menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pengakuan Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Afrika Selatan; MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang ,.,___., KEPUTUSAN MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/Kpts/KR.050/1/2018 TENT ANG PENGAKUAN SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN NEGARA AFRIKA SELATAN ·,. MENTERI PERTANIAN REPtJBLlK INDONESIA
9.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/ OT.140 / 7 / 2008 ten tang Persyaratan dan Pen era pan Cara Pengolahan Hasil Pertanian Asal Tumbuhan Yang Baik ( Good Manufacturing Practices);
10.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 /Permentan/ OT.140/2/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke dalam Wilayah Negara Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 35); Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 8. 7.
1.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4196);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
6.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Mengingat
11.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/ OT.140/ 10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman yang Baik { Good Handling Practices) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 398);
12.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/ OT.140/ 10/2009 tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur yang Baik ( Good Agriculture Practices for Fruit and Vegetables) (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 402);
13.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT.140/ 12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ KR.O10/9 /2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/ 12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1432);
14.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/ OT.140/ 12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/KR.020/9/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94 /Permentan/OT.140/ 12/2011 ten tang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1370); Memperhatikan: 1. Surat permohonan perpanjangan pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan pangan negara Afrika Selatan Nomor 104/2017 tanggal 27 Juli 2017;
2.Rekomendasi Kepala Badan Karantina Pertanian selaku Ketua Pengarah Tim Pengkajian Sistem Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Afrika Selatan Nomor 851 /KR.020/K.1/ 1 /2018 tanggal 09 Januari 2017;
15.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/ OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 631);
16.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 632) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/KR.040/6/ 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan ·sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 788);
17.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);
18.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/ KR.040 / 11/2016 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1757); ."-- Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 234/Kpts/KR.050/4/2016 tentang Pengakuan Terhadap Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Afrika Selatan, dicabut clan dinyatakan tidak berlaku. Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP)negara Afrika Selatan melaporkan hasil program monitoring keamanan pangan nasional setiap tahun selama masa pengakuan. Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dibekukan atau dicabut, jika terjadi ketidaksesuaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan. Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan untuk pemasukan jenis pangan segar asal tumbuhan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Memberi pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan pangan asal tumbuhan negara Afrika Selatan. MEMUTUSKAN: KEENAM KELIMA KEEMPAT KETIGA KEDUA KESATU Menetapkan Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
1.Duta Besar Afrika Selatan di Jakarta, Indonesia;
2.Duta Besar Republik Indonesia di Afrika Selatan; dan
3.Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Pertanian. ·. \._ N SULAIMAN MENTER! PERTANIAN BLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2018 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018. KETUJUH MENTER! PERTANIAN BLIK INDONESIA, No. Nama lndonesia/Nama Inggris
1.Anggur / Grapes;
2.Apel/ Apple;
3.Aprikot/ Apricot;
4.Ceri / Cherries;
5.Citrus Fruit/ Citrus Fruit;
6.Grapefruit/ Grapefruit;
7.J eruk/ Oranges;
8.Lemon/ Lemon;
9.Nektarin/ Nectarine;
10.Persik/ Peach;
11.Pir/ Pear,
12.Plum/ Plum;
13.Pomelo / Shaddock or Pomelos;
14.Prunes/ Prunes. ..,._ JENIS PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN NEGARA AFRIKA SELATAN YANG DIBERIKAN PENGAKUAN LAMPI RAN KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 96/Kpts/KR.050/1/2018 TENT ANG PENGAKUAN SI STEM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN NEGARA AFRIKA SELATAN