2.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
3.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang · Organisasi Kementerian Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kemeriterian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); .. Mengingat 17/Kpts/HK.060/ 1 /2015 tentang Informasi Publik . yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Pertanian, dicabut clan dinyatakan tidak berlaku. Pertanian NomorMenteriKeputusan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Lembar Pengujian Konsekuensi tercantum dalam Lampiran II yang. merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Lingkup Kementerian Pertanian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. MEMUTUSKAN: Lembar Pengujian Konsekuensi;
7.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/ OT.140/6/2012 tentang Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 580);
8.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi clan Tata Kerja · Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);
9.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 429); KETIGA KEDUA Menetapkan KESA TU Mern perhatikan Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
1.Menteri Pertanian;
2.Menteri Komunikasi dan Informatika;
3.Ketua Komisi Informasi Pusat; dan
4.Pejabat Tinggi Madya Lingkup Kementerian Pertanian. HARI PRIYO NO · NIP l 95812141984031002 a.n. MENTER! PERTANIAN SEKRETARIS JENDERAL, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 2018 Keputusan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEEMPAT No. Informasi Dasar Konsekuensi/ Jangka Hukum Pertimbangan bagi Waktu Pengecualian Publik Informasi Pertimbangan sebelumnya Dibuka Ditutup A. Kepegawaian
1.Daftar riwayat hidup Pasal 17 Dapat Pegawai pegawai, Kartu huruf h UU mengungkap yang Permohonan No. 14 kan rahasia rahasianya Penghasilan Pegawai Tahun 2008 pribadi diungkap (KP4), basil general ten tang pejabat/ memberi check up kesehatan Keterbukaan pegawai kan pegawai/ pejabat, · Informasi persetujuan hasil evaluasi Publik, uu tertulis, kapabilitas/ intelektu No. 5 Tahun dan/atau ali tas / kompetensi/ 2014 pengungkap rekomendasi pegawai, ten tang an rekomendasi Tim Aparatur seseorang Etika, biodata Sipil Negara dalam elektronik PNS jabatan (database), identitas publik PNS yang izin perkawinan/ perceraian, riwayat dan kondisi anggota keluarga pejabat/pegawai KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN DIKECUALIKAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN YANGINFORMASIKLAS I Fl KASI LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTER! PERTANIAN NOMOR 138/Kpts/TI .100/2/2018 TENTANG ·-
2.Sasaran Kerja Pasal 17 Apabila Pegawai Pegawai (SKP) huruf h UU dibuka dan yang No. 14 diberikan rahasianya Tahun 2008 dapat diungkap ten tang rnengungkap memberikan Keterbukaan kan rahasia persetujuan lnformasi pribadi tertulis, Publik, UU dan/atau No. 5 Tahun pengung 2014 kapan ten tang seseorang Aparatur dalam Sipil Negara, jabatan Peraturan publik Pemerintah No.46 Tahun 2011 ten tang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 ten tang Ketentuan Pelaksanaan I PP No. 46 Tahun 2011. ten tang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, PP No. 11 Tahun 2017 ten tang Manajernen PNS -- B. Hukum
1.Alat bukti kasus, Pasal 17 Apabila Sampai dokumen huruf h UU dibuka clan dengan , penanganan perkara, No. 14 diberikan proses opini hukum Tahun 2008 dapat selesai clan pendapat ten tang menghambat mempunyai hulum/ legal opinion, Keterbukaan penegakan kekuatan catatan mengenai Informasi hukum hukum proses penyelesaian Publik, UU tetap sengketa, kasus No. 8 Tahun h ukum yang masih 1981 dalam proses ten tang Hukum A car a Pidana,UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No.9 Tahun 2004 i ten tang Peradilan Tata Usaha Negara, HIR C. HKI
