Keputusan Menteri Pertanian Nomor 281/KPTS/SR.320/M/4/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 281/KPTS/SR.320/M/4/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan penghitungan subsidi pupuk; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk kelancaran pelaksanaan pembayaran sementara subsidi pupuk tahun anggaran 2019, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Penetapan Harga Pokok Penjualan Sementara Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2019; MENTER!PERTANIAN DENGANRAHMAT TUHANYANGMAHAESA Menimbang MENTERI PERTANIAN RLPllBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER!PERTANIAN NOMOR 281/KPTS/SR.320/M/4/2019 TENT ANG PENETAPAN HARGAPOKOKPENJUALAN SEMENTARA PUPUKBERSUBSIDI SEKTORPERTANIAN TAHUNANGGARAN 2019 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263); 2. Peraturan Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; 3. Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 4. Peraturan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Beban pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662); 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor O 1 /Permentan/ SR.130/1/2012 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45); 7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 641); Mengingat HPP Per Produsen (Rp/Ton) Jenis PT.Pupuk PT. PT. PT. Pupuk PT. Pupuk Sriwidjaja Petrokimia Pupuk Kalimantan Pupuk Bersubsidi Palembang Gresik Kujang Timur Iskandar Muda Urea 5.368.282 4.009.732 5.050.030 4.724.643 7.262.415 SP-36 4.869.524 zA 2.919.650 NPK 7.003.903 5.940.577 6.634.069 7.360.967 (15-15-15)Organik 1.875.903 1.776.840 Menetapkan Harga Pokok Penjualan Sementara Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2019 yang selanjutnya disebut HPP Pupuk Bersubsidi (dalam Rupiah per Ton), sebagai berikut: KESATU BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIANTAHUN ANGGARAN2019. PUPUK SEMENTARA POKOK PENJUALAN HARGA MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! PERTANIAN TENTANG PENETAPAN MenetapkanMemperhatikan: 1. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-154/MBU/02/2016 tanggal 29 Pebruari 2016 hal Persetujuan Penugasan Subsidi Pupuk Kepada BUMN Pelaksana; 2. Surat Direktur Jenderal Anggaran Selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Negara Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) dan Belanja Lainnya (BA 999.08) Nomor S-2653/ AG/2018 tanggal 22 November 2018; 3. Laporan Hasil Reviu BPKP Nomor LAP-294/0102/ 02/2018 tanggal 20 Desember 2018 tentang HPP Pupuk Bersubsidi Tahun 2018 sesuai dengan harga saat ini dan Prognosa HPP Pupuk Bersubsidi Tahun 2019; Dalam hal hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dinyatakan jumlah dana pelaksanaan kegiatan subsidi pupuk: a. lebih besar dari jumlah dana yang telah dibayarkan Pemerintah kepada pelaksana subsidi pupuk, kekurangan pembayaran tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. lebih kecil dari jumlah dana yang telah dibayarkan oleh pemerintah kepada pelaksana subsidi pupuk, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT menjadi dasar perhitungan untuk pembayaran akhir subsidi pupuk tahun anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. HPP Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diaudit oleh auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi jumlah pupuk bersubsidi untuk masing-masing produsen ditetapkan dalam perjanjian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan pelaksana subsidi pupuk.HPP Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Dikturn KESATU merupakan harga sampai dengan di Lini IV dan merupakan harga yang digunakan sebagai dasar pembayaran sementara subsidi pupuk tahun anggaran 2019 kepada produsen pupuk. KEEN AM KELIMAKEEMPATKETIGAKEDUA Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Dalam Negeri; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 9. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 10. Pimpinan Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Pertanian; dan 11. Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero). Vv(i-/\ > NSUL::Mv MENTER! PERTANIAN UBLIKINDONESIA, Ditetapkan di Jakarta d t 1 15 April 2019 pa a angga Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2019. KETUJUH
Membuka PDF…