Keputusan Menteri Pertanian Nomor 381/KPTS/PK.020/M/05/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 381/KPTS/PK.020/M/05/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pen ca bu tan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 37 /Kpts/PK.210/ 1/2017 tentang Penutupan Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Negara Belanda, Jerman, dan Perancis ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; Mengingat 6. Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 7. Peraturan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/ OT.140/ 12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/KR.020/8/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/ 12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme PenggangguTumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1043); 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/ PK.210/7 /2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 1047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Permentan/ PK.210/5/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/ 7 /2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 690); Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 37 /Kpts/PK.210/ 1/2017 tentang Penutupan Pemasukan Unggas dan Produk Unggas Dari Negara Belanda, Jerman, dan Perancis Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTER! PERTANIAN NOMOR 37/KPTS/PK.210/1/2017 UNGGAS DAN PRODUK UNGGAS DARI NEGARA BELANDA, JERMAN, DAN PERANCIS KE DALAM WILAYAHNEGARA REPUBLIK INDONESIA. TENTANG PERTANIAN MENTERI KEPUTUSAN MEMUTUSKAN: 1. Self-declaration of Netherlands regarding the recoveryof freedom from Avian Influenza (AI) viruses sent to the Office International des Epizooties/OIE on 26 July 2018; 2. Self-declaration of Germany regarding the recovery of freedom from Avian Influenza (AI) disease sent to the Office International des Epizooties/OIE on 23 October 2017; 3. Self-declaration of France regarding the recovery offreedom from Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) free status in poultry sent to the Office International des Epizooties/OIE on 16 May 2018; 4. Rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner Nasional Nomor 14164/PK.330/F / 12/2018 tanggal 14 Desember 2018; 5. Rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner Nasional Nomor 04033/PK.330/F/02/2019 tanggal 4 Februari 2019; 6. Rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner Nasional Nomor 04034/PK.330/F/02/2019 tanggal 4 Februari 2019; KESATUMenetapkanMemperhatikan Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Perdagangan; 8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 9. Perwakilan negara yang bersangkutan. MENTER!PERTANIAN UBLIKINDONESIA, Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Mei 2019 Keputusan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEDUA Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Perdagangan; 8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 9. Perwakilan negara yang bersangkutan. MENTER!PERTANIAN PUBLIKINDONESIA, Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Mei 2019 Keputusan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEDUA
Membuka PDF…