1.Kepentingan Pasal 17 Akan Sampai Perlindungan huruf b UU berpengaruh jangka Varietas Tanaman No. 14 pada nilai waktu Tahun 2008 ekonomis perlindu ten tang karena ngan habis Keterbukaan berguna lnformasi dalam Publik, UU kegiatan No.29 usaha Tahun 2000 ten tang Perlindu ngan Varietas Tanaman
2.Pemuliaan Varietas Pasal 17 Mempengaru Sampai Tanaman dan Skema huruf b UU hi rahasia jangka Breeding No. 14 kepemilikan waktu Tahun 2008 perusahaan I perlindu ten tang rahasia ngan habis Keterbukaan pemuliaan Informasi yang akan Publik, UU menyebab No. 29 kan Tahun 2000 persaingan \ ten tang tidak sehat Perlin du ngan Varietas Tanaman
3.Dokumen Pasal 17 Dapat Sampai Permohonan Hak PVT huruf b UU mengakibat dengan (kerahasiaan varietas No. 14 kan diumumkan dan seluruh dokumen Tahun 2008 persamgan nya permohonan PVT) ten tang yang tidak permohon Keterbukaan sehat dan an Hak PVT lnformasi kerugian dipapan Publik, UU materiil pengumu No. 29 man Tahun 2000 ten tang Perlin du ngan Varietas Tan am an
4.Proses Pasal 17 Mengganggu Sampai pengembangan huruf b uu kelancaran dengan metode bioteknologi No. 14 proses reproduksi Tahun 2008 proses pernberian metode khususnya produksi ten tang pengemba hak selesai dan aplikasi transfer Keterbukaan em brio ternak Informasi ngan ternak Publik, uu No. 18 Tahun 2009 ten tang Peternakan · dan Kesehatan Hewan se bagaimana diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014
5.Proses Pasal 17 Mempenga Sampai pengernbangan huruf b UU ruhi proses dcngan rum pun/ galur ternak No. 14 pemuliaan proses baru Tahun 2008 penetapan ten tang ternak yang dan Keterbukaan akan pelepasan Informasi menyebab rum pun/ Publik kan galur ternak persaingan selesai tidak sehat (melalui Keputusan Menteri Pertanian)
6.Data kode em brio Pasal 17 Apabila Terbatas dari anak hasil huruf b UU diberikan dengan transfer embrio No. 14 akan persetujuan Tahun 2008 ten tang mengakibat Keterbukaan kan adanya Informasi pemalsuan Publik dokumen/ sertifikat bibit/benih yang menyebab kan kerugian pada pihak yang mempunyai dokumen asli
7.Data hasil UJl Pasal 17 Apabila Terbatas laboratorium Keswan huruf b UU dibuka akan dengan No. 14 memberikan persetujuan Tahun 2008 tentang · penafsiran Keterbukaan yang berbeda Informasi oleh Publik masyarakat dan dapat menyebab kan keresahan dan berpengaruh terhadap nilai · ekonomis
8.Data produksi, Pasal 17 Apabila Terbatas performa, kesehatan huruf b UU diberikan dengan individu ternak No. 14 akan persetujuan Tahun 2008 ten tang mengakibat Keterbukaan kan adanya Informasi pemalsuan/ Publik manipulasi data -- 1 D. Pengadaan Barang/ Jasa >---
1.Rincian Harga Pasal 17 Menimbul Pcngadaan Perkiraan Sendiri hurufidan kan barang dan (HPS) huruf j UU penilaian j asa se le sai No. 14 yang tidak Tahun 2008 obyektif, ten tang mengham Keterbukaan bat Informasi kesuksesan Publik, kebijakan Pasal 6 karena huruf b adanya Perpres No. pengung 54 Tahun kapan 2010 prematur, ten tang menimbul Pengadaan kan Barang/ persamgan Jasa tidak sehat Pemerintah dalam proses dan pengadaan perubahan barang/ jasa. nya - ·-
2.Dokumen Kontrak Pasal 17 Muncul Sampai hurufidan persaiangan dengan huruf j UU yang tidak proses No. 14 sehat selesai Tahun 2008 ten tang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 ten tang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Se hat, Pas al 6 huruf b Perpres No. ~ -·· --- 54 Tahun 2010 ten tang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan perubahan nya
3.Dokumen pena waran Pasal 17 Apabila Sampai penyedia barang/ jasa huruf j UU dibuka dan dengan No. 14 diberikan proses I Tahun 2008 dapat selesai ten tang mengganggu Keterbukaan perlindungan Informasi dari Publik, Pasal persamgan 6 huruf b usaha tidak Perpres No. sehat 54 Tahun 2010 ten tang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan perubahan nya I- Dokumen pendukung Pasal 17 Sampai
