menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Penutupan Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Negara Belanda, Jerman, dan Perancis ke dalam Wilayah Negara Menimbang MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 37 /Kpts/PK.210/1/2017 TENT ANG PENUTUPAN PEMASUKAN UNGGAS DAN PRODUK UNGGAS DARI NEGARA BElANDA, JERMAN, DAN PERANCIS KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESJA
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 19.94 tentang . Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
6.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
11.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
12.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor8);
13.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor85);
14.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 /Permentan/ OT.140/9 /2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran .Benih dan/ atau Bibit Temak ke dalam dan ke luar Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 570);
15.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/ OT.140/ 12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/ OT.140/3/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/ 12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina clan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 428);
16.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);
17.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 / Permentan/ PK.210/7 /2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/ a tau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1047); Penutupan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATUtidak berlaku bagi pemasukan:
a.Day Old Chicken ( Great Grandparent Stock dan Grandparent Stock), Day Old Duck (Parent Stock), dan telur tetas (Hatching Egg dan Specific Pathogen Free) dari kompartemen yang disertifikasi bebas Avian Influenza oleh otoritas veteriner negara asal dan disetujui oleh Menteri Pertanian;
b.unggas dan produk unggas yang telah mendapat persetujuan pemasukan dan diberangkatkan sebelum tanggal:
1.7 November 2016 dari Negara Jerman;
2.8 November 2016 dari Negara Belanda; dan
3.17 November 2016 dari Negara Prancis.
c.produk unggas yang telah melalui proses pengolahan dan inaktivasi agen patogen serta dilalulin taskan dalam kontainer yang tersegel. Penutupan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATUberlaku bagi pernasukan:
a.unggas dan burung selain unggas;
b.telur unggas dan telur burung selain unggas;
c.daging unggas segar dingin ( chilled) dan beku (frozen);
d.jeroan unggas segar dingin (chilled) dan beku (frozen}; dan e.. bulu burung yang belum diolah. Penutupan pemasukan unggas dan produk unggas dari Negara Belanda, Jerman, dan Perancis ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. MEMUTUSKAN:
1.The OIE Terrestrial Animal Health Code (2016), Chapter 10.4. Infection with Avian Influenza Viruses;
2.Rekomendasi Direktur J enderal Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Pejabat Otoritas Veteriner Nasional Nomor 22009/HK.140/F/12/2016, tanggal 22 Desember 2016; -· KETIGA KEDUA KESATU Menetapkan Memperhatikan Pembukaan kembali pemasukan unggas dan produk unggas, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETUJUH dilakukan analisis risiko. Penutupan pemasukan unggas dan produk unggas dari Negara Belanda, Jerman, dan Perancis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat dibuka kembali dalam hal:
a.negara telah dinyatakan bebas wabah HPAI oleh OIE; dan
b.negara mengajukan permohonan persetujuan pembukaan kembali pemasukan unggas dan produk unggas disertai dengan dokumen pengendalian dan pemberantasan HPAI yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal. Status wabah HPAI di Negara Belanda, Jerman, dan Perancis dievaluasi secara rutin setiap 1 (satu) minggu oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan laporan OIE. Pemasukan unggas dan produk unggas dari negara lain ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia melalui transit di Negara Belanda, Jerman, dan Perancis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan. Pernasukan unggas clan produk unggas sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA huruf b harus dibuktikan dengan dokumen resmi, yaitu:
a.certificate of health yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal;
b.certificate of origin; dan
c.bill of lading. KEDELAPAN KETUJUH KEENAM KELIMA KEEMPAT Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
1.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.Menteri Perdagangan;
3.Menteri Kesehatan;
4.Menteri Keuangan;
5.Menteri Luar Negeri;
6.Menteri Dalam Negeri;
7.Menteri Perindustrian;
8.Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian;
9.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan
10.Perwakilan Negara yang bersangkutan. · BLIKINDONESIA, ( w<A/ Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Janu•ri 2017 Keputusan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KESEMBILAN