Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan. Fasilitas adalah kelengkapan dasar penunjang pelayanan perkotaan yang terdiri atas prasarana, sarana, dan utilitas yang berfungsi untuk mendukung kegiatan pelayanan perkotaan dari skala lingkungan tempat tinggal sampai skala kota. Fasilitas sosial adalah sarana penunjang kegiatan masyarakat yang berfungsi untuk mendukung kegiatan sosial perkotaan. Penyediaan fasilitas dan fasilitas sosial tersebut merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan warga perkotaan dalam menjalani hidup berkota yang direncanakan dalam sistem pelayanan perkotaan. Dalam penyusunan rencana sistem pelayanan perkotaan perlu dilakukan inventarisasi fasilitas pelayanan perkotaan dalam bentuk peta yang memuat atribut data: jenis/status, kepemilikan, pengelola, usia fasilitas, kapasitas/daya tampung, okupansi, biaya pengoperasian dan pengelolaan serta kondisi penggunaan fasilitas. Atribut kepemilikan terdiri dari pemerintah, badan hukum, atau masyarakat. Fasilitas milik pemerintah dirinci berdasarkan kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah provinsi/ kabupaten/kota, milik badan hukum, milik badan usaha yang dirinci sesuai bentuk badan usaha. Fasilitas milik masyarakat dirinci berdasarkan perkumpulan non badan hukum atau perorangan. Pemetaan titik fasilitas pelayanan perkotaan bersumber dari data struktural dan non struktural. Sumber data struktural adalah data yang berasal dari pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga sesuai dengan urusan yang dibidangi berdasarkan kebutuhan data fasilitas pelayanan perkotaan. Sumber data non struktural adalah data yang berasal dari lembaga non struktur pemerintah termasuk sumber data terbuka berupa data spasial, citra satelit, dan/atau badan hukum. 2- Sistem Pelayanan Perkotaan Tabel 1 Rincian Kebutuhan Data Penyusunan Rencana
(6)
(9)Fasilitas dan Fasilitas Sosial Daerah PrasaranaJaringanJalan dan PerlengkapanKeselamatan Lalu Lintas Al PetaJaringanJalanberdasarkan fungsi, status dan kelas jalan Jenis/Status Jenis/ Status JaringanJalan Kepemilikan KepemilikanJaringanJalan A.1.3 Pengelola PengelolaJaringanJalan A14 Usia Usia Jaringan Jalan A.1.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/ Day a Tampung JaringanJalan A.1.6 Okupansi OkupansiJaringanJalan A.1.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanJaringanJalan A.1.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanJaringanJalan Perangkat Daerah yang Membidangi Urusan Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang dan/atau Perhubunga n Daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badan hukum. SistemPenyediaan Air Minum A2 PetaJaringanSistemPenyediaanAir Minum A21 Jenis/Status Jenis/ Status JaringanSistemPenyediaan Air Minum A22 Kepemilikan KepemilikanJaringanSistemPenyediaan Air Minum A23 Pengelola Pengelola A24 Usia Usia Jaringan SistemPenyediaan Air Minum A25 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/ Day a Tampung JaringanSistemPenyediaan Air Minum A.2.6 Okupansi OkupansiJaringanSistemPenyediaan Air Minum A27 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanJaringanSistemPenyediaan Air Minum A.2.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanJaringanSistemPenyediaan Air Minum Perangkat Daerah yang Membidangi Urusan PekerjaanUmum dan Penataan Ruang dan/atau PerencanaanPembanguna n Daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum JaringanDrainase A.3 PetaJaringanDrainase A.3.1 Jenis/Status Jenis/ Status JaringanDrainase Perangkat Daerah yang Membidangi Sumber data terbuka (aj
(2)
(8)ta)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)Kepemilikan Urusan berupa Jaringan Pekerjaan data Drainase Umum dan spasial, Pengelola) Penataan citra satelit, A.3.3 Pengelola | Jaringan Ruang dan/atau Drainase dan/atau badan Perencanaan hukum Pembanguna n Daerah Kepemilikan A.3.2 Usia Jaringan A34 Usia : DrainaseKapasitas/Daya Tampung JaringanDrainaseOkupansi A.3.6 Okupansi | JaringanDrainaseBiayaPengoperasiandanPengelolaanJaringanDrainaseKondisiPenggunaanJaringanDrainaseJenis/ Status JaringanSistemPengelolaanAir Limbah KepemilikanJaringanSistemPengelolaanAir Limbah PengelolaJaringan A.4.3 Pengelola | SistemPengelolaanAir Limbah Usia Jaringan Sistem Perangkat Pengelolaan Daerah yang Air Limbah Membidangi Peta Kapasitas/Day Urusan Jaringan : a Tampung Pekerjaan Sistem A45 | Jaringan Umum dan Pengelolaa Hi 7 y Sistem Penataan n Air PRA Pengelolaan Ruang Sisi Limbah Air Limbah dan/atau Pengelola Okupansi Perencanaan an Are . (Jaringan Pembanguna Limbah A.4.6 Okupansi | Sistem n Daerah PengelolaanAir Limbah BiayaPengoperasiandanPengelolaanJaringanSistemPengelolaanAir Limbah KondisiPenggunaanJaringanSistemPengelolaanAir Limbah Jenis/ Jenis/ Status Pe kaca OP Istams Janam | Sese | Saak - — yang data Instalasi A.5.2 Kepemilik | Kepemilikan Membidangi terbuka Pengolahan 20 IPAL dan IPLT Urusan berupa Air Limbah | A53 Pengelola Pengelola IPAL Pekerjaan data (IPAL) dan dan IPLT Umum dan spasial, Instalasi Usia IPAL dan Penataan citra satelit, Pengolahan | 4-54 Usia IPLT Ruang dan/atau Kapasitas A.3.5 /DayaTampungBiayaPengoper A.3.7 asian dan PengelolaanKondisi A.3.8 PenggunaanJenis/ Adul StatusKepemilikan A42ALA Usia Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum AL BiayaPengoper A47 asian dan PengelolaanKondisi A.4.8 Penggunaan A.5
(1)@)
(3)
(4)
(5)
(6)(7
(8)
(9)LumpurTinja (IPLT) A.5.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung IPAL dan IPLT 2.5.6 Okupansi Okupansi IPAL dan IPLT A.5.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanIPAL dan IPLT A.5.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanIPAL dan IPLT dan/atau PerencanaanPembanguna n Daerah badanhukum A.6 SistemPengelolaanPersampahan PetaJaringanSistemPengelolaanPersampahan A61 Jenis/Status Jenis/ Status JaringanSistemPengelolaanPersampahan A.6.2 Kepemilikan KepemilikanJaringanSistemPengelolaanPersampahan A.6.3 Pengelola PengelolaJaringanSistemPengelolaanPersampahan A.6.4 Usia Usia Jaringan SistemPengelolaanPersampahan A.6.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung JaringanSistemPengelolaanPersampahan A.6.6 Okupansi OkupansiJaringanSistemPengelolaanPersampahan A.6.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanJaringanSistemPengelolaanPersampahan A.6.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanJaringanSistemPengelolaanPersampahan Perangkat Daerah yang Membidangi Urusan PekerjaanUmum dan Penataan Ruang dan/atau PerencanaanPembanguna n Daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit dan/atau badanhukum » AT PetaPersebaranTempatPemrosesan Akhir (TPA) dan Sementara(TPS) A7. Jenis/Status Jenis/ Status TPA dan TPS A72 Kepemilikan KepemilikanTPA dan TPS A.7.3 Pengelola Pengelola TPA dan TPS A74 Usia Usia TPA dan TPS A.7.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung TPA dan TPS A.7.6 Okupansi Okupansi TPA dan TPS A7. BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanTPA dan TPS A.7.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanTPAdan TPS | Perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaanumum dan penataan ruang atau perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)A8 PetaJaringanSistemProteksiKebakaran A.8.1 Jenis/Status Jenis/ Status JaringanSistemProteksiKebakaran 1.8.2 Kepemilikan KepemilikanJaringanSistemProteksiKebakaran A.8.3 Pengelola PengelolaJaringanSistemProteksiKebakaran A84 Usia Usia Jaringan SistemProteksiKebakaran A.8.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/ Day a TampungJaringanSistemProteksiKebakaran A.8.6 Okupansi OkupansiJaringanSistemProteksiKebakaran A.8.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanJaringanSistemProteksiKebakaran A.8.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanJaringanSistemProteksiKebakaran Perangkat daerah yang membidangi urusan kebencanaan , pekerjaanumum, penataan ruang atau perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum TerminalatauStasiun A9 PetaPersebaranTerminal A.9.1 Jenis/Status Jenis/ Status Terminal A.9.2 Kepemilikan KepemilikanTerminal A.9.3 Pengelola PengelolaTerminal A.9.4 Usia Usia Terminal A.9.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung Terminal A.9.6 Okupansi OkupansiTerminal A.9.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanTerminal A.9.8 KondisiPenggunaAan KondisiPenggunaanTerminal Perangkat daerah yang membidangi urusan perhubunga n daerah, pekerjaanumum dan penataan ruang, dan perencanaanpembanguna n Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum PetaPersebaranStasiun A.10.1 Jenis/Status Jenis/ Status Stasiun A.10.2 Kepemilikan KepemilikanStasiun A.10.3 Pengelola PengelolaStasiun A.10.4 Usia Usia Stasiun A.10.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung Stasiun A.10.6 Okupansi OkupansiStasiun A.10.7 BiayaPengoperasian dan BiayaPengoperasiandan Perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaanumum dan penataan ruang, perencanaanpembanguna n, atau perhubunga n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum
(8)Pengelolaan PengelolaanStasiun A.10.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanStasiun JalurPejalanKaki dan Penyeberangan PetaJaringanJalur A11 PejalanKaki dan Penyeberangan All: Jenis/Status Jenis/ Status Jaringan Jalur Pejalan Kaki danPenyeberangan A.I1-2 Kepemilikan KepemilikanJaringan Jalur Pejalan Kaki danPenyeberangan A.11.3 Pengelola PengelolaJaringan Jalur Pejalan Kaki danPenyeberangan A14 Usia Usia Jaringan Jalur Pejalan Kaki dan Penyeberanga| A.11.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya TampungJaringan Jalur Pejalan Kaki danPenyeberangan A.11.6 Okupansi OkupansiJaringan Jalur Pejalan Kaki danPenyeberangan A.11.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanJaringan Jalur Pejalan Kaki danPenyeberangan A.11.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanJaringan Jalur Pejalan Kaki danPenyeberangan Perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaanumum dan penataan ruang, perencanaanpembanguna n, atau perhubunga n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum JalurSepeda,Kendaraan Listrik danTransportasiMassal PetaJaringanJalurSepeda A.12 A.12.1 Jenis/Status Jenis/ Status Jaringan Jalur Sepeda A.12.2 Kepemilikan KepemilikanJaringan Jalur Sepeda A.12.3 Pengelola PengelolaJaringan Jalur Sepeda A.12.4 Usia Usia Jaringan Jalur Sepeda A.12.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung Jaringan Jalur Sepeda A.12.6 Okupansi OkupansiJaringan Jalur Sepeda A.12.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanJaringan Jalur Sepeda Perangkat daerah yang membidangi urusan perhubungan, pekerjaan dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum
(1)
(2)
(3)ag lg
(8)(7
(8)
(9)KondisiPenggunaanJaringan Jalur SepedaJenis/ Status A131 Jenis/ Jaringan Jalur Kn Status KendaraanListrikKepemilikan A.13.2 Kepemilik | Jaringan Jalur san an KendaraanListrikPengelolaJaringan Jalur KendaraanListrikKemen Perangkat Sumber daerah yang data membidangi terbuka urusan berupa perhubunga data n, pekerjaan spasial, dan | citra satelit, penataan dan/atau 5 ruang, atau badan Okupansi perencanaan hukum Jaringan Jalur pembanguna Kendaraan midserak ListrikBiaya Biaya Pengoperasian Pengoper dan A37 asian dan | Pengelolaan Pengelola | Jaringan Jalur an KendaraanListrikKondisi Kondisi Penggunaan A.13.8 Pengguna | Jaringan Jalur an KendaraanListrikJenis/ Status Jenis/ Jaringan Status TransportasiMassalKepemilikan A142 Kepemilik | Jaringan an TransportasiMassalPengelolaJaringanTransportasiMassalUsia Jaringan Perangkat Sumber A.14.4 Usia Transportasi daerah yang data Massal membidangi terbuka Kapasitas/Day urusan berupa Peta Kapasitas | a Tampung perhubunga data A.A Jaringan A.14.5 /Daya Jaringan n, pekerjaan spasial, : Transporta Tampung | Transportasi dan citra satelit, si Massal Massal penataan dan/atau Okupansi ruang, atau badan Jaringan perencanaan hukum Transportasi pembanguna Massal n daerah Biaya Biaya Pengoperasian Pengoper | dan A.14.7 asian dan | Pengelolaan Pengelola | Jaringan an TransportasiMassalKondisi Kondisi Penggunaan A.14.8 Pengguna | Jaringan an TransportasiMassalJenis/ Status Perangkat Sumber Ta : Peta Jenis/ Jaringan Jalur | daerah yang data vakuasi | A.15 Jaringan A.15.1 Stat Wwsntaa Bi sebidarii tertata Denga Tale atus a me: angi erbuka | Bencana urusan berupa Kondisi A.12.8 Penggunaan A.13.3 Pengelola A.13.4 Usia KertasListrik Peta Kapasitas/ Day Jaringan Kapasitas | a Tampung A.13 Jalur A.13.5 / Daya Jaringan Jalur Kendaraan Tampung | Kendaraan Listrik Listrik A.13.6 Okupansi A.14.1A.14.3 Pengelola A.14.6 Okupansi (1
(2)
(8)ta)
(5)(8 —m
(8)(9. Evakuasi Kepemilikan penanggulan data Bencana A152 Kepemilik | Jaringan Jalur | gan bencana, spasial, Hi an Evakuasi pekerjaan citra satelit, Bencana umum dan dan/atau Pengelola penataan badan Jaringan Jalur | ruang, atau hukum Evakuasi perencanaan Bencana pembanguna Usia Jaringan n daerah JalurEvakuasiBencanaKapasitas/Day Kapasitas | a Tampung A.15.5 /Daya Jaringan Jalur Tampung | EvakuasiBencanaOkupansiJaringan Jalur EvakuasiBencanaBiaya Biaya Pengoperasian Pengoper | dan A.15.7 asian dan | Pengelolaan Pengelola | Jaringan Jalur an EvakuasiBencanaKondisi Kondisi Penggunaan A.15.8 Pengguna | Jaringan Jalur an EvakuasiBencana A.15.3 Pengelola A.15.4 Usia A.15.6 Okupansi Sarana Jenis/ Status SaranaPemerintahanKepemilikanSaranaPemerintahanPengelola A.16.3 Pengelola | SaranaPemerintahanUsia Sarana Perangkat A.16.4 Usia Pemerintahan daerah yang membidangi Kapasitas/ Day urusan a Tampung pekerjaan Jenis/ A16.1 SrpttaKepemilikan A.16.2 Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badan hukum. Peta Sarana Persebaran A.16.5 Pemerinta | A.16 Sarana Na Sarana dan han Pemerintah Pemerintahan penataan an Okupansi ruang atau A.16.6 Okupansi | Sarana perencanaan Pemerintahan | pembanguna Biaya n PengoperasiandanPengelolaanSaranaPemerintahanKondisiPenggunaanSaranaPemerintahanJenis/ Status SaranaPendidikan Perangkat H 15 Kepemilikan daerah yang Hai epemilik : 3 data Sarana membidangi an 2 terbuka Pendidikan urusan berupa Peta Pengelola pendidikan, ana Pendidika A17 Persebaran A.17.3 Pengelola Sarana pekerj aan sp asial, Sarana Pendidikan dan : 5 n SER citra satelit, Pendidikan Usa Sara penataan dan/atau A.17.4 | Usia TA Tana ruang, atau Pendidikan badan perencanaan Hee peter Kapasitas/Day | pembanguna A175 IDaya a Tampung n daerah Sarana | Tampung | pendidikan Kapasitas/DayaTampungBiayaPengoper A.16.7 asian dan PengelolaanKondisi A.16.8 PenggunaanJenis/ #.l.l Status A.17.9 Kapasitas “
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)A.17.6 Okupansi OkupansiSaranaPendidikan A17.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanSaranaPendidikan A.17.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanSaranaPendidikan SaranaKesehatan A.18 PetaPersebaranSaranaKesehatan A.18.1 Jenis/Status Jenis/ Status SaranaKesehatan A.18.2 Kepemilikan KepemilikanSaranaKesehatan A.18.3 Pengelola PengelolaSaranaKesehatan A.18.4 Usia Usia Sarana Kesehatan A.18.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung SaranaKesehatan A.18.6 Okupansi OkupansiSaranaKesehatan A.18.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanSaranaKesehatan A.18.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanSaranaKesehatan Perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan,pekerjaanumum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, Citra satelit, dan/atau badanhukum SaranaTransportasi A19 PetaPersebaranSaranaTransportasi A.19.1 Jenis/Status Jenis/ Status SaranaTransportasi A.19.2 Kepemilikan KepemilikanSaranaTransportasi A.19.3 Pengelola PengelolaSaranaTransportasi A.19.4 Usia UsiaSaranaTransportasi A.19.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung SaranaTransportasi A.19.6 Okupansi OkupansiSaranaTransportasi A.19.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanSaranaTransportasi A.19.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanSaranaTransportasi Perangkat daerah yang membidangi urusan perhubungan, pekerjaan umum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum SaranaPeribadatan A.20 PetaPersebaranSaranaPeribadatan A.20.1 Jenis/Status Jenis/ Status SaranaPeribadatan A.20.2 Kepemilikan KepemilikanSaranaPeribadatan A.20.3 Pengelola PengelolaSaranaPeribadatan Perangkat daerah yang membidangi urusanagama, pekerjaanumum dan penataan ruang, atau Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau @)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)1.204 Usia Usia Sarana Peribadatan A.20.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya TampungSaranaPeribadatan A.20.6 Okupansi OkupansiSaranaPeribadatan A.20.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanSaranaPeribadatan A.20.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanSaranaPeribadatan perencanaanpembanguna n daerah badanhukum SaranaPerdagangan A.21 PetaPersebaranSaranaPerdagangan A.21.1 Jenis/Status Jenis/ Status SaranaPerdagangan A.21.2 Kepemilikan KepemilikanSaranaPerdagangan A.21.3 Pengelola PengelolaSaranaPerdagangan A.21.4 Usia Usia Sarana Perdagangan A.21.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/ Day a Tampung SaranaPerdagangan A.21.6 Okupansi OkupansiSaranaPerdagangan A.21.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanSaranaPerdagangan A.21.8 KondisiPenggunamn KondisiPenggunaanSaranaPerdagangan Perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaanumum dan penataan ruang atau perencanaanpembanguna n Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum SaranaKebudayaGedungPertunjukkan dan ApresiasiSeni A.22 PetaPersebaranSaranaKebudayaan A22 Jenis/Status Jenis/ Status SaranaKebudayaan A.222 Kepemilikan KepemilikanSaranaKebudayaan A.22.3 Pengelola PengelolaSaranaKebudayaan A.22.4 Usia Usia Sarana Kebudayaan B.225 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung SaranaKebudayaan A.22.6 Okupansi OkupansiSaranaKebudayaan A.22.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan PengoperasiandanPengelolaanSaranaKebudayaan A.22.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanSaranaKebudayaan Perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan dan pariwisata,pekerjaanumum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum A.23 PetaPersebaran A.23.1 Jenis/Status Jenis/ Status SaranaRekreasi Perangkat daerah yang membidangi Sumber data terbuka
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)11-
(6)
(7)
(8)
(9)SaranaRekreasi A.23.2 Kepemilikan KepemilikanSaranaRekreasi A.23.3 Pengelola PengelolaSaranaRekreasi A.23.4 Usia Usia Sarana Rekreasi A.23.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/ Day a Tampung SaranaRekreasi A.23.6 Okupansi OkupansiSaranaRekreasi A23 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanSaranaRekreasi A.23.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanSaranaRekreasi urusan kebudayaan dan pariwisata,pekerjaanumum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah berupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum A24 PetaPersebaranSaranaGelanggangOlahraga A.24.1 Jenis/Status Jenis/ Status SaranaGelanggangOlahraga A.24.2 Kepemilikan KepemilikanSaranaGelanggangOlahraga A.24.3 Pengelola PengelolaSaranaGelanggangOlahraga A.24.4 Usia Usia Sarana GelanggangOlahraga A.24.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/ Day a Tampung SaranaGelanggangOlahraga A.24.6 Okupansi OkupansiSaranaGelanggangOlahraga A.24.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanSaranaGelanggangOlahraga A.24.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanSaranaGelanggangOlahraga Perangkat daerah yang membidangi urusan pemuda dan olahraga,pekerjaanumum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum A.25 PetaPersebaranSaranaGedungPertunjukan AOA Jenis/Status Jenis/ Status SaranaGedungPertunjukan A.25.2 Kepemilikan KepemilikanSaranaGedungPertunjukan 4.253 Pengelola PengelolaSaranaGedungPertunjukan A.25.4 Usia Usia Sarana GedungPertunjukan A.25.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya TampungSaranaGedungPertunjukan Perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan dan pariwisata,pekerjaanumum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum @)
(2)
(8)da)
(3)6
(7)
(8)
(9)OkupansiSaranaGedungPertunjukanBiaya Biaya Pengoperasian Pengoper | dan A.25.7 asian dan | Pengelolaan Pengelola | Sarana an GedungPertunjukanKondisi Kondisi Penggunaan A.25.8 Pengguna | Sarana an GedungPertunjukanJenis/ Status SaranaApresiasi Seni KepemilikanSaranaApresiasi Seni Pengelola A.26.3 Pengelola | SaranaApresiasi Seni A.25.6 OkupansiJenis/ 206. StatusKepemilikan A.26.2 Perangkat daerah yang Sumber Usia Sarana membidangi data Apresiasi Seni urusan terbuka kebudayaan berupa dan data Sarana pariwisata, spasial, Apresiasi Seni pekerjaan citra satelit, Okupansi dan dan/atau A26.6 | Okupansi | Sarana penataan badan Apresiasi Seni | Tuang, atau hukum Biaya perencanaan Pengoperasian pembanguna dan n daerah PengelolaanSaranaApresiasi Seni KondisiPenggunaanSaranaApresiasi Seni Jenis/ Status SaranaKeuangan dan PerekonomianPembiayaanKepemilikanSaranaKeuangan dan PerekonomianPembiayaanPengelolaSarana A.27.3 Pengelola | Keuangan dan PerekonomianPembiayaanUsia Sarana Keuangan dan PerekonomianPembiayaanKapasitas/ Day a TampungSaranaKeuangan dan PerekonomianPembiayaanOkupansiSarana A.27.6 Okupansi | Keuangan dan PerekonomianPembiayaanBiayaPengoperasiandanPengelolaanSaranaKeuangan dan A.264 Usia Kapasitas/ Day a Tampung PetaPersebaran A.26.5 A.26 SaranaApresiasiSeni Kapasitas/DayaTampungBiayaPengoper A.26.7 asian dan PengelolaanKondisi A.26.8 Pengguna AR Kepemilikan A.27.2 Perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaanumum dan penataan ruang atau perencanaanpembanguna n Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum PetaPersebaran Keuangan Keuangan A.27.4 Usia dan A.27 dan Perekono Perekonomi mian anPembiayaa Kapasitas n A.27.9 /DayaTampungBiayaPengoper A.27.7 asian dan Pengelolaan A2- 2
(9)ta ala lm law | 9 PerekonomianPembiayaanKondisiPenggunaanSaranaKeuangan dan PerekonomianPembiayaanJenis/ Status SaranaKeuangan dan PerekonomianJasa Komersil KepemilikanSaranaKeuangan dan PerekonomianJasa Komersil PengelolaSarana A.28.3 Pengelola | Keuangan dan PerekonomianJasa Komersil Usia Sarana A28.4 | Usia Peng Ta Perekonomian Peta Jasa Komersil Persebaran Kapasitas/Day Maa Kapasitas pang A.28.5 /Daya K ad 5 Tampung Map Hen ON Perekonomi Perekonomian an Jasa Jasa Komersil Komersil OkupansiSarana A.28.6 Okupansi | Keuangan dan PerekonomianJasa Komersil BiayaPengoperasiandanPengelolaanSaranaKeuangan dan PerekonomianJasa Komersil KondisiPenggunaanSarana Sarana Keuangan dan PerekonomianJasa Komersil Jenis/ Status Sarana Ruang Terbuka Hijau KepemilikanSarana Ruang Terbuka Hijau Pengelola Perangkat A.29.3 Pengelola | Sarana Ruang daerah yang Terbuka Hijau membidangi Usia Sarana urusan A.294 Usia Ruang perumahan, Terbuka Hijau kawasan Kapasitas/Day | permukiman a Tampung dan Sarana Ruang lingkungan Terbuka Hijau hidup, Okupansi pekerjaan A.29.6 Okupansi | Sarana Ruang umum dan Terbuka Hijau penataan Biaya ruang, atau Pengoperasian | perencanaan dan pembanguna Pengelolaan n Sarana Ruang Terbuka Hijau KondisiPenggunaanSarana Ruang Terbuka Hijau 1 Kondisi A.27.8 PenggunaanJenis/ 2.28.1 StatusKepemilikan A.28.2 Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum Perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaanumum dan penataan ruang atau perencanaanpembanguna n A.28 BiayaPengoper A.28.7 asian dan PengelolaanKondisi A.28.8 PenggunaanJenis/ fo StatusKepemilikan A.29.2 Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum Peta Sarana Persebaran Kapasitas Ruang A29 Sarana A.29,5 /Daya Terbuka " Ruang Tampung Hijau TerbukaHijau BiayaPengoper A.29.7 asian dan PengelolaanKondisi A.29.8 Penggunaan @)
(2)
(8)
(4)
(5)14-
(6)
(7)
(8)
(9)SaranaPenelitiandanPengembanganTeknologiInformasidanKomunikasi A.30 PetaPersebaranSaranaPenelitianPengembanganTeknologiInformasidanKomunikasi A.30.1 Jenis/Status Jenis/ Status SaranaPenelitian dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi A.30.2 Kepemilikan KepemilikanSaranaPenelitian dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi A.30.3 Pengelola PengelolaSaranaPenelitian dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi A.30.4 Usia Usia Sarana Penelitian dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi A.30.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung SaranaPenelitian dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi A.30.6 Okupansi OkupansiSaranaPenelitian dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi A.30.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanSaranaPenelitian dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi A.30.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanSaranaPenelitian dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaanumum dan penataan ruang, perencanaanpembanguna n, atau pendidikan daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum MuseumdanPerpustakaan A.31 PetaPersebaranMuseum A.31.1 Jenis/Status Jenis/ Status Museum A.31.2 Kepemilikan KepemilikanMuseum A.313 Pengelola PengelolaMuseum A.31.4 Usia Usia Museum A31.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/ Day a TampungMuseum A.31.6 Okupansi OkupansiMuseum A.31.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanMuseum Perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan dan pariwisata,aset daerah, pekerjaanumum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badan hukum.
(1)
(3)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanMuseum A.32 PetaPersebaranPerpustakaan A:32.1 Jenis/Status Jenis/ Status Perpustakaan A.32.2 Kepemilikan KepemilikanPerpustakaan A.32.3 Pengelola PengelolaPerpustakaan A.32.4 Usia UsiaPerpustakaan A.32.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung Perpustakaan A.32.6 Okupansi OkupansiPerpustakaan A27 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanPerpustakaan A.32.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanPerpustakaan Perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaanumum dan penataan ruang, perencanaanpembanguna n, atau pendidikan daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badan hukum. TempatPertemuan,Insentif,KonvensidanPameran A.33 PetaPersebaranTempatPertemuan A.33.1 Jenis/Status Jenis/ Status TempatPertemuan A.33.2 Kepemilikan KepemilikanTempatPertemuan A.33.3 Pengelola PengelolaTempatPertemuan A.33.4 Usia Usia Tempat Pertemuan A.33.5 Kapasitas(DayaTampung Kapasitas/Daya TampungTempatPertemuan A.33.6 Okupansi OkupansiTempatPertemuan A.33.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanTempatPertemuan A.33.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanTempatPertemuan Perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaanumum dan penataan ruang atau perencanaanpembanguna n Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum A.34 PetaPersebaranTempatKonvensidanPameran A.34.1 Jenis/Status Jenis/ Status TempatKonvensi dan Pameran A.34.2 Kepemilikan KepemilikanTempatKonvensi dan Pameran A.34.3 Pengelola PengelolaTempatKonvensi dan Pameran A.34.4 Usia Usia Tempat Konvensi dan Pameran A.34.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/ Day a Tampung TempatKonvensi dan Pameran A.34.6 Okupansi OkupansiTempatKonvensi dan Pameran Perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaanumum dan penataan ruang atau perencanaanpembanguna n Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum
(1)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)A.34.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanTempatKonvensi dan Pameran A.34.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanTempatKonvensi dan Pameran UtilitasJaringanListrik A.35 PetaJaringanListrik A.35.1 Jenis/Status Jenis/ Status JaringanListrik A.35.2 Kepemilikan KepemilikanJaringanListrik A.35.3 Pengelola PengelolaJaringanListrik A.35.4 Usia Usia Jaringan Listrik A.35.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung JaringanListrik A.35.6 Okupansi OkupansiJaringanListrik A.35,7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanJaringanListrik A.35:8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanJaringanListrik Perangkat daerah yang membidangi urusan perusahaan listrik negara, pekerjaanumum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit dan/atau badanhukum. , A.36 PetaPersebaranPembangkit Listrik TenagaSurya(PLTS)Mandiri A.36.1 Jenis/Status Jenis/ Status PLTS Mandiri A.36.2 Kepemilikan KepemilikanPLTS Mandiri A.36.3 Pengelola PengelolaPLTS Mandiri A.364 Usia Usia PLTS Mandiri A.36.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya TampungPLTS Mandiri A.36.6 Okupansi OkupansiPLTS Mandiri A.36.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanPLTS Mandiri Perangkat daerah yang membidangi urusan perusahaan listriknegara, pekerjaanumum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum SP
(1)
(2)
(8)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)A.36.8. KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanPLTS Mandiri JaringanTeknologiInformasidanKomunikasi A.37 PetaJaringanTeknologiInformasidanKomunikasi (TIK) A.37.1 Jenis/Status Jenis/ Status Jaringan TIK A.37.2 Kepemilikan KepemilikanJaringan TIK A.37.3 Pengelola PengelolaJaringan TIK A.37.4 Usia Usia Jaringan TIK A.37.5 Kapasitas/ DayaTampung Kapasitas/Daya TampungJaringan TIK A.37.6 Okupansi OkupansiJaringan TIK A.37.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanJaringan TIK A.37.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanJaringan TIK Perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika, pekerjaanumum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum 1.38 PetaPersebaranStasiunPancarTerimaPangkalan(SPTP) A.38.1 Jenis/Status Jenis/ Status SPTP A.38.2 Kepemilikan KepemilikanSPTP A.38.3 Pengelola PengelolaSPTP A.38.4 Usia Usia SPTP A.38.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung SPTP A.38.6 Okupansi OkupansiSPTP A.38.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanSFTP A.38.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanSPTP Perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika, pekerjaanumum dan penataan ruang, perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum JaringanGas dan PengisianBahanBakar A.39 PetaJaringanGasRumahTangga A.39.1 Jenis/Status Jenis/ Status Jaringan Gas RumahTangga A.39.2 Kepemilikan KepemilikanJaringan Gas RumahTangga A.39.3 Pengelola PengelolaJaringan Gas RumahTangga A.39.4 Usia Usia Jaringan Gas Rumah Tangga A.39.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung Jaringan Gas RumahTangga A.39.6 Okupansi OkupansiJaringan Gas RumahTangga A.39.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanJaringan Gas Perangkat daerah yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral, perindustrian, pekerjaan dan penataan ruang, perencanaanpembanguna n, atau perhubunga n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum
(3)
(2)
(3)4
(5)18-
(6)
(7)
(8)
(9)RumahTangga A.39.8 KondisiPengguna KondisiPenggunaanJaringan Gas RumahTangga A.40 PetaPersebaranStasiunPengisianBahanBakarMinyak A.40.1 Jenis/ Status StasiunPengisianBahan Bakar Minyak A.40.2 KepemilikanStasiunPengisianBahan Bakar Minyak A.40.3 Pengelola PengelolaStasiunPengisianBahan Bakar Minyak A.40.4 Usia Usia Stasiun PengisianBahan Bakar Minyak A.40.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/ Daya TampungStasiunPengisianBahan Bakar Minyak A.40.6 Okupansi OkupansiStasiunPengisianBahan Bakar Minyak A.40.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanStasiunPengisianBahan Bakar Minyak A.40.8 KondisiPengguna KondisiPenggunaanStasiunPengisianBahan Bakar Minyak Perangkat daerah yang membidangi urusan perindustrian, perdagang an, perhubungan, pekerjaan umum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum A41 PetaPersebaranStasiunPengisianBahanBakar Gas B.41.1 Jenis/ Status StasiunPengisianBahan Bakar Gas A.41.2 Kepemilikan KepemilikanStasiunPengisianBahan Bakar Gas A.41:3 Pengelola PengelolaStasiunPengisianBahan Bakar Gas A.41.4 Usia Usia Stasiun PengisianBahan Bakar Gas A.41.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung StasiunPengisianBahan Bakar Gas Perangkat daerah yang membidangi urusan perindustrian, perdagang an, perhubungan, pekerjaan umum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum 1 2 | 3
(5)@.
(7)
(8)
(9)A.41.6 Okupansi | PengisianBahan Bakar GasBiayaPengoperasiandanPengelolaanStasiunPengisianBahan Bakar GasKondisiPenggunaanStasiunPengisianBahan Bakar Gas Jenis/ Jenis/ Status Status SPKLU Kepemilik | Kepemilikan an SPKLU BiayaPengoper A.41.7 asian dan PengelolaanKondisi A.41.8 Penggunaan A42.A.42.2 Pengelola Perangk: A42.3 Pengelola | sppry PAmembidangi Sumber peta A424 Usia Usia SPKLU urusan data Persebaran perindustria terbuka Stasiun Kapasitas | Kapasitas/Day | 1, Perdagang berupa Pengisian A.42.5 /Daya a Tampung an, data sena Kendaraan Tampung | SPKLU perhubunga spasial, Listrik n, pekerjaan | citra satelit, Umum A.42.6 Okupansi Okupansi umum dan dan/atau (SPKLU) 0 SPKLU penataan badan ruang, atau hukum perencanaanpembanguna n daerah Biaya Biaya Pengoper | Pengoperasian A42.7 asian dan | dan Pengelola | Pengelolaan an SPKLU Kondisi Kondisi A.42.8 Pengguna | Penggunaan an SPKLU Fasilitas Sosial Jenis/ Status Jenis/ Fasilitas Status KomunitasAdatKepemilikan Kepemilik | Fasilitas an KomunitasAdatPengelola Pt Fasilitas Fasilitas A43.3 Pengelola Bonunitas Perangkat Komunita daerah yang Adat 2 bidangi - TA ag Usia Fasilitas ar Suga Kan A A.43.4 Usia Komunitas San n Potensi Adat kebudayaan Sumber Peta K itas/Da dan Kesejahte Persebaran Kanasitas Pn un. y pariwisata, raan A43 Fasilitas A43.5 7D a Fa lia 8 atau sosial, awasi ost Menata 0 Tem un Kon diss pekanaan sita satelit dan/atau Adat pung HL umum dan i Adat dan/atau Konsultas - penataan : Okupansi badan i Fasilitas ruang, atau Tatanan Kesejahte A.43.6 Okupansi ea 4 perencanaan raan ag A5 pembanguna Keluarga HA n daerah Biaya Biaya Pengoperasian Pengoper | dan A.43.7 asian dan | Pengelolaan Pengelola | Fasilitas an KomunitasAdat Kondisi Kondisi A.43.8 Pengguna | Penggunaan an Fasilitas A41A.43.2 Sumber data terbukaberupa data
(1)
(5)
(8)
(7)
(8)
(9)KomunitasAdat A44 PetaPersebaranFasilitasPembinaanPotensiSumberKesejahteraan Sosial A.44.1 Jenis/Status Jenis/ Status FasilitasPembinaanPotensiSumberKesejahteraanSosial A44.2 Kepemilikan KepemilikanFasilitasPembinaanPotensiSumberKesejahteraanSosial A.44.3 Pengelola PengelolaFasilitasPembinaanPotensiSumberKesejahteraanSosial A.44.4 Usia Usia Fasilitas PembinaanPotensiSumberKesejahteraanSosial A.44.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung FasilitasPembinaanPotensiSumberKesejahteraanSosial A.44.6 Okupansi OkupansiFasilitasPembinaanPotensiSumberKesejahteraanSosial A44.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanFasilitasPembinaanPotensiSumberKesejahteraanSosial A44.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanFasilitasPembinaanPotensiSumberKesejahteraanSosial Perangkat daerah yang membidangi urusansosial, pekerjaanymum dan penataan ruang, perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum A.45 PetaPersebaranFasilitasKonsultasiKesejahteraanKeluarga A.45.1 Jenis/ Status FasilitasKonsultasiKesejahteraanKeluarga A45. KepemilikanFasilitasKonsultasiKesejahteraanKeluarga A.45.3 Pengelola PengelolaFasilitasKonsultasiKesejahteraanKeluarga A.45.4 Usia Usia Fasilitas KonsultasiKesejahteraanKeluarga Perangkat daerah yang membidangi urusansosial, pekerjaanumum dan penataan ruang, perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum ara
(1)
(2)3 ta)
(5)(8
(7)
(8)() Kapasitas/Daya Tampung FasilitasKonsultasiKesejahteraanKeluargaOkupansiFasilitas A.45.6 Okupansi | KonsultasiKesejahteraanKeluargaBiayaPengoperasiandanPengelolaanFasilitasKonsultasiKesejahteraanKeluargaKondisiPenggunaanFasilitasKonsultasiKesejahteraanKeluargaJenis/ Status FasilitasPenangananWarga Negara Migran Korban TindakKekerasanKepemilikanFasilitas Ti Penanganan Kepemilik Warga Negara Migran Korban TindakKekerasanPengelolaFasilitasPenanganan A.46.3 Pengelola | Warga Negara Migran Korban Fasilitas Tindak Penangan Kekerasan Perangkat an Warga Peta Usia Fasilitas daerah yang Negara Persebaran Penanganan membidangi Migran Fasilitas : Warga Negara urusan Korban Penangana li Usia Migran Keban sosial, Tindak Hua n Warga Tindak pekerjaan Kekerasa 5 Negara Kekerasan umum dan n dan Migran Kapasitas/ Day penataan Korban Korban a Tampung ruang, Kekerasa Tindak K . Fasilitas perencanaan n dalam Kekerasan PA Penanganan pembanguna Rumah Ll L Aya Warga Negara n daerah Tangga ampung Migran Korban TindakKekerasanOkupansiFasilitasPenanganan A.46.6 Okupansi | Warga Negara Migran Korban TindakKekerasanBiayaPengoperasiandanPengelolaanFasilitasPenangananWarga Negara Migran Korban TindakKekerasan Kapasitas A.45.5 /DayaTampungBiayaPengoper A.45.7 asian dan PengelolaanKondisi A.45.8 Pengguna A.46.1A.46.2 Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum BiayaPengoper A.46.7 asian dan Pengelolaan AD
(1)
(2)
(3)4 (S)
(6)
(7)
(8)
(9)KondisiPenggunaanFasilitasPenangananWarga Negara Migran Korban TindakKekerasanJenis/ Status FasilitasPenangananKorbanKekerasandalam Rumah TanggaKepemilikanFasilitasPenangananKorbanKekerasandalam Rumah TanggaPengelolaFasilitasPenanganan A.47.3 Pengelola | KorbanKekerasandalam Rumah TanggaUsia Fasilitas Penanganan Perangkat Korban daerah yang Kekerasan membidangi Sumber dalam Rumah urusan data Tangga pemberdayaa terbuka Kapasitas/Day | n perempuan berupa a Tampung dan data Fasilitas perlindungan spasial, Kekerasan. | Nae Yilaya Penanganan anak, sosial, citra satelit, date Han Korban pekerjaan dan/atau pung | Kekerasan umum dan badan Rumah dalam Rumah penataan hukum Tangga ruang, atau Okupansi perencanaan Fasilitas pembanguna Penanganan n daerah A.47.6 Okupansi | KorbanKekerasandalam Rumah TanggaBiayaPengoperasiandanPengelolaanFasilitasPenangananKorbanKekerasandalam Rumah TanggaKondisiPenggunaanFasilitasPenangananKorbanKekerasandalam Rumah Tangga Fasilitas Peta Jenis/ Status Perangkat Sumber Rehabilita Persebaran Fasilitas daerah yang data si Bekas Fasilitas A48. Jenis/ Rehabilitasi membidangi terbuka Korban Rehabilitas Lag Status Bekas Korban urusan berupa Penyalahg i Bekas Penyalahguna sosial, data unaan A48 Korban an NAPZA pekerjaan spasial, Narkotika | Penyalahgu Kepemilikan umum dan citra satelit, " naan Fasilitas penataan dan/atau Psikotropi Narkotika, A48.2 Kepemilik | Rehabilitasi ruang, atau badan ka dan Psikotropik Ban an Bekas Korban | perencanaan hukum Zat adan Zat Penyalahguna | pembanguna Adiktif Adiktif an NAPZA n daerah A.46.8 PenggunaJenis/ A4T.1 HanyaKepemilik A.47.2 2s A74 Usia PetaPersebaranFasilitasPenangana A47 n Korban Kapasitas Tangga BiayaPengoper A7 .7 asian dan PengelolaanKondisi A.47.8 Pengguna 23-
(2)
(5)9 Masyarakat TidakMampu A.48,3 Pengelola PengelolaFasilitasRehabilitasiBekas Korban Penyalahgunaan NAPZA A48 4 Usia Usia Fasilitas RehabilitasiBekas Korban Penyalahgunaan NAPZA A.48.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya TampungFasilitasRehabilitasiBekas Korban Penyalahgunaan NAPZA A.48.6 Okupansi OkupansiFasilitasRehabilitasiBekas Korban Penyalahgunaan NAPZA A.48.7 BiayaPengoperasian dan Pengelola BiayaPengoperasiandanPengelolaanFasilitasRehabilitasiBekas Korban Penyalahgunaan NAPZA A.48.8 KondisiPenggunaanFasilitasRehabilitasiBekas Korban Penyalahgunaan NAPZA A49 PetaPersebaranFasilitasPelayananMasyarakatTidakMampu A.49.1 Jenis/Status Jenis/ Status FasilitasPelayananMasyarakatTidak Mampu A.49.2 Kepemilik KepemilikanFasilitasPelayananMasyarakatTidak Mampu A.49.3 Pengelola PengelolaFasilitasPelayananMasyarakatTidak Mampu A494 Usia Usia Fasilitas PelayananMasyarakatTidak Mampu A49.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/ Day a Tampung FasilitasPelayananMasyarakatTidak Mampu A.49.6 Okupansi OkupansiFasilitasPelayananMasyarakatTidak Mampu A.49.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanFasilitasPelayananMasyarakatTidak Mampu Perangkat daerah yang membidangi urusansosial, pekerjaanumum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum A.49.8 KondisiPengguna KondisiPenggunaanFasilitasPelayananMasyarakatTidak Mampu FasilitasPerlindunganJaminanSosial A.50 PetaPersebaranFasilitasPerlindunganJaminanSosial A.50.1 Jenis/ Status FasilitasPerlindunganJaminanSosial A.50.2 KepemilikanFasilitasPerlindunganJaminanSosial A.50.3 Pengelola PengelolaFasilitasPerlindunganJaminanSosial A.50.4 Usia Usia Fasilitas PerlindunganJaminanSosial A.50.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/ Day a Tampung FasilitasPerlindunganJaminanSosial A.50.6 Okupansi OkupansiFasilitasPerlindunganJaminanSosial A.50.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanFasilitasPerlindunganJaminanSosial A.50.8 KondisiPengguna KondisiPenggunaanFasilitasPerlindunganJaminanSosial Perangkat daerah yang membidangi urusansosial, pekerjaanumum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum FasilitasSiapTanggapDaruratBencana,termasukSistemDeteksiDiniKebencanaan A.51 PetaPersebaranFasilitasSiapTanggapDaruratBencana ASI Jenis/ Status Fasilitas Siap TanggapDaruratBencana A.51.2 Kepemilikan KepemilikanFasilitas Siap TanggapDaruratBencana A.51.3 Pengelola PengelolaFasilitas Siap TanggapDaruratBencana A.51.4 Usia Usia Fasilitas Siap Tanggap DaruratBencana A.51.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/ Day a Tampung Fasilitas Siap TanggapDaruratBencana A.51.6 Okupansi OkupansiFasilitas Siap TanggapDaruratBencana Perangkat daerah yang membidangi urusan kebencanaan , pekerjaan umum dan penataan ruang, perencanaanpembanguna n, atau sosial daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, Citra satelit, dan/atau badanhukum
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)(61
(7)
(8)
(9)BiayaPengoperasiandanPengelolaanFasilitas Siap TanggapDaruratBencanaKondisiPenggunaanFasilitas Siap TanggapDaruratBencanaJenis/ Status FasilitasPencatatanInformasiCuaca dan MitigasiBencanaKepemilikanFasilitasPencatatanInformasiCuaca dan MitigasiBencanaPengelolaFasilitasPencatatan A.52.3 Pengelola | InformasiCuaca dan MitigasiBencanaUsia Fasilitas PencatatanInformasiCuaca dan Mitigasi Fasilitas Peta Bencana Pencacata Persebaran Kapasitas/Day n Fasilitas a Tampung Informasi Pencatatan , Fasilitas Cuaca 4.52 Informasi A.52.5 Tan — Pencatatan Gteerjaa citra satelit, dan Cuaca dan sg T y Informasi p J d dan/atau Bencana Bencana Mitigasi penataan hukum B ruang, atau encana - perencanaan OkupansiFasilitas Pet emanna n daerah Pencatatan A.52.6 Okupansi | InformasiCuaca dan MitigasiBencanaBiayaPengoperasiandanPengelolaanFasilitasPencatatanInformasiCuaca dan MitigasiBencanaKondisiPenggunaanFasilitasPencatatanInformasiCuaca dan MitigasiBencanaJenis/ Status Perangkat Sumber Jenis/ Fasilitas daerah yang data Status Informasi dan membidangi terbuka Data urusan berupa Kepemilikan komunikasi data Kepemilik | Fasilitas dan spasial, an Informasi dan informatika, | citra satelit Data pekerjaan dan/atau BiayaPengoper A.51.7 asian dan PengelolaanKondisi A.51.8 PenggunaanJenis/ A.52.1 StatusKepemilikan A.52.2 Perangkat daerah yang membidangi urusan meteorologi,klimatologi dan geofisika, A.524 Usia Sisambon data terbukaberupa data spasial, BiayaPengoper A.52.7 asian dan PengelolaanKondisi A.52.8 Penggunaan Peta A.53.1 Persebaran A53 FasilitasInformasidan Data A.53.2 FasilitasLayananInformasidan Data ,
(1)
(2)
(3)
(9)
(5)26-
(6)
(7)
(8)
(9)A.53.3 Pengelola PengelolaFasilitasInformasi dan Data A.53.4 Usia Usia Fasilitas Informasi dan Data A:53.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung FasilitasInformasi dan Data A.53.6 Okupansi OkupansiFasilitasInformasi dan Data A.53.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanFasilitasInformasi dan Data A.53.8 KondisiPenggunaan KondisiPenggunaanFasilitasInformasi dan Data dan badan penataan hukum ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah FasilitasPemadamKebakaran A.54 PetaPersebaranFasilitasPemadamKebakaran A.54.1 Jenis/Status Jenis/ Status FasilitasPemadamKebakaran A.54.2 Kepemilikan KepemilikanFasilitasPemadamKebakaran A.54.3 Pengelola PengelolaFasilitasPemadamKebakaran A.54.4 Usia Usia Fasilitas PemadamKebakaran A.54.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/ Day a Tampung FasilitasPemadamKebakaran A.54.6 Okupansi OkupansiFasilitasPemadamKebakaran A.54.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanFasilitasPemadamKebakaran A.54.8 KondisiPengguna KondisiPenggunaanFasilitasPemadamKebakaran Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit dan/atau badanhukum Perangkat daerah yang membidangi urusan kebakaran,pekerjaanumum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah FasilitasLayananuntukTenagaKerja A.55 PetaPersebaranFasilitasLayananuntukTenagaKerjaPetaPersebaranFasilitasLayananuntukTenagaKerja A.55.1 Jenis/ Status FasilitasLayananuntuk Tenaga Kerja A.55.2 Kepemilikan KepemilikanFasilitasLayananuntuk Tenaga Kerja A.55.3 Pengelola PengelolaFasilitasLayananuntuk Tenaga Kerja A.55.4 Usia Usia Fasilitas Layanan Perangkat daerah yang membidangi urusan ketenagakerjaan, sosial, pekerjaanumum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum 97. (a) g | 4g lw | .
(7)9g | untuk Tenaga KerjaKapasitas/ Day a TampungFasilitasLayananuntuk Tenaga KerjaOkupansiFasilitas A.55.6 Okupansi | Layananuntuk Tenaga KerjaBiayaPengoperasiandanPengelolaanFasilitasLayananuntuk Tenaga KerjaJenis/ Status FasilitasLayananuntuk Tenaga KerjaJenis/ Status FasilitasPemakamanKepemilikanFasilitasPemakamanPengelola A.56.3 Pengelola | FasilitasPemakaman Sumber Usia Fasilitas Perangkat data Pemakaman daerah yang terbuka membidangi berupa Kapasitas/Day urusan a Tampung pekerjaan data Pemakam | A.56 Fasilitas Fasilitas dam, spasial, an Pemakama Pemakaman penataan citra satelit, n Okupansi ruang atau dan/atau A.56.6 Okupansi | Fasilitas perencanaan an Pemakaman pembanguna hukum Biaya n PengoperasiandanPengelolaanFasilitasPemakamanKondisiPenggunaanFasilitasPemakamanJenis/ Status Jenis/ Fasilitas Status PerlindunganHukumKepemilikan Kepemilik | Fasilitas an Perlindungan Perangkat Sumber Hukum daerah yang data Pengelola — membidangi terbuka Fasilitas urusan berupa Peta Aa Pengelola Perlindungan sosial data Persebaran FE : A.57 | Fasilitas Saba pelayanan | Menma, Usia Fasilitas umum dan citra satelit, A.574 Usia Perlindungan penataan dan/atau Hukum ruang, atau badan Kapasitas/Day | perencanaan hukum Kapasitas | a Tampung pembanguna A.57.5 /Daya Fasilitas n daerah Tampung | PerlindunganHukumOkupansiFasilitasPerlindunganHukum Kapasitas A.55.5 /DayaTampungBiayaPengoper A.55.7 asian dan PengelolaanJenis/ 23 StatusJenis/ A.56.1 StatusKepemilikan A.56.2A.56.4 Usia Peta anasi Fasilitas Persebaran | 4 sg.s Kapasitas/DayaTampungBiayaPengoper A.56.7 asian dan PengelolaanKondisi A.56.8 Penggunaan A57.A.57.2 FasilitasPerlindunganHukum Perlindungan Hukum A.57.6 Okupansi
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)A.S7.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanFasilitasPerlindunganHukum A.57.8 KondisiPengguna KondisiPenggunaanFasilitasPerlindunganHukum FasilitasPembinaan Usaha Kecil dan Menengah serta PengembanganPotensiLokal A.58 PetaPersebaranFasilitasPembinaanUsahaKecil dan Menengah A.58.1 Jenis/ Status FasilitasPembinaanUsaha Kecil dan Menengah A.58.2 Kepemilikan KepemilikanFasilitasPembinaanUsaha Kecil dan Menengah A.58.3 Pengelola PengelolaFasilitasPembinaanUsaha Kecil dan Menengah A.58.4 Usia Usia Fasilitas PembinaanUsaha Kecil dan Menengah A.58.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/Daya Tampung FasilitasPembinaanUsaha Kecil dan Menengah A.58.6 Okupansi OkupansiFasilitasPembinaanUsaha Kecil dan Menengah A.58.7 BiayaPengoperasian dan Pengelolaan BiayaPengoperasiandanPengelolaanFasilitasPembinaanUsaha Kecil dan Menengah A.58.8 KondisiPengguna KondisiPenggunaanFasilitasPembinaanUsaha Kecil dan Menengah Perangkat daerah yang membidangi urusan perekonomian, koperasi, usaha kecil dan menengah,pekerjaanumum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum A.59 petaPersebaranFasilitasPengembangan Potensi Lokal A.59.1 Jenis/ Status FasilitasPengembangan Potensi Lokal A.59.2 KepemilikanFasilitasPengembangan Potensi Lokal A.59.3 Pengelola PengelolaFasilitasPengembangan Potensi Lokal A.59.4 Usia Usia Fasilitas Pengembangan Potensi Lokal A.59.5 Kapasitas/DayaTampung Kapasitas/ Day a Tampung FasilitasPengembangan Potensi Lokal Perangkat daerah yang membidangi urusan perekonomian, koperasi, usaha kecil dan menengah,pekerjaanumum dan penataan ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah, dan/atau yang membidangi potensi unggulan daerah Sumber data terbukaberupa data spasial, citra satelit, dan/atau badanhukum Pee » |
(8)ag lw — 9
(7)
(8)
(9)OkupansiFasilitas A.59.6 Okupansi | Pengembangan Potensi LokalBiayaPengoperasiandanPengelolaanFasilitasPengembangan Potensi LokalKondisiPenggunaanFasilitasPengembangan Potensi LokalJenis/ Status FasilitasSanggar Seni KepemilikanFasilitasSanggar Seni Pengelola Perangkat A.60.3 Pengelola | Fasilitas daerah yang Sanggar Seni membidangi Usia Fasilitas Nan : kebudayaan Sanggar Seni dan BiayaPengoper A.59.7 asian dan PengelolaanKondisi A.59.8 PenggunaanJenis/ A.60.1 MenaKepem A.60.2 Hkan Sumber data terbuka Kapasitas/Day | pariwisata, Perupa a Tampung atau pemuda A.60.4 Usia Peta Fasilitas Persebaran : Sanggar A.60 Fasilitas Pa Fasilitas dan $ Dane, £ Seni Sanggar Sanggar Seni olahraga, Gia jak i Seni Okupansi pekerjaan ya Kg A.60.6 | Okupansi | Fasilitas umum dan adan Sanggar Seni penataan Si Biaya ruang, atau Pengoperasian | perencanaan dan pembanguna Pengelolaan n daerah FasilitasSanggar Seni KondisiPenggunaanFasilitasSanggar Seni Jenis/ Status FasilitasPendukung Jenis/ Ketenteraman Status dan Ketertiban Umum serta PerlindunganManyaraka! daerah yang epemilikan id 5 en Fasilitas membidangi Fasilitas Peta Pendakung urusan Sumber Penduku Persebaran ketentraman data ng Fasilitas A.61.2 dan terbuka Ketentera Pendukung ketertiban berupa man dan Ketenteram umum serta data Ketertiba A.61 an dan perlindungan spasial, n Umum | Ketertiban masyarakat, | citra satelit, serta Umum sosial, dan/atau Perlindun serta pekerjaan badan gan Perlindung umum dan hukum Masyarak an A.61.3 Pengelola penataan at Masyarakat ruang, atau perencanaanpembanguna n daerah Kapasitas/DayaTampungBiayaPengoper A.60.7 asian dan PengelolaanKondisi A.60.8 Penggunaan A.bl.1 Perangkat Kepemilik | Ketenteraman an dan Ketertiban Umum serta PerlindunganMasyarakatPengelolaFasilitasPendukungKetenteramandan Ketertiban Umum serta PerlindunganMasyarakatUsia Fasilitas PendukungKetenteraman A.61.4 Usia dan Ketertiban Umum serta PerlindunganMasyarakat Tk
(1)
(2)
(3)
(9)
(5)
(6)
(7)
(8)(9 Kapasitas/ Day a TampungFasilitas Kapasitas | Pendukung A.61.5 /Daya Ketenteraman Tampung | dan Ketertiban serta PerlindunganMasyarakatOkupansiFasilitasPendukungKetenteramandan Ketertiban serta PerlindunganMasyarakatBiayaPengoperasiandan Biaya Pengelolaan Pengoper | Fasilitas A.61.7 asian dan | Pendukung Pengelola | Ketenteraman an dan Ketertiban serta PerlindunganMasyarakatKondisiPenggunaanFasilitas Kondisi Pendukung A.61.8 Pengguna | Ketenteraman an dan Ketertiban serta PerlindunganMasyarakat A.61.6 Okupansi RINCIAN TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA SISTEM PELAYANAN PERKOTAN A. Pemetaan rencana dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR): Setiap dokumen RTRW dan/atau RDTR memiliki indikasi program 5 (lima) tahunan yang berisikan program-program perwujudan struktur ruang dan pola ruang. Indikasi program ini dapat digunakan sebagai informasi awal dalam penyusunan rencana penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Pemetaan rencana dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dilakukan dengan menelaah rencana struktur ruang dan rencana pola ruang, khususnya dalam arahan dan/atau ketentuan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan. Langkah kerja pemetaan rencana tersebut terdiri dari: 1. Memilih program-program infrastruktur dan pusat-pusat kegiatan yang ada di dalam tabel indikasi program perwujudan rencana struktur ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Detail Tata Ruang yang sesuai atau memiliki kesamaan dengan lingkup jenis prasarana dan utilitas umum tersebut diatas: 2 2. Memilih program-program pengembangan / penataan kawasan permukiman perkotaan yang ada di dalam tabel indikasi program perwujudan rencana pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Detail Tata Ruang yang sesuai/memiliki kesamaan dengan jenis sarana umum Si- dan fasilitas sosial tersebut diatas: 3. Mengkompilasi hasil urutan kerja 1 dan urutan kerja 2 dalam format tabel sebagaimana Tabel 2: dan 4. Menyusun hasil kompilasi ke dalam peta. Tabel 2 Fasilitas yang Direncanakan Dalam 5 (lima) Tahun
(3)(a)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(31)1. | Rencanastrukturruang Bl RencanaSistemPerkotaan(untukProvinsi dan Kabupaten)danRencanaSistemPusatPelayanan(untuk Kota) B2 Rencanasistemjaringanprasaranawilayahprovinsi,kabupaten,dan kota 2. | Rencanapolaruang B.3 Kawasanlindung B.4 Kawasanbudidaya B. Identifikasi kelompok target penerima layanan perkotaan: LA Ot Oo KNKelompok target penerima layanan perkotaan perlu diidentifikasi untuk mewujudkan tujuan perkotaan untuk semua. Kelompok target penerima diutamakan kelompok masyarakat rentan perkotaan yang terdiri dari: Anak - anak, Lansia,Perempuan rentan, Disabilitas:Kelompok miskin, Orang dengan gangguan jiwa (apabila ada): dan Pengungsi (apabila ada). Se Identifikasi kelompok target penerima layanan perkotaan dilakukan dengan mengumpulkan data demografi daerah terkini dengan tingkat kedalaman data sampai pada kelurahan/desa. Data tersebut bersumber dari organisasi perangkat daerah yang menangani kependudukan dan catatan sipil dan/atau bidang statistik. Langkah kerja dalam mengidentifikasi kelompok target terdiri dari:1. Mengidentifikasi jumlah orang dari masing-masing kelompok target beserta domisili berdasarkan desa/kelurahan tempat tinggal: dan 2. Mengkompilasi dalam tabel dengan menyertakan jumlah total penduduk perkotaan. Demografi Daerah Jumlah C.1 Penduduk C.l.l Jumlah Penduduk Data Jumlah Penduduk per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C.2.1 C2 Jenis Pria Data Jenis Kelamin Pria per kelurahan dan/atau desa di Daerah X — Kelamin C2 Wanita Data Jenis Kelamin Wanita per kelurahan dan/atau desa di Daerah X Kependudukan C.3.1 Usia 0 - 4 tahun Data Kelompok Usia 0 - 4 tahun per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C:3.2 Usia 5 - 9 tahun Data Kelompok Usia 5 - 9 tahun per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C33 Usia 10 - 14 tahun Data Kelompok Usia 10 - 14 tahun per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C.3.4 Usia 15 - 19 tahun Data Kelompok Usia 15 - 19 tahun per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C.3.5 Usia 20 - 24 tahun Data Kelompok Usia 20 - 24 tahun per kelurahan dan/atau desa di Daerah X Kelompok C3 Usia C.3.6 Usia 25 - 29 tahun Data Kelompok Usia 25 - 29 tahun per kelurahan dan/atau desa di Daerah X €.37 Usia 30 - 34 tahun Data Kelompok Usia 30 - 34 tahun per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C.3.8 Usia 35 - 39 tahun Data Kelompok Usia 35 - 39 tahun per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C:3,9 Usia 40 - 44 tahun Data Kelompok Usia 40 - 44 tahun per kelurahan dan/atau desa di Daerah X €.3.10 Usia 45 - 49 tahun Data Kelompok Usia 45 - 49 tahun per kelurahan dan/atau desa di Daerah X 3.11 Usia 50 - 54 tahun Data Kelompok Usia 50 - 54 tahun per kelurahan dan/atau desa di Daerah X Usia 55 - 59 tahun Data Kelompok Usia 55 - 59 tahun per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C.3:13 Usia 60 - 64 tahun Data Kelompok Usia 60 - 64 tahun per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C.3.14 Usia 65 - 69 tahun Data Kelompok Usia 65 - 69 tahun per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C:3.15 Usia 70 - 74 tahun Data Kelompok Usia 70 - 74 tahun per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C3.16 Usia 75 tahun keatas Data Kelompok Usia 75 tahun keatas per kelurahan dan/atau desa di Daerah X CA MataPencaharian C.4.1 Berusaha sendiri Data Penduduk yang Berusaha Sendiri per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C4.2 Berusaha dibantu buruh tidak tetap/Buruh tidak dibayar Data Penduduk yang Berusaha dibantu buruh tidak tetap/Buruh tidak dibayar per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C.4.3 Berusaha dibantu buruh tetap/Buruh dibayar Data Penduduk yang Berusaha dibantu buruh tetap/Buruh dibayar per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C.4.4 Buruh /Karyawan/ Pegawai Data Penduduk yang bekerja sebagaiBuruh/Karyawan /Pegawai per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C9 Pekerja bebas Data Penduduk yang bekerja sebagai Pekerja Bebas per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C.4.6 Pekerja keluarga /tidak dibayar Data Penduduk yang bekerja sebagai Pekerja keluarga/tidak dibayar per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C.5 Disabilitas C5. Disabilitas Fisik Data Penduduk dengan Disabilitas Fisik per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C.5.2 Disabilitas Intelektual Data Penduduk dengan Disabilitas Intelektual per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C.5:3 Disabilitas Mental Data Penduduk dengan Disabilitas Mental per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C.5.4 Disabilitas Sensorik Data Penduduk dengan Disabilitas Sensorik per kelurahan dan/atau desa di Daerah X Cb KelompokMiskin C.6.1 Fakir Miskin Data Fakir Miskin per kelurahan dan/atau desa di Daerah X C7 OrangdenganGangguanJiwa €7:1 Orang dengan Gangguan Jiwa Data Orang dengan Gangguan Jiwa per kelurahan dan/atau desa di Daerah X Data Pengungsi dari Dalam Negeri per kelurahan dan/atau di Daerah X C8 Pengungsi dari Dalam Negeri C.8 Pengungsi Data Pengungsi dari Dalam C.8.2 Pengungsi dari Luar Negeri | Negeri per kelurahan dan/atau di Daerah X C. Pemetaan titik fasilitas pelayanan perkotaan Pemetaan Fasilitas layanan perkotaan dilakukan untuk mengidentifikasi fasilitas yang aktif dan tidak aktif (operasi dan tidak beroperasi/terbengkalai) sehingga perlu diketahui kepemilikan fasilitas layanan atau yang bertanggung jawab atas sarana/prasarana tersebut agar dapat dirumuskan rencana penyelenggaraan fasilitas dimaksud. Pemetaan titik fasilitas pelayanan perkotaan bersumber dari data struktural dan non struktural. Sumber data struktural adalah data yang berasal dari pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga sesuai dengan urusan yang dibidangi berdasarkan kebutuhan data fasilitas pelayanan perkotaan. Sumber data non struktural adalah data yang berasal dari lembaga non struktur pemerintah termasuk sumber data terbuka berupa data spasial, citra satelit, dan/atau badan hukum. Langkah kerja pemetaan titik fasilitas layanan perkotaan terdiri dari: 1. Memetakan titik fasilitas umum dan fasilitas sosial eksisting (jika telah tersedia) berdasarkan lokasi administrasi desa/kelurahan: 2. Memetakan rencana pengembangan/perbaikan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang eksisting maupun yang belum tersedia berdasarkan lokasi administrasi desa/kelurahan: dan 3. Menambahkan atribut informasi kepemilikan/penguasaan dan instansi penanggung jawab atas fasilitas umum dan fasilitas sosial. Tabel 4 Pemetaan Fasilitas Eksisting dan Rencana 1 | Fasilitas Umum ' 11 (Prasaranamengacu pada A.1 Tabel 1 Rincian A2 Kebutuhan Data PenyusunanRencana Sistem A.4 Pelayanan A.5 Perkotaan A6 G)
(2)
(3)(4
(5)
(6)
(7)J TE A7A.8A.9A.10A.11A.12A.13A.14A.15 1-2 Saranamengacu pada Tabel 1 Rincian Kebutuhan Data PenyusunanRencana Sistem PelayananPerkotaan A.16A.17A.18A.19A.20PaA.22A.23A.24A.25A.26A.27A.28A.29A.30A.314.32A.33A.34 13: Utilitasmengacu pada Tabel 1 Rincian Kebutuhan Data PenyusunanRencana Sistem PelayananPerkotaan A.35A.36A.37A.38A.39A.40A41A42 Fasilitas Sosial mengacu pada Tabel 1 Rincian Kebutuhan Data PenyusunanRencana Sistem PelayananPerkotaan A.43A44A.45A46A47A48A.49A.50A.51A.52A.53A.54A.55A.56A.57A.58A.59A.60A.61 D. Pemetaan kawasan perumahan Karakteristik kawasan perumahan di wilayah perkotaan terdiri dari perumahan terencana dan perumahan tidak terencana. Perumahan terencana adalah kawasan hunian yang dibangun oleh pemerintah atau badan hukum dengan perencanaan yang matang. Sedangkan perumahan tidak terencana adalah kawasan hunian yang berkembang secara spontan dan tidak terencana. Skala perumahan terencana terdiri dari skala besar, menengah, dan kecil seperti perumahan deret modern (town house/ cluster). Pada perumahan terencana sebagian besar telah memiliki fasilitas umum dan sosial namun seringkali tidak teridentifikasi terutama yang dibangun oleh badan hukum. Sehingga perlu dipetakan titik kawasan perumahan terencana dan fasilitasnya untuk efisiensi pelayanan perkotaan. Untuk mendukung kemudahan dan efisiensi layanan perkotaan perlu dilakukan pemetaan fasilitas umum dan sosial khususnya pada kawasan perumahan terencana. Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui lokasi kawasan perumahan beserta jumlah rumah, jumlah penduduk yang tinggal pada masing-masing perumahan, jenis perumahan, dan pengelola kawasan perumahan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dimiliki. Data dapat bersumber dari organisasi perangkat daerah yang membidangi perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan/atau pengelola perumahan. Langkah kerja pemetaan kawasan perumahan terencana terdiri dari: 1. Membuat daftar kawasan perumahan terencana dari data Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berisi informasi jumlah kawasan perumahan terencana, jenis kawasan perumahan terencana, jumlah rumah per kawasan perumahan terencana dan bentuk rumah di kawasan perumahan terencana, 2. Menambahkan atribut data berupa jumlah penghuni per kawasan perumahan terencana yang dilengkapi dengan data jumlah Kepala Keluarga (KK): 3. Menambahkan atribut data nama kawasan perumahan terencana dan informasi pengembang kawasan perumahan terencana: dan 4. Menambahkan data fasilitas umum dan fasilitas sosial eksisting pada setiap kawasan perumahan terencana. 37 Tabel 5 Pemetaan Kawasan Perumahan
(8)Data Jumlah Perumahan Jumlah di Daerah X Kawasan | (dilengkapi Perumah | data nama an perumahandanpengembang) D:0.4 Jenis Komersial/u Kawasan | mum/swada Perumah | ya/khusus/ Sumber an negara data terbuka Jumlah Perangkat berupa Peta Data jumlah Persebara Mamah rumah pada Deayan y ang data membidangi spasial, per 1 Perumahan | D.0 3. ea D.08 daa ee Hem semrea tea Pp dan kawasan satelit, perumah : 25 an Menma permukiman | dan/atau badan Bentuk hukum Rumah D.04 padaPerumah D.0.2 Tunggal/Deret/SusunData jumlah penghuni per kawasanPerumahandi Daerah X (dilengkapijumlah KK) D.0.5 Tabel 6 Pemetaan Fasilitas Umum dan Sosial pada Kawasan Perumahan Terencana"” 1.
