Keputusan Menteri Pertanian Nomor 223/KPTS/PK.320/M/3/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 223/KPTS/PK.320/M/3/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pernyataan Status Situasi Wabah Penyakit Hewan Rabies di Pulau Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat; MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 223/KPTS/PK.320/M/3/2019 TENTANG PERNYATAANSTATUS SITUAS! WABAH PENYAKIT HEWAN RABIES DI PULAU SUMBAWA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT MENTERI PERTANIAN REPlIBLIK INOONESL\ 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3482); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan at as Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3509); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543); 9. Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 10. Peraturan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35jPermentanjKR.020j8j2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1043); 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43jPermentanj OT.010/8j2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61jPermentan/ PK.320 /12/2015 tentang Pemberantasan Penyakit Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1866); Pada daerah dengan status situasi bebas sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, dilakukan tindakan pengebalan hewan me1alui vaksinasi, pemberian antisera, danl atau peningkatan status gizi hewan. Pulau lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan daerah dengan status situasi bebas yang memiliki risiko tinggi tertular penyakit rabies. Pulau Sumbawa sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilakukan respon cepat dan pemberantasan penyakit rabies di daerah wabah. Menyatakan status situasi wabah penyakit hewan rabies di Pulau Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat. PERNYATAANSTATUS SITUASI WABAH PENYAKITHEWANRABIES DI PULAU SUMBAWA PROVINSI NUSA TENGGARABARAT. MENTERI TENTANG PERTANIAN KEPUTUSAN MEMUTUSKAN: 1. Laporan Wabah Rabies dari Bupati Dompu Nomor 524/29/Disnakwan/2019 tanggal 18 Januari 2019; 2. Rekomendasi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Selaku Pejabat Otoritas Veteriner Nasional Nomor 01103/PK.320/F/02/2019 tanggal 1 Februari 2019; KEEMPATKETIGAKEDUAKESATUMenetapkanMemperhatikan Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Kesehatan; 6. Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Pertanian; 7. Gubernur provinsi seluruh Indonesia; dan 8. Bupatijwali kota seluruh Indonesia. N SULAIMAN MENTERI PERTANIAN BLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 18 Maret 2019 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KELIMA
Membuka PDF…