Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/OT.050/M/5/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 404/KPTS/OT.050/M/5/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan MENTER! PERTANIAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA MerigingatMenimbang KEPUTUSAN MENTER! PERTANIANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 4lJ4/KJ!rS/CJr .050/M/5/2019 TENTANG KOMIS! PENGEMBANGAN MEKANISASI PERTANIAN MEN.t"ERl PERTANIAN . ,~PUBI ,IK INDG~ESIA 2. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor ~1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001 tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4157); 8. Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 72, . Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5296); SekretarisWakil Ketua Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian.Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.Kepala Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian. KetuaMembentuk Komisi Pengembangan Mekanisasi Pertanian dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:Memberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasihatas jasa-jasanya selama melaksanakan tugas sebagai anggotaKomisi Pengembangan Mekanisasi Pertanian sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 361/Kpts/OT.050/5/2016 tentang Komisi Pengembangan Mekanisasi Pertanian. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! PERTANIAN TENTANG KOMIS! PENGEMBANGANMEKANISASI PERTANIAN. 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); Nomor Pertanian Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Alat dan/ atau Mesin Pertanian; 11. Peraturan Menteri ten tang 65/Permentan/OT.140/ 12/2006 Pertanian Nomor Pedoman Menteri 10. Pera turan 8. Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 9. Peraturan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); KEDUAKESA TU Menetapkan • 1. Kepala Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal, Kernenterian Pertanian; 2. Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat J enderal Prasarana Sarana Pertanian, Kernenterian Pertanian; 3. Direktur Pengolahan dan Pernasaran Hasil Tanarnan Pangan, Direktorat Jenderal Tanarnan Pangan, Kernenterian Pertanian; 4. Direktur Pengolahan dan Pernasaran Hasil Hortikultura, Direktorat J enderal Hortikultura, Kernenterian Pertanian; 5. Direktur Pengolahan dan Pernasaran Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kernenterian Pertanian; 6. Direktur Pengolahan dan Pernasaran Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kernenterian Pertanian; 7. Direktur Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kernenterian Pertanian; 8. Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengernbangan Surnber Daya Manusia Pertanian, Kernen terian Pertanian; 9. Kepala Pusat Sosial Ekonorni dan Kebijakan Pertanian, Kernenterian Pertanian; 10. Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengernbangan Pasca Panen Pertanian, Badan Penelitian dan Pengernbangan Pertanian, Kernenterian Pertanian; 11. Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Pertanian, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kernenterian Koordinator Bidang Perekonornian; Anggota Komisi Pengembangan Mekanisasi Pertanian mempunyai tugas:a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan strategi pengembangan mekanisasi pertanian, yang meliputi penelitian clan pengembangan, pengujian dan evaluasi, standardisasi, sertifikasi dan pengawasan, pengadaan, industri alat dan mesm pertanian, penerapan, penggunaan, serta penyuluhan; b. memberi saran dan pertimbangan kepada Menteri Pertanian mengenai kebijakan dan strategi pengembangan mekanisasi dalam mendukung pembangunan pertanian di Indonesia; dan c. melaksanakan penugasan dari Menteri Pertanian dalam mempersiapkan kebijakan pengembangan mekanisasi pertanian. Ruang lingkup pengembangan mekanisasi pertanian sebagaimana dimaksud Dalam Diktum KEDUA meliputi alat dan mesin pertanian untuk budidaya, panen, dan pasca pan en. 12. Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian; 13. Ketua Asosiasi Pengusaha Alat clan Mesin Pertanian Indonesia; 14. Ketua Perhimpunan Teknik Pertanian (PERTETA); 15. Dekan Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Gadjah Mada; 16. Dekan Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian Bogor; dan 1 7. Dekan Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Brawijaya. KEEMPATKETIGA Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 361/Kpts/OT.050/5/2016 tentang Komisi Pengembangan Mekanisasi Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KESEPULUHKESEMBILAN: Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komisi Pengembangan Mekanisasi Pertanian dibebankan pada anggaran Kementerian Pertanian. Komisi Pengembangan Mekanisasi Pertanian melaksanakan tugas sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Pengembangan Mekanisasi Pertanian, dibentuk Sekretariat yang secara ex-officio berada pada Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian.Ketua Komisi Pengembangan Mekanisasi Pertanian bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Pertanian setiap 6 (enam) bulan.mempunyai wewenang: a. menetapkan tata kerja Komisi Pengembangan Mekanisasi Pertanian; b. menunjuk Tim Teknis sebagai Tim Pakar dalam menyiapkan bahan kebijakan pengembangan mekanisasi pertanian; dan c. mengoordinasikan pemberian dan permintaan informasi tentang mekanisasi pertanian dalam mendukung pem bangunan pertanian di Indonesia. Pertanian Mekanisasi Pengembangan Komisi Ketua KEDELAPANKETUJUHKEENAMKELIMA 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Perindustrian; 3. Rektor Universitas Gadjah Mada; 4. Rektor Institut Pertanian Bogor; 5. Rektor Universitas Brawijaya; 6. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lingkup Kementerian Pertanian. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.: MENTER!PERTANIAN PUBLIKINDONESIA, Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 2019 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KESEBELAS
Membuka PDF…