Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2000
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMANFAATAN KAPAL PERIKANAN YANG DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA. PERTAMA : Kapal perikanan beserta kelengkapannya yang dinyatakan dirampas untuk Negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan nelayan kecil dan nelayan transmigran dalam usaha penangkapan ikan. KEDUA : Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan bertindak atas nama Pemerintah menghibahkan kapal perikanan beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kepada kelompok-kelompok nelayan kecil dan nelayan transmigran. KETIGA : Dalam pelaksanaan proses hibah kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang