menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pelepasan Varietas Rejeb Parang 3 sebagai Varietas MENTERIPERTANIANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 159/Kpts/KB .010/2/2018 TENTANG PELEPASANVARIETASREJEB PARANG3 SEBAGAIVARIETASUNGGULTANAMANTEMBAKAU MENTERI PERTANIAN Pengusul berkewajiban menyediakan benih dasar varietas Rejeb Parang 3 sebagai benih surnber untuk bahan perbanyakan benih selanjutnya. Deskripsi varietas Rejeb Parang 3 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalarn Lampiran yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Melepas varietas Rejeb Parang 3 sebagai varietas unggul tanaman tembakau. MEMUTUSKAN:
4.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3616);
5.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
6.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
7.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
8.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);
9.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/ KB.020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1415);
10.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 391/Kpts/ OT.050/6/2016 tentang Tim Penilai dan Pelepas Varietas Tanarnan Pangan, Perkebunan dan Tanarnan Pakan Ternak;
11.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ TP.010/ 11/2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1721); KETIGA KEDUA Menetapkan KESATU
17.Kepala Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat; dan
18.Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.
15.Kepala Balai Besar Perbenihan Dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP)Medan;
16.Kepala Balai Besar Perbenihan Dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP)Ambon; '- Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan Kepada Yth.:
1.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.Menteri Dalam Negeri;
3.Menteri Perindustrian;
4.Menteri Perdagangan;
5.Menteri Riset, Teknologi clan Pendidikan Tinggi;
6.Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7.Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
8.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
9.Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian;
10.Gubernur(:pfovinsi di seluruh Indonesia;
11.Bupati Kabupaten Magetan Jawa Timur;
12.Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di seluruh Indonesia;
13.Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan;
14.Kepala Balai Besar Perbenihan Dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP)Surabaya; MENTER!PERTANIAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Pebruari2018 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEEMPAT Nama asal Metode pemuliaan Species Habitus Tinggi tanaman (cm) Panjang ruas Warna batang Bulu batang Jumlah daun produksi Sudutdaun Ujung daun Tepidaun Permukaan daun Tebaldaun Warna daun Phylotaxi Tangkaidaun Sayap Telinga Panjang daun (cm) Lehar daun (cm) Bentuk daun Indek daun Umur berbunga (hst) Warna mahkota bunga Warna kepala sari Bentuk buah Warna biji Umur panen (hst) Potensi basil (ton/ha) Indek mutu Indek tanaman Kadar nikotin (%) Kadar gula (%) Kejadian penyakit Varietas lokal dari Petani Desa Ngunut Kee. Parang Kab. Magetan Jawa Timur. Rejeb 3. Pemurnian varietas lokal. Nicotiana tabacum. Kerucut. 132,07 + 9,9 cm. Panjang bertambah. Hijau. Berbulu 31,52 + 0,4 lembar/pohon. Sedang. Runcing. Rata / Berombak. Berbendol. Sedang. Hijau. 3/8 kanan. Bertangkai. Sangat sempit. Tidak ada. 44,77 + 1,2 cm. 18,41 + 1, 1 cm. Lan set. 0,45- 0,57. 69, 70 + 1, 1 hari setelah tanam. Merah muda. Krem. Bulat telur. Coklat. 78,4 + 3,2 hari setelah tanam. 0,35 - 1, 1 t/ha. 49,97 - 74,58. 21,01 - 90, 13. 2,93 - 5,20. 5,07 - 6,40. 69,23- 84,62 %. Asal DESKRIPSIVARIETASREJEB PARANG3 LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! PERTANIAN NOMOR 159/Kpts/KB.010/2/2018 TENTANG PELEPASANVARIETASREJEB PARANG3 SEBAGAI VARIETASUNGGUL TANAMAN TEMBAKAU MENTER! PERTANIAN Ren tan. Moderat. Ruly Hamida, Fatkhur Rochman, Sesanti Basuki, dan Sri Yulaikah. Titiek Yulianti, Nurul Hidayah, Erny Sulistyowati, Djajadi, Fadjry .Jufry, A. M. Syakir, Eddy Suseno, Surnarwidi,' dan Bambang Utomo. - Slamet. Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan dan Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat. ··---... - Teknisi Pemilik Varietas Peneliti Pendukung Ketahanan terhadap penyakit: - Jamur P. nicotiana - Bakteri R. Solanacearum Peneliti Pemulia