Keputusan Menteri Pertanian Nomor 80/KPTS/KU.010/M/1/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 80/KPTS/KU.010/M/1/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pendelegasian Kewenangan Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lingkup Kementerian Pertanian;. MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang MENTER[ PERTANIAN REPllBLIK lNDONESfA KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 80/KPTS/KU .010/M/1/2019 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENGGUNA ANGGARAN KEPADA KUASAPENGGUNA ANGGARAN DALAM PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN .. a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; Mendelegasikan kewenangan Menteri Pertanian selaku Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran lingkup Kementerian Pertanian untuk: PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENGGUNA ANGGARAN KEPADA KUJ\SA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LINGKUP KEMENTERIAN "PERTANIAN. TENTANG PERTANIAN MENTER! KEPUTUSAN MEMUTUSKAN: 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); Nomor Pertanian Menteri 8. Peraturan 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi Pernerintahan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 292, Tarnbahan Lernbaran Negara Repu blik Indonesia N omor 5601); 5. Peraturan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 8); 6. Peraturan Republik Indonesia Nornor 45 Tahun 2015 ten tang Kementerian Pertanian (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 85); 7. Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 33); KESATUMenetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dapat menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a dan huruf b. b. mengadakan perjanjian dengan · pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; c. menetapkan perencanaan pengadaan; d. menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan; e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa; f. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal; g. menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen; h. menetapkan Pejabat Pengadaan; 1. menetapkan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan; j. menetapkan Penyelenggara Swakelola; k. menetapkan Tim Teknis; 1. menetapkan Tim Juri/Tim Ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
Membuka PDF…