(2)00m lw 8) TN NI 2,
(8)mengacu pada | 1.1 Prasarana Tabel I Rincian Kebutuhan Al Data A2 PenyusunanRencana A.3 Sistem A4 PelayananPerkotaan A5 mengacu pada | 1.2 Sarana Tabel 1 Rincian | A.16 Kebutuhan A.17 DataPenyusunanRencana A19 Sistem A.20 2G LENANAEAN Aa PI Dhan Dera am ee ea) mL ag La Lal aa LL 0 (GAN MANA, Pelayanan A.21 Perkotaan A22A.23A24A.25A.26A.27A.28A.29A.30A.31A.32A83A.34 mengacu pada | 1.3 Utilitas Tabel 1 Rincian Kebutuhan A.35 Data 1.36 PenyusunanRencana A.37 Sistem A.38 PelayananPerkotaan A.39A.40A4A42 mengacu pada | 2 Fasilitas Sosial Tabel I Rincian Kebutuhan Pera Data A44 Penyusunan A.45 Rencana A.46 Sistem A47 Pelayanan A28 Perkotaan A29A.S0A.S1A.52A53A.54A.55A.56A.S7A.58A.59A.60A.61 ““setiap kawasan perumahan terencana memberikan data sebagaimana tabel 6 E. Penilaian kinerja pengelola layanan perkotaan Pengelolaan layanan perkotaan memiliki peran strategis dalam menjamin kualitas layanan perkotaan. Kinerja pengelola layanan perkotaan dinilai dari kemampuan pengelola dalam mengoperasikan dan memelihara fasilitas layanan perkotaan. Adapun komponen data utama dalam kinerja layanan perkotaan diukur dari tingkat efisiensi dan efektivitas serta okupansi layanan. Penilaian kinerja pengelola layanan perkotaan dilakukan untuk semua layanan baik yang dikelola oleh pemerintah, perusahaan daerah, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, yayasan, perkumpulan/ perorangan, badan usaha 20. milik desa, dan/atau layanan yang dilaksanakan melalui kerja sama pemerintah dan badan hukum. Langkah kerja penilaian kinerja pengelola layanan perkotaan terdiri dari: 1. Mengidentifikasi profil pemilik dan/atau pengelola meliputi struktur organisasi, lama kontrak/penugasan, dan informasi kualitatif yang mencakup kondisi fasilitas: 2. Menambahkan informasi besaran tarif dan pendapatan apabila berlaku dari pengelola, dan 3. Merinci jumlah kelompok target yang menggunakan fasilitas umum berupa sarana dan fasilitas sosial kedalam bentuk persentase okupansi kelompok target yang memanfaatkan (kode A.16 sampai A.34: kode A.43 sampai A.61). Tabel 7 Penilaian Kinerja Pengelola Layanan Perkotaan 1 Fasilitas Umum : : ! : 2KAL Prasaranamengacu pada Al Tabel 1 Rincian KebutuhanData A.3 Penyusunan A4 RencanaSistemPelayanan A.6 Perkotaan A.7A.10A.11A.12A.13A14A.15 1.2 Saranamengacu pada | A.16 Tabel 1 Rincian | A.17 Kebutuhan A.18 DataPenyusunan A19 Rencana A.20 Sistem A21 PelayananPerkotaan 4.22A.23A.24A.25A.26A27A.28A.29A.30A.31A.39A.33A.34 ml 9g Lal wo Ll ag lm Lg | TS Utilitasmengacu pada | A.35 Tabel 1 Rincian | A36 Kebutuhan A37 Dar A.38 Penyusunan A.39 Rencana 5 Sistem A.40 Pelayanan A41 Perkotaan A42 2 Fasilitas Sosial mengacu pada | A43 Tabel 1 Rincian | A.44 Kebutuhan A.45 Data A46 Penyusunan AA7 Rencana A48 SistemPelayanan 4.49 Perkotaan A.S0A.5S1A52A.53A.54A.55A.56A.57A.58A.59A.60A.61 “Persentase Okupansi Kelompok Target khusus pada fasilitas umum berupa sarana (kode A.16 sampai A.34) dan fasilitas sosial (kode A.43 sampai A.61). F. Analisis kinerja layanan perkotaan Kinerja layanan perkotaan merupakan ukuran kuantitas dan kualitas layanan perkotaan yang harus dicapai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh warga perkotaan tanpa diskriminasi. Analisis kinerja layanan perkotaan menggunakan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) yang terdiri dari: 1. Indeks perkotaan berkelanjutan, dan 2. Indeks persepsi perkotaan berkelanjutan. Langkah kerja analisis kinerja layanan perkotaan berdasarkan standar pelayanan perkotaan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. 41- G. Penghitungan kebutuhan layanan perkotaan Penghitungan kebutuhan layanan perkotaan dilakukan berdasarkan hasil penilaian kinerja pengelola layanan perkotaan sebagaimana huruf E dan analisis kinerja layanan perkotaan sebagaimana huruf F. Penghitungan kebutuhan layanan perkotaan terdiri dari: :- Fasilitas pelayanan yang harus ditambah: 2. Fasilitas pelayanan yang harus diperbaiki: 34 . Pelayanan yang harus dikerjasamakan. Pelayanan yang harus ditingkatkan kapasitas layanannya, dan Langkah kerja penghitungan kebutuhan layanan perkotaan terdiri dari: : Mengkompilasi hasil penilaian kinerja pengelola layanan pada kolom 4 tabel 8,Mengkompilasi hasil analisis kinerja layanan perkotaan sesuai Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) pada kolom 5 tabel 8: Menghitung kebutuhan pelayanan perkotaan berdasarkan hasil penilaian kinerja pengelola layanan dan analisis kinerja layanan perkotaan yang meliputi:a)bj Menghitung kebutuhan pengembangan/penataan fisik bangunan fasilitas yang terdiri dari: 1) penambahan/pembangunan baru fasilitas apabila terdapat kekurangan jumlah fasilitas: 2) perbaikan/rehabilitasi apabila terdapat ketidak layakan fasilitas baik berbentuk bangunan atau jaringan: atau 3) pengadaan ruang tambahan apabila kapasitas fasilitas perlu ditambah. Menghitung kebutuhan peningkatan /perbaikan sistem pengoperasian layanan,Menghitung kebutuhan perbaikan/peningkatan kegiatan pemeliharaan fasilitas layanan, Menghitung kebutuhan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan perkotaan, dan Menghitung kebutuhan pengembangan teknologi dan inovasi dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan perkotaan. AI 1 Fasilitas Umum 1.1 Prasaranamengacu Al pada Tabel 1 | A.2 Rincian A.3 Kebutuhan A4 Data A5 Penyusunan - Rencana A.6 Sistem A7 Pelayanan A8 Perkotaan TG,A10A11A.12A.13A14A15 12 Saranamengacu A.16 pada Tabel 1 | A.17 Rincian A18 KebutuhanData A19 Penyusunan A.20 Pa A21 istem Pelayanan Ae Perkotaan A.23A.24A.25A.26A.27A.28A.29A.30A.31A.32A.33A.34 1.3 | Utilitasmengacu A.35 pada Tabel1 3g RincianKebutuhan A.37 Data A38 PenyusunanRencana A.39 SistemPelayanan A40 Perkotaan AAA42 2 Fasilitas Sosial mengacu A43 pada Tabel 1 A44 Rincian A45 Kebutuhan A46 Data AA7 Penyusunan A48 Rencana K9 Sistem : Pelayanan A.50 Perkotaan A.S1A.52A.53A.54A.55 mL.
(8)4)
(5)alm so og
(10)A.56A.57A.58A.59A.60A.61 H. Perumusan Tujuan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) Perumusan tujuan RP2P ditentukan berdasarkan dominasi kebutuhan layanan yang harus dipenuhi. Bentuk penyelenggaraannya dapat berupa penambahan fasilitas, atau perbaikan fasilitas, peningkatan kapasitas pengelolaan layanan, penambahan pembiayaan, atau pengembangan skema kerja sama. Perumusan tujuan RP2P dirancang dengan mengidentifikasi pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan perkotaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. I Konsolidasi Perencanaan Konsolidasi perencanaan dilakukan untuk rencana penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan perkotaan pada kementerian/lembaga, perangkat daerah, dan/atau badan hukum. Produk perencanaan yang dikonsolidasikan dapat bersifat peraturan perundang-undangan atau non peraturan perundang-undangan. Konsolidasi dilakukan pada jenis program/rencana, target pencapaian, dan lokasi dalam kerangka waktu rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan. Produk perencanaan yang termasuk peraturan perundang-undangan meliputi: Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah, Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Produk perencanaan yang sifatnya non peraturan perundang-undangan meliputi: Rencana Aksi Daerah, Rencana Kawasan Permukiman, Rencana Persampahan, Masterplan Drainase, Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP), atau lainnya yang dibutuhkan. Langkah kerja konsolidasi perencanaan terdiri dari: AA 1. Mengidentifikasi target capaian fasilitas umum dan fasilitas sosial, kebutuhan pelayanan perkotaan, program/rencana pemerintah dan non pemerintah terkait fasilitas pelayanan perkotaan beserta titik lokasinya: 2. Membandingkan hasil identifikasi sebagaimana langkah 1 dengan Tabel 8 Penghitungan Kebutuhan Layanan untuk menganalisis jika terdapat: 1) tumpang tindih antar rencana, 2) kekosongan pelayanan perkotaan: dan/atau 3) rencana yang saling bertolak belakang. Pembandingan tersebut dituliskan pada kolom
(11)Tabel 9 Konsolidasi Perencanaan: 3. Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana langkah 1 dan 2, dilaksanakan konsolidasi perencanaan melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan keterpaduan proses penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan perkotaan, serta menganalisa alternatif penyelesaian secara teknokratis dan/atau melakukan mediasi penyelesaian antar sektor apabila terdapat perencanaan yang tumpang tindih, adanya kekosongan pelayanan perkotaan, dan/atau adanya rencana yang saling bertolak belakang: dan 4. Sebagaimana langkah 3 akan menghasilkan skema keterpaduan penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan yang terdiri dari integrasi antar layanan, waktu, dan jadwal tahapan penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan perkotaan. Tabel 9 Konsolidasi Perencanaan 1 Fasilitas Umum T1 Prasaranamengacu Al pada Tabel 1 Rincian A.2 Kebutuhan | A3 DataPenyusuna | A4 n Rencana As SistemPelayanan A.6 kot Perkotaan K7A.8A.9A.10A11A.12A.13A.14A.15 1.2 Sarana
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)mengacupada Tabel 1 Rincian KebutuhanDataPenyusunan Rencana SistemPelayananPerkotaan A.16A17A.18A.19A.20A212.22A.23A24A.25A.26A.27A.28A.29A.30A.31A.32A.33A.34 1.3 Utilitasmengacupada Tabel 1 Rincian KebutuhanDataPenyusunan Rencana SistemPelayananPerkotaan A.35A.36A.37A.38A.39A.40AA1A42 Fasilitas Sosial mengacupada Tabel 1 Rincian KebutuhanDataPenyusunan Rencana SistemPelayananPerkotaan A43A44A45A.46A47A.48A.49A.50A.S1A.52A.53A.54 A.55A.56A.57A.58A.59 A.60A.61 AE- J. Penyusunan Peta Jalan Penyediaan, Pengoperasian dan Pemeliharaan Layanan Perkotaan. Peta jalan penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan perkotaan adalah urutan dalam membangun sistem pelayanan dan aspek-aspek yang harus dipenuhi. Peta jalan disusun untuk memastikan pemenuhan peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan terkait pemenuhan pelayanan perkotaan. Berdasarkan rincian tahapan penyusunan rencana sistem pelayanan perkotaan pada huruf I. Konsolidasi perencanaan dilakukan pembahasan peta jalan yang memuat skema keterpaduan penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan yang terdiri dari integrasi antar layanan, waktu, dan jadwal tahapan penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan perkotaan. Langkah kerja penyusunan peta jalan penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan terdiri dari: 1. Menyelenggarakan forum pengelola/ operator layanan untuk mengklarifikasi, mengonfirmasi dan meminta komitmen terkait hasil konsolidasi perencanaan, 2. Menyusun berita acara kesepakatan mengenai hasil konsolidasi perencanaan, dan 3. Menyusun pembagian peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan hasil kesepakatan konsolidasi perencanaan yang akan menjadi dasar monitoring dan evaluasi. K. Penyusunan matriks perencanaan ke dalam sistem informasi rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dan terintegrasi dalam sistem informasi pemerintahan daerah Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dioperasionalkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan diintegrasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kegiatan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan RP2P diintegrasikan ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) untuk memastikan hasil konsolidasi program yang telah direncanakan masuk kedalam dokumen III: A7 perencanaan pemerintah daerah. Penyusunan matriks perencanaan terdiri dari: 1. Penyediaan layanan perkotaan, Pengoperasian:Pemeliharaan layanan perkotaan: Pembinaan sumber daya manusia: dan NAN 0 tu Pengembangan teknologi dan inovasi. Langkah kerja penyusunan matriks perencanaan terdiri dari: 1. Menyusun hasil konsolidasi sebagaimana rincian tahapan penyusunan rencana sistem pelayanan perkotaan pada huruf I. Konsolidasi perencanaan ke dalam matrik perencanaan sesuai format program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana Tabel 10: 2. Memasukkan matrik perencanan sebagaimana pada langkah
(1)ke dalam program pembangunan daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan 3. Memasukkan matrik perencanaan sebagaimana pada langkah
(1)ke dalam sistem informasi Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Tabel 10 Matrik Perencanaan "No | Strategi | Prog 1.
(2)B3) Rencana penyediaan" Rencana pengoperasian" 1 Strategi Rencana Pemeliharaan" Rencana pembinaan SDM“ Rencana pengembangan teknologi dan inovasi" “disesuaikan dan diisi berdasarkan hasil konsolidasi perencanaan pada masing-masing perkotaan RINCIAN RENCANA PENDANAAN INDIKATIF A. Estimasi biaya layanan Estimasi biaya layanan terdiri dari: 1. Estimasi biaya dalam penyediaan layanan perkotaan dilakukan dengan menghitung biaya pembangunan, perbaikan, pengadaan ruang tambahan layanan perkotaan, pembinaan sumber daya manusia, pengembangan teknologi dan inovasi berdasarkan perkiraan harga kasar: dan 2. Estimasi biaya dalam pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan dilakukan dengan menghitung biaya operasional dan pemeliharaan layanan perkotaan, pembinaan sumber daya manusia, pengembangan teknologi dan inovasi berdasarkan perkiraan harga kasar. A8B- B. Identifikasi sumber pendanaan layanan la Mengidentifikasi sumber pendanaan dalam penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan dilakukan melalui identifikasi sumber sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diserahkan atau dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan usaha swasta, pendanaan alternatif multi bank pembangunan, bantuan luar negeri, pinjaman pemerintah pusat, filantropi, hibah, atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan . Mengidentifikasi perkiraan sumber pendapatan untuk layanan yang dapat dimanfaatkan warga secara berbayar dilakukan melalui: a. Menghitung estimasi tarif layanan dan perkiraan pendapatan dari layanan yang diberikan, dan b. Melakukan survei kemauan dan kemampuan membayar tarif pelayanan dengan cara menyebarkan kuisioner untuk mengumpulkan data dari pengguna layanan berupa kemauan dan kemampuan membayar. Kuisioner tersebut dibagi menjadi empat bagian yaitu karakteristik responden, kemampuan membayar, dan harapan dari pengguna layanan. C. Penyusunan skenario pendanaan layanan Penyusunan skenario pendanaan dilakukan berdasarkan estimasi biaya dan sumber pendanaan penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan perkotaan selama 5 (lima) tahun berdasarkan kerangka waktu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Langkah kerja penyusunan skenario pendanaan layanan dengan menambahkan kolom estimasi biaya, perkiraan sumber pendanaan layanan sebagaimana pada Tabel 11 Matrik Rencana Pendanaan Indikatif terdiri dari: 1 .Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disesusaikan dengan kerangka waktu, kebijakan pembangunan, dan ketersediaan anggaran, . Badan hukum melalui kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan, hibah atau melalui skema lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dan . Masyarakat melalui donasi, kontribusi dari masyarakat berupa partisipasi, aset maupun skema lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Tabel 11 Matrik Rencana Pendanaan Indikatif Strategi Pemeliharaan”Rencanapenyediaan”Rencanapengoperasian”RencanaRencanapembinaan SDM" Rencanapengembanganteknologi dan inovasi “disesuaikan dan diisi berdasarkan hasil konsolidasi perencanaan pada masing-masing perkotaan SISTEMATIKA RENCANA PENYELENGGARAAN PERKOTAAN Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) berisikan rencana sistem pelayanan perkotaan dan rencana pendanaan indikatif, dengan sistematika penulisan RP2P sebagai berikut: A. BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Memuat pemikiran dan alasan-alasan dari perlunya penyusunan rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dan menjelaskan ancaman, tantangan, hambatan serta gangguan yang dihadapi perkotaan saat ini dan di masa depan. Latar belakang rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan perlu diselaraskan dengan arahan yang dimuat dalam rencana pembangunan dan rencana tata ruang yang mempengaruhi langsung dan tidak langsung pada pengelolaan perkotaan. Selain itu, dirumuskan pula rumusan permasalahan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dari perkotaan yang menjadi objek perencanaan. 1.2. Dasar Hukum Menjelaskan dasar hukum penyusunan RP2P pada umumnya dan pada khususnya sesuai peraturan perundangan dan produk hukum daerah terkait. 1.3. Ruang Lingkup Memuat ruang lingkup dari muatan RP2P. Ruang lingkup yang dimaksud terdiri dari ruang lingkup substansi muatan rencana dan ruang lingkup secara administratif perkotaan yang menjadi objek perencanaan. 1.4. Maksud Dan Tujuan Memuat uraian ringkas mengenai maksud dan tujuan penyusunan RP2P pada perkotaan bersangkutan yang mengacu pada latar belakang penyusunan RP2P dan selaras dengan maksud dan tujuan rencana pembangunan dan rencana tata ruang daerah. B. UMUM 2.1. Bentuk dan Klasifikasi Perkotaan 2.1.1. Bentuk perkotaan Memuat profil perkotaan yang menjelaskan bentuk perkotaan yang menjadi objek perencanaan berupa kota sebagai daerah otonom atau kawasan perkotaan baik berupa kawasan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten atau kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung. Pada bagian ini dilengkapi juga dengan letak, luasan, jumlah kecamatan dan kelurahan/desa, dan batas wilayah perkotaan yang menjadi objek perencanaan. 2.1.2. Besaran Perkotaan Memuat profil perkotaan yang menjelaskan besaran perkotaan yang menjadi objek perencanaan yaitu berupa perkotaan kecil, perkotaan sedang, perkotaan besar, metropolitan, atau megapolitan dilengkapi dengan faktor penentu klasifikasi besarannya yaitu jumlah penduduk, dominasi fungsi kegiatan ekonomi, dan kriteria lain sesuai klasifikasi besaran perkotaan dimaksud. 2.1.3. Kondisi Geografis Perkotaan Memuat profil perkotaan yang menjelaskan kondisi geografis perkotaan berupa daratan, pulau-pulau kecil, atau pesisir dilengkapi dengan kondisi topografi, klimatologi, geologi, hidrologi, penggunaan lahan, dan/atau kondisi geografis lainnya yang dapat disajikan melalui narasi, tabel, grafik, gambar dan/atau peta. Kondisi geografis tersebut dapat dirinci atau dikembangkan sesuai kebutuhan analisis rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan. 51- 2.1.4. Fungsi dan Peran Perkotaan Memuat profil perkotaan yang menjelaskan fungsi dan peran perkotaan yang menjadi objek perencanaan dalam sistem perkotaan berupa Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), atau Pusat Kegiatan Lokal (PKL). 2.2. Identifikasi Kelompok Target Memuat hasil identifikasi kelompok target penerima layanan sebagaimana pada tabel 1 serta narasi mengenai gambaran secara umum kependudukan yang menjadi target penerima layanan perkotaan. 2.3. Pemetaan rencana dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR): Memuat hasil pemetaan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang, khususnya dalam arahan dan/atau ketentuan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan. 2.4. Pemetaan Titik Fasilitas Pelayanan Memuat hasil pemetaan titik fasilitas layanan perkotaan. 2.5. Pemetaan Kawasan Perumahan Memuat hasil pemetaan kawasan perumahan. 2.6. Penilaian Kinerja Pengelola Layanan Perkotaan Memuat hasil penilaian kinerja pengelola layanan perkotaan. 2.7. Analisis Kinerja Layanan Perkotaan Memuat analisis kinerja layanan perkotaan menggunakan Standar Pelayanan Perkotaan yang terdiri dari indeks perkotaan berkelanjutan dan menggunakan indeks persepsi perkotaan berkelanjutan. Permasalahan Memuat hasil identifikasi permasalahan dari hasil penilaian kinerja pengelola layanan perkotaan, analisis kinerja layanan perkotaan dan permasalahan terkait lainnya. 3.2. Isu Strategis Memuat kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya signifikan bagi perkotaan dimaksud. .52- D. BAB IV ANALISA KEBUTUHAN LAYANAN PERKOTAAN 4.1. Perumusan Tujuan RP2P Memuat tujuan yang ingin dicapai berdasarkan hasil identifikasi permasalahan dan isu strategis. 4.2. Penghitungan Kebutuhan Layanan Perkotaan Memuat penghitungan kebutuhan layanan perkotaan. 4.3. Konsolidasi Rencana Penyediaan, Pengoperasian, dan Pemeliharaan Layanan Perkotaan Memuat hasil konsolidasi rencana penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan pada kementerian/lembaga, perangkat daerah, dan/atau badan hukum dilakukan pada semua perencanaan. E. PERKOTAAN 5.1. Peta jalan penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan perkotaan: Memuat peta jalan penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan perkotaan 5.2. Matrik perencanaan Memuat matrik pemrograman untuk seluruh fasilitas pelayanan perkotaan baik pada fasilitas umum meliputi prasarana, sarana, dan utilitas, serta fasilitas sosial perkotaan yang terdiri dari program: 5.2.1, Penyediaan Layanan Perkotaan: 5.2.2. Pengoperasian dan Pemeliharaan Layanan Perkotaan, 5.2.3. Pembinaan Sumber Daya Manusia Dalam Penyediaan, Pengoperasian, dan Pemeliharaan Layanan Perkotaan, dan 5.2.4. Pengembangan Teknologi dan Inovasi dalam Penyediaan, Pengoperasian, dan Pemeliharaan Layanan Perkotaan. F. PENDANAAN INDIKATIF 6.1. Estimasi biaya Memuat estimasi biaya dalam penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan. 6.2. Identifikasi Sumber Pendanaan Layanan Memuat identifikasi sumber pendanaan dalam penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan serta perkiraan sumber pendapatan layanan perkotaan. 6.3. Penyusunan Skenario Pendanaan Memuat skenario pendanaan berdasarkan hasil estimasi biaya dan sumber pendanaan layanan perkotaan. 53- Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hasil identifikasi tahapan perencanaan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan yang berisikan rencana sistem pelayanan perkotaan dan rencana pendanaan indikatif menjadi RPJMD. Sistematika RP2P yang tercantum dalam RPJMD diuraikan sebagai berikut: Tabel 12 Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) menjadi bagian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
(2)
(2)
(3)(4 BabI Pendahuluan Bab I Pendahuluan
(5)Latar belakang RP2P terkait kebutuhan pengelolaan kawasan 1.1 Latar Belakang td Latar Belakang perkotaan perlu diperhatikan dalam penyusunan latar belakang RPJMDDasar hukum RP2P perlu 1-2 Dasar Hukum 1.2 Dasar Hukum Penyusunan | diperhatikan dalam penyusunan dasar hukum penyusunan RPJMD 1:3 Ruang Lingkup 1,3 Hubungan Antar Dokumen Maksud dan Tujuan RP2P terkait kebutuhan pengelolaan kawasan 1.4 Maksud dan Tujuan 1.4 Maksud dan Tujuan perkotaan perlu diperhatikan dalam penyusunan Maksud dan Tujuan RPJMD 1 KRS Sistematika Penulisan Gambaran Umum Kondisi Daerah 21 Bentuk dan Klasifikasi 2.1 Aspek Geografi dan Pada aspek geografi, ditambahkan Perkotaan Demografi bentuk dan klasifikasi perkotaan sebagaimana RP2P yang meliputi: bentuk, besaran, kondisi geografis: fungsi dan peran. Umum Bab II Untuk RPJMD Provinsi/ Kabupaten perlu 22 Identifikasi Kelompok memasukkan delineasi dan luasan Target kawasan perkotaan yang berada di wilayah Provinsi/ Kabupaten dengan mengacu pada rencana tata ruang. Pada aspek demografi, perlu memasukkan hasil identifikasi kelompok target penerima layanan yang tersusun dalam RP2P. 2.9 Aspek Kesejahteraan Masyarakat ab Pemetaan Titik Fasilitas 2.3 Aspek Pelayanan Memasukkan secara ringkas hasil Pelayanan Perkotaan pemetaan titik fasilitas layanan perkotaan, kawasan perumahan perkotaan: penilaian kinerja pengelola layanan, dan analisis 24 Pemetaan Kawasan kinerja layanan yang tersusun Perumahan dalam RP2P 2.5 Penilaian Kinerja Pengelola Layanan Perkotaan 2.6 Analisis Kinerja Layanan 54-
(1)
(2)
(3)
(4)2.4 Aspek Daya Saing Daerah Bab III Gambaran Keuangan Daerah Sl Kinerja Keuangan Masa Lalu 3.2 Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu 3.3 Kerangka Pendanaan Bab III Permasalahan dan Isu Strategis Bab IV Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah 3.1 Permasalahan 41 PermasalahanPembangunan Memasukan hasil identifikasi permasalahan dari hasil penilaian kinerja pengelola layanan perkotaan, analisis kinerja layanan perkotaan: dan permasalahan terkait lainnya. 3.2 Isu Strategis 4.2 Isu Strategis Memasukkan hasil identifikasi terhadap kondisi/permasalahan dominan yang perlu diprioritaskan dalam perencanaan pembangunan daerah karena memiliki dampak signifikan dalam pengelolaan perkotaan. V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran 5,1 Visi 5.2 Misi 4.1 Perumusan Tujuan RP2P 4.2 Penghitungan Kebutuhan Layanan Perkotaan 4.3 Konsolidasi Rencana Penyediaan,Pengoperasian, dan Pemeliharaan Layanan Perkotaan 5.3 Tujuan dan Sasaran Memasukkan tujuan pada RP2P berdasarkan hasil identifikasi permasalahan dan isu strategis menjadi tujuan RPJMD: dan Memasukkan penghitungan kebutuhan layanan perkotaan dan konsolidasi rencana penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan pada RP2P menjadi bagian dari sasaran RPJMD. Bab V Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan Bab VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah 2.1 Peta jalan penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan perkotaan 6.1 Strategi Memasukan peta jalan penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan perkotaan yang tersusun pada RP2P menjadi bagian dari strategi pembangunan RPJMD. 6.2 Arah Kebijakan Pembangunan 5» Matrik perencanaan 6.3 Program Pembangunan Daerah Memasukkan matrik perencanaan yang terdiri dari program penyediaan layanan perkotaan, pengoperasian dan pemeliharaan layanan, pembinaan SDM, dan pengembangan tekonologi dan inovasi, yang tersusun pada RP2P menjadi bagian dari Program Pembangunan Daerah. Daerah Memasukan hasil rencana pendanaan indikatif yang berasal dari estimasi biaya, identifikasi
(1)
(2)
(3)
(1)
(5)6.2 Identifikasi Sumber Pendanaan Layanan 5.3 Penyusunan Skenario Pendanaan sumber pendanaan layanan, dan penyusunan skenario pendanaan yang tersusun pada RP2P menjadi bagian dari Program Perangkat Daerah. Daerah Bab IX Penutup MENTERI DALAM NEGERI, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum MUHAMMAD TITO KARNAVIAN