menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Bulan Maret Tahun 2024; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
2.Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
3.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
4.Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270); jdih.kemensos.go.id
5.Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteran Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578);
6.Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 140); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL BULAN MARET TAHUN 2024. KESATU : Menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Bulan Maret Tahun 2024. KEDUA : Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berjumlah 137.351.592 (seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh dua) jiwa. KETIGA : Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA termasuk:
a.data terpadu kesejahteraan sosial sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 17/HUK/2024 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Bulan Februari Tahun 2024; dan
b.data perbaikan dan usulan sampai dengan bulan Februari tahun 2024 termasuk data yang berasal dari pemerintah daerah kabupaten/kota, bank penyalur bantuan sosial atau pos penyalur bantuan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya. KEEMPAT : Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai basis data dalam pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, baik yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun anggaran pendapatan belanja daerah. KELIMA : Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuat:
a.data lengkap by name by address yang sudah diverifikasi dan divalidasi sebagai data tunggal dan padan data kependudukan yang telah digunakan dalam penyaluran bantuan sosial;
b.data lengkap by name by address dari Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Komunitas Adat Terpencil yang telah maupun belum padan data kependudukan; dan
c.data yang sedang dalam proses perbaikan untuk data non-penyaluran bantuan sosial. KEENAM : Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemensos.go.id KETUJUH : Seluruh pihak yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan secara tertulis kepada Menteri Sosial. KEDELAPAN : Semua pembiayaan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sosial. KESEMBILAN : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Sosial 17/HUK/2024 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Bulan Februari Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KESEPULUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2024 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd TRI RISMAHARINI Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.Presiden Republik Indonesia.
2.Wakil Presiden Republik Indonesia.
3.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4.Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
5.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
6.Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
7.Menteri Sekretaris Negara.
8.Menteri Dalam Negeri.
9.Menteri Luar Negeri.
10.Menteri Pertahanan.
11.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
12.Menteri Keuangan.
13.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
14.Menteri Perindustrian.
15.Menteri Perdagangan.
16.Menteri Pertanian.
17.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
18.Menteri Perhubungan.
19.Menteri Kelautan dan Perikanan.
20.Menteri Ketenagakerjaan.
21.Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
22.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
23.Menteri Kesehatan.
24.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
25.Menteri Agama. jdih.kemensos.go.id
26.Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
27.Menteri Komunikasi dan Informatika.
28.Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
29.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
30.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
31.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
32.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
33.Menteri Pemuda dan Olahraga.
34.Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
35.Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Sosial.