menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pengakuan Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Kanada; Menimbang MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 34/I<pts/KR.050/1/2018 TENTANG PENGAKUAN SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL · TUMBUHAN NEGARA KANADA MENTER! PERTANIAN ,/ OT.140/7 /2008 tentang Persyaratan dan Penerapan Cara Pengolahan Hasil Pertanian Asal Tumbuhan Yang Baik ( Good Manufacturing Practices);
10.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 /Permentan/ OT.140/2/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Turnbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke dalam Wilayah Negara Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 35); Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
9.· Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/ 8. 7. 6 .. Keputusan Presiden Nornor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ten tang Organisasi Kementerian Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
1.· Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
2.Undang-Undang Nomor · 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); .3. Undang-Undang Norrtor 18 Tahun · 2012 · tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran . Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4196);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); :""" Mengingat
11.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/ OT.140/ 10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman yang Baik ( Good Handling Practices) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 398); · 12. Peraturan Menteri Pertanian · Nomor 48/Permentan/ OT.140/ 10/2009 tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur . yang Baik ( Good Agriculture Practices for Fruit and Vegetables) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 402);
13.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/KR.010/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/ 12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1432);
14.Peraturan Menteri Pertarrian Nomor 94/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diuba:h, terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor . 35/Permentan/KR.020/9/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/ 12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Turnbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1370); \- Memperhatikan: 1. Surat permohonan perpanjangan pengakuan terhadap . sistem perigawasan keamanan pangan negara Kanada tanggal 5 Juni 2017;
2.Rekomendasi . Kepala Badan Karantina Pertanian selaku Ketua Pengarah Tim Pengkajian Sistem Keam.anan Pangan Segar .Asal Tumbuhan Negara Kanada tanggal 27 September 2017; tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pernasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 788); 17.· Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kernenterian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);
18.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/ KR.040/ 11/2016 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1757); ,_ Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012Pertanian
15.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/ OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 631); 16: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 632) sebagairnana . telah · diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/KR.040/6/ 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri / - ', Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 703/Kpts/KR.050/ 12/2015 tentang Pengakuan Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara . Kanada, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ini ditetapkan. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan {OKKP) negara · Kanada melaporkan basil program monitoring keamanan pangan nasional setiap tahun selama masa pengakuan. · Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dibekukan atau dicabut, jika terjadi ketidaksesuaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan. Jenis pangan segar asal · tumbuhan yang diberikan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Memberi pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan pangan asal tumbuhan negara Kanada. MEMUTUSKAN: KEENAM KELIMA KEEMPAT KE'tIGA KEDUA KESATU Menetapkan \ ....._ Salinan Keputusan Meriteri ini disampaikan kepada Yth.:
1.Duta Besar Kanada di Jakarta, Indonesia;.
2.Duta Besar Republik Indonesia di Kanada; dan
3.Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Pertanian. ( . "- MENTER! PERTANIAN BLIKINDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Januari 2018 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KETUJUH No. Nama Indonesia/Nama Inggris L Apel/ Apple;
2.Blueberries/ Blueberries;
3.Ceri/ Cherries;
4.Cran berry/ Cranberry;
5.Bawang Bombay/ Onion;
6.Kentang/ Potatoes;
7.Wortel/ Carrot;
8.Gandum/ Wheat;
9.Kacang Almond/ Almond;
10.Kacang Hazel/ Hazelnuts;
11.Kacang Makadamia/ Macadamia nut;
12.Kedelai/ Soybean; 13; Kacang Pistachios/ Pistachios Nuts;
14.KacangTanah/ Peanuts;
15.Pecan/ Pecan;
16.Kacang Hijau/ Mung Bean;
17.Kacang Babi/ Broad Bean;
18.Kacang Otok/ Cowpea; JENIS PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN NEGARA KANADA YANG DIBERIKAN PENGAKUAN LAMPI RAN KEPUTUSAN MENTER! PERTANIAN NOMOR 34/Kpts/KR.050/1/2018 TENTANG PENGAKUAN SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN NEGARA KANADA I-._ MENTER! PERTANIAN BLIK INDONESIA, Kacang Kapri atau Polong/ Peas.19. Nama Indonesia/Nama Inggris No. - 2 - .