Peraturan Menteri Pertanian Nomor MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA MengingatMenimbang KEPUTUSAN MENTER! PERTANIAN NOMOR 425/KPTS/HK.150/M/6/2019 TENTANG PROGRAM LEGISLASI PERTANIAN TAHUN 2019 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA Unit kerja eselon I dapat mengajukan rancangan Peraturan Menteri/ Keputusan Menteri di luar Program Legislasi Pertanian Tahun 2019, dalam hal: a. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; b. berdasarkan kebutuhan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, a tau Putusan Mahkamah Agung; dan/ atau c. menjalankan pemerintahan berdasarkan kewenangan Menteri Pertanian. Program Legislasi Pertanian Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, sebagai dasar penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja eselon I. MEMUTUSKAN: Kementcrian Pertanian (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/ OT.010/07 /2017 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 999); ten tang Republik Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 Kementerian Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 5. Peraturan Nomor 45 Tahun 2015 ten tang 4. ' 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem ben tukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); KEDUAMenetapkanKESATU Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan Kepada Yth.: 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan 4. Pimpinan Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian. MENTER! PERTANIAN UBLIKINDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2019 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2019. KETIGA IzinNomor
2.Rancangan. Peraturan Menteri Pendaftaran mengenai Pemberian
1.Rancangan Peraturan Menteri Pendaftaran mengenai Pemberian Pertanian ten tang Perubahan secara on-line Nomor Izin Peredaran Permentan Nomor 70/2011 tentang Pupuk An OrganikSarana dan Pertanian Prasarana dan Direktorat Jenderal A. Pertanian tentang Perubahan secara On-line Permentan No. 39/2015 tentang Peredaran L Pendaftaran Pestisida -'--~~~_.__..__~~~~~~_,_~~~~~~~_.__~~~~~ r,~:r-PEM~Kl\RSA JUDUL MATER! MUATAN/ARAH AMANATPERATURAN : 1 PENGATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ~--··-··-·L __.___ _.__ J _.__ _ PERA TU RAN MENTER! PERTANIAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 425/KPTS/HK.150/M/6/2019 TENT ANG PROGRAM LEGISLASI PERTANIAN TAHUN 2019 NO PEMRAKARSA MATER! MUATAN/ARAH AMANATPERATURAN JUD UL PENGATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
2.Revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/2017 ten tang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura JO Peraturan Menteri Pertanian I Nomor 24/2018
3.Rancangan Peraturan Menteri Mengubah .. semula Undang-Undang Nomor 13 I penzman yang I j Pertanian ten tang Perubahan berkas hardcopy menjadi elektronik Tahun 2010 ten tang I atas Peraturan Menteri secara daring Hortikultura I Pertanian Nomor 38/ Permentan/OT.140/7/2011 ten tang Pendaftaran Varietas I Tanaman Hortikultura D. Direktorat 1. Rancangan Peraturan Menteri Pemantauan pengamatan dan Undang-Undang Nornor 39 Jenderal Pertanian tentang Perlindungan pengendalian OPT saran a dan Tahun 2014 ten tang Perkebunan Tanaman Perkebunan prasarana mirumum Perkebunan 117_;;1-.. I I VVCl..JH.J I I StandarTandaStandar Nasional Indonesia Penggunaan Gula Kristal Mentah Secara Nasional
5.Rancangan Peraturan Menteri Persyaratan Mutu dan Tata Cara Pertanian tentang Pemberlakuan Penerbitan Sertifikasi Produk
4.Rancangan Peraturan Menteri Tata Cara dan persyaratan Peraturan Menteri Pertanian tentang Dana Bagi penenmaan dana bagi hasil cukai Keuangan Nomor 28 Tahun Hasil Cukai Tembakau tembakau 2016
3.Rancangan Peraturan Menteri Persyaratan mutu biji kakao dan Undang-Undang Nomor 39 Pertanian tentang Persyaratan pemasaran biji kakao Tahun 2014 tentang Mutu dan Pemasaran Biji Kakao Perkebunan PerkebunanPeredaran, dan Pengawasan, Benih Tanaman Perke bunan
2.Revisi Permentan No. 50/2015 Produksi, sertifikasi, pelabelan dan Undang-Undang Nomor 3~ tentang Produksi, Sertifikasi, peredaran benih Tahun 2014 tentang JUD ULNO AMANAT PERATURAN PE-RUNDANG-UNDANGAN MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN PEMRAKARSA I Peternakan, - Perluasan dan diversifikasi dan perubahan usaha, - Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan dan saksi Usha Kesehatan Hewan. dan- Persyaratan Pendaftaran Tata Izin dan dan PeternakCara TentangU saha Peternakan
3.Rancangan Peraturan Menteri - Jenis dan Perizinan Usaha Pasal 29 Ayat (3) UU No 18 Pertanian tentang Perizinan Peternakan, / 2009 Jo. UU 41 / 2014 Otoritas Veterinerhewan Berwenang
2.Rancangan Peraturan Menteri Otoritas Veteriner, Pengakatan Dan Pasal 7 Ayat (3) Pasal 1( Pertanian tentang Pengangkatan Pemberhentian Otoritas Veteriner Ayat (3) dan Pasal 24 PF pejabat Otovet dan Dokter Dan Dokter Hewan Berwenang No. 3 / 2013 tentang Keputusan Penugasan, Pembinaan tentang Otoritas Veteriner dan Pengawasan Serta Sanksi Pasal 75 Administrasif 3 Tahun 201~tentang Jasa Medik Pelayanan Jasa Medik Veteriner, Nomor PemerintalPeraturan Menteri Jasa medik Veteriner, Perizinan Peraturan JUD UL AMANAT PERA TURAN PERUNDANG-UNDANGAN MATER! MUATAN/ARAH PENGATURAN I I I J ! I I I I NO PEMRAKARSA E. Direktorat 1. Rancangan Jenderal Pertanian Peternakan dan Veteriner Kesehatan Hewan cara Sertifikasi Produk Hewan, dan Pasal 58 Ayat(2) pp 95 Pembinaan Dan Pengawasan, dan tahun 2012 ten tang Ketentuan saksi dan Ketentuan Kesmavet Peralihan.
6.Rancangan Peraturan Menteri Persyaratan dan Tata cara Pasal 58 Ayat (3) UU Nornor Pertanian tentang Registrasi dan Registrasi, Persyaratan dan Tata 41/2014, Pasa 56 Ayat(2) Sertifikat Pengawasan,ten tang Masyarakat Pembinaan serta Ketentuan Sanksi (Kesehatan Veteriner) Nomor Kon trol Veteriner PeraturanRancangan Pertanian 5. Sertifikasi Produk Hewan Auditor NKV, Pasal 25 PP Nornor 95 ; dan Pelaporan, 2012 tentang Kesmavet NKV,Menteri Sertifikat Pengawasan dan Ketentuan SaksiNKRI
4.Revisi Permentan No. 57 /2015 Pemenuhan Komitmen Pemasukan Pasal 23 UU No.18 /201S tentang Pemasukan dan dan Pengeluaran, Tata Cara Jo UU 41/2014 tentans Pengeluaran Bahan Pakan Asal Pemasukan dan Pengeluaran, Peternakan dan Kesehatar Tumbuhan dari dan/ke Wil Tindakan Karantina Pelaporan dan Hewan I I ! i I i I I I I I JUD UL AMANAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN PEMRAKARSANO pemberhentian - Lokasi Enjinering Pertanian Indonesia -Eselonisasi, Pengangkatan dan Politeknik - Tata kerjaKerjadan Tata
1.Rancangan Peraturan Menteri - Kedudukan, tugas dan fungsi Pertanian tentang Organisasi - Susunan organisasi KesatuanNegaraWilayah · Tanaman PRG Pertanian Yg dimanfaatkan di wilayah Republik PRG Beredar dan Dimanfaatkan di Indonesia dan Varietas PRG Pertanian yang Beredar dan tentang Keamanan HayatiPengendalian Pengawasan dan Pasal 25 dan Paal 2E Varietas Tanaman Ayat(l) PP Nomor 21 / 200!: Rancangan Peraturan Menteri Tata cara Pertanian ten tang Penga wasan Pengendalian I I IF , Badan PenelitianI . I j danI r Pengembangan I I Pertanian I G. Bad an Penyuluhan dan I I Pen gem bangan SDM Pertanian Pengawasan serta Ketentuan SanksiNKRI dan Kesehatan HewanPela po ranAsal Hewan dari dan/ke Wil Karantina, Tindakan tentang Peternakan darPengeluaran,dan Pengeluaran Bahan Pakan dan Peraturan Menteri Persyaratan Pemasukan, Pesyaratan Pasal 23 UU Norno: tentang Pemasukan Pengeluaran, Tata cara Pernasukan 18/2009 Jo. UU 41/201, Rancangan Pertanian 7. PENGATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JUD UL AMANAT PERATURANMATER! MUATAN/ARAH PEMRAKARSA Lintas Batas Antar Negara. Karantina di Pos Pemeriksaan I Penggangu Karantina Terhadap Media hewan karantina dan organisme Penyakit Hewan penggangu tumbuhan karantina di dan Organisme pos pemeriksaan lintas batas antar Tumbuhan negara Tumbuhan Pembawa Karantina Hewan dan Karantina media pembawa hama penyakit ten tang terhadaptumbuhanPertanian Peraturan karan tin a hewan danRancangan Pertanian 1.Badan Kararitina Menteri / Tindakan Tindakan karan tina I I I I I I I J I I I j H. I I I I I I I I I I I I I I I l I · pendanaan, kerjasama, bentuk dan tata cara penetapan peraturan prasarana, danpembiayaan alumni, pengelolaan sarana dan TinggiIndonesia dan 2012 ten tang PendidikarmahasiswaPoliteknik Enjinering Pertanian pengelolaan, ten tang Statuta tridharma perguruan tinggi, Sistem Undang Nornor 12 TaurPertanian
2.Rancangan Peraturan Menteri Identitas PEPI, Penyelenggaraan Pasal 60 ayat (5) Undang- JU DULPEMRAKARSANO AMANATPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MATER! MUATAN/ARAH PENGATURAN Penga was an Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan TumbuhanKarantina Karantina TumbuhanDan ten tang2002Jenis Tindakan Tum buhanDokumen Tahun 14NomorPertanian ten tang Ben tuk dan Dokumen Tindakan Karan tina Pernerintah
3.Rancangan Peraturan Menteri Sebagai acuan dalam penerbitan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Tumbuhan, Karan tineten tang teritanj Rancangan Peraturan Menteri Mencegah masuknya OPTK Pasal 79 Peraturar Pertanian ten tang Perubahan dan/ atau OPTP kedalam wilayah Pemerintah Nomor 8~ Ketiga Atas Lampiran Permentan Negara Republik Indonesia dan Tahun 2000 No 94/Permentan/ memberikan kepastian pelaksanaan Karantina Hewan dan Pasa OT.140/ 12/2011 tentang tindakan karantina terhadap media 88 Pera turan Pemerin tar Tern pat Pemasukan dan pem ba wa yang dimasukkan ke Pengeluaran Media Pembawa dalam wilayah Negara Republik Nomor 14 Tahun 200::; Penyakit Hewan Karantina dan Indonesia OPTK 2. LL.___._____,_ _ ____,__ _ JUD ULPEMRAKARSANO AMANATPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN I I Karantina ten tang Tumbuhan HPHKPenggolongan HPHK tumbuhan PP Nomor 14 Tahun 2002 Kepmentan 3238/2009 tentang pelaksanaan kegiatan pemantauan petugas Pasal 85 dalam bagiacuan6. Rancangan Peraturan Menteri Sebagai Pertanian tentang Perubahan karantina KesatuanNegaraWilayah Karantina Hewan Terhadap hewan dalam melakukan tindakan Pengeluaran Produk Hewan karantina terhadap produk hewan Yang Dikeluarkan Dari Dalam yang dilalulintaskan antar area Tindakan acuan bagi petugas karantinaPertanian ten tang Rancangan Peraturan Menteri Pedoman ini dimaksudkan sebagaiS. Karantina Hewan tentans Tahun Nomor 2000 Karan tin a Pemerin tahTindakanPertanian tentang Perubahan Dokumen Permentan No 17/2017 ten tang Tumbuhan Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Hewan Dan Penga was an Keamanan Pangan Segar Asal Tum buhan
4.Rancangan Peraturan Menteri Sebagai acuan dalam penerbitan Pasal 80 ayat (4)° Peraturar I NO AMANAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN JUD ULPEMRAKARSA I I I I i NO PEMRAKARSA JUD UL MATERI MUATAN/ARAH AMANATPERATURAN PENGATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
7.Rancangan Peraturan Menteri Sebagai acuan bagi petugas Pertanian ten tang Pedoman dan karantina tumbuhan dalam Ta tacara Pe man ta uan O PTK pelaksanaan kegiatan pemantauan OPTK I
8.Rancangan Peraturan Menteri Pelarangan pemasukan bibit/ hasil I Pertanian ten tang Perubahan tanaman Hevea dan bibit tanaman I I Kepmentan No 861/98 ten tang bukan Hevea dari Negara yang telahI I I I Pencegahan masuknya penyakit terjangkit Penyakit Hawar Daun ke I hawar daun dalam Wilayah Negara Indonesia I II ! I. Sekretariat Jenderal Pu sat 1. Rancangan Peraturan Menteri a. Penamaan Varietas. Perlindungan Pertanian ten tang Penamaan b. Tata cara Pendaftaran Varietas Varietas dan Tata Cara Pendaftaran Lokal. Tanaman dan Varietas Tanaman c. Tata cara Pendaftaran Varietas Perizinan Hasil Pemuliaan. I Pertanian d. Si stem Dokumentasi dan I Jaringan Informasi PVT. I e. Bia ya Penamaan dan I Pendaftaran. MENTERI PERTANIAN LIK INDONESIA ' EMRAKARSA MATERI MUATAN/ARAH AMANAT PERATURAN '. JUD UL PENGATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
2.Rancangan Peraturan Menteri a. Persyaratan PVT dan Hak PVT.· Pertanian ten tang Syarat dan b. Tata cara permohonan Hak PVT. Tata Cara Permohonan dan c. Tata cara pemberian Hak PVT. Pemberian Hak Perlindungan d. Permohonan Banding. Varietas Tanaman e. Biaya Pengelolaan PVT.