Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2003
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2003. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
Dalam Keputusan ini yang dimaksud detigatl
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tercantum pada kolom Lampiran I Keputusan ini.
Dasar pengenaan BBN-KB ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang tercantum pada kolom 4 Lampiran I Keputusan ini.
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Penetapan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)