DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.5.3-2278 Tahun 2025

Nomor
300.5.3-2278
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Menetapkan Rincian Tahapan Perencanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 15, Pasal 23, dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang dilaksanakan melalui Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, yang terdiri atas: a. Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan: dan b. Rencana Pendanaan Indikatif.

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…