Keputusan Menteri Pertanian Nomor 10/KPTS/PK.040/M/1/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 10/KPTS/PK.040/M/1/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pelepasan Rumpun ltik PMp Agrinak; Menimbang MENTER!PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGANRAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! PERTANIANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KPTS/PK.040/M/1/2020 TENTANG PELEPASAN RUMPUNITIKPMp AGRINAK MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA TENT ANG MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! PERTANIAN PELEPASAN RUMPUN ITIKPMp AGRINAK. 1. Surat Permohonan Kepala Pusat Penelitian clan Pengembangan Peternakan Nomor B-1573/PV.220/ H.5/ 11/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Pelepasan Rumpun I tik PMp Agrinak; 2. Berita Acara Hasil Pembahasan Permohonan Pelepasan Rumpun I tik PMp Agrinak Nomor 17005/F2.1/ 12/ 2018 tanggal 13 Desember 2018; 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan PerbibitanTernak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5260); 3. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/ Permentan/SR.120/ 10/2014 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1513); 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); MenetapkanMemperhatikan Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,Ditetapkan di Jakartapada tanggal 03 Januari 2020 Keputusan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEEMPAT Dr. Ir. Rd. Triana Susanti, M.Si.; danDr. L. Hardi Prasetyo. 2.Diktum KESATUdihasilkan melalui kegiatan pemuliaan oleh:1.Rumpun Itik PMp Agrinak sebagaimana dimaksud dalam KETIGA Rum pun I tik PMp Agrinak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilepas dengan deskripsi rumpun tercantum dalam Lampiran yang merupakan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Melepas rumpun Itik PMp Agrinak yang telah memenuhi syarat baru, unik, seragam, dan stabil, serta ketentuan pemberian nama, sebagai rumpun baru itik pedaging Indonesia. KESATU Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; SYAHRUL YASIN LIMPO MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONE~ ----~ Ditetapkan di Jakartapada tanggal 03 Januarl 2020 Keputusan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEEMPAT Dr. Ir. Rd. Triana Susanti, M.Si.; danDr. L. Hardi Prasetyo. 2.Diktum KESATUdihasilkan melalui kegiatan pemuliaanoleh:1.Rumpun Itik PMp Agrinak sebagaimana dimaksud dalam KETIGA Rumpun Itik PMp Agrinak sebagaimana dimaksud dalamDiktum KESATU dilepas dengan deskripsi rumpun tercantum dalam Lampiran yang merupakan KEDUA Melepas rumpun Itik PMp Agrinak yang telah memenuhi syarat baru, unik, seragam, dan stabil, serta ketentuan pemberian nama, sebagai rumpun baru itik pedaging Indonesia. KESATU Badan 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Pimpinan Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Pertanian; 8. Gubernur seluruh Indonesia; dan 9. Bupati/Wali kota seluruh Indonesia. b. Unik a. Baru Itik PMp Agrinak merupakan hasil pemuliaan dari persilangan Itik Peking jantan dan Itik Mojosari putih betina.Rumpun Itik PMp Agrinak berwarna bulu tubuh putihpolos dengan paruh dan kaki berwarna kuning serta memiliki bobot badan lebih besar dibandingkan rumpun itik lokal. a. Bobot badan dewasa (4 bulan)1) Jantan (gram) 2.049 .±. 247. 2) Betina (gram) 2.028 + 282. b. Bobot anak itik umur sehari (gram) : 50 - 51. c. Produksi telur selama 6 bulan (%) 67-68. d. Produksi telur per tahun {butir) 180- 200. e. Bobot telur (gram) 55,5 .±. 7,5. f. Umur pertama bertelur (bulan) 5,5-6. 3. Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) putih polos.kuning.kuning.kuning.pu tih kebiruan. gemuk dan tidak terlalu tegak. a. Postur tubuh b. Warna1) bulu 2) kaki 3) paruh 4) shank 5) kerabang telur 2. Sifat Kuantitatif Deskripsi rumpun Itik PMp Agrinak dengan karakteristik sebagai berikut: 1. Sifat Kualitatif (dewasa) DESKRIPSIRUMPUN ITIKPMp AGRINAKLAMPI RAN KEPUTUSAN MENTERIPERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4:0/KPTS/PK. 040/M/1/2020 TENTANGPELEPASAN RUMPUN ITIK PMp AGRINAK .>: SYAHRUL YASINLIMPO MENTER!PERTANIANREPUBLIKINDONESIA, Hasil pengamatan lapang menunjukkan performa produksi I tik PMp Agrinak relatif sama. d. Stabil c. Seragam Rumpun Itik PMp Agrinak memiliki sifat kualitatif dankuantitatif dengan koefisien keragaman dibawah 15% baik padajantan maupun betina.
Membuka PDF…