Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/KPTS/PK.040/M/1/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 09/KPTS/PK.040/M/1/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pelepasan Rumpun Kelinci Reza Agrinak; MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MengingatMenimbang KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 09/KPTS/PK.040/M/1/2020TENTANG PELEPASAN RUMPUN KELINCI REZA AGRINAK MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA PELEPASAN RUMPUN KELINCI REZAAGRINAK. TENTANG PERTANIAN MENTE RI KEPUTUSAN MEMUTUSKAN: 1. Surat Permohonan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan Nomor B-1573/PV.220/ H.5/ 11/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Permohonan Pelepasan Rumpun Kelinci Reza Agrinak; 2. Berita Acara Hasil Pembahasan Permohonan Pelepasan Rumpun Kelinci Reza Agrinak Nomor l 7002/F2.1 / 12/2018 tanggal 13 Desember 2018; Permentan/SR.120/ 10/2014 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1513); 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 117/ Nomor Pertanian Menteri 5. Peraturan2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan PerbibitanTernak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5260); 3. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); MenetapkanMemperhatikan Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakartapada tanggal 03 Januari 2020 Keputusan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEEMPAT Pemulia rumpun Kelinci Reza Agrinak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dihasilkan melalui kegiatan pemuliaan oleh: 1. Bayu Dewantoro Putro Soewandi, S.Pt., M.Sc.; 2. Dr. Ir. Bram Brahmantiyo, M.Si.; dan 3. Dr. Soegeng Prasetyo. KETIGA Rumpun Kelinci Reza Agrinak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilepas dengan deskripsi rumpun tercantum dalam Lampiran yang merupakan terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Melepas rumpun Kelinci Reza Agrinak yang telah memenuhi syarat baru, unik, seragam, dan stabil, serta ketentuan pemberian nama, sebagai rumpun baru kelinci Indonesia. KESATU Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; SYAHRUL YASI~ MENTER!PERTANIANDitetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Januari 2020 Keputusan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEEMPAT Pemulia rumpun Kelinci Reza Agrinak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dihasilkan melalui kegiatan pemuliaan oleh: 1. Bayu Dewantoro Putro Soewandi, S.Pt., M.Sc.; 2. Dr. Ir. Bram Brahmantiyo, M.Si.; dan 3. Dr. Soegeng Prasetyo. KETIGA Rumpun Kelinci Reza Agrinak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilepas dengan deskripsi rumpun tercantum dalam Lampiran yang merupakan terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Melepas rumpun Kelinci Reza Agrinak yang telah memenuhi syarat baru, unik, seragam, dan stabil, serta ketentuan pemberian nama, sebagai rumpun baru kelinci Indonesia. KESATU Badan 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Pimpinan Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Pertanian; 8. Gubernur seluruh Indonesia; dan 9. Bupati/Wali kota seluruh Indonesia. b. Unik Rumpun Kelinci Reza Agrinak merupakan basil pemuliaan dari persilangan Kelinci Rex (50%) dan Kelinci Satin (50%).Rumpun Kelinci Reza Agrinak memiliki kulit bulu halus dan mengkilap dibandingkan dengan rumpun kelinci yang ada di Indonesia. a. Baru g. Mortalitas (%) 28,67. h. Pertambahan bobot badan 17 harian anak (gr/ekor/hari). 3. Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) 2.838.3.001.53,6.553.5,87.4,79. a. Bobot jantan (gr) b. Bobot induk melahirkan (gr) c. Bobot anak lahir (gr) d. Bobot sapih (gr) e. Litter size hidup (ekor) f. Litter size sapih (ekor) oval seperti buah pir.tegak dan oval.halus dan mengkilat.putih, putih hitam, cokelat, dan hitam. 1. Sifat kualitatif (dewasa)a. Bulu1) Ciri 2) Warna b. Bentuk1) Profil muka 2) Teling a 2. Sifat Kuantitatif Deskripsi Rumpun Kelinci Reza Agrinak dengan karakteristik sebagai berikut: DESKRIPSI RUMPUNKELINCI REZAAGRINAK REZAAGRINAK KELINCI RUM PUN PELEPASANLAMPI RAN KEPUTUSAN MENTER! PERTANIANREPUBLIK INDONESIANOMOR 09/KP'IS/PK.040/M/1/2020 TENT ANG SYAHRUL YASINLIMPO MENTER! PERTANIAN Hasil pengamatan lapang menunjukkan kualitas kulit bulu Kelinci Reza Agrinak halus dan mengkilap. d. Stabil c. Seragam : Kulit bulu Kelinci Reza Agrinak seragam halus dan mengkilap.
Membuka PDF…