Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1999
- Nomor
- 15
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA : Menempatkan Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA di Lembaga Pemasyarakatan Khusus yaitu Rumah di Jalan Percetakan Negara VII/No. 47 Jakarta Pusat; KEDUA : Menugaskan kepada Menteri Kehakiman c.q. Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pembinaan dan pengamanan terhadap Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bekerjasama dengan Kepolisian KETIGA : Keputusan Presiden ini tidak merubah status yang bersangkutan sebagai narapidana; KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang