8.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 ten tang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
9.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/ OT.140/7 /2008 tentang Persyaratan dan Penerapan Cara Pengolahan Hasil Pertanian Asal Tumbuhan Yang Baik ( Good Manufacturing Practices);
10.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/ OT.140/2/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme · Pengganggu Tumbuhan · Karantina ke dalam Wilayah Negara Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 35); Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); . 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan · Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4196);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
6.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
7.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang L Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); ,,-· -, \ \.__.. Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Pertnentan/OT.140/ 12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina clan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1370); ten tang35/Permentan/KR.020/9/2017Nomor ( .._,
11.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/ OT.140/10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman yang Baik ( Good Handling · Practices) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 398); · 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/ OT.140/ 10/ 2009 · tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur yang Baik ( Good Agriculture Practices for Fruit and . Vegetables) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor402);
13.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT.140/ 12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/KR.010/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentangJenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1432);
14.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/ OT.140/ 12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara . Republik Indonesia Tahun 20i2 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian ·-- Memperb.atikan: 1. Surat permohorian perpanjangan pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan pangan negara Amerika Serikat tanggal 18 April 2017;
2.Rekornendasi Kepala Badan Karantina · Pertanian . selaku Ketua Pengarah Tim Pengkajian Sistem Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Amerika Serikat tanggal 27 September 2017;
15.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/ OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 631);
16.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 632) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/KR.040/6/ 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pernasukan Sayuran . Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 788); ·
17.Peraturan Menteri . Pe:rtanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita . Negara .Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);
18.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/ KR.040/ 11/2016 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara. Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1757); ( - tentang Pengakuan Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Turnbuhan Negara Amerika Serikat . sebagairnana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 563/Kpts/KR.050/8/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 704/Kpts/KR.050/ 12/2015 tentang Pengakuan Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Amerika Serikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 704/Kpts/KR.050/ 12/2015 Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku untuk jangka waktu 3 {tiga) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ini ditetapkan. Otoritas Kornpeten Keamanan Pangan (OKKP) negara Amerika . Serikat melaporkan hasil program monitoring keamanan pangan nasional setiap tahun selama masa pengakuan. Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dibekukan ·. atau dicabut, jika terjadi ketidaksesuaian sebagaimana · diatur · dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan. Jenis pangan segar asal tumbuhan yang diberikan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Memberi pengakuan terhadap · sistem pengawasan kearnanan pangan asal tumbuhan Negara Amerika Serikat. MEMUTUSKAN: KEENAM I '-._-,· KELIMA KEEMPAT I ' i I '"- KETIGA KEDUA KESATU Menetapkan Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
1.Duta Besar Amerika Serikat di Jakarta, Indonesia;
2.. . Duta Besar Republik Indonesia di Amerika Serikat; dan
3.Pejabat Eselon I lingkup Kernenterian Pertanian. N SULAIMAN MENTER! PERTANIAN REP BLIKINDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Jarruari 2018 Keputusan . Menteri ini mulai berlaku · pada · tanggal ditetapkan. KETUJUH No. Nama Indonesia/Nama lnggris
1.Anggur / Grapes;
2.Alpukat/ Avocado;
3.Apel/Apple; .
4.Aprikot/ Apricot;
5.Blackberries/ Blackberries;
6.Blue berries/ Blueberries;
7.Buah Ara, Buah Tin/ Figs;
8.Boysen berry/ Bousenberru;
9.Ceri/ Cherries; 10 .. Cranberry/ Cranberry;
11.Citrus Fruit/ Citrus Fruit;
12.Currant, Hitam, Merah, Putih/ Currant, Black, Red, White; . .
13.Dewberries/ Dewberries;
14.Gooseberry/ Gooseberry;
15.Grapefruit/ Grapefruit;
16.Jeruk/ Oranges;
17.Kelengkeng/ Longan;
18.· Kismis / Raisin;
19.Kiwi/ Kiwifruit; ·- JENIS PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN NEGARA AMERIKA SERIKAT YANG DIBERIKAN PENGAKUAN AM ERIKANEGARATUMBUHAN SERI KAT LAMPI RAN· KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMQR : 35/Kpts/KR.050/1/2018 TENT ANG PENGAKUAN SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN . PANGAN SEGAR ASAL No. Nama Indonesia/Nama Inggris
20.Lemon/ Lemon;
21.Jeruk Nipis/ Limes;
22.J eruk Mandarin/ Mandarin;
23.Melon/ Melon;
24.Melon Jingga/ Cantaloupe or Rock Melon;
25.Nektarin/ Nectarine;
26.Persik/ Peach;
27.Persimmon/ Persimmon; 28, Pir/ Pear;
29.Plum/ Plum;
30.Pomelo / Shaddock or pomelos;
31.Prunes/ Prunes;
32.Raspberries, Merah, Hitam/ Raspberries, red, black;
33.Squash/Squash;
34.Stroberi/ Strawberry;
35.Arthicokes / Arthicokes;
36.Asparagus/ Asparagus;
37.Bawang Bombay/ Onion;
38.Bawang Merah/ Shallot;
39.Bawang Putih/ Garlic;
40.Bayam/ Spinach;
41.Bit/ Beetroot;
42.Bit Gula/ Sugar beet;
43.Brokoli/ Broccoli;
44.Bunga Kol/ Cauliflower;
45.Cabai/ Pepper Chili