menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Program Legislasi Pertanian Tahun 2017; MENTER!PERTANIANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang KEPUTUSANMENTER!PERTANIANREPUBLIKINDONESIA NOMOR 68/Kpts/HK.110/2/2017 TENTANG PROGRAMLEGISLASIPERTANIANTAHUN2017 MENTERI PERTANIAN
1.mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; Unit kerja eselon I berdasarkan kewenangan dapat mengajukan rancangan Peraturan Menteri/ Keputusan Menteri di luar Program Legislasi Pertanian Tahun 2017, dalam hal: Program Legislasi Pertanian Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Program Legislasi Pertanian Tahun 2017 sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pertanian dan dilaksanakan masing-masing unit kerja eselon I sesuai tugas dan fungsinya. MEMUTUSKAN:
4.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
5.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 ten tang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
7.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/ OT.140/07 /2014 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1017);
8.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); KETIGA KEDUA KESATU Menetapkan Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan Kepada Yth.:
1.Menteri Keuangan;
2.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
4.Pimpinan Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Pertanian. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 2017 Keputusan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEEMPAT
3.menjalankan pemerintahan berdasarkan kewenangan Menteri Pertanian.
2.berdasarkan kebutuhan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Putusan Mahkamah Agung; dan/ atau NO JUDUL KETERANGAN RANCANGAN
1.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Direktorat Jenderal Otoritas Veteriner. Peternakan dan Kesehatan Hewan.
2.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Direktorat Jenderal Perbenihan Tanaman Perkebunan. Perkebunan.
3.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Direktorat Jenderal Pengelolaan Usaha Perkebunan. Perkebunan. I
4.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Direktorat Jendera~ Jaminan Luasan Laban. Pra saran a dan Sarana Pertanian.
5.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Direktorat · Jenderal Pembiayaan dan Pendanaan Usaha Tani. Prasarana dan Sarana Pertanian. 6. Rancangan Peraturan Presiden ten tang Bad an Ketahanan Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi. Pangan.
7.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal ten tang Rekomendasi Ekspor dan Impor Tanaman Pangan. Beras. A. RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PRIORITAS TAHUN2017 PROGRAMLEGISLASIPERTANIANTAHUN 201 7 PERTANIANLEGISLASIPROGRAM TAHUN 2017 LAMPIRAN KEPUTUSAN · MENTER! PERTANIAN NOMOR 68/Kpts/HK.110/2/2017 TENTANG
14.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal tentang Divestasi Saham di Bidang Usaha Hortikultura. Hortikultura. Menteri Pertanian Nomor 86/Permentan/ OT.140/8/2013 tentang Rekomendasi Impor Prociuk Hortikultura. OT.140/ 10/2011 ten tang Pengujian, Pelepasan, dan Penarikan Varietas (Benih).
10.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal tentang Produksi Benih/Bibit Ubi Kayu, Tanaman Pangan. Ubi Jalar, Talas (Benih).
11.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal ten tang Penerapan Produksi Tanaman Tanarnan Pangan. Pangan yang Baik dan Benar.
12.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal ten tang Penetapan Pembinaan dan Tanaman Pangan. Perizinan Produk Si stem Pertanian Organik.
13.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal ten tang Perubahan atas Peraturan Hortikultura.
9.Rancangan Peraturan · Menteri Pertanian Direktorat Jenderal tentang Perubahan atas Peraturan Tanaman Pangan. Menteri Pertanian Nomor 61 /Permentan/ Sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina Tanaman Pangan dan Tanaman Hijauan Pakan Ternak (Benih). JUDUL RANCANGAN
8.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal tentang Perubahan atas Peraturan Tanarnan Pangan. Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/ KETERANGAN Produksi,ten tangPK.110/ 11/2015 NO
23.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal tentang Kemitraan Usaha Peternakan. Peternakan dan Kesehatan Hewan.
22.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal tentang Pemasukan dan Pengeluaran Peternakan clan Kulit ke dan dari Wilayah Negara Republik Kesehatan Hewan. Indonesia. Kesehatan Hewan.Veteriner Unit Usaha Prociuk Hewan.
21.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Peternakan dan Kesehatan Hewan. clanPeternakantentang Registrasi Produk Hewan.
20.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal
19.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal tentang Peredaran Obat Hewan. Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kesehatan Hewan. Jenderal dan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat tentang Penyediaan Obat Hewan. Peternakan 18.
17.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Perkebunan. Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
16.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal tentang Pedoman Penetapan Alokasi Perkebunan. Ruang Budidaya Tanaman Perkebunan. tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura, 76/Permentan/OT.140/7 /2013Nomor
15.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal tentang Perubahan atas Peraturan Hortikultura. Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/ OT.140/2/2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian RANCANGAN JUDULNO KETERANGAN
30.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Badan Penyuluhan tentang Standar Pendidikan Tinggi Vokasi dan Pengembangan Lingkup Kementerian Pertanian. Sumber Daya Manusia Pertanian.
29.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Badan Penyuluhan tentang Perubahan atas Peraturan dan Pengembangan Menteri Pertanian Nomor 67 /Permentan/ Sumber Daya OT.140/ 11/2007 tentang Pedoman Manusia Pertanian. Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah Pertanian Pembangunan.
28.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Badan Penyuluhan tentang Perubahan atas Peraturan dan Pengembangan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ Sumber Daya OT.140/9/2011 tentang Pedoman ManusiaPertanian. Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non-Aparatur.
27.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal tentang Perubahan atas Peraturan Prasarana dan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/ Sarana Pertanian. OT.140/ 1/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pengujian dan Pemberian Sertifikat Alat dan Mesin Budidaya Tanaman.
26.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal tentang Perubahan atas Peraturan Prasarana dan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ Sarana Pertanian. OT.140/8/2011 Tahun 2011 tentang Syarat clan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik.
25.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal ten tang Pemasukan dan Pengeluaran Peternakan dan Produk Susu ke dalam dan dari Wilayah Kesehatan Hewan. Negara Republik Indonesia.
24.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Direktorat Jenderal tentang Izin Usaha Peternakan. Peternakan dan Kesehatan Hewan. JUD ULNO KETERANGAN RANCANGAN Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
37.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Badan Karantina tentang Persyaratan dan Tata Cara Pertanian. Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Karantina36. Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Badan tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Pertanian. terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan. Pertanian.tentang Dokumen Karantina Hewan. Karantina35. Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Badan Ketahanan34. Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Badan tentang Keamanan dan Mutu Pangan Pangan. Segar Asal Tumbuhan.
33.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Badan Penyuluhan tentang Perubahan atas Peraturan dan Pengembangan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/ Sumber Daya OT.140/11/2008 Tahun 2008 tentang Manusia Pertanian. Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta.
32.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Sadan Penyuluhan tentang Perubahan atas Peraturan dan Pengembangan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ Sumber Daya OT.140/4/2012 Tahun 2012 tentang Manusia Pertanian. Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan.
31.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Badan Penyuluhan tentang Pedoman Umum Penyelengaraan dan Pengembangan Penyuluhan Pertanian. Sumber Daya Manusia Pertanian. KETERANGANJUDUL RAN CAN GAN NO Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Online. Permentan/HK.300/ 11/2013 Menteri 117 / clan tentang Pertanian. Tanaman Perizinan tentang Perubahan atas Peraturan Varietas NomorPertanian
43.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Pusat Perlindungan
42.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Badan Penelitian dan tentang Sistem Peringatan Dini dan Pengembangan Penanganan Dampak Perubahan Iklim Pertanian. pada Sektor Pertanian.
41.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Badan tentang Tindakan Karantina Hewan Pertanian. Terhadap Pengeluaran Produk Hewan yang Dikeluarkan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina. Karantina HewanKarantina Tindakan Tumbuhan ten tang dan OT.140/3/2015 Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/ NO JUD UL KETERANGAN RANCAN GAN
38.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Badan Karantina ten tang Tata Cara Tindakan Karantina Pertanian. Hewan di luar Tempat Pemasukan atau Pengeluaran.
39.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Bad an Karantina ten tang Tindakan Karantina Hewan Pertanian. Transit.
40.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Badan Karantina ten tang Perubahan atas Peraturan Pertanian. Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan. PelaksanaanDalam DanKegiatan Perizinandan Pertanian. Perlindungan Varietas Tanaman.
50.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Perencanaan. ten tang Penugasan Kepada Bupati/Walikota dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Togas Pembantuan Kabupaten/Kota.
49.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Perencanaan. tentang Penugasan Kepada Gubernur
48.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Perencanaan. tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Gubernur dalam Pelaksanaan Kegiatan clan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian.
47.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Perencanaan. tentang Bantuan Pemerintah.
46.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Perencanaan. tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/ OT.140/3/2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Pertanian Berbasis E-planning.
45.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Perencanaan. tentang Dana Alokasi Khusus (OAK) Tahun 2018.
44.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Pusat Perlindungan tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Varietas Tanaman JUD UL RANCANGAN KETERANGANNO
58.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Organisasi dan tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Kepegawaian. Fungsional Bidang Karantina Tumbuhan.
57.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Organisasi dan tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Kepegawaian. Fungsional Bidang Karantina Hewan.
56.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Organisasi dan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Kepegawaian. Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian.
55.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Organisasi dan tentang Analisis Jabatan dan Analisis Kepegawaian. Behan Kerja.
54.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Organisasi dan tentang Perubahan atas Peraturan Kepegawaian. Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.010/08/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian.
53.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Hukum. tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian.
52.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Hukum. ten tang Pedoman Penyusunan N askah Perjanjian Lingkup Kementerian Pertanian.
51.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Perericanaan. tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 /Permentan/ OT.140/3/2010 tentang Pedoman Sistem Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pembangunan Pertanian. KETERANGAN RANCANGAN JUD ULNO
64.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian ten tang Perubahan atas Pera tu ran Menteri Pertanian Nomor 337 /Kpts/ OT.140/M/8/2005 ten tang Pembinaan Atase Pertanian. Biro Kerja Sama Luar Negeri. Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian. Pedomanten tangKU.060/2/2016
63.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Organisasi dan tentang Perubahan atas Peraturan Kepegawaian. Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/ Penerima Layanan Bila Layanan Tidak Sesuai Standar. KepadaKompensasiMemberikan Punishment Bagi Pelaksana Pelayan serta ten tang clan Kepegawaian.RewardPemberian
62.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Organisasi dan
61.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Organisasi dan tentang Sistem Penilaian dan Penerapan Kepegawaian. Standar Pelayanan. Biro Organisasi dan Kepegawaian. Biro Organisasi dan Kepegawaian. JUD UL RAN CAN GAN
59.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian ten tang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Pejabat Fungsional Bidang Karantina Hewan.
60.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian ten tang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Pejabat Fungsional Bidang KETERANGAN Karantina Tumbuhan. NO No. HAL
1.Mengatasi Keadaan Luar Biasa, Keadaan Konflik, atau Bencana Alam.
2.Berdasarkan Kebutuhan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Putusan Mahkamah Agung.
3.Menjalankan Pemerintahan Berdasarkan Kewenangan Menteri Pertanian. B. DAFTAR RANCANGANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LUAR PROGRAM LEGISLASI PERTANIAN. NO JUD UL KETERANGAN RANCANGAN
65.Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Biro Keuangan dan ten tang Penatausahaan Aset Tak Perlengkapan. Berwujud.