menetapkan Hari Rabu, Tanggal 9 April 2014 sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA, \ Menimbang PENETAPANHARIPEMU!'iGUTANSUARAPEMILIHANUMUM ANGGOTADEWANPERWAKILANRAKYAT,DEWANPERWAKILAN DAERAH,DANDEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHTAHUN2014 SEBAGAIHARILIBURNASIONAL TENTANG NOMOR 14 TAHUN2014 KEPUTUSANPRESIDEN REPUBLIKINDONESIA Menetapkan hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan umum lanjutan danl atau susulan. L .KEDUA ... KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN HARI PEMUNGUTANSUARAPEMILIHANUMUMANGGOTADEWAN PERWAKILANRAKYAT,DEWANPERWAKILANDAERAH,DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014 SEBAGAIHARILIBURNASIONAL. MEMUTUSKAN:
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
c.bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagai Hari Libur Nasional dengan Keputusan Presiden;
l.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional; PERTAMA . Menetapkan Mengingat Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April2014 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan KEDUA