menetapkan Kep utu san Menteri Pertanian tentang Provinsi Papua Bcbac dari Penyakit Anjing Gila (rabies}, Mcnimbang MENTER! PERTANIAN DENGAN RAHMAT ·ruHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 429/KPTS/PK.320/M/7 /2019 TENT ANG PROVINSI PAPUA BEBAS DARI PENYAKIT ANJING GILA (RABIES) MENTERI PERTANIANREPUBLIK INDONESIA • 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002); 6. Peraturan Pemerintah Nomor ,47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara · Republik Indonesia Nomor 5543); 1. Terrestrial Animal Health Code, Chapter 8.14, Article 8.14.3 dari Badan Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/OlE) Tahun 2015; Permentan/PK.320/ 12/2015 tentang Pemberantasan Penyakit Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1866); 61/ Nomor Pertanian Menteri
12.Peraturan 43 / Perm en tan/ OT. 0 10/8/2015 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); Nomor Pertanian Menteri 11. PeraturanPemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/KR.020/8/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1043); ten tang 94 /Permentan/OT.140/ 12/2011 Nomor Tern pat Pertanian Menteri
10.Peraturan7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019); 8. Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 9. Peraturan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); Memperhatikan: • penularan baru penyakit anjing gila (rabies) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan melalui tindakan:a. pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan melalui surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian, peringatan dini, serta pelaporan; dan b. pengendalian antara lain tindakan pengebalan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi hewan. kemungkinan terhadap kewaspadaan PeningkatanUntuk menjaga dan mempertahankan status bebas dari penyakit anjing gila (rabies) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan kegiatan kewaspadaan terhadap kemungkinan penularan baru penyakit anjing gila (rabies).Menetapkan Provinsi Papua bebas dari penyakit anjing gila (rabies). MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PROVINS!PAPUA BEBAS DARI PENYAKIT ANJING GILA (RABIES). 2. Rekomendasi Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner tentang Pembahasan Usulan Pembebasan Rabies Provinsi Papua, tanggal 23 Oktober 2018; 3. Rekomendasi Direktur J enderal Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Pejabat Otoritas Veteriner Nasional Nomor 01104/PK.320/F/02/2019, tanggal 1 Februari 2019; KETIGAKEDUAKESATUMenetapkan Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Pimpinan Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Pertanian; 8. Gubernur seluruh Indonesia; 9. Bupati/Wali kota seluruh Indonesia;
10.Kepala Dinas provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan seluruh Indonesia; dan
11.Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan seluruh Indonesia. :MtG · MENTER! PERTANIAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2019 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEEMPAT