menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Jenis Penyakit Hewan Menular Pada Kuda; MENTER!PERTANIANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat ,,._ Menimbang KEPUTUSANMENTER!PERTANIANREPUBLIKINDONESIA NOMOR 235/Kpts/PK. 320/3/2018 TENTANG JENIS PENYAKITHEWANMENULARPADAKUDA MENTER.I PERTANIAN REPUBLU( INDONESIA $ S.J.D.I HUKUM BIROHUKUM KEMINTERIAN PERTANIAN r/t!_J,,.ttJt-~ /.irt~:J ~'; 1:!,JVIJ\'ff• ~··i In iU~-:fft•f3M::~,;
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5063);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3747);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Menetapkan Jenis Penyakit Hewan Menular Pada Kuda. MEMUTUSKAN: Menetapkan KESATU Memerhatikan: 1. Terrestrial Animal Health Code Tahun 201 7 World Organizationfor Animal Health (OIE);
2.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 ten tang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018;
3.Rekomendasi Direktur J enderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Selaku Pejabat Otoritas Veteriner Nasional Nomor 08158/PK.320 /F /03/2018; 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 1243);
15.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/ PK.320/ 12/2015 tentang Pemberantasan Penyakit Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1866); NomorPertanianMenteri14. Peraturan
9.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019);
10.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
11.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
12.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
13.Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 201 7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 8); '"- Dalam rangka pembentukan zona bebas penyakit kuda (Equine Disease Free Zone) sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA peternak, pemilik, pemelihara, dan tenaga kesehatan hewan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular atau dugaan terjadinya penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, wajib melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, pejabat Otoritas Veteriner provms1, dan/ atau pejabat Otoritas Veteriner nasional. Penetapan Jenis Penyakit Hewan Menular Pada Kuda sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dilakukan untuk pembentukan zona bebas penyakit kuda (Equine Disease Free Zone) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. Jenis Penyakit Hewan Menular Pada Kuda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU sebagai berikut:
1.African Horse Sickness (AHS).
2.Contagious Equine Metritis.
3.Dourine.
4.Equine encephalomyelitis (Eastern and Western).
5.Equine Infectious Anemia.
6.Equine Influenza.
7.Equine Piroplasmosis.
8.Equine Herpesvirus-1 (Equine Rhinopneumonitis}.
9.Equine Arteriiis Virus.
10.Glanders.
11.Venezuelan equine encephalomyelitis.
12.Strangles.
13.Japanese Encephalitis.
14.Surra.
15.West Nile Fever.
16.Vesicular stomatitis. KEEMPAT KETIGA KEDUA Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Keuangan; Menteri Pemuda dan Olahraga; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Gubernur DKI Jakarta; Bupati Bogor; Bupati Tangerang; Bupati Bekasi; Wali kota Bogar; Wali kota Depok; Wali kota Tangerang; Wali kota Tangerang Selatan; Wali kota Bekasi; dan Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Pertanian. MENTER! PERTANIAN Ditetapkan di Jakata pada tanggal 16 Maret 2018 Keputusan Menteri mt mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEENAM Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provmsi, dan/atau Otoritas Veteriner nasional yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT wajib melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KELIMA 1. ·, 2. ..__, 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.