Keputusan Menteri Pertanian Nomor 42/KPTS/OT.050/M/1/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 42/KPTS/OT.050/M/1/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Gugus Togas (Task Force) Peningkatan Investasi dan Ekspor Produk Pertanian; MENTER! PERTANIAN DENGANRAHMAT TUHANYANGMAHAESA KEPUTUSANMENTER! PERTANIAN NOMOR 42/KPI'S/CJT..050/M/1/2020TENTANG GUGUS TUGAS (TASK FORCE) PENINGKATAN INVESTASIDAN EKSPOR PRODUK PERTANIAN MENTER! PERTANIAN Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU bertugas:a. Tim Pengarah, melakukan:1. Memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi an tar unit/ instansi terkait dan melakukan sinkronisasi kerja un tuk peningkatan ekspor dan investasi pertanian; 2. Memberikan arahan terkait perumusan kebijakanyang diperlukan dalam rangka implementasi upayapeningkatan ekspor dan investasi pertanian; dan 3. Melaksanakan tugas ·1ain yang diperlukan dalam rangka implementasi upaya peningkatan ekspor dan investasi pertanian. Membentuk Gugus Tugas (Task Force) Peningkatan Investasi dan Ekspor Produk Pertanian, terdiri atas:a. Tim Pengarah; b. Tim Peningkatan Investasi; c. Tim Peningkatan Ekspor; dan d. Tim Ekspor Beras, dengan susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA KESATU MEMUTUSKAN: Menetapkan : GUGUS TUGAS (TASK FORCE) PENINGKATAN INVESTASI DANEKSPORPRODUK PERTANIAN. 5. Keputusan Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kabinet Indonesia Maju Periode 2019- 2024; 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); c. Tim Peningkatan Ekspor,1. di bidang on-farm, memastikan: a) peningkatan produksi; b) pemenuhan standar mutu produk pertanian (implementasi Good Agricultural Practices, Good Handling Practices, dari Good Management Practices); dan c) kontinuitas produksi; 2. di bidang off -farm, a) menjamin akses pasar, melalui:1) pemetaan preferensi pasar; 2) fasilitasi penetrasi pasar; dan 3) market intelligence; b) menjamin daya saing penjualan;1) stabilitas harga; dan 2) efisiensi logistik; c) memperluas pasar melalui peningkatan nilai tambah dan diversifikasi negara tujuan:1) meningkatkan jumlah eksportir dan ragamkomoditas; dan 2) meningkatkan frekuensi pengiriman dan volume ekspor. b. Tim Peningkatan Investasi, melakukan:1. identifikasi potensi investasi, meliputi pemetaan:a) jenis usaha bidang pertanian yang masih memerlukan investasi; dan b) wilayah untuk investasi bidang pertanian; 2. identifikasi iklim investasi, meliputi:a) pemetaan hambatan investasi; b) pengkajian regulasi agar ramah investasi; dan c) penjaminan keamanan investasi; 3. invitasi investor, meliputi:a) identifikasi calon investor; dan b) fasilitasi dan pendampingan investor. Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri mi dibebankan pada Anggaran Kementerian Pertanian. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, Ketua Tim Peningkatan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b, Ketua Tim Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud dalarn Dikturn KESATUhuruf c, dan Ketua Tim Ekspor Beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf d wajib:a. menerapkan prmsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kementerian Pertanian maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah; dan b. melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan setiap satu bulan sekali kepada Menteri Pertanian selakuKetua Tim Pengarah. d. Tim Ekspor Beras, melakukan:1. fasilitasi realisasi ekspor beras, meliputi: a) identifikasi dan penjajakan ekspor beras ke beberapa negara tujuan; dan b) fasilitasi kesepakatan harga dan besaran ekspor beras; 2. pengembangan kegiatan produksi beras sesuai kebutuhan ekspor, meliputi: a) peningkatan produksi beras; b) pemenuhan standar mutu beras; dan c) kontinuitas produksi beras. KEEMPAT KETIGA Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Perhubungan; 5. Menteri Perdagangan; 6. Menteri Luar Negeri; 7. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 8. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 9. Kepala Badan Pusat Statistik; 10. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 11. Para Pejabat Tinggi Madya lingkup Kementerian Pertanian; 12. Direktur Utama Badan Urusan Logistik (BULOG); 13. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN);. 14. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO); 15. Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara); 16. Direktur Utama Pelindo I; 17. Direktur Utama Pelindo II; 18. Direktur Utama Pelindo III; 19. Direktur Utama Pelindo IV; 20. Direktur Utama PT. Pertani; 21. Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri; dan 22. Direktur Utama PT. Berdikari. SYAHRUL YASINLIMPO - MENTER!PERTANIANREPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta· pada tanggal 14 Januari 2020 Keputusan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KELIMA Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi.Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian. 1. Ketua 2. Sekretaris B. Tim Peningkatan Investasi a) Inspektur Jenderal, Kementerian Pertanian; b) Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; c) Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; · d) Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian; e) Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian; f) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian; g) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian; h) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian; i) Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian;dan j) Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian. Menteri Pertanian.Sekretaris Jenderal, Kementerian Pertanian. A. Tim Pengarah1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota LAMPI RAN KEPUTUSAN MENTER! PERTANIANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KYrS/<:Jr .050/M/1/2020 TENTANGGUGUS Tl,JGAS (TASK FORCE) PENINGKATAN INVESTASI DAN EKSPORPRODUKPERTANIAN 3. Anggotaa) Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Lingkungan; b) Direktur Pembiayaan, Direktorat .Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; c) Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian; d) Kepala Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Sekretariat .Jenderal, Kementerian Pertanian; e) Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian; f) Kepala Balai Besar Sumber Daya Lahan Pertanian, BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian; g) Direktur Fasilitasi Promosi Daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); h) Kepala Subdirektorat Pemasaran dan Investasi, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; i) Kepala Subdirektorat Pascapanen, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian; j) Kepala Subdirektorat Pemasaran Hasil Perkebunan, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan,Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian; k) Kepala Subdirektorat Investasi dan Pengembangan Usaha,Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian; 1) Kepala Bagian Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, Biro Kerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal,Kementerian Pertanian; m) Ketua Komite Ketahanan Pangan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN); dan n) Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 3. Anggotaa) Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Pengembangan Bio Industri; b) Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; c) Direktur Serealia, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; d) Direktur Aneka Kacang dan Umbi, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; e) Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian; D Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian; g) Direktur Buah dan Florikultura, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian; h) Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian; i) Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian; j) Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian; k) Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian; 1) Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian; m) Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian; Kernen terian Pertanian. Pertanian, Karantina Badan C. Tim Peningkatan Ekspor1. Ketua Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian. 2. Sekretaris : Sekretaris Pertanian, Kementerian Pertanian; v) Kepala Pusat Penganekaragamaan Konsumsi dan Keamanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian; w) Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian; x) Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian; y) Direktur Perdagangan, Komoditas, dan Kekayaan Intelektual, ,Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri; z) Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan; u) PengembanganPengem bangan dandan Pascapanen, Badan Penelitian n) Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; o) Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; p) Kepala Pusat Pendidikan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian; q) Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian; r) Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian; s) Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian; t) Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian; Kepala Balai Besar Penelitian Kepatuhan, Kerja Sama dan informasi Perkarantinaan, Badan Karantina Pertanian; 11) Ketua Komite Ketahanan Pangan,. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN); mm) Ketua Dewan Pimpinan Harian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO); nn) Direktur Utama Pelindo I; oo) Direktur Utama Pelindo II; pp) Direktur Utama Pelindo III; dan qq) Direktur Utama Pelindo IV. Pus at Perkarantinaan, kk) Kepala Bidang Informasi Pertanian, Direktorat Pembiayaan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; ii) Kepala Bidang Data Komoditas Pertanian, Pusat Data danSistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian; jj) Kepala Bidang Perizinan, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian; Pembiayaan Kelembagaan Subdirektorat hh) KepalaPerhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; ff) Direktur Kepelabuhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan; gg) Direktur Bimbingan Teknis Perizinan dan Non Perizinan,Badan Koordinasi Penanaman 'Modal (BKPM); Jenderal Direktorat Indonesia, Kementerian Keuangan; cc) Direktur Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Kedeputian Bidang Statistik Produksi, Badan Pusat Statistik; dd) Asisten Deputi Bidang Usaha Agro dan Farmasi II, Kedeputian Bidang Usaha Agro dan Farmasi, KementerianBadan Usaha Milik Negara; hh) Direktur Angkutan Udara, aa) Direktur Kepabeanan Intemasional dan antar lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; bb) Direktur Pelaksana Lembaga Pembiayaan Ekspor Pertanian; e) Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, KementerianPerdagangan; f) Kepala Subdirektorat Pengolahan Hasil Tanaman, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; g) Kepala Subdirektorat Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering, Direktorat Serealia, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; h) Kepala Bidang Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian, Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian; i) Kepala Bidang Data Non Komoditas Pertanian, Pusat Datadan Sistem lnformasi Pertanian, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian; j) Kepala Bagian Bilateral, Biro Kerja Sama Luar · Negeri, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian; Kernenterian Pertanian, Karantina Badan Nabati, 3. Anggotaa) Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Perdagangan .dan Hubungan Internasional; b) Direktur Perluasan dan Perlindungan Laban Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kernenterian Pertanian; c) Kepala Balai Besar Penelitian Padi, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian; d) Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Kernenterian Pertanian. Pangan, Ketahanan Badan Sekretaris 2. Sekretaris D. Tim Ekspor Berasl. Ketua Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian · Pertanian. - 11 - SYAHRULY~OMENTER! PERTANIAN LIK INDONESIA, .,-- k) Kepala Subbidang Perizinan I, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian; 1) Direktur Pengadaan, Badan Urusan Logistik (BULOG); m) Direktur Utama PT. Pertani; n) Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri; dan o) Direktur Utama PT. Berdikari.
Membuka PDF…