menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Tim Pengelola Agriculture War Room Kementerian Pertanian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
4.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
5.Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202)
6.Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
7.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 115/Permentan/OT.140/9/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Pembangunan Pertanian;
8.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);
9.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2019 tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG TIM PENGELOLA AGRICULTURE WAR ROOM KEMENTERIAN PERTANIAN. KESATU : Membentuk Tim Pengelola Agriculture War Room Kementerian Pertanian (AWR) yang selanjutnya disebut Tim, terdiri atas Pengarah dan Pelaksana, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas: A. Pengarah:
1.menentukan arah kebijakan Tim;
2.melakukan pembinaan kinerja Tim;
3.memberi arahan kepada Tim dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya; dan
4.menyampaikan laporan hasil kinerja Tim kepada Menteri Pertanian. B. Pelaksana:
1.Ketua:
a.memberikan petunjuk pelaksanaan tugas dalam pengelolaan AWR;
b.mengoordinasikan dan mengorganisasikan pengelolaan AWR;
c.melaksanakan supervisi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan AWR; dan
d.menyampaikan laporan hasil evaluasi kinerja Tim kepada Pengarah;
2.Wakil Ketua: membantu Ketua dalam memberikan petunjuk pelaksanaan tugas dalam pengelolaan AWR;
3.Sekretaris: mengoordinasikan seluruh dukungan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan Tim;
4.Koordinator:
a.mengoordinasikan kegiatan bidang-bidang;
b.melaksanakan evaluasi kinerja pengelolaan AWR secara berkala; dan
c.menyusun laporan kinerja pengelolaan AWR dan melaporkannya kepada Ketua Pelaksana.
5.Bidang Operasional:
a.melakukan koordinasi dan pengawasan untuk memastikan kesiapan perangkat pendukung operasional AWR;
b.melakukan pengawasan kondisi dan situasi ruangan AWR;
c.menampilkan data dan informasi terkait dengan isu pertanian terkini pada layar utama.
6.Bidang Analisis Data dan Kebijakan:
a.melakukan pengumpulan, mempelajari serta mengorganisasikan data dan informasi pertanian;
b.melakukan validasi data dan informasi pertanian; dan
c.melakukan analisis dan kebijakan data serta informasi pertanian.
7.Bidang Penyajian dan Layanan Data dan Informasi:
a.melayani permintaan penyajian data dan informasi pertanian sesuai arahan Koordinator; dan
b.melakukan perancangan model penyajian data dan informasi pertanian yang dibutuhkan. KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diktum KEDUA, Ketua Pelaksana wajib menyampaikan laporan kepada Pengarah, untuk selanjutnya Pengarah wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Pertanian. KEEMPAT : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Pertanian. KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 2020 MENTERI PERTANIAN ttd. SYAHRUL YASIN LIMPO Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
1.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.Menteri Keuangan;
3.Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
4.Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
5.Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lingkup Kementerian Pertanian; dan
6.Yang bersangkutan. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 755/KPTS/OT.050/M/11/2020 TENTANG TIM PENGELOLA AGRICULTURE WAR ROOM KEMENTERIAN PERTANIAN SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGELOLA AWR A. Pengarah: Ketua : Sekretaris Jenderal. Anggota : 1. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
2.Direktur Jenderal Tanaman Pangan;
3.Direktur Jenderal Hortikultura;
4.Direktur Jenderal Perkebunan;
5.Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
6.Inspektur Jenderal;
7.Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
8.Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
9.Kepala Badan Ketahanan Pangan; dan
10.Kepala Badan Karantina Pertanian. B. Pelaksana: Ketua : Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal. Wakil Ketua : Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Sekretaris : Kepala Biro Umum dan Pengadaan, Sekretariat Jenderal. Koordinator : Andry Polos, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal. Bidang Operasional : a. Ketua: Dedi Soleman, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal.
b.Anggota
1.Muhammad Shafari Rahmat, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal;
2.Yusri Ardi, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal;
3.Mardiyanto, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal;
4.Apriadi Setiawan, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal;
5.Muhammad Subehi, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal;
6.Victor Saulus Bonavia, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal;
7.Arif Nofyansyah, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal;
8.Brantas Pranata Nusa, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal;
9.Didik Pratama Saputra, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal;
10.Rahma Andany, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal;
11.Rizky Purnama Rihaldiyan, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal. Bidang Analisis Data dan Kebijakan : a. Ketua: Sabarella, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal.
b.Anggota:
1.Adang Agustian, Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan, Sekretariat Jenderal;
2.Saeful Bahri, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
3.Muhammad Chafid, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal;
4.Septalina Pradini, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya;
5.Diana Fatimah, S.P, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
6.M. Iqbal, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
7.Widhiyanti Nugraheni, Direktorat Hortikultura;
8.R. Lucky Lukmana Sukriya, Direktorat Perkebunan;
9.Ledi Ermansyah, Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bidang Penyajian dan Layanan Data dan Informasi. : a. Ketua: Aryo Wicaksono, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal;
b.Anggota:
1.Jaka Surasa, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal;
2.Titin Agustina, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal;
3.Aulia Azhar Abdurachman, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Sekretariat Jenderal.
4.Nikki Retyandi, Badan Ketahanan Pangan;
5.Abdul Fatah, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
6.Asep Udin, Direktorat Jenderal Perkebunan;
7.Chandra Hidorat, Badan Ketahanan Pangan;
8.Yudha Galang Prayitno, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
9.Aries Yudha Oktavianto, Direktorat Jenderal Hortikultura;
10.Haryo Prabowo, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
11.Andi Eka Putra, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
12.Purwanto, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. MENTERI PERTANIAN ttd. SYAHRUL YASIN LIMPO