menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang . Penetapan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sebagai Wilayah Sumber Bibit Kambing Panorusan Samosir; MENTER!PERTANIANREPUBLIKINDONESIA, JDENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Menimbang KEPUTUSANMENTER!PERTANIAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR 03/KPTS(PK.020/M/01/2019 TENTANG PENETAPANKECAMATANPANGURURANKABUPATENSAMOSIR SEBAGAIWILAYAHSUMBER BIBIT KAMBINGPANORUSANSAMOSIR MENTERIPERTANIAN REPUBLfK lNOONESJA_
1.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan clan Perbibitan Ternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5260);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543); Mengingat Permentan/SR.120/ 10/2014 tentang Penetapan clan Pelepasan Rumpun atau Galur Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1513);
11.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 117/NomorPertanianMenteri10. Peraturan
5.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 ten tang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
6.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
7.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
8.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/ OT.140 / 8 / 2006 ten tang Pedoman Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Ternak;
9.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/ OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 568) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/ OT. 140 / 11 / 20 12 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/ 9/2011 ten tang Pewilayahan Sumber Bi bit {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1295); Pengelolaan vvilayah sumber bibit Kambing Panorusan Samosir sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati sesuai dengan kewenangannya. Wilayah sumber bibit Kambing Panorusan Samosir sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dikelola secara terencana dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir, sesuai Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara sebagai wilayah sumber bibit Kambing Panorusan Samo sir. MEMUTUSKAN:
1.Surat Bupati Samosir Nomor 520 / 3131 /Distan / X/ 201 7 perihal Permohonan Penetapan Wilayah Sumber Bibit Ternak Kambing Panorusan Samosir di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Barat tanggal Enam Belas Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Tujuh Belas;
2.Berita Acara Penilaian Permohonan Penetapan Wilayah Sumber Kambing Panorusan Samosir di Kecamatan Pangururan, Kabu paten Samo sir Provinsi Sumatera Utara Nomor 23013/PK.020/ F2 .1 / 10/2018 tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Delapan Belas. KETIGA KEDUA Menetapkan KESATU Memperhatikan Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
3.Menteri Dalam Negeri;
4.Menteri Pendidikan clan Kebudayaan;
5.Menteri Ristek, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
6.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7.Pimpinan Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Pertanian;
8.Gubernur seluruh Indonesia;
9.Bupati/Walikota seluruh Indonesia;
10.Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi seluruh Indonesia; dan
11.Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan clan kesehatan hewan kabupaten/kota seluruh Indonesia. MENTER!PERTANIAN UBLIKINDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Januari 2019 Keputusan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEEMPAT