menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Penugasan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian sebagai Pendamping Kostratani; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
2.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018)
5.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
7.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
8.Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 – 2024 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
9.Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
10.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);
11.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2019 tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PENUGASAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERTANIAN SEBAGAI PENDAMPING KOSTRATANI. KESATU : Menugaskan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian untuk melakukan pendampingan Kostratani sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Pendampingan Kostratani sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berupa fasilitasi dan pemantauan pelaksanaan operasionalisasi Kostratani. KETIGA : Dalam melaksanakan pendampingan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berkoordinasi dengan sekretariat Kostrawil, dinas pertanian provinsi, dan dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian. KEEMPAT : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada anggaran Kementerian Pertanian. KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3Januari 2020 MENTERI PERTANIAN ttd SYAHRUL YASIN LIMPO Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan Kepada Yth.:
1.Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lingkup Kementerian Pertanian;
2.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Kementerian Pertanian;
3.Para pimpinan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian;
4.Para Gubernur provinsi yang bersangkutan;
5.Para Bupati/Wali kota yang bersangkutan;
6.Para pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian di provinsi; dan
7.Para pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian di kabupaten/kota.