4.Apabila pengadaan huruf j UU dibuka clan dengan barang/ jasa, No. 14 diberikan proses termasuk Berita Tahun 2008 dapat selesai Acara Penjelasan ten tang mengganggu Pekerjaan Keterbukaan perlindungan (Aanwijzing), evaluasi Informasi dari penawaran / kualifi Publik, persamgan kasi / hasil lelang Pasal 6 usaha tidak huruf b sehat Perpres No. 54 Tahun 2010 ten tang Pengadaan Barang dan -- Jasa Pemerintah dan perubahan nya I
5.Proses penyelesaian Pasal 17 Apabila Sampai pengadaan hurufj UU dibuka dan dengan barang/ jasa, No. 14 diberikan proses termasuk Tahun 2008 dapat selesai penyelesaian ten tang mengganggu sanggah / sanggah Keterbukaan perlindungan banding Informasi dari Publik, persaingan Perpres No. usaha tidak 54 Tahun sehat 2010 ten tang Pengadaan Barang dan Jasa : Pemerintah dan perubahan nya E. Pengelolaan Keuangan
1.Data pendukung Pasal 17 Informasi 2 Tahun hasil pemeriksaan huruf j UU terkait atau setelah atas pengelolaan dan No. 14 dengan dokumcn tanggung jawab Tahun 2008 identitas informasi keuangan (contoh: ten tang rekening menjadi kuitansi, SPP, SPM, Keterbukaan orang/ la po ran dan SP2D) Informasi badan keuangan Publik, yang Pasal 1 audited ' angka 28, Pasal 40 UU No. 7 Tahun 1992 tentang · Perbankan se bagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 --·~+~ -. 8 -
2.Hasil pemeriksaan Pasal 17 Penyalahgu 2 Tahun reguler oleh Itjen huruf a dan naan pihak atau setelah (LHP) huruf i UU lain dokumen No. 14 informasi Tahun 2008 menjadi ten tang laporan Keterbukaan keuangan Informasi yang Publik, audited Peraturan Menpan No. PER/04/M.P AN/03/2008 ten tang Kode Etik Pengawas
3.Hasil pemeriksaan Pasal 17 Merugikan 2 Tahun kasus huruf a dan proses atau setelah huruf i UU penyusunan dokumen No. 14 kebijakan informasi Tahun 2008 karena ada menjadi ten tang pengung laporan Keterbukaan kapan keuangan lnformasi prematur yang Publik, audited Peraturan Menpan No. PER/05/M.P AN/03/2008 ten tang Standar Audit Pengawas Intern Pemerintah (Lampiran 4500)
4.Laporan Tindak Pasal 17 Penyalahgu Sampai Lanjut Hasil huruf a dan naan oleh dengan Pemeriksaan yang huruf i UU pihak lain, la po ran belum diserahkan ke No. 14 merugikan diserahkan Sadan Pcmeriksa Tahun 2008 proses ke BPK keuangan (BPK) ten tang penyusunan Keterbukaan kebijakan Informasi karena Publik, uu adanya No. 15 pengung Tahun 2004 kapan ten tang prematur, Pemeriksa dapat an mengham Pengelolaan bat proses dan penyelesaian Tanggung kerugian .Jawab negara, Keuangan dapat Negara, mengungkap Lampi ran data rahasia Keputusan pribadi yang MenpanNo, berkaitan 40 Tahun dengan 2004 kondisi ten tang keuangan, Pelaksana aset dan an, pendapatan Pemantau seseorangan an dan serta riwayat Pelaporan, dan kondisi Tindak anggota Lanjut Hasil keluarga, Pemeriksa dapat an BPK pada mengungkap Instansi surat-surat Pemerintah yang bersifat rahasia yang berkaitan ten tang kerugian negara, seperti surat dari BPK-RI dan BPKP F. Lain-lain ..
1.Akses Ruang Server Pasal 17 Tindak Terbatas huruf j UU kriminal No. 14 pengrusa Tahun 2008 kan dan ten tang pencunan Keterbukaan data Informasi Publik, Pasal 30 s.d 37 UU No. ---- 11 Tahun 2008 ten tang Informasi dan Transaksi Elektronik 1----- Pasal 17 Terbatas
2.Internet Protocol (JP) Penerobosan Address hurufj UU / penyalahgu No. 14 naan akses Tahun 2008 ten tang Keterbukaan lnformasi Publik, Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2008 ten tang lnformasi dan Transaksi Elektronik
3.Sistem Management Pasal 17 Penyalahgu Terbatas Database huruf j UU naan oleh No. 14 pihak lain Tahun 2008 ten tang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2008 ten tang lnformasi dan Transaksi Elektronik
4.Kode Akses Pasal 17 Penyalahgun Terbatas Elektronik hurufj UU aan oleh No. 14 pihak lain Tahun 2008 ten tang Keterbukaan ·-- ~·--4--- --· Informasi Publik,