Keputusan Menteri Pertanian Nomor 382/KPTS/OT.050/M/05/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 382/KPTS/OT.050/M/05/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Tim Kerja Pertanian 4.0; pertanian bertanimodern tata cara menerapkan teknologi petani perlu menggunakan(Pertanian 4.0); b. bahwa untuk mengembangkan dan mempercepat implementasi Pertanian 4.0 perlu membentuk Tim a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Menimbang MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! PERTANIANREPUBLIK INDONESIA NOMOR: 382/KPTS/OI.050/M/05/2019 TENTANG TIM KERJA PERTANIAN4.0 MENTERI PERTANIANREPUBLIK INDONESIA Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019; 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); dan Kernenterian Pemben tukan ten tang Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor-6263); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); 7. Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 8. Peraturan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 9. Keputusan Nomor 121/P Tahun 2014 Tim Kerja Pertanian 4.0 mempunyai tugas: A. Pengarah1. memberikan arahan, saran, dan pertimbangan dalam penerapan Pertanian 4.0; 2. memberikan arahan dalam perumusan kebijakan dan kegiatan Pertanian 4.0; dan 3. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Pertanian 4.0 yang dilaksanakan oleh Pelaksana. Andi Nur Alam Syah, S.T.P., M.T. Dr. Agung Prabowo. 1. Dr. Sam Herodian; 2. Dr. Farid Bahar; 3. Dr. Hajrial Aswidinnoor; 4. Prof. Memen Surahman; 5. Prof. Satoto; 6. Dr. Yudhistira; 7. Dr. Hermanto; 8. Dr. Abi Prabowo; 9. Dr. FX. Lilik Tri Mulyantoro; 10. Dr. Husnain; 11. Dr. Desrial; 12. Suhartini, MFSc.; 13. Dr. IGM Subiksa; dan
Membuka PDF…