Keputusan Menteri Pertanian Nomor 269/KPTS/OT.050/M/4/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 269/KPTS/OT.050/M/4/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Komisi Agens Hayati; MENTERI PERTANIANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA MengingatMenimbang KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 269/KPI'S/OT .050/M/4/2019 TENTANG KOMISI AGENS HAYATI MENTERI PERT ANIAN REPUBL IK INDONESIA 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556); 4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) sebagaima telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5619) 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059); Membentuk Komisi Agens Hayati, yang selanjutnya disebut Komisi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: I. Pengarah Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian. Memberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas jasanya selama melaksanakan tugas sebagai anggota Komisi Agens Hayati sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1481/ Kpts/OT.160/4/2012 tentang Komisi Agens Hayati. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! PERTANIAN TENTANG KOMISI AGENS HAYATI.8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4196}; 9. Keputusan Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019; 10. Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 11. Peraturan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 411/Kpts/ TP.120/6/ 1995 tentang Pemasukan Agens Hayati Ke Dalam Wilayah Negara Indonesia; KEDUAKESATUMenetapkan Kernen terian Hortikultura,Hortikultura,Pertanian. Perlindungan Direktorat J enderal 5. Perkarantinaan, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian. 3. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian. 4. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian.Direktur Informasi dan Kerjasama Kepatuhan, Pertanian.Kepala Bidang Keamanan Hayati Hewani, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian. 1. Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian. 2. Kepala Pusat Kementerian Pertanian,Haya ti KeamananKarantina Tumbuhan dan Nabati, Badan Karantina PusatPertanian.Kepala Pusat Karantina Ikan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kepala Bidang Keamanan Hayati Nabati, Kementerian Karantina Pertanian, Kepala Pusat Karantina Turnbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan VI. AnggotaV. Sekretaris II IV. Sekretaris IIII. Wakil Ketua II. Ketua Tumbuhan Benih, Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian. Karantina Bidang 13. KepalaKeamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian. dan Tumbuhan KarantinaKesehatan, Kementerian Pertanian. 12. Kepala Bidang Karantina Tumbuhan Non Benih, Pusat 11. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Bad an Penelitian dan Pengembangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kernenterian Pertanian. Kepabeanan, Teknis 10. DirekturJenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keaneka Direktorat Konservasi Haya ti, 9. DirekturragamanDirektur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. Hewan, Kesehatan 8. Direktur 6. Direktur Perlindungan Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. 7. Direktur Perlindungan Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian. Pertanian, Kementerian Pertanian. 21. Dr. Suparyono, Ahli Cendawan. 22. Ir. Ahmad Hidayat, MS, Ahli En tomologi. Pengembangan dan PenelitianEntomologi, Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan, Badan PengembanganKementerian Pertanian. 20. Dr. Ir. Siswanto, Dipl. Mhil, Ahli PenelitianAromatik, dan Pertanian, Penelitian Bad anBakteriologi, Balai Tanaman Obat dan 14. Prof. Dr. Ir. Meity Suradji Sinaga, MSc, Ahli Cendawan, Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor. 15. Dr. Ir. Abdjad Asih Nawangsih, M.Si, Ahli Bakteri, Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor. 16. Dr. Ir. Teguh Santoso, Ahli Virus, Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor. 17. Dr. Drh. Joko Pamungkas, M.Sc, Ahli Virus, Fakultas Kedokteran Hewan, Institut Pertanian Bogor. 18. Drh. Usamah Afif, M.Sc, Ahli Bakteri, Fakultas Kedokteran Hewan, Institut Pertanian Bogor. 19. Prof. Dr. Ir. Supriyadi, M.Sc, Ahli Negara Republik Indonesia; b. memberikan saran dalam penetapan syarat- syarat teknis bagi pemasukan agens hayati ke dalam wilayah Negara dan c. menyusun langkah-langkah penanggulan apabila timbul dampak samping yang merugikan sebagai akibat dari pemasukan agens hayati ke dalam wilayah Negara 3. Wakil Ketua:a. melakukan evaluasi data atau informasi dalam rangka permohonan pemasukan agens hayati; dan b. melakukan evaluasi terhadap agens hayati yang telah terdaftar dan telah memperoleh izin dari Menteri Pertanian. 4. Sekretarisa. melaksanakan tugas administrasi Komisi Agens Haya ti; b. menyiapkan bahan dalam rangka evaluasi agens hayati yang telah terdaftar dan telah memperoleh izin dari Menteri Pertanian; dan c. menyiapkan konsep Keputusan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Agens Hayati. izm atau menolak permohonan agens hayati ke dalam wilayah memberikanpemasukan Komisi sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA mempunyai tugas:1. Pengarah:Memberikan arahan dalam penyelenggaraan kegiatan penetapan kebijakan umum pemanfaatan agens hayati dalam perlindungan sumber daya pertanian; 2. Ketua:a. memberikan saran dan pertimbangan dalam KETIGA Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1481 / Kpts / OT.160/4/2012 tentang Komisi Agens Hayati, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Karantina Pertanian. Komisi sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA melaksanakan tugas selama 3 (tiga) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. Jika diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi, Ketua Komisi dapat meminta saran dan pendapat dari ahli dan/ a tau konsultan profesional di luar anggota Komisi. Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Badan Karantina Pertanian.5. Anggotaa. melakukan evaluasi data atau informasi dalam rangka pemasukan agens hayati sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya; dan b. melakukan evaluasi terhadap agens hayati yang telah memperoleh izin pemasukan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya. KEDELAPANKETUJUHKEEN AMKELI MAKEEMPAT Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Keuangan; 3. Men teri Kesehatan; 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Menteri Kelautan dan Perikanan; 6. Rektor Institut Pertanian Bogor; 7. Yang bersangkutan. MENTERI PERTANIAN BLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2019 KESEMBILAN Keputusan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Membuka PDF…