d.informasi produksi (dalam negeri dan/ atau luar negeri); dan e. persyaratan Penyedia. SEKTORAL LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN MENTER! PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN KEWENANGAN PENDELEGASIANLAMPI RAN KEPUTUSAN MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 267 /KPTS/TI.120/M/4/2019 TENT ANG- 5 - B. PEMILIHAN PENYEDIA 1. Pemilihan Penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan. 2. Kelompok Kerja Pemilihan berjumlah gasal, paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. 3. Dalam melakukan pemilihan Penyedia, Kelompok Kerja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ. 4. Pemilihan Penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan metode tender atau negosiasi. 5. Metode pemilihan Penyedia melalui tender dilakukan dengan cara negosiasi atau tanpa negosiasi. 6. Metode pemilihan Penyedia melalui tender dengan negosiasi digunakan untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) pemenang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan barang/jasa. 7. Metode pemilihan Penyedia melalui Negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria terdiri atas: a. kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia; b. spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam; c. barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik; d. penyedia tunggal; dan/ atau e. barang/jasa lain selain yang dimaksud dalam huruf a sampai huruf d, berdasarkan penilaian Kelompok Kerja Pemilihan bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih 4. Kepala Biro dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria dan kelengkapan usulan. 5. Jika hasil evaluasi ternyata barang/jasa memenuhi kriteria dan kelengkapan, maka Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian memerintahkan Kepala UKPBJ untuk menetapkan Kelompok Kerja Pemilihan. 6. Jika hasil evaluasi ternyata barang/jasa tidak memenuhi kriteria dan kelengkapan, maka Kepala Biro dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul. a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan; c. pemasukan Dokumen Penawaran; d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi; e. pembuktian Kualifikasi; f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi; Negosiasi. 8. Metode pemilihan ditentukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dan etika pengadaan. 9. Taha pan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ten tang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia. 10. Taha pan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender dengan negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ten tang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia, dengan ketentuan bahwa sebelum penetapan pemenang, Kelompok Kerja Pemilihan melakukan negosiasi harga terhadap penyedia yang memenuhi persyaratan. 11. Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi atau dengan negosiasi, tidak diperlukan penerbitan Surat Penetapan Penyedia Barang/ Jasa. 12. Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi atau dengan negosiasi, ditambahkan tahapan: a. setelah masa sanggah untuk barang/ jasa lainnya, berupa penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dilakukan reviu; dan b. setelah penandatanganan kontrak katalog, berupa pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian. 13. Pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan melalui Negosiasi, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: metode menggunakan apabila efektif / efisien/ mudah C. PENANDATANGANAN1. Berdasarkan hasil pemilihan, sekretaris direktorat jenderal/badan pengusul barang/jasa menandatangani Kontrak Katalog. 2. Penandatanganan dilakukan dengan ketentuan: a. hasil reviu oleh Kepala UKPBJ menyatakan bahwa pemilihan telah memenuhi prosedur dan layak diteruskan dengan penandatanganan Kontrak Katalog; dan b. hasil reviu tersebut telah disampaikan oleh Kepala UKPBJ kepada Kepala Biro dan Pengadaan Sekretariat Jenderal untuk selanjutnya disampaikan kepada sekretaris direktorat jenderal/badan pengusul. 3. Jika hasil reviu menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur pemilihan, Kepala UKPBJ: a. menyampaikan kepada Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian untuk selanjutnya disampaikan kepada sekretaris direktorat jenderal/badan pengusul barang/jasa; dan b. memerintahkan kepada Kelompok Kerja Pemilihan untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan. g. evaluasi dan klarifikasi teknis serta harga; h. negosiasi Teknis dan Harga; 1. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi Teknis serta N egosiasi Teknis dan Harga; J. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia; k. penetapan Penyedia; 1. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dilakukan reviu; m. penyampaian hasil reviu dari Kepala UKPBJ kepada Kepala Biro dan Pengadaan Sekretariat Jenderal dan sekretaris direktorat jenderal/badan penandatangan Kontrak Katalog; n. penandatanganan Kontrak Katalog; dan o. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral Lingkup Kementerian Pertanian. D. MONITORING DANEVALUASI 1. Kepala Biro dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kontrak Katalog. 2. Monitoring dan evaluasi meliputi pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap: a. kinerja Penyedia; b. pelaksanaan proses pemilihan Penyedia dalam rangka Katalog Elektronik; c. pelaksanaan kontrak Katalog; d. kewajaran harga yang tercantum di dalam Katalog Elektronik, termasuk pemeriksaan terhadap harga jual barang/jasa di dalam Katalog Elektronik dengan harga jual barang/ jasa yang ditawarkan oleh Penyedia kepada pembeli non pemerintah; dan e. pelaksanaan transaksi E-Purchasing. 4. Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh sekretaris direktorat jenderal/badan atau pejabat dengan tingkat eselon yang sama pengusul barang/ jasa dengan penyedia, Kepala UKPBJ menayangkan daftar barang/ jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian melalui laman https:/ I e-katalog. lkpp.go. id. 5. Penayangan dilakukan melalui: a. pemasukan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; b. penarikan/ agregasi daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; atau c. pelekatan aplikasi Penyedia ke dalam aplikasi Katalog Elektronik. MENTER! PERTANIAN E. PERUBAHAN KONTRAK KATALOG1. Usulan perubahan Kontrak Katalog diajukan oleh para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog. 2. Pihak lain dapat mengusulkan perubahan Kontrak Katalog melalui para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog 3. Perubahan Kontrak Katalog dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog meliputi tetapi tidak terbatas pada:a. masa berlaku Kontrak Katalog; b. perubahan harga; c. penggantian barang/jasa discontinued; dan/atau d. perubahan yang bersifat administrasi, seperti: pindah alamat kantor, pergantian pengurus, pergantian korespondensi;