menetapkan Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2.Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
3.Keputusan Presiden Nomor 81/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
4.Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 28/KPPU/Kep.1/V/2018 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 3 Mei 2018 - 3 November 2020;
5.Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan;
6.Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara;
7.Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
8.Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;
9.Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan;
10.Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik;
11.Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10/KPPU/Kep.1/III/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Penegakan Hukum di Lingkungan Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
12.Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 11/KPPU/Kep.1/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10/KPPU/Kep.1/III/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Penegakan Hukum di Lingkungan Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Memperhatikan : Rapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha tanggal 1 April 2020; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PENANGANAN PERKARA DALAM KONDISI KEDARURATAN BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT VIRUS CORONA DI INDONESIA KESATU : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Komisi Pegawas Persaingan Usaha Nomor 10/KPPU/Kep.1/III/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Penegakan Hukum di Lingkungan Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha. KEDUA : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Komisi Pegawas Persaingan Usaha Nomor 11/KPPU/ Kep.1/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10/KPPU/Kep.1/III/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Penegakan Hukum di Lingkungan Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha. KETIGA KEEMPAT : : Seluruh kegiatan Penegakan Hukum di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha selama dalam masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, diprioritaskan dilaksanakan secara elektronik. Kegiatan Penegakan Hukum yang sebelumnya dihentikan berdasarkan Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA kembali berjalan. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2020 KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, KETUA, ttd KURNIA TOHA