menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari Tahun 2024; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); jdih.kemensos.go.id
6.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
7.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
8.Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270);
9.Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1029);
11.Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1542);
12.Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 140); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BULAN JANUARI TAHUN 2024. KESATU : Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan:
a.data terpadu kesejahteraan sosial sebanyak 96.577.944 (sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh empat) jiwa; dan
b.bayi baru lahir yang belum ada Nomor Induk Kependudukan sebanyak 222.056 (dua ratus dua puluh dua ribu lima puluh enam) jiwa. jdih.kemensos.go.id KEDUA : Bayi baru lahir yang belum ada Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b harus dilakukan registrasi kependudukan dan dilaporkan Nomor Induk Kependudukannya paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan. KETIGA : Rincian secara lengkap by name by address penerima bantuan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diunduh dalam sistem informasi kesejahteraan sosial next generation/SIKS-NG yang dikelola Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial. KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri Sosial ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Sosial Nomor 216/HUK/2023 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Desember Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2024, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 202415 September 2021 2 Januari 2020 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd TRI RISMAHARINI Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth:
1.Presiden Republik Indonesia.
2.Wakil Presiden Republik Indonesia.
3.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4.Menteri Keuangan.
5.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
6.Menteri Dalam Negeri.
7.Menteri Kesehatan.
8.Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.