KP = Nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: a) Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan b) Untuk Usaha Non Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = Jumlah paket yang sedang dikerjakan N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Apabila peserta kompetisi tidak memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP = 0), maka peserta kompetisi tersebut digugurkan. Evaluasi atas pemenuhan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dilakukan atas dokumen SKP yang diunggah oleh peserta kompetisi saat masa penawaran kompetisi. 2) Evaluasi Teknis PPK/PP/Pokja Pemilihan melakukan evaluasi teknis dengan memeriksa pemenuhan spesifikasi teknis item pekerjaan (produk) yang ditawarkan serta persyaratan lainnya dari data penawaran peserta kompetisi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan pada saat membuat paket kompetisi. jdih.lkpp.go.id PPK/PP/Pokja Pemilihan juga perlu memeriksa seluruh data spesifikasi yang disampaikan peserta kompetisi termasuk dokumen tambahan berupa brosur, daftar informasi, sertifikat produk yang berkaitan dengan konstruksi dan sejenisnya yang digunakan untuk memberitahukan detail pekerjaan konstruksi yang diunggah pada masa penawaran. PPK/PP/Pokja Pemilihan diperkenankan melakukan klarifikasi teknis terhadap peserta kompetisi apabila terdapat hal-hal yang diperlukan klarifikasi dari data penawaran peserta kompetisi. Hasil klarifikasi teknis didokumentasikan dalam bentuk Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan dengan peserta kompetisi yang bersangkutan atau apabila peserta kompetisi tersebut tidak bersedia menandatangani Berita Acara tersebut maka cukup ditandatangani oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan. Apabila peserta kompetisi tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan maka peserta kompetisi tersebut dinyatakan gugur dan dilakukan evaluasi pada peserta kompetisi peringkat berikutnya. 3) Evaluasi Kewajaran Harga PPK/PP/Pokja Pemilihan akan melakukan evaluasi kewajaran harga terlebih dahulu apabila terdapat harga penawaran dari peserta kompetisi yang lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai total pagu kompetisi. PPK/PP/Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: a) PPK/PP/Pokja Pemilihan meminta struktur pembentuk harga dari harga produk yang ditawarkan; b) Meneliti dan menilai kewajaran harga berdasarkan informasi terkini harga penawaran dan/atau harga satuan di pasar; c) Mengevaluasi alasan harga penawaran dan/atau harga satuan produk yang tidak wajar; d) Harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan; e) Harga penawaran dihitung berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas/keluaran dan harga; dan jdih.lkpp.go.id f) Apabila harga penawaran lebih kecil dari hasil evaluasi/perhitungan maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan peserta kompetisi dapat dinyatakan gugur.
h.Penetapan Pemenang Kompetisi Dari hasil evaluasi penawaran sebagaimana huruf g di atas, PPK/PP/Pokja Pemilihan menetapkan pemenang kompetisi sebagai berikut: 1) PPK/PP/Pokja Pemilihan menetapkan calon pemenang kompetisi pada paket kompetisi. Peserta kompetisi yang dapat ditetapkan sebagai calon pemenang hanya 1 (satu) pemenang pada setiap paket kompetisi. 2) Peserta kompetisi yang ditetapkan sebagai calon pemenang kompetisi wajib memberikan konfirmasi atas penetapan pemenang kompetisi yang ditetapkan PPK/PP/Pokja Pemilihan. Jawaban konfirmasi yang diberikan oleh peserta kompetisi tersebut harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja. 3) Apabila peserta kompetisi yang ditetapkan sebagai calon pemenang memberikan konfirmasi dengan menerima penetapan pemenang kompetisi, maka peserta kompetisi tersebut ditetapkan sebagai pemenang kompetisi dan proses akan dilanjutkan dengan penandatanganan surat pesanan. 4) Apabila peserta kompetisi yang ditetapkan sebagai calon pemenang menolak penetapan atau tidak memberi jawaban dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 2) sebagai pemenang kompetisi, maka PPK/PP/Pokja Pemilihan akan melakukan kembali proses evaluasi penawaran terhadap peringkat selanjutnya dan menetapkan calon pemenang kompetisi baru. 5) Peserta kompetisi yang menolak penetapan ataupun tidak memberi jawaban sebagai pemenang kompetisi sebagaimana angka 4) di atas dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan, maka jaminan penawaran akan dicairkan (apabila ada) dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
i.Hasil penetapan pemenang kompetisi diumumkan pada aplikasi Katalog Elektronik. jdih.lkpp.go.id
j.Pembatalan Kompetisi Kompetisi dapat dibatalkan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; 2) Tidak ada peserta kompetisi yang menyampaikan penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; 3) Tidak ada peserta kompetisi yang lulus dalam proses evaluasi penawaran; 4) Terdapat hanya 1 (satu) penyedia yang memasukkan penawaran; 5) Ditemukan kesalahan dalam pembuatan paket kompetisi terkait dengan persyaratan produk dan/atau persyaratan penyedia yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya; 6) Seluruh peserta kompetisi terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; 7) Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; 8) Tidak menjalankan prosedur mini-kompetisi berdasarkan ketentuan yang berlaku; 9) PPK/PP/Pokja Pemilihan terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; 10) PPK menolak hasil kompetisi yang dilakukan oleh PP/Pokja Pemilihan; 11) PA menolak untuk menetapkan pemenang untuk mini-kompetisi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan/atau 12) Terdapat kebijakan realokasi anggaran sehingga anggaran yang akan digunakan menjadi tidak mencukupi. Pembatalan kompetisi beserta alasannya diumumkan pada aplikasi Katalog Elektronik. jdih.lkpp.go.id
l.Tindak lanjut atas mini-kompetisi yang dibatalkan adalah PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat melakukan mini-kompetisi kembali, menggunakan metode E-purchasing lainnya atau menggunakan metode pemilihan penyedia lainnya. KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd HENDRAR PRIHADI jdih.lkpp.go.id LAMPIRAN II : KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN E-PURCHASING KATALOG ELEKTRONIK MELALUI METODE MINI-KOMPETISI NOMOR : 93 TAHUN 2025 TANGGAL : 8 JULI 2025 MODEL URUTAN PAPAN PERINGKAT KOMPETISI A. Model Urutan Papan Peringkat Kompetisi pada Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya
1.Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya Itemized
a.Model Urutan Papan Peringkat Kompetisi Tanpa Menerapkan Harga Evaluasi Akhir (HEA) jdih.lkpp.go.id Keterangan: 1) Kolom a merupakan nomor urut Papan Peringkat Kompetisi. 2) Kolom b merupakan nama peserta kompetisi. 3) Kolom c merupakan nama produk yang ditawarkan. 4) Kolom d merupakan volume produk yang ditawarkan. 5) Kolom e merupakan nilai persentase Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tercatat di aplikasi Katalog Elektronik untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 6) Kolom f merupakan nilai persentase Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang tercatat di aplikasi Katalog Elektronik untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 7) Kolom g merupakan penjumlahan dari nilai TKDN dan BMP yang tercatat di aplikasi Katalog Elektronik untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 8) Kolom h merupakan keterangan bahwa produk yang ditawarkan termasuk Produk Dalam Negeri atau tidak. 9) Kolom i merupakan keterangan bahwa produk ditawarkan termasuk Produk Impor atau tidak. 10) Kolom j merupakan harga satuan untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 11) Kolom k merupakan harga pengiriman untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 12) Kolom l merupakan Total Harga Penawaran dengan rumus sebagai berikut: Total Harga = (Volume x Harga Satuan Produk) + Harga Pengiriman
b.Model Urutan Papan Peringkat Kompetisi Dengan Menerapkan Harga Evaluasi Akhir (HEA) jdih.lkpp.go.id Keterangan: 1) Kolom a merupakan nomor urut Papan Peringkat Kompetisi. 2) Kolom b merupakan nama peserta kompetisi. 3) Kolom c merupakan nama produk yang ditawarkan. 4) Kolom d merupakan volume produk yang ditawarkan. 5) Kolom e merupakan nilai persentase Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tercatat di aplikasi Katalog Elektronik untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 6) Kolom f merupakan nilai persentase Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang tercatat di aplikasi Katalog Elektronik untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 7) Kolom g merupakan penjumlahan dari nilai TKDN dan BMP yang tercatat di aplikasi Katalog Elektronik untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 8) Kolom h merupakan keterangan bahwa produk yang ditawarkan termasuk Produk Dalam Negeri atau tidak. 9) Kolom i merupakan keterangan bahwa produk ditawarkan termasuk Produk Impor atau tidak. 10) Kolom j merupakan harga satuan untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. jdih.lkpp.go.id 11) Kolom k merupakan harga pengiriman untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 12) Kolom l merupakan Total Harga Penawaran dengan rumus sebagai berikut: Total Harga = (Volume x Harga Satuan Produk) + Harga Pengiriman 13) Kolom m merupakan harga satuan penawaran yang diberikan preferensi harga untuk produk yang memiliki TKDN yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku dengan rumus sebagai berikut: HEA = (1 - KP) X HP Nilai Koefisien Preferensi dapat diperoleh dari rumus: KP = TKDN X Preferensi tertinggi (25%) Keterangan : HEA = Harga Evaluasi Akhir KP = Koefisien Preferensi HP = Harga Penawaran 14) Kolom l merupakan Total Harga Penawaran Harga Evaluasi Akhir dengan rumus sebagai berikut: Total Harga (HEA) = (Volume x Harga Satuan Produk (Preferensi Harga) + Harga Pengiriman Apabila produk tidak diberikan preferensi harga maka HEA = Harga Penawaran.
2.Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya Non-Itemized
a.Model Urutan Papan Peringkat Kompetisi Tanpa Menerapkan Harga Evaluasi Akhir (HEA) jdih.lkpp.go.id Keterangan: 1) Kolom a merupakan nomor urut Papan Peringkat Kompetisi. 2) Kolom b merupakan nama peserta kompetisi. 3) Kolom c merupakan nama produk yang ditawarkan. 4) Kolom d merupakan volume produk yang ditawarkan. 5) Kolom e merupakan nilai persentase Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tercatat di aplikasi Katalog Elektronik untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. jdih.lkpp.go.id 6) Kolom f merupakan nilai persentase Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang tercatat di aplikasi Katalog Elektronik untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 7) Kolom g merupakan penjumlahan dari nilai TKDN dan BMP yang tercatat di aplikasi Katalog Elektronik untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 8) Kolom h merupakan keterangan bahwa produk ditawarkan termasuk Produk Dalam Negeri atau tidak. 9) Kolom i merupakan keterangan bahwa produk yang ditawarkan termasuk Produk Impor atau tidak. 10) Kolom j merupakan harga satuan untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 11) Kolom k merupakan harga pengiriman untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 12) Kolom l merupakan Jumlah Harga Per Produk, rumus perhitungan Jumlah Harga Per Produk yaitu: Jumlah Harga Per Produk = (Volume x Harga Satuan Produk) + Harga Pengiriman 13) Kolom m merupakan total penjumlahan dari seluruh Jumlah Harga Per Produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 14) Kolom n merupakan Skor Produk yang diberikan pada setiap produk yang ditawarkan untuk menghitung Skor Prioritas PDN. 15) Kolom o merupakan total penjumlahan dari Skor Produk yang diberikan pada setiap produk yang ditawarkan. 16) Kolom p merupakan perhitungan Skor Prioritas PDN dengan rumus sebagai berikut: Skor Prioritas PDN = Skor Produk Skor Produk Tertinggi x 100 x 50% 17) Kolom q merupakan perhitungan Skor Harga dengan rumus sebagai berikut: Skor Harga = Total Harga Penawaran Terendah Total Harga Penawaran x 100 x 50% 18) Kolom r merupakan Skor Papan Peringkat Kompetisi yang dihitung dengan rumus sebagai berikut: Skor Papan Peringkat Kompetisi = Skor Prioritas PDN + Skor Harga jdih.lkpp.go.id
b.Model Urutan Papan Peringkat Kompetisi Dengan Menerapkan Harga Evaluasi Akhir (HEA) Keterangan: 1) Kolom a merupakan nomor urut Papan Peringkat Kompetisi. 2) Kolom b merupakan nama peserta kompetisi. 3) Kolom c merupakan nama produk yang ditawarkan. 4) Kolom d merupakan volume produk yang ditawarkan. 5) Kolom e merupakan nilai persentase Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tercatat di aplikasi Katalog Elektronik untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. jdih.lkpp.go.id 6) Kolom f merupakan nilai persentase Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang tercatat di aplikasi Katalog Elektronik untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 7) Kolom g merupakan penjumlahan dari nilai TKDN dan BMP yang tercatat di aplikasi Katalog Elektronik untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 8) Kolom h merupakan keterangan bahwa produk ditawarkan termasuk Produk Dalam Negeri atau tidak. 9) Kolom i merupakan keterangan bahwa produk yang ditawarkan termasuk Produk Impor atau tidak. 10) Kolom j merupakan harga satuan untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 11) Kolom k merupakan harga pengiriman untuk produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 12) Kolom l merupakan Jumlah Harga Per Produk, rumus perhitungan Jumlah Harga Per Produk yaitu: Jumlah Harga Per Produk = (Volume x Harga Satuan Produk) + Harga Pengiriman 13) Kolom m merupakan total penjumlahan dari seluruh Jumlah Harga Per Produk yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 14) Kolom n merupakan harga satuan penawaran yang diberikan preferensi harga untuk produk yang memiliki TKDN yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku dengan rumus sebagai berikut: HEA = (1 - KP) X HP Nilai Koefisien Preferensi dapat diperoleh dari rumus: KP = TKDN X Preferensi tertinggi (25%) Keterangan : HEA = Harga Evaluasi Akhir KP = Koefisien Preferensi HP = Harga Penawaran 15) Kolom o merupakan Jumlah Harga Penawaran Harga Evaluasi Akhir (HEA) dengan rumus sebagai berikut: Jumlah Harga (HEA) = (Volume x Harga Satuan Produk (Preferensi Harga) + Harga Pengiriman jdih.lkpp.go.id Apabila produk tidak diberikan preferensi harga maka HEA = Jumlah Harga (Penawaran). 16) Kolom p merupakan Total Harga Penawaran yang merupakan penjumlah dari Jumlah Harga (HEA) dari setiap produk yang ditawarkan. 17) Kolom q merupakan Skor Produk yang diberikan pada setiap produk yang ditawarkan untuk mendapatkan Skor Prioritas PDN dengan kriteria sebagai berikut: Kriteria Prioritas Produk Dalam Negeri Skor Produk Produk Dalam Negeri dengan Nilai TKDN > 25% 3 Produk Dalam Negeri dengan Nilai TKDN < 25% 2 Produk Dalam Negeri tanpa TKDN 1 Produk Impor 0 18) Kolom r merupakan Total Skor Produk yang dihitung dengan menjumlahkan seluruh Skor Produk dari seluruh produk yang ditawarkan peserta kompetisi. 19) Kolom s merupakan Skor Prioritas PDN yang dihitung dengan rumus sebagai berikut: Skor Prioritas PDN = Total Skor Produk Total Skor Produk Tertinggi x 100 x 50% 20) Kolom t merupakan Skor Harga yang dihitung dengan rumus sebagai berikut: Skor Harga = Total Harga Penawaran (HEA) Terendah Total Harga Penawaran (HEA) x 100 x 50% 21) Kolom r merupakan Skor Papan Peringkat Kompetisi yang dihitung dengan rumus sebagai berikut: Skor Papan Peringkat Kompetisi = Skor Prioritas PDN + Skor Harga jdih.lkpp.go.id B. Model Urutan Papan Peringkat Kompetisi pada Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi Nilai Pagu Kompetisi = Rp. 260.000.000,- NO NAMA PENYEDIA NAMA ITEM PEKERJAAN VOLUME SATUAN HARGA PENAWARAN % PENAWARAN : PAGU KOMPETISI KEWAJARAN HARGA HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH (Rp) TOTAL PENAWARAN (Rp) a b c d e f g = d x f h i = h : Pagu Kompetisi x 100% j 1 PT. A PERKERASAN ASPAL 200.361.898 77,06% Potensi Tidak WajarLapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi 27,03 liter 34.625 935.914 Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi 7,95 liter 31.800 252.810 Laston Lapis Aus (AC-WC) 3,66 Ton 2.100.000 7.686.00 Laston Lapis Antara (AC-BC) 4,39 Ton 1.915.000 8.406.850 Bahan Anti Pengelupasan 1,21 Kg 92.475 111.895 PEKERJAAN STRUKTUR Beton fc’ 15 Mpa 51,40 m3 2.200.000 113.080.000 Beton fc’ 10 Mpa 13,80 m3 1.800.000 24.840.000 Baja Tulangan Polos BjTP 280 923 Kg 20.963 19.348.849 MOBILISASI Mobilisasi Personil 8 Orang 2.300.000 18.400.000 Mobilisasi dan Demobilisasi Dump Truck 2 Unit 1.600.000 3.200.000 Mobilisasi dan Demobilisasi Concrete Vibrator 1 Unit 635.380 635.380 Mobilisasi dan Demobilisasi Asphalt Finisher 1 Unit 583.650 583.650 PENERAPAN SMKK Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL dan RMLLP 1 Set 875.950 875.950 Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja 1 Set 1.245.850 1.245.850 Penyusunan Pelaporan Penerapan SMKK 1 Set 758.750 758.750 2 PT. B PERKERASAN ASPAL 215.262.669 82,79% Wajar Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi 27,03 liter 60.000 1.621.800 Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi 7,95 liter 50.000 397.500 Laston Lapis Aus (AC-WC) 3,66 Ton 1.990.000 7.283.400 jdih.lkpp.go.id NO NAMA PENYEDIA NAMA ITEM PEKERJAAN VOLUME SATUAN HARGA PENAWARAN % PENAWARAN : PAGU KOMPETISI KEWAJARAN HARGA HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH (Rp) TOTAL PENAWARAN (Rp) a b c d e f g = d x f h i = h : Pagu Kompetisi x 100% j Laston Lapis Antara (AC-BC) 4,39 Ton 1.985.000 8.714.150 Bahan Anti Pengelupasan 1,21 Kg 96.900 117.249 PEKERJAAN STRUKTUR Beton fc’ 15 Mpa 51,40 m3 2.410.000 123.874.000 Beton fc’ 10 Mpa 13,80 m3 1.800.000 24.840.000 Baja Tulangan Polos BjTP 280 923 Kg 25.230 23.287.290 MOBILISASI Mobilisasi Personil 8 Orang 2.035.000 16.280.000 Mobilisasi dan Demobilisasi Dump Truck 2 Unit 1.863.850 3.727.700 Mobilisasi dan Demobilisasi Concrete Vibrator 1 Unit 835.380 835.380 Mobilisasi dan Demobilisasi Asphalt Finisher 1 Unit 783.650 783.650 PENERAPAN SMKK Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL dan RMLLP 1 Set 975.950 975.950 Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja 1 Set 1.645.850 1.645.850 Penyusunan Pelaporan Penerapan SMKK 1 Set 878.750 878.750 3 PT. C PERKERASAN ASPAL 226.175.997 86,99% Wajar Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi 27,03 liter 45.250 1.223.108 Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi 7,95 liter 43.255 343.877 Laston Lapis Aus (AC-WC) 3,66 Ton 2.325.000 8.509.500 Laston Lapis Antara (AC-BC) 4,39 Ton 2.185.000 9.592.150 Bahan Anti Pengelupasan 1,21 Kg 95.200 115.192 PEKERJAAN STRUKTUR Beton fc’ 15 Mpa 51,40 m3 2.335.750 120.057.550 Beton fc’ 10 Mpa 13,80 m3 2.320.550 32.023.590 Baja Tulangan Polos BjTP 280 923 Kg 31.250 28.843.750 MOBILISASI jdih.lkpp.go.id NO NAMA PENYEDIA NAMA ITEM PEKERJAAN VOLUME SATUAN HARGA PENAWARAN % PENAWARAN : PAGU KOMPETISI KEWAJARAN HARGA HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH (Rp) TOTAL PENAWARAN (Rp) a b c d e f g = d x f h i = h : Pagu Kompetisi x 100% j Mobilisasi Personil 8 Orang 1.865.000 14.920.000 Mobilisasi dan Demobilisasi Dump Truck 2 Unit 1.863.850 3.727.700 Mobilisasi dan Demobilisasi Concrete Vibrator 1 Unit 1.235.380 1.235.380 Mobilisasi dan Demobilisasi Asphalt Finisher 1 Unit 1.483.650 1.483.650 PENERAPAN SMKK Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL dan RMLLP 1 Set 1.175.950 1.175.950 Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja 1 Set 1.545.850 1.545.850 Penyusunan Pelaporan Penerapan SMKK 1 Set 1.378.750 1.378.750 Keterangan: 1) Kolom a merupakan nomor urut Papan Peringkat Kompetisi. 2) Kolom b merupakan nama peserta kompetisi. 3) Kolom c merupakan nama item pekerjaan (produk) yang ditawarkan. 4) Kolom d merupakan volume dari produk yang ditawarkan. 5) Kolom e merupakan satuan produk yang ditawarkan. 6) Kolom f merupakan harga satuan untuk item pekerjaan (produk) yang ditawarkan oleh peserta kompetisi. 7) Kolom g merupakan Jumlah Harga Per Item Pekerjaan, rumus perhitungan Jumlah Harga Per Item Pekerjaan yaitu: Jumlah Harga Per Item Pekerjaan = Volume x Harga Satuan Item Pekerjaan 8) Kolom h merupakan total penjumlahan dari seluruh Jumlah Harga Per Item Pekerjaan (Produk) yang ditawarkan oleh peserta kompetisi jdih.lkpp.go.id 9) Kolom i merupakan perhitungan persentase perbandingan antara Total Harga Penawaran dengan Pagu Kompetisi yang dihitung dengan rumus sebagai berikut: Nilai Kewajaran Harga = Total Harga Penawaran Total Pagu Kompetisi x 100% 10) Kolom j merupakan keterangan bahwa nilai penawaran peserta kompetisi wajar atau potensi tidak wajar. Apabila penawaran peserta kompetisi memiliki nilai kewajaran harga < 80% dari nilai total pagu kompetisi, maka penawaran dianggap potensi tidak wajar dan PPK/PP/Pokja Pemilihan harus melakukan proses klarifikasi untuk menentukan kewajaran harga penawaran. KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd HENDRAR PRIHADI jdih.lkpp.go.id