3.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4376);
4.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
5.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
6.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Pert/SR.120/ 2/2006 tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman;
7.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 119/Permentan/ HK.310/11/2013 tentang Syarat clan Tata Cara Pendaftaran dan Pengangkatan Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1325);
8.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 121 /Permentan/ OT.140/11/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan dan Pemberian Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1407);
9.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kernenterian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); Menetapkan KESATU '- ··- Penelitian dan Pengembangan Pertanian). Badantanaman,bioteknologi tumbuhan/pengajar di Fakultas Kehutanan Universiatas Gadjah Mada).
6.Prof. Dr. Ir. M. Syukur, MS. (pemulia/ pengajar di Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor).
7.Dr. Ir. M. Yunus (pemulia/pakar. taksonomi(pakarMP. (pemulia/ pengajar di Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogar).
5.Dr. Ir. Dwi Tyaningsih Adriyanti, Sobir, M.Si.Ir.Dr.4. Prof. (pakar pemuliaan tanaman perkebunan, Sadan Penelitian dan Pengembangan Pertanian).
3.Dr. Ir. Neni Rostini, MS. (pemulia/pengajar di Fakultas Pertanian Universiatas Padjadjaran). pemuliaan(pemulia/ pakar tanaman padi).
2.Dr. Ir. Nurliani Barmawie, MS. Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
1.Prof (R) Dr. Ir. Suwamo, MSAnggota Penelitian clan Pengembangan Pertanian). Sekretaris bukan Kepala Bidang Perlindungan anggota Varietas Tanaman, Pusat Prof (R). Dr. Ir. Budi Marwoto, MS, APU (pemulia tanaman hias, Badan Ketua merangkap anggota Menetapkan Komisi Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Komisi PVT dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: KEDUA Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi PVT dibebankan pada anggaran Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementerian Pertanian. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keanggotaan Komisi PVf diangkat untuk masa tugas paling lama 3 (tiga)tahun terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. Perlindungan Vari.etas Tanaman clan Perizinan Pertanian. Tata kerja Sekretariat Komisi PVT sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Pusat Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi PVT, dibentuk Sekretariat Komisi Pvr yang berkedudukan di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, secara ex- qfr::iJBidangPerlindungan Varietas Tanaman. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dirnaksud dalam diktum KEEMPAT,KomisiPVT: