Keputusan Menteri Pertanian Nomor 07/KPTS/PK.040/M/1/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 07/KPTS/PK.040/M/1/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pelepasan Rumpun Domba Komposit Garut Agrinak; MENTERIPERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGANRAHMAT TUHANYANGMAHAESA MengingatMenimbang KEPUTUSAN MENTERIPERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/KPTS/PK.040/M/1/2020 TENTANG PELEPASAN RUMPUNDOMBAKOMPOSIT GARUTAGRINAK MENTE RI PERTANIAN REPUBl lK INDON~SIA PELEPASAN RUMPUN DOMBA KOMPOSIT GARUT AGRINAK. TENTANG PERTANIAN MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI 1. Surat Permohonan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan Nomor B-1570/PV.220/ H.5/ 11/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Pelepasan Rumpun Domba Komposit Garut Agrinak; 2. Berita Acara Hasil Pembahasan Permohonan Pelepasan Rumpun Domba Komposit Garut Agrinak Nomor 17006/F2. l/ 12/2018 tanggal 13 Desember 2018;Permentan/SR.120/ 10/2014 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1513); 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 117/ Nomor Pertanian 5. Peraturan Menteri 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5260); 3. Peraturan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 4. Peraturan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); MenetapkanMemperhatikan Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; SYAHRUL YASINLIMPO MENTER! PERTANIAN Ditetapkan di Jakartapada tanggal 03 Januari 2020 Keputusan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEEMPAT Rumpun Domba Komposit Garut Agrinak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dihasilkan melalui kegiatan pemuliaan oleh:1. Prof. Dr. Ir. Ismeth Inounou, M.S.; 2. Dr. Ir. Bess Tiesnamurti, M.Sc; 3. Dr. Eko Handiwirawan; dan 4. Ir. Bambang Setiadi, M.S. KETIGA Rumpun Domba Komposit Garut Agrinak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilepas dengan deskripsi rumpun tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Melepas rumpun Domba Komposit Garut Agrinak yang telah memenuhi syarat baru, unik, seragam, dan stabil, serta ketentuan pemberian nama, se bagai rum pun baru domba Indonesia. KESATU Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Pendidikan clan Kebudayaan; SYAHRULYASI~MENTER! PERTANIANREPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Januari 2020 Keputusan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEEMPAT Rumpun Domba Komposit Garut Agrinak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dihasilkan melalui kegiatan pemuliaan oleh: 1. Prof. Dr. Ir. lsmeth lnounou, M.S.; 2. Dr. Ir. Bess Tiesnamurti, M.Sc; 3. Dr. Eko Handiwirawan; dan 4. Ir. Bambang Setiadi, M.S. KETIGA Rumpun Domba Komposit Garut Agrinak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilepas dengan deskripsi rumpun tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Melepas rumpun Domba Komposit Garut Agrinak yang telah memenuhi syarat baru, unik, seragam, clan stabil, serta ketentuan pemberian nama, sebagai rumpun baru domba Indonesia. KESATU Bad an Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Pimpinan Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Pertanian; 8. Gubernur seluruh Indonesia; dan 9. Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia. Pembangunan Perencanaan Nasional/ Kepala 6. Menteri 4. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; a. Ukuran Jantan Umur 14 - 15 bulan 1) Panjang badan (cm) 59,1 ± 9,6. 2) Tinggi pundak ( cm) 63,7 ± 7,0. 3) Tinggi panggul (cm) 63,2 ± 5,5. 4) Lingkar dada ( cm) 73,3 ± 11,8. 5) Dalam dada (cm) 27,4 ± 4,9. 6) Lebar dada ( cm) 16,7 ± 2,5. 7) Lebar panggul (cm) 14,6 ± 2,6. sebagian besar bertanduk.tidak bertanduk.medium, mengarah ke depan. 3) Telinga 4) Tanduka) Jantan b) Betina 2. Sifat Kuantitatif 2) Bentuk badan: oval, silinder dan tegap dengan garis punggung lurus.cembung dan hidung melebar.putih serta bintik cokelat pada hidung, mata, dan kaki.dominan putih dan cokelat pucat.dominan putih. 2) Pola 3) Kepala b. Bentuk1) Profil muka 1) Tubuh Deskripsi rumpun Domba Komposit Garut Agrinak dengan karakteristik sebagai berikut:1. Sifat Kualitatif (dewasa)a. Warna DESKRIPSI RUMPUNDOMBAKOMPOSITGARUTAGRINAK KOMPOSITGARUTAGRINAK DOMBA RUMPUN PELEPASANLAMPIRANKEPUTUSAN MENTER! PERTANIANREPUBLIK INDONESIANOMOR 07/KPTS/PK.040/M/1/2020 TENTANG Komposit Garut Agrinak menunjukkan bahwa rataan ukuran permukaan tubuh dan bobot badan menurut umur relatif seragam dengan koefisien variasi dibawah 10%. b. Unik merupakan domba hasil pemuliaan dari persilangan tiga rumpun yaitu domba St. Croix (25%), Domba Moulton Charollais (25%),dan Domba Garut (50%).Penampakan warna putih atau tan (coklat pucat) serta penampakan khusus bintik coklat pada hidung, lingkar mata, dan bagian kaki. c. Seragam Hasil seleksi yang terarah terhadap Domba Garut Agrinak Komposit Domba Rumpun a. Baru 3. Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) 35.29,96 - 35,45.12,14 - 13,17.26,54 - 28,79.18,55 - 18,89.2,85 ± 0,04. 4,7 - 5,2 (kg/induk). 6,8 ± 0,4.16,0 ± 2,1.16,0 ± 1,8. 73,7 ± 7,0.26,2 ± 2,7.61,5 ± 4,3.60,5 ± 4,4.59,7 ± 4,5. 1) Panjang badan (cm) 2) Tinggi pundak (cm) 3) Tinggi panggul (cm) 4) Lingkar dada (cm) 5) Dalam dada (cm) 6) Lebar dada (cm) 7) Lebar panggul (cm) 8) Lingkar canon (cm) c. Bobot Badan1) Lahir (kg/ ekor) 2) Total lahir / induk 3) 6 bulan (kg/ ekor) 4) Sapih (kg/ ekor) 5) 9 bulan (kg/ ekor) 6) 12 bulan (kg/ ekor) 7) 14-15 bulan (kg/ekor) d. Sifat ReproduksiJumlah anak sekelahiran : 1,5 - 1,8 (ekor/induk). 8) Lingkar canon (cm) 7,2 ± 0,8. 9) Panjang pinggul (cm) : 18,2 ± 2, 1. b. Ukuran Betina SYAHRULYASIN~MENTER! PERTANIANREPUBLIK INDONESIA, Hasil penelitian selama 6 generasi dan pengamatan lapang menunjukkan bahwa setelah dikembangbiakkan menghasilkan performa yang stabil. d. Stabil
Membuka PDF…