4.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3616);
5.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
6.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
7.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
8.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);
9.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/ KB.020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1415);
10.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 391 /Kpts/ OT.050/6/2016 tentang Tim Penilai dan Pelepas Varietas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Tanaman Pakan Ternak;
11.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ TP.010/ 11/201 7 ten tang Pelepasan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1721); KETIGA KEDUA Menetapkan KESATU 1 7. Kepala Balai Penelitian Tanaman Industri dan Penyegar;
18.Kepala Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah; dan
19.PT. Tambi Wonosobo.
15.Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan;
16.Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tan am an Perkebunan (BBPPTP) Ambon; ·"- Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan Kepada Yth.:
1.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.Menteri Dalam Negeri;
3.Menteri Perindustrian;
4.Menteri Perdagangan;
5.Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
6.Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7.Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
8.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
9.Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian;
10.Gubernur provinsi di seluruh Indonesia;
11.Bupati Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah;
12.Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di seluruh Indonesia;
13.Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan;
14.Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Surabaya; SULAIMAN MENTER! PERTANIAN RE BLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Pebruari 2018 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEEMPAT Asal varietas PT Tambi Wonosobo. Golongan Sinensis. Bentuk batang Silindris. Permukaan batang Halus. -- Sistem percabangan 36,Soo. Warna batang Kecokelatan. Ruas tunas/ daun 1,96 cm. Bangun daun ( circumscriptio) Memanjang (oblongus). Ukuran daun -Panjang daun 6,26 ± 1,41 cm. -Lebar daun 2,33 ± 0,61 cm. -Luas daun 16,04 cm-. Panjang tangkai daun (petiolus) 0,35 ± 0, 10 cm. Kedudukan daun (phyllotaxis) 40°. Pangkal daun (basis /olliz) Runcing (acutus). Tulang daun ( venatio) 6 - 8 pasang. Tepi daun ( margo f ollii) Bergerigi (serratus). Ujung daun ( apex follit) Runcing ( acutus). Muka daun Bergelombang. Warna pucuk (p+ 1) Hijau kecokelatan. Warna daun tua Hijau tua. Bobot pucuk p+2 0,45 ± 0,19 g. Bobot pucuk p+3 0,81 ± 0,26 g. Jumlah bulu pada peko 24,50 per mm-. Jumlah stomata 55,75 per mm-. Pertumbuhan tunas setelah Cepat. dipangkas Potensi basil teh kering 2.201,70 kg/ha/thn. Kandungan polifenol 4,29%. Perakaran Baik. Ketahanan terhadap hama Agak tahan terhadap Helopeltis antonii, Empoasca sp, dan tungau. Ketahanan terhadap penyakit Agak tahan terhadap penyakit cacar daun. Keterangan Baik ditanam di dataran tinggi. DESKRIPSIVARIETASTAMBI 1 LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! PERTANIAN NOMOR 157 /Kpts/KB .010/2/2018 TENTANG PELEPASANVARIETASTAMBI 1 SEBAGAI VARIETAS UNGGUL TANAMANTEH ULAIMAN MEN ERi PERTANIAN REP LIK INDONESIA, PT Tambi Wonosobo Ishartanto, Agus Wibowo, Bambang Jatmiko, Agus Baru H., Abdul Munir, Anang Asmoro, Muhamad, Anis Giarto, Tuyitno, Triyono Budi Prayogo, Wisnu Herlambang, Muhni [alm.], dan Kirman. PT. Tambi WonosoboPemilik varietas Peneliti Budi Martone, Suwandi (alm.), Rimbono (alm.}, Laba Udarno Ts, Rudi T. Setiyono, Syafaruddin, Rubiyo, dan Indah Sulistiyorini. Muhammad Syakir, Fadjry Djufry, Risfaheri, Abdul Muis Hasibuan, Bedy Sudjarmoko, Gusti Indriati, dan Wawan Hermawan. Pemulia