menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pernyataan Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh Bebas dari Penyakit Hewan Keluron Menular (Brucellosis) pada Sapi; Menimbang MENTERI PERTANIANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTERI PERTANIANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 438/KPrS/PK.320/M/7/2019 TENTANG KABUPATEN SIMEULUE PROVINSI ACEH BEBAS DARI PENYAKITHEWAN KELURON MENULAR (BRUCELLOSIS) PADA SAPI MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 125" Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3509); Mengingat
8.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan an tara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaterr/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
12.Keputusan Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
13.Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214);
14.Peraturan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
15.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/ OT.140/3/2014 Untuk menjaga dan mempertahankan status bebas penyakit hewan Keluron menular (Brucellosis) pada sapi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan kegiatan peningkatan kewaspadaan terhadap kemungkinan penularan baru Menyatakan Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh bebas dari Penyakit Hewan Keluron Menular (Brucellosis) pada Sapi. KABUPATEN SIMEULUE PROVINSI ACEH BEBAS DARIPENYAKITHEWAN KELURON MENULAR (BRUCELLOSIS) PADASAPI. TENTANG PERTANIAN MENTERI KEPUTUSAN MEMUTUSKAN: 1. Terresterial Animal Health Code, Chapter 8.4.4, dari Badan Kesehatan Hewan Dunia Tahun 2018; 2. Surat Kepala Balai Veteriner Medan Nomor 2346AjPK.320 jF4.1 /10/2018 tanggal 1'5 Oktober 2018 hal Pengusulan Bebas Brucellosis Untuk Wilayah Kabupaten Simeulue; 3. Rekomendasi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Otoritas Veteriner Nasional Nomor 07004/PK.320/F/02/2019 tanggal 7 Februari 2019; tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 428);
16.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentanj KptsjOT.210/8j2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); KEDUAKESATUMenetapkanMemperhatikan SALINANKeputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Perencanaan Pembangunan NasionaljKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Luar Negeri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Kesehatan; 7. Gubernur seluruh Indonesia; 8. BupatijWali Kota lingkup Provinsi Aceh; 9. Kepala Dinas provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan seluruh Indonesia; dan 10. Kepala Dinas kabupatenjkota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan lingkup Provinsi Aceh. AN SULAIMAN MENTERI PERTANIAN ,PUBLIK INDONESIA) Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Jul.i 2019 Keputusan Menteri mi mulai berlaku pad a tanggal ditetapkan. KETIGA penyakit hewan Keluron menular (Brucellosis) melalui kegiatan:l. Pengamatan yang teratur dan berkesinambungan; 2. Pelaksanaan tindakan pengamanan dan pencegahan yang ketat; 3. Pengawasan lalu lintas sapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 4. Pengendalian terhadap penyakit hewan Keluron menular (Brucellosis) pada sapi dilakukan secara bertahap di daerah lainnya di Provinsi Aceh.