Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 109 Tahun 2000
- Nomor
- 109
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN GULA NASIONAL.
BAB I
Membentuk Dewan Gula Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan, sebagai forum koordinasi bagi penetapan kebijakan umum di bidang pergulaan nasional, yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Dewan bertugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan umum di bidang pergulaan nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Dewan terdiri dari:
Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
BAB III
BAB IV
Apabila dipandang perlu, Dewan dapat mengundang pejabat instansi lain terkait dan/atau para ahli dalam rapat Dewan.
Keputusan yang dihasilkan dalam setiap rapat Dewan, disampaikan secara tertulis kepada anggota oleh Ketua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat Dewan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)