menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Walidata dan Produsen Data lingkup Kementerian Pertanian; Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembar Negara Nomor 4846);
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
3.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
6.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG WALIDATA DAN PRODUSEN DATA LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN. KESATU : Menetapkan Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian sebagai Walidata lingkup Kementerian Pertanian KEDUA : Menetapkan Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian sebagai Produsen Data lingkup Kementerian Pertanian, sesuai dengan bidang tugas masing-masing. KETIGA : Walidata sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas:
a.mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data dan mengelola data yang disampaikan oleh Produsen Data lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b.menyebarluaskan data, metadata, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data; dan
c.membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data lingkup Kementerian Pertanian; KEEMPAT : Dalam hal terdapat kepentingan yang mendesak, Walidata dapat melakukan kegiatan pengumpulan data langsung di lapangan dengan berkoordinasi dengan Produsen Data. KELIMA : Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mempunyai tugas:
a.memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri melalui Walidata mengenai standar data, metadata dan interoperabilitas data;
b.menghasilkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
c.menyampaikan data dan metadata kepada Walidata KEENAM : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Pertanian. KETUJUH : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 663/Kpts/TI.130/11/2015 tentang Walidata dan Unit Kliring Data dan Informasi Pertanian untuk Mewujudkan Satu Data Pembangunan Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 2020 MENTERI PERTANIAN ttd. SYAHRUL YASIN LIMPO Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
1.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3.Menteri Komunikasi dan Informatika;
4.Menteri Keuangan;
5.Menteri Agraria dan Tata Ruang;
6.Kepala Badan Pusat Statistik;
7.Kepala Badan Informasi Geospasial;
8.Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
9.Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lingkup Kementerian Pertanian.