menetapkan Pedoman Tata Kerja ("PTK") Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Revisi 01 melalui Surat Keputusan Kepala SKK Migas. KEPALA SKK MIGAS TENTANG PEDOMAN TAT A KERJA PENGELOLAAN PROYEK FASILITAS PRODUKSI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUM I REVISI 01 SURAT KEPUTUSAN Nomor: KEP - 0005 ISKKIAOOOO/2023/S9 Mengingat Menimbang d> PELAKSANAKEGI!~r~~~:.!':~~~~~~~':AK DANGASBUMI skkrruqas (SKK MIGAS) Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal: 11 Januari 2023 Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan kemudian dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini. KEPUTUSAN KEPALA SKK MIGAS TENTANG PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN PROYEK FASILITAS PRODUKSI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI REVISI 01 Memberlakukan PTK Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Revisi 01 Nomor PTK-069/SKKIAOOOO/2023/S9untuk seluruh KKKS di lingkungan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Memberikan kewenangan kepada Deputi yang berwenang atas pengelolaan manajemen proyek untuk secara berkesinambungan melakukan penyempurnaan terhadap lampiran-Iampiran dari PTK Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Revisi 01. Menugaskan Kepala Divisi yang melaksanakan pengelolaan proyek fasilitas produksi sebagai penanggung jawab yang secara berkesinambungan melakukan penyempurnaan terhadap PTK Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Revisi 01. Mencabut dan tidak memberlakukan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP-0159/SKOOOOO/2012/S0 tentang Pedoman Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi. Ketentuan lain yang bertentangan yang diberlakukan sebelum diterbitkannya Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. MEMUTUSKAN
6.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
7.Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP-0159/SKOOOOO/2012/S0 tentang Pedoman Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi; Surat Keputusan Nomor: KEP- 0005 ISKKIAOOOO/2023/S9 KELIMA KEEMPAT KETIGA KEDUA KESATU Menetapkan I' SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI skkrrnqas (SKK MIGAS) 9 PEDOMAN TAT A KERJA PENGELOLAAN PROYEK FASILITAS PRODUKSI HalamanI skkrruqae KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Ditetapkantanggal: Revisike: 01 DAFTAR lSI HALAMAN DAFTAR lSI I BABI UMUM 1
1.Maksud dan Tujuan 1
2.Ruang Lingkup 1
3.Dasar Hukum 2
4.Referensi Hukum 2
5.Pengertian Istilah 4 BAB II TAHAPAN PROYEK 9
1.Prinsip - Prinsip Pelaksanaan Tahapan Proyek 9
2.Tujuan Penahapan Proyek 9
3.Tahapan Proyek 10
4.Alur Proses Tahapan Proyek 11 BAB III PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PROYEK 13
1.Tahap Pre FEED 13
2.Tahap Rekayasa Desain (FEED) 14
3.Tahap Konstruksi 16
4.Metode Pengawasan dan Pengendalian Tahapan Proyek 21 BABIV KETENTUAN PELAKSANAAN PROYEK 23
1.Project Management Team (PMT) 23
2.Tugas dan Tanggung Jawab Manajer Proyek 23
3.Sasaran Kerja Proyek 25
4.Pengadaan 8arang/Jasa 26
5.Perizinan dan Sertifikasi 27
6.Sistem Informasi 27 9 PEDOMAN TAT A KERJA PENGELOLAAN PROYEK FASILITAS PRODUKSI HalamanII skkmlgas KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Ditetapkantanggal: Revisike: 01 BABV MANAJEMEN RISIKO 28
1.Pendahuluan 28
2.Tata Cara Pengelolaan Risiko Proyek 29
3.Diagram Alur Tata Cara Pengelolaan Risiko dan Isu/Masalah Proyek 30 BABVI MANAJEMENPERUBAHANPROYEK 31
1.Maksud dan Tujuan 31
2.Pendekatan Manajemen Perubahan 31
3.Langkah-Langkah Manajemen Perubahan Proyek 32
4.Dampak Perubahan Proyek 33
5.Perubahan Lingkup Kontrak (PLK) dalam Kegiatan Pre FEED, FEED, Konstruksi Terintegrasi Proyek Fasilitas Produksi 34 BAB VII SANKSI 38 BAB VIII PENUTUP 39 41 42 44 45 46 47 48 49 40LAMPIRAN 1 FORMAT LAPORAN BULANAN RINGKASAN PROYEK LAMPIRAN 2 FORMAT LAPORAN BULANAN PROYEK KATEGORI I (Multiple AFEIRencana Kerja) LAMPIRAN 3 FORMAT LAPORAN BULANAN PROYEK KATEGORIII LAMPIRAN 4 FORMAT LAPORAN AKHIR PROYEK LAMPIRAN 5 FORMAT RISK REGISTER LAMPIRAN 6 FORMAT ISSUE REGISTER LAMPIRAN 7 FORMAT CHANGE LOG LAMPIRAN 8 FORMAT LESSON LEARNED REGISTER LAMPIRAN 9 FORMAT EXPEDITING REPORT DAFTAR lAMPIRAN Tabel 1. Kategori Proyek 21 DAFTAR TABEl Gambar 1. Diagram Alur Tahapan Proyek untuk Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery 12 Gambar 2. Diagram Alur Tahapan Proyek untuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split 12 Gambar 3. Alur Tata Cara Pengelolaan Risiko 32 DAFTAR GAM BAR HAlAMAN Revisi ke: 01Ditetapkan tanggal : Halaman III PEDOMAN TATA KERJA PENGElOlAAN PROYEK FASILITAS PRODUKSI KEGIATAN USAHA HUlU MINYAK DAN GAS BUMI skkmllgas
2.Ruang Lingkup PTK tentang Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi ini berlaku untuk pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi baik di darat maupun di lepas pantai yang dilaksanakan oleh KKKS, dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di wilayah negara Republik Indonesia. PTK tentang Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi ini mencakup: 2.1. Definisi dan sasaran kerja masing-masing tahapan Proyek. 2.2. Alur koordinasi antara KKKS dengan SKK Migas untuk masing-masing tahapan Proyek. 2.3. Strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Proyek yang mencakup pelaporan, rapat pemantauan, dan verifikasi lapangan, berdasarkan kombinasi antara nilai investasi dan keutamaan terhadap agenda nasional.
1.Maksud dan Tujuan 1.1. Maksud diberlakukannya Pedoman Tata Kerja ("PTK") tentang Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi adalah sebagai pedoman bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama ("KKKS") dalam pelaksanaan Proyek Fasilitas Produksi sehingga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ("SKK Migas") dapat melaksanakan fungsi pengendalian, pengawasan, dan koordinasi dengan para pihak terkait di masing-masing tahapan Proyek Fasilitas Produksi di lingkungan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 1.2. Tujuan PTK tentang Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi ini antara lain: 1.2.1. Sebagai acuan dalam pengelolaan dan pengawasan setiap tahapan proyek agar sesuai dengan sasaran kerja, spesifikasi teknis, ketentuan perundangan yang berlaku, waktu pelaksanaan, Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL), biaya, dan kualitas yang telah ditetapkan serta dapat dipertanggungjawabkan. 1.2.2. Standardisasi proses koordinasi antara KKKS dengan SKK Migas untuk setiap tahapan proyek. BABI UMUM Revisike: 01Ditetapkantanggal: Halaman1 dari49 PEDOMAN TATA KERJA TENTANG PENGELOLAAN PROYEK FASILITAS PRODUKSI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI skkm'lgas IlL
4.Referensi Hukum 4.1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 4.2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. 4.3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai.
3.Dasar Hukum 3.1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-Xl2012, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Migas"). 3.2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 3.3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 3.4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 3.5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 3.6. Kontrak Kerja Sama. 2.4. Hal-hal yang agar dipenuhi oleh KKKS dalam pelaksanaan masing-masing tahapan Proyek. Ditetapkantanggal: Halaman2 dari49 PEDOMAN TATA KERJA TENTANG PENGELOLAAN PROYEK FASILITAS PRODUKSI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI skkrmqas Revisi ke: 01 4.4. Peraturan Pemerintah Nemer 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nemer 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kenstruksi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nemer 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nemer 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Nemer 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kenstruksi. 4.5. Peraturan Pemerintah Nemer 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nemer 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nemer 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 4.6. Peraturan Presiden Nemer 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 4.7. Peraturan Presiden Nemer 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelelaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nemer 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nemer 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelelaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 4.8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nemer 08 Tahun 2017 tentang Kentrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nemer 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nemer 08 Tahun 2017 tentang Kentrak Bagi Hasil Gross Split ("Peraturan Menteri ESDM tentang Gross Splif'). 4.9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nemer 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi ("Peraturan Menteri ESOM tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan"). 4.10. PTK Nemer PTK-005/SKKMAOOOO/2018/S0tentang Pengelelaan Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ("PTK K3LL"). Ditetapkan tanggal : Halaman 3 dari 49 PEDOMAN TATA KERJA TENTANG PENGELOLAAN PROYEK FASILITAS PRODUKSI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Revisi ke: 01
5.Pengertian Istilah 5.1. Aset adalah sebagaimana dimaksud dalam PTK PRS Buku Kesatu. 5.2. Authorization for Expenditure (AFE) adalah sebagaimana dimaksud dalam PTK AFE Buku Kesatu. 5.3. Baseline Schedule adalah dokumen jadwal pekerjaan yang disetujui dan digunakan sebagai dasar perbandingan untuk mengukur variasi antara rencana dan aktual pencapaian progress. 5.4. Closed Out AFE adalah sebagaimana dimaksud dalam PTK AFE Buku Kedua. 4.11. PTK Nomor PTK-007/SKKOOOOO/2015/S0tentang Pengelolaan Rantai Suplai Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum Revisi 02 dan perubahannya ("PTK PRS Buku Kesatu"). 4.12. PTK Nomor PTK-007ISKKMAOOOO/2017ISO tentang Pengelolaan Rantai Suplai Buku Kedua tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Revisi 04 dan perubahannya ("PTK PRS Buku Kedua"). 4.13. PTK Nomor PTK-018/SKKMAOOOO/2018/S0tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia KKKS Revisi 02 dan perubahannya ("PTK Pengelolaan SDM KKKS"). 4.14. PTK Nomor PTK-033/SKKOOOOO/2015/S0tentang Placed Into Service Revisi 02 dan perubahannya ("PTK PIS"). 4.15. PTK Nomor PTK-037/SKKMAOOOO/2021/S1tentang Plan of Development Revisi 03 dan perubahannya ("PTK POD"). 4.16. PTK Nomor PTK-038/SKKOOOOO/2015/S0tentang Work Program and Budget Revisi 01 dan perubahannya ("PTK WP&B") 4.17. PTK Nomor PTK-039/SKKMAOOOO/2018/S0tentang Authorization for Expenditure (AFE) Buku Kesatu tentang Pelaksanaan Persetujuan AFE Revisi 02 dan perubahannya ("PTK AFE Buku Kesatu"). 4.18. PTK Nomor PTK-039/SKKMAOOOO/2018/S0Revisi 02 tentang Authorization for Expenditure Buku Kedua tentang Pelaksanaan Closed Out AFE dan perubahannya ("PTK AFE Buku Kedua"). 4.19. PTK SKK Migas Nomor PTK-060/SKKOOOOO/2015/S0tentang Persetujuan Penyelesaian Pekerjaan dan perubahannya ("PTK PPP"). Revisi ke: 01 Halaman 4 dari 49 PEDOMAN TATA KERJA TENTANG PENGELOLAAN PROYEK FASILITAS PRODUKSI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI skkrmqas Ditetapkan tanggal : 5.5. Commissioning adalah kegiatan atau proses yang dilakukan setelah Pre Commissioning untuk memverifikasi secara dinamis bahwa fungsi sistem dan subsistem sesuai dengan persyaratan, dan untuk memverifikasi bahwa sistem siap untuk Start Up (merujuk pada API RP 1FSC Facilities System Completion Planning and Execution). 5.6. Front End Engineering Design (FEED) atau Rekayasa Desain adalah kegiatan rekayasa terhadap fasilitas produksi yang dikerjakan secara terintegrasi untuk suatu proyek tertentu dan merujuk pada rencana jangka panjang serta tertuang pada dokumen POD/OPLlOPLL. 5.7. Fasilitas Produksi adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan produksi yang dimulai setelah kepala sumur sampai ke titik serah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibangun oleh KKKS atau sebagaimana yang dimaksud pada PTK PIS. 5.S. Fungsi adalah organisasi setingkat Divisi di SKK Migas yang memiliki tugas pokok, kompetensi, dan sasaran kinerja tertentu. 5.9. Kegiatan Usaha Hulu, Kontrak Kerja Sama, Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Eksplorasi, dan Eksploitasi adalah sebagaimana dimaksud dalam UU Migas. 5.10.Kontrak Bagi Hasil Gross Split ("KBH Gross Split"), adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ESDM tentang Gross Split. 5.11. Kontrak, Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksana Kontrak, Perubahan Lingkup Kontrak (PLK), Perusahaan Nasional, dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah sebagaimana dimaksud dalam PTK PRS Buku Kedua. 5.12. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas. 5.13. Lingkup Kerja adalah pekerjaan-pekerjaan bagian dari kegiatan utama yang perlu dilakukan dan mempengaruhi pencapaian terhadap sasaran kerja dari suatu proyek. Hal ini dapat berupa namun tidak terbatas pada contoh berikut: spesifikasi teknis, jangka waktu kerja, jumlah unit, dan lain-lain atau sebagaimana dimaksud pada PTK AFE Buku Kesatu. Ditetapkantanggal: Halaman5 dari49 PEDOMAN TATA KERJA TENTANG PENGELOLAAN PROYEK FASILITAS PRODUKSI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI skkmrqas Revisi ke: 01 5.14.Mechanical Completion adalah tahap dimana pemeriksaan dan pengujian telah dilakukan terhadap seluruh peralatan dan pekerjaan konstruksi, serta telah dipastikan terpasang sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga ready for Pre Commisioning (merujuk pada API RP 1FSC Facilities System Completion Planning and Execution). 5.15.0nstream adalah tahap dimana fasilitas produksi sudah bisa beroperasi untuk memproduksikan Minyak dan/atau Gas Bumi dan/atau sesuai dengan Sasaran Kerja Proyek. 5.16.Persetujuan Layak Operasi (PLO) adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ESDM tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan. 5.17.Persetujuan Penyelesaian Pekerjaan (PPP) adalah sebagaimana dimaksud dalam PTK PPP. 5.18.Placed Into Service (PIS) adalah sebagaimana dimaksud dalam PTK PIS. 5.19.Plan of Development (POD), Pembahasan POD, Pre Front End Engineering Design ("Pre FEED"), Put on Production (POP), Optimasi Pengembangan Lapangan (OPL), Optimasi Pengembangan Lapangan - Lapangan (OPLL), dan Studi Pengembangan adalah sebagaimana dimaksud dalam PTK POD. 5.20.Pre Commissioning adalah kegiatan atau proses pengujian statik dan dinamik untuk memverifikasi bahwa peralatan yang telah difabrikasi, dipasang, dibersihkan, dan diuji sesuai dengan desain dan siap untuk Commissioning (merujuk pada API RP 1FSC Facilities System Completion Planning and Execution). 5.21.Project Charter adalah dokumen yang dibuat oleh Project Sponsor yang secara formal memberikan kewenangan keberadaan sebuah proyek dan memberikan kewenangan kepada Project Manager untuk menggunakan sumber daya - organisasi kepada kegiatan proyek. Project Charter yang dimaksud dalam PTK ini merujuk pada Persetujuan Project Summary AFE untuk KBH Cost Recovery atau Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran untuk KBH Gross Split. 5.22.Project Monitoring Meeting (PMM) adalah rapat pemantauan kemajuan pelaksanaan proyek. 5.23.Project Sponsor adalah orang yang memastikan keberhasilan bisnis dalam suatu Ditetapkantanggal: Halaman6 dari 49 PEDOMAN TATA KERJA TENTANG PENGELOLAAN PROYEK FASILITAS PRODUKSI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI skkrmqaa Revisi ke: 01 proyek. Project Sponsor yang dimaksud dalam PTK ini adalah minimal Pimpinan fungsi Proyek Tertinggi KKKS dan Kepala Divisi dari Fungsi Manajemen Proyek SKK Migas. 5.24.Proyek adalah kegiatan yang terencana secara khusus untuk menghasilkan sesuatu yang spesifik dalam kurun waktu tertentu dan menggunakan sumber daya tertentu sebagaimana dimaksud dalam PTK AFE Buku Kesatu. 5.25.Proyek Fasilitas Produksi adalah proyek pembangunan fasilitas produksi Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari tahapan-tahapan Pre FEED, dan/atau Rekayasa Desain (FEED), dan/atau konstruksi. 5.26.Punch List adalah daftar kegiatan yang tersisa yang belum selesai dikerjakan atau diperbaiki, pada fase akhir konstruksi. 5.27.Ready for Start Up adalah penanda bahwa sistem konstruksi, Pre Comissioning, Commissioning, dan verifikasi persyaratan keamanan (safety) telah siap untuk menjalankan Start Up (merujuk pada API RP 1FSC Facilities System Completion Planning and Execution). 5.28.Rebaseline Schedule adalah perubahan terhadap Baseline Schedule. 5.29. Recovery Plan adalah rencana rangkaian kegiatan berikut tata waktunya yang dilakukan untuk memperbaiki pencapaian progress pekerjaan. 5.30. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja (RPTK), Tenaga Kerja Asing, dan Tenaga Kerja Indonesia adalah sebagaimana dimaksud dalam PTK Pengelolaan SDM KKKS. 5.31.Sasaran Kerja adalah sebagaimana dimaksud dalam PTK AFE Buku Kesatu untuk KBH Cost Recovery, dan/atau Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran untuk KBH Gross Split. 5.32.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan perubahannya. 5.33.Sertifikat Inspeksi Teknis adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ESDM tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan. 5.34.Start Up adalah kegiatan atau proses untuk mulai mengoperasikan suatu Ditetapkan tanggal : Halaman 7 dari 49 PEDOMAN TATA KERJA TENTANG PENGELOLAAN PROYEK FASILITAS PRODUKSI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI skkrmqas Revisi ke: 01 .Ill peralatan atau fasilitas produksi dengan mulai mengalirkan fluida proses/ hidrokarbon (merujuk pada API RP 1FSC Facilities System Completion Planning and Execution). 5.35. Work Program and Budget (WP&B) adalah sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Kerja Sama. Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 01 Halaman 8 dari 49 PEDOMAN TATA KERJA TENTANG PENGELOLAAN PROYEK FASILITAS PRODUKSI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI skkrmqae
2.Tujuan Penahapan Proyek 2.1. Penahapan Proyek diperlukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas atas kelayakan suatu rencana Eksploitasi lapangan yang dimulai dari studi hingga pelaksanaan tahapan konstruksi. 2.2. Evaluasi dan persetujuan dilakukan di setiap tahapan Proyek untuk mendukung proses pengambilan keputusan secara sistematik dan terukur untuk menentukan
1.Prinsip - Prinsip Pelaksanaan Tahapan Proyek 1.1. KKKS mempunyai tanggung jawab operasional atas pelaksanaan masing-masing tahapan Proyek sesuai dengan sasaran kerja dan anggaran yang disetujui oleh SKK Migas dan berdasarkan pada peraturan yang berlaku. 1.2. KKKS bertanggung jawab langsung atas: 1.2.1. Pelaksanaan masing-masing tahapan Proyek agar dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran kerja, lingkup kerja, biaya, waktu, dan kualitas yang telah disetujui oleh SKK Migas, secara auditab/e dan akuntabel. 1.2.2. Keselamatan Kerja, Kesehatan, dan Lindungan Lingkungan (K3LL); dan 1.2.3. Pemenuhan perizinan dari pihak-pihak terkait. 1.3. SKK Migas mempunyai tanggung jawab manajemen atas pengawasan dan pengendalian manajemen Proyek Fasilitas Produksi. 1.4. Pengawasan dan pengendalian manajemen Proyek Fasilitas Produksi di SKK Migas dilakukan oleh fungsi yang menangani manajemen proyek. 1.5. Jika usulan pelaksanaan kegiatan Proyek Fasilitas Produksi KKKS sudah disetujui oleh SKK Migas, namun di kemudian hari ditemukan informasi yang tidak akurat dalam usulan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan tersebut, maka SKK Migas berhak untuk meninjau kembali hasil persetujuan tersebut. 1.6. Pelaporan yang disampaikan oleh KKKS pada setiap tahapan Proyek kepada SKK Migas bersifat informatif atas pemutakhiran kemajuan pelaksanaan Proyek dan tidak otomatis menjadi persetujuan dari SKK Migas.