Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 2001
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK.
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Komite Aksi Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Komite Aksi Nasional bertugas:
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Aksi Nasional dapat mengikutsertakan dan/atau meminta saran dan pertimbangan pihak terkait lain dan/atau para ahli dari unsur pemerintah dan masyarakat.
BAB III
Komite Aksi Nasional terdiri dari:
Anggota Komite Aksi Nasional meliputi unsur pemerintah dan masyarakat.
…
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Komite Aksi Nasional diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen