Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 2004
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.
…
Membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang selanjutnya disingkat Komite TPPU, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Sekretaris : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
Komite TPPU bertugas :
…
Komite TPPU mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Tim Kerja mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Sekretariat Komite TPPU berada di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.