menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pelepasan Rumpun Itik Gunsi PKC; MENTER! PERTANIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MengingatMenimbang KEPUTUSAN MENTER! PERTANIANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 366/KPTS/PK.020/M/5/2019 TENTANG PELEPASAN RUMPUN ITIK GUNSI PKC MENTER I PERTANIAN /Kpts/OT.160/6/2011 tentang Komisi Penilaian, Penetapan, dan Pelepasan Rumpun atau Galur Ternak; 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/ OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 568) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 /Permentan/ OT.140 / 11 / 2 0 12 ten tang Peru bahan a tas Pera turan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9 /2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1295); 7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/8/2006 ten tang Pedoman Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Ternak; 8. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2906 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5260); 4. Keputusan Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019; 5. Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 6. Peraturan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 2 : 2659,3 .:!:. 247,0. : 18,9 .:!:. 1,8.
2.sifat kuantitatif a. jantan: 1) bo bot badan (gram) 2) panjang leher (cm) kuning tua. a. postur tubuh : gemuk dan tidak terlalu tegak. : seluruhnya putih. : kuning pucat sampai kuning tua. d. warna paruh dan shank : kuning pucat sampai b. warna bulu c. warna kaki Deskripsi Rumpun Itik Gunsi PKC sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, sebagai berikut: A. Karakteristik
1.sifat kualitatif KEDUA Pelepasan Rumpun Itik Gunsi PKC sebagai rumpun itik pedaging unggul Indonesia yang telah disetujui oleh Komisi Penilaian, Penetapan, dan Pelepasan Rumpun atau Galur Ternak. KESA TU KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PELEPASAN RUMPUN ITIK GUNSI PKC. Menetapkan MEMUTUSKAN: Pelepasan Rum pun Itik Gunsi PKC Nomor 12006/PK.020/F2.1/11/2018, tanggal 12 November 2018; Permohonan Pembahasan A car a 2. Berita Memperhatikan: 1. Permohonan Pelepasan Rumpun Itik Gunsi PKC Nomor PPG/01-002/XI/2018 tanggal 05 November 2018;
10.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117 /Permentan/ SR.120/ 10/2014 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1513); 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 3 3. seragam warna bulu itik Gunsi PKC seluruhnya berwarna putih, dengan keragaman bobot badan pada umur 35 hari dan produksi telur kurang dari 15%. multilokasi dengan peternak mitra. a. itik Gunsi PKC merupakan itik pedaging dengan postur tubuh gemuk dan tidak terlalu tegak, yang berbeda dengan itik lokal lain di Indonesia; dan b. rataan bobot ba dan > 1,4 kg/ekor pada umur 35 hari, warna bulu putih, dengan rataan produksi telur 66 % dalam periode satu tahun siklus produksi. UJl belum pad a a. itik Gunsi PKC merupakan rumpun baru itik hasil pemuliaan dengan komposisi genotipe 50% itik Peking dan 50% itik Khaki Campbell lokal; dan b. itik Gunsi PKC diedarkan/ diperdagangkan, tahun 201 7 dilakukan
2.unik B. Baru, Unik, Seragam dan Stabil (BUSS) 1. baru :65,95%.: 72,2 + 2,6. 10) umur pertama bertelur: 6 bulan. : 2252,9 ±. 262,2. : 17,3 ±. 1,2. : 24,8 ±. 1,4. : 35,7 ±. 1,5. : 14,0 ±. 0,5. : 6,1 ±. 0,2. : 240 butir/ekor/tahun.: 29,1 ±. 2,5. : 37,4 ±. 2,2. : 15,0 ±. 0,6. : 7,1 ±. 0,5. 3) panjang badan (cm) 4) lingkar dada (cm) 5) panjang paha (cm) 6) panjang kaki (cm) b. betina1) bobot badan (gram) 2) panjang leher (cm) 3) panjang badan (cm) 4) lingkar dada ( cm) 5) panjang paha (cm) 6) panjang kaki (cm) 7) produksi telur 8) kemampuan produksi telur 9) bobot telur (gram) 4 SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Menteri Negara Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 5. Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Pimpinan Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian; 8. Gubernur seluruh Indonesia; clan 9. Bupati/wali kota seluruh Indonesia. N SU!,AIMAf-' .. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019 : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEEMPAT : Pemulia Itik Gunsi PKC sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: 1. Ang Hendra; 2. Dr. Ir. L Hardi Prasetyo, M.Agr; dan 3. drh. Agustin Polana. KETIGA hasil pengembangan terbatas dengan peternak mitra, dengan standar pemeliharaan yang ditetapkan , performa itik Gunsi PKC sama dengan performa pada perusahaan pembibitan penghasil rumpun.
4.stabil s