Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 156 Tahun 2004
- Nomor
- 156
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PEMBERDAYAAN PENGUSAHA MIKRO DAN KECIL DI DAERAH
BAB I
Dalam Keputusan Barsama inl yang dimaksud dengan :
BAB II
Ruang lingkup Keputusan Bersama ini meliputi :
BAB III
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan, Menengah mempunyai tugas dan tanggung jawab :
Menteri Dalam Negeri mempunyai tugas dan tanggung jawab :
BAB IV
Apabila terjadi perbedaan penafsiran mengenai pelaksanaan Keputusan Bersama Kedua pihak akan melakukan konsultasi dan musyawarah guna penyelesaiannya.
BAB V
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bersama ini dibebankan pada APBN masing-masing instansi dan segala sesuatu yang belum diatur akan diatur kemudian.
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2004 MENTERI DALAM NEGERI MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH ttd ttd HARI SABARNO ALIMARWAN HANAN
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)