menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2015; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2015. PERTAMA : Menetapkan 92 (sembilan puluh dua) Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana terlampir sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2015. KEDUA : Program Penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. KETIGA : Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan HAM. KEEMPAT : Menteri Hukum dan HAM melakukan verifikasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Peraturan Presiden dari Pemrakarsa untuk disampaikan kepada Presiden. KELIMA : Perubahan Program Penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan atas persetujuan Presiden. KEENAM : ... KEENAM : Pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan Peraturan Presiden di luar Program Penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berdasarkan:
a.kebutuhan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah; atau
b.Putusan Mahkamah Agung. KETUJUH : Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden berdasarkan kebutuhan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a Diktum Keenam berkaitan dengan:
a.keadaan tertentu yang mendesak untuk dibentuknya Peraturan Presiden;
b.kebutuhan Peraturan Presiden tertentu yang selalu dibentuk setiap tahun; atau
c.pengajuan Peraturan Presiden yang didasarkan pada fleksibilitas pembentukannya, antara lain pengaturan mengenai gaji dan tunjangan. KEDELAPAN : Pengajuan Rancangan Peraturan Presiden di luar Program Penyusunan Peraturan Presiden kepada Menteri Hukum dan HAM dilakukan setelah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden. KESEMBILAN : ... KESEMBILAN